Terminal Mojok
Kirim Tulisan
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
Kirim Tulisan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Kunjungi MOJOK.CO
Home Media Sosial

Sebelum Debat Online, Pahami 2 Pasal UU ITE Ini

Dimas Purna Adi Siswa oleh Dimas Purna Adi Siswa
17 April 2021
A A
UU ITE Harus Segera Dinobatkan Sebagai UU Paling Nggak Jelas Fungsinya MOJOK.CO

UU ITE Harus Segera Dinobatkan Sebagai UU Paling Nggak Jelas Fungsinya MOJOK.CO

Share on FacebookShare on Twitter

UU ITE memang tidak ada habisnya dijadikan tameng dalam tawuran online. Paling tidak bisalah dipakai buat ancam-ancam sedikit kalau sudah mulai tersinggung. “Saya polisikan pakai pencemaran nama baik ya!!” atau “tunggu surat panggilan dari pak polisi ya, karena sudah buat ujaran kebencian!”

Menurut saya, penggunaan pasal pencemaran nama baik dan ujaran kebencian di UU ITE adalah pasal favorit para masyarakat kita bahkan boleh dibilang sudah menjadi budaya. Tidak perlu munafik kawan. Memang banyak yang menentang undang-undang ini, tapi banyak pula yang pakai undang-undang ini untuk memenangkan perdebatan online yang menyinggung perasaan.

Kalau dilihat lebih dalam, pada dasarnya dunia netijen Indonesia sangat-sangat tidak sehat. Orang diam saja, tetap dikomentari. Saya akui memang gila bin kacau komentar orang Indon. Ada yang berupa cacian, hinaan, kritik, bahkan candaan merendahkan. Mendapati hal seperti itu memang sangat menyayat hati. Tapi, sejatinya kita mempunyai pilihan bukan? Apakah memilih untuk tersinggung atau tidak tersinggung. Meskipun, tidak sedikit atau bahkan banyak orang memilih untuk tersinggung. Ketika sudah tersinggung, ada kecenderungan melirik UU ITE sebagai penyelamat keadaan. Setidaknya dendam ini terbalaskan, Bung.

Bagi kamu yang hendak menggunakan UU ITE sebagai tameng atau kamu yang suka berkomentar di sosial media manapun. Sangat perlu memahami kedua pasal UU ITE tadi yakni mengenai pencemaran nama baik dan ujaran kebencian. Lah buat apa? Tolonglah, biar tidak asal pakai pasal saja dan berakhir konyol dengan permintaan maaf bermaterai 10 ribu. Penting untuk memahami kedua pasal ini. Mari kita bahas satu per satu.

Pasal pencemaran nama baik termuat di Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE. Tidak dimungkiri pasal ini menimbulkan multitafsir. Bukan hanya kalangan masyarakat awam saja, wong yang praktisi hukum saja suka beda-beda penafsirannya. Penerapan dalam setiap kasus yang terjadi selama ini pun bisa berbeda-beda. Ada dua hal penting dalam penggunaan pasal pencemaran nama baik ini.

Pertama, mengutip dari hukumonline.com secara esensi penghinaan, pencemaran nama baik merupakan perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang sehingga nama baik orang tersebut tercemar atau rusak. Melihat ada atau tidaknya penghinaan atau pencemaran nama baik seharusnya dilihat per konten dan per konteksnya. Sayangnya hal ini hanya dapat dinilai oleh orang yang namanya tercemar atau rusak.

Poin ini adalah poin yang paling sering terpenuhi oleh banyak orang. Setelah merasa tercemar namanya langsung main lapor saja. Tapi, sejatinya harus melihat poin yang kedua, yakni Pasal 27 ayat (3) UU ITE tadi tidak bisa terlepas dari norma hukum Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP. Apa itu?

Hal utama dari kedua Pasal KUHP tersebut ada di Pasal 310 ayat (3) KUHP. Sejatinya kalau saja perbuatan yang katanya “mencemarkan nama baik” seseorang tadi dilakukan demi untuk kepentingan umum atau membela diri. Maka seharusnya Pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak bisa dipakai. Makna kepentingan umum di sini sering dimainkan. Tidak ada definisi pasti mengenai kepentingan umum. Kalo secara ngawang-ngawang, kepentingan umum maksudnya kepentingan banyak orang atau memenuhi mayoritas orang akan terdampak. Kira-kira begitu lah ya.

Baca Juga:

Memotret Tanpa Izin Itu Norak!

Es Teh Indonesia, Begini Cara yang Lebih Elegan untuk Menghadapi Keluhan Konsumen

Contohnya, ada si A seorang dokter kecantikan review produk kecantikan yang sebenarnya terbuat dari bahan berbahaya. Kemudian si B selaku yang punya produk merasa tidak terima dan merasa telah dicemarkan nama baiknya oleh si A. Sejatinya perbuatan A kan bisa menyelamatkan banyak orang agar tidak mengalami penyakit kulit atau penyakit yang lain bukan? Nah kira-kira kaya begitu lah maksud demi kepentingan umum.

Pasal selanjutnya adalah Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) UU ITE mengenai ujaran kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA. Ini pasal bukan main karetnya. Kalau pasal pencemaran nama baik atau penghinaan masih bisalah harusnya ada poin-poin yang terpenuhi dahulu. Lah kalau ujaran kebencian? Belum lagi definisi antargolongan saja sampai saat ini belum ada kejelasan. Singkatnya, pemaknaan ujaran kebencian berdasarkan SARA atau yang paling sering dijadikan tameng adalah frasa antargolongan hingga saat ini masih tergantung case by case. Tergantung ahli yang didatangkan akan mengemukakan seperti apa dan pada akhirnya Pak Hakim akan berpendapat untuk memutus yang mana. Unpredictable. 

Untungnya ya saudara-saudara semua. Ketidