Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas

Jebakan Pinjaman Online Ilegal dan Pihak Berwenang yang Seolah Tidak Pernah Hadir

Redaksi oleh Redaksi
21 Juni 2021
A A
Jebakan Pinjaman Online Ilegal dan Pihak Berwenang yang Seolah Tidak Pernah Hadir

Jebakan Pinjaman Online Ilegal dan Pihak Berwenang yang Seolah Tidak Pernah Hadir

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Kasus pinjaman online ilegal bukan hal yang layak diabaikan. Sayangnya sampai sekarang belum ada skenario jelas untuk menindak para pinjol laknat.

Tampaknya memang sudah pantas kita menyanyikan lagu Noah “Separuh Aku” dengan lirik, dan terjadi lagi… kisah lama yang terulang kembali. Sebab, kasus kezaliman pinjaman online ilegal semakin membuat ngeri. Setelah beberapa bulan yang lalu banyak netizen yang mengaku ditagih meski tak merasa pernah terlibat pinjaman, kini modus yang dilakukan pinjol semakin membuat resah. Seorang netizen mengaku dikirimi uang dari pihak yang tidak dikenal, setelah ditelusuri pihak tersebut adalah lembaga pinjaman online yang kerap “menjebak” nasabah.

Halo @BNI saya tiba-tiba ditransfer uang Rp 1.511.000 dari Syaftraco. Setelah googling ternyata ini pinjaman online padahal saya ga pernah apply pinjaman apa-apa. Gimana ya? Apa uangnya bisa dikembalikan?

— indi (@indiratendi) June 20, 2021

Transfer dana seperti ini memang tidak bisa begitu saja dikembalikan. Selain yang bersangkutan tidak memiliki data nomor rekening pengirim, pihak bank juga cenderung tidak bisa memberikan begitu saja data nasabah apalagi kalau berasal dari rekening bank lain. Butuh verifikasi berulang kali untuk memastikan apakah kasus ini benar-benar valid dan bukan hanya akal-akalan pihak yang berkomplot. Konon, persetujuan pengadilan diperlukan untuk mengatasi masalah ini.

Umumnya ketika terjadi hal serupa, pihak bank memang cenderung tak mampu melakukan apa pun. Terkesan lepas tangan. Ketika masalah ini diserahkan kepada nasabah yang bersangkutan, tentu ia semakin tak bisa berbuat apa-apa. Kalau benar kiriman misterus itu berasal dari pinjaman online ilegal, bahkan tak melakukan apa-apa juga terasa salah karena sewaktu-waktu pihak pinjaman online ilegal bisa datang dan menagih uang yang sebenarnya tidak pernah diminta itu, sudah ditambah dengan bunga pula. Jika uang tersebut digunakan, pihak penerima uang bisa-bisa justru terjerat pasal lain berkaitan dengan aturan transfer dana, yaitu pasal 85 UU No.3/2011.

Sebagai masyarakat, tentu kita waswas jika hal ini terjadi pada kita sendiri. Kebanyakan orang tidak mengerti langkah apa yang harus ditempuh ketika berhadapan dengan pinjaman online ilegal. Banyak yang mengaitkan ini dengan UU ITE. Ketika UU ITE di negara ini banyak digunakan untuk hal-hal yang kurang penting, keberadaan regulasi ini untuk mengatur masalah keuangan krusial dipertanyakan.

Jika kasus pinjaman online ilegal dan yang legal memang berkaitan dengan penyebaran data, pencurian data, dan kekerasan atau pelecehan seksual melalui media elektronik, pelaku bisa dijerat dengan UU ITE dan ditangani oleh Kepolisian RI. Sedangkan jika seseorang menjadi korban dari pinjaman online legal yang telah terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan), korban bisa melapor pada OJK.

Di sisi lain ada pula SWI (Satgas Waspada Investasi) yang bertanggung jawab atas aduan pinjaman online ilegal. Kasus seperti utas di atas mungkin akan lebih cepat ditanggapi oleh Satgas dan kerjasama pihak bank untuk menyelesaikan pengembalian dana. Satgas juga berhak menindak pinjaman online ilegal dan memblokir badan usaha tersebut.

Sayangnya ketiga pihak tampak tidak terintegrasi dan terkesan tidak memiliki regulasi tegas terhadap oknum nakal yang terus memperbarui modus mereka. Masyarakat juga tampak kebingungan ketika mengalami hal ini. Sangat sedikit yang memahami bahwa kasus mereka sebenarnya masuk mana. Apakah masuk ranah Kepolisian RI atau seharusnya diadukan ke OJK dan Satgas Waspada Investasi? Ribuan aduan terkait fintech atau pinjaman online yang masuk ke OJK dan SWI pun penyelesaiannya cenderung tak jelas. Bagaimana pun, pihak korban adalah yang paling dirugikan. Mereka akhirnya harus mengurus dan menyelesaikan sesuatu yang tidak mereka mulai sendiri.

Di tengah kebingungan ini, pinjaman online ilegal justru semakin mengembangkan sayap. Mencari celah di antara aturan OJK dan melancarkan aksinya dengan berbagai modus baru. Ditambah lagi, kebocoran data pribadi masyarakat sudah bukan hal yang mengagetkan. Banyaknya kasus jual beli data kependudukan, BPJS Kesehatan, dan kekonyolan Pemda yang secara gratis mengunggah data masyarakat di sebuah situs membuat kita semakin tidak heran jika data pribadi bocor.

Jangankan mengatasi urusan pinjaman online ilegal, SMS berkedok penipuan saja masih sering kita terima. Selama bertahun-tahun SMS dan telepon penipuan tetap terjadi dan pihak berwenang terkesan tidak pernah hadir.

