MOJOK.CO – Meski Badan Kesehatahan Dunia (WHO) belum memutuskan penurunan status pandemi Covid-19 menjadi endemi, pemerintah Indonesia berencana akan cabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada akhir tahun 2022 ini. Hal ini menyusul tren kasus Covid-19 di Indonesia sudah semakin menurun beberapa waktu terakhir.
Menanggapi hal ini, Gubernur DIY, Sri Sultan HB X mengungkapkan, Pemda DIY menerima segala keputusan pemerintah pusat terkait PPKM. Namun ada hal-hal yang perlu diperhatikan sebelu, penghentian PPKM diberlakukan.
“Kalau kami terserah pemerintah pusat [menghentikan ppkm]. Siap mengikuti [iya],” papar Sultan di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Selasa (27/12/2022).
Penghentikan PPKM di daerah, termasuk di Yogyakarta, menurut Sultan bisa saja dilakukan. Apalagi tren kasus di kota ini sudah mengalami penurunan.
Satgas Covid-19 mencatat, kasus harian rata-rata di bawah 20 kasus per hari. Positivity rate harian pada 26 Desember 2022 sebesar 1,81 persen.
“Satu minggu ini turun terus [kasus baru] ya. Jauh gitu, antara yang positif sama yang sembuh sudah banyak yang sembuh,” paparnya.
Karenanya bila kebijakan penghentian PPKM benar-benar diberlajukan, Sultan berharap, pemerintah tetap menyiapkan fasilitas kesehatan untuk Covid-19. Fasilitas yang memadai masih sangat dibutuhkan, terutama bagi pasien yang memiliki komorbid atau penyakit bawaan dimungkinkan masih membutuhkan penanganan khusus.Â
Apalagi shelter untuk pasien Covid-19 pun juga ditutup. Untuk itu rumah sakit diminta untuk tetap menyiapkan fasilitas penanganan Covid-19 bila sewaktu-waktu dibutuhkan bila kasus-kasus baru masih saja bermunculan hingga saat ini.
Belum lagi saat ini tengah libur panjang Natal dan Tahun Baru (Nataru). Tingginya angka wisatawan ke Yogyakarta dikhawatirkan kembali meningkatkan kasus Covid-19.
“Untuk shelter, ya kalau [kasus baru] memang tidak massal [banyak] selama RS mampu menampung ya saya kira dari pengalaman yang ada seluruh RS tahu apa yang harus dilkaukan untuk itu,” tandasnya.
Kebijakan penghentian PPKM, lanjut Sultan bisa diberlakukan seiring dengan perubahan status pandemi menjadi endemi. Perubahan tersebut bisa diterapkan bila ada keputusna dari WHO.
 “Sekarang hanya bagiamana misalnya tahun depan itu (PPKM) sudah hilang tapi itu kan keputusan WHO yang bisa memutuskan pandemi jadi endemi,” tandasnya.Â
Reporter: Yvesta Ayu
Editor: Agung Purwandono
BACA JUGA: Wacana Reshuffle Kabinet Memanas, Bikin PDIP-NasDem Adu Mulut