MOJOK.CO – Jokowi mulai memberlakukan pemotongan anggaran Kementerian dan Lembaga negara lainnya untuk membantu mengatasi corona.
Dalam masa darurat corona seperti sekarang ini, gaya hidup ngirit adalah sebuah keniscayaan. Maklum saja, corona memang membikin ekonomi terguncang, pemasukan berkurang banyak sedangkan biaya atas kebutuhan-kebutuhan pokok harus tetap terpenuhi.
Mengutip kata Iwan Fals dalam lagunya, “Hae modyar aku, hae modyar aku.”
Nah, perkara gaya hidup ngirit ini, ternyata bukan hanya rakyat saja yang menjalaninya, pemerintah sebagai lembaga yang mengurusi hajat hidup orang banyak pun juga mau tak mau juga harus melakukannya.
Ada banyak lembaga pemerintahan yang di tahun ini mengalami pemotongan anggaran. Hal ini seiring dengan dikeluarkannya Peraturan Presiden RI Nomor 54 tahun 2020 mengenai Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara TA 2020
Dalam pasal 1 ayat 1 Perpres tersebut, disebutkan: “Untuk melaksanakan kebijakan dan langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan dilakukan perubahan terhadap Postur dan Rincian APBN Tahun Anggaran 2020.”
Setidaknya ada 20 lembaga pemerintahan yang anggarannya harus dipotong demi efisiensi. Berdasarkan data yang dihimpun oleh Kantor Berita Antara, lembaga-lembaga tersebut antara lain adalah:
1. MPR dari semula Rp603,67 miliar menjadi Rp576,129 (berkurang Rp27,531 miliar)
2. DPR dari semulai Rp5,11 triliun menjadi Rp4,897 triliun (berkurang Rp220,911 miliar)
3. Mahkamah Agung dari semula Rp10,597 triliun menjadi Rp10,144 triliun (berkurang Rp453,518 miliar).
4. Kejaksaan RI dari semula Rp7,072 triliun menjadi Rp6,031 triliun (berkurang Rp1,041 triliun)
5. Kementerian Pertahanan dari semula Rp131,182 triliun menjadi Rp122,447 triliun (berkurang Rp8,734 triliun)
6. Kementerian Keuangan dari semula Rp43,511 triliun menjadi Rp40,934 triliun (berkurang Rp2,576 triliun).
7. Kementerian Pertanian dari semula Rp21,055 triliun menjadi Rp17,442 triliun (berkurang Rp3,612 triliun).
8. Kementerian Perhubungan dari semula Rp43,111 triliun menjadi Rp36,984 triliun (berkurang Rp6,127 triliun).
9. Kementerian Sosial dari semula Rp62,767 triliun menjadi Rp60,686 triliun (Rp2,08 triliun)
10. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dari semula Rp120,217 triliun menjadi Rp95,683 triliun (berkurang Rp24,533 triliun)
11. Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional dari Rp42,166 triliun menjadi Rp2,472 triliun (berkurang Rp39,694 triliun)
12. Kementerian Koperasi dan Pengusaha Kecil dan Menengah dari semula Rp972,337 miliar menjadi Rp743,245 miliar (berkurang Rp229,091 miliar).
13. Badan Intelijen Negara dari semula Rp7,427 triliun menjadi Rp5,592 triliun (berkurang Rp1,835 triliun).
14. Kepolisian Republik Indonesia dari semula Rp104,697 triliun menjadi Rp96,119 triliun (berkurang Rp8,577 triliun).
15. Komisi Pemilihan Umum dari semula Rp2,159 triliun menjadi Rp1,879 triliun (berkurang Rp279,6 miliar)
16. Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi dari semula Rp2,039 triliun menjadi Rp1,636 triliun (berkurang Rp403,56 miliar).
17. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari semula Rp922,575 miliar menjadi Rp859,975 (berkurang Rp62,6 miliar).
18. Badan Nasional Penanggulangan Bencana dari semula Rp700,646 miliar menjadi Rp679,814 (berkurang Rp20,832 miliar)
19. Badan Pengawas Pemilihan umum dari semula Rp2,953 triliun menjadi Rp1,573 triliun (berkurang Rp1,379 triliun)
20. Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) dari semula Rp216,998 miliar menjadi Rp193,123 (berkurang Rp23,874 miliar).
Nantinya uang dari pengurangan anggaran tersebut bakal digunakan untuk menambah anggaran untuk pos-pos lembaga pemerintah yang dianggap jauh lebih memerlukannya.
Setidaknya ada tiga pos yang bakal mendapatkan kenaikan anggaran tersebut:
1. Kementerian Kesehatan dari Rp57,399 triliun menjadi Rp76,545 triliun (bertambah Rp19,145 triliun).
2. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dari Rp36,301 triliun menjadi Rp70,718 triliun (bertambah Rp34,416 triliun)
3. Belanja pemerintah pusat dari Rp1.683 triliun menjadi Rp1.851 triliun (bertambah Rp167,623 triliun)
Menurut Jokowi, langkah ini harus diambil semata dalam rangka menangani krisis akibat virus corona, sehingga anggaran belanja pemerintah harus difokuskan pada hal-hal pokok utamanya yang menyangkut dengan kesehatan, jaring pengaman sosial, dan pemulihan perekonomian.