***

Pada 23 Juni, pihak PT Syartraco yang namanya disebut dalam utas di atas telah menghubungi pihak bersangkutan dan Mojok.co. PT Syaftraco adalah perusahaan transfer dana yang beroperasi di bawah izin penyelenggara transfer dana dari Bank Indonesia nomor 11/5/DASP/2. PT Syaftraco bukan perusahaan pinjaman online. Mereka bekerja sama hanya dengan perusahaan-perusahaan yang memiliki izin dari regulator yang berwenang.

Mengenai informasi dana yang diterima oleh Indira Tendi (pembuat utas), transaksi tersebut bukan berasal dari pinjaman online, melainkan dari perusahaan remitansi yang juga partner PT Syaftraco, berdasarkan permintaan konsumen mereka. Dengan mempertimbangkan bahwa kasus ini merupakan kesalahpahaman dan telah diselesaikan dengan baik, redaksi Mojok.co menyunting artikel ini untuk melengkapi informasi dari beberapa pihak bersangkutan.

Iklan

Klarifikasi ini sekaligus diluruskan dalam lanjutan utas Indira Tendi dan demi kehati-hatian, yang bersangkutan akan mencetak rekening koran untuk meneliti kembali transaksi yang diterima.

Pihak dari Syaftraco udah hubungi aku utk menjelaskan masalah ini. Syaftraco itu perusahaan transfer dana, dan transaksi yg masuk ke aku kemarin dilakukan oleh Wise (dulu namanya TransferWise).

Wise ini aplikasi untuk kirim uang ke mata uang yg berbeda.

— indi. she/her (@indiratendi) June 21, 2021

Jika Anda menerima kiriman uang dari pihak yang tidak diketahui, pastikan kembali apakah uang kiriman tersebut benar-benar tidak ada hubungannya dengan Anda. Tanyakan pada orang sekitar tentang penyebarluasan nomor rekening serta kegiatan lain yang memungkinkan ada dikirimi uang dari pihak tidak dikenal. Bila tetap mencurigakan, segera hubungi pihak OJK atau Satgas Waspada Investasi agar diberi petunjuk mengenai permasalahan ini.

BACA JUGA Terjerat Pinjaman Online dan Bagaimana Lepas dari Debt Collectornya dan tulisan KILAS lainnya.

Terakhir diperbarui pada 24 Juni 2021 oleh

Tags: debt collectorfintechkeuanganOJKperbankanpinjaman onlinerentenirutang piutang
Redaksi

Redaksi

Artikel Terkait

BCA Raih Tiga Penghargaan Internasional: Kukuhkan Posisi sebagai Bank Terkuat, Perusahaan Terbaik, dan Paling Dipercaya di Dunia MOJOK.CO
Ekonomi

BCA Raih Tiga Penghargaan Internasional: Kukuhkan Posisi sebagai Bank Terkuat, Perusahaan Terbaik, dan Paling Dipercaya di Dunia

25 Oktober 2025
Sulitnya Pegawai Pinjol Menjelaskan ke Tetangga tentang Pekerjaannya: Ngaku Kerja di Bank hingga Jadi Sasaran Pinjam Uang.MOJOK.CO
Ragam

Sulitnya Pegawai Pinjol Menjelaskan ke Orang Tua soal Pekerjaannya: Ngaku Kerja di Bank hingga Jadi Sasaran Pinjam Uang Tetangga

16 Mei 2025
Tipuan pinjaman online (pinjol) yang menjebak warga Sememi Surabaya Barat MOJOK.CO
Aktual

Pinjol Ratusan Juta “Memerangkap” Hidup Warga Sememi Surabaya

18 Februari 2025
Lingkaran Setan Judi Online dan Pinjaman Online, Perusak Generasi Muda Bangsa
Video

Lingkaran Setan Judi Online dan Pinjaman Online, Perusak Generasi Muda Bangsa

5 Juli 2024
Muat Lebih Banyak
Tinggalkan Komentar

Terpopuler Sepekan

Banjir sumatra, Nestapa Tinggal di Gayo Lues, Aceh. Hidup Waswas Menanti Bencana. MOJOK.CO

Konsesi Milik Prabowo di Hulu Banjir, Jejak Presiden di Balik Bencana Sumatra

4 Desember 2025
Bencana Alam Dibuat Negara, Rakyat yang Disuruh Jadi Munafik MOJOK.CO

Bencana Alam Disebabkan Negara, Rakyat yang Diminta Menanam Kemunafikan

3 Desember 2025
Relawan di Sumatera Utara. MOJOK.CO

Cerita Relawan WVI Kesulitan Menembus Jalanan Sumatera Utara demi Beri Bantuan kepada Anak-anak yang Terdampak Banjir dan Longsor

3 Desember 2025
S3 di Bandung, Istri PNS Makassar- Derita Jungkir Balik Rumah Tangga MOJOK.CO

Jungkir Balik Kehidupan: Bapak S3 di Bandung, Istri PNS di Makassar, Sambil Merawat Bayi 18 Bulan Memaksa Kami Hidup dalam Mode Bertahan, Bukan Berkembang

1 Desember 2025
Udin Amstrong: Menertawakan Hidup dengan Cara Paling Jujur

Udin Amstrong: Menertawakan Hidup dengan Cara Paling Jujur

2 Desember 2025
Guru sulit mengajar Matematika. MOJOK.CO

Susahnya Guru Gen Z Mengajar Matematika ke “Anak Zaman Now”, Sudah SMP tapi Belum Bisa Calistung

2 Desember 2025
Summer Sale Banner
Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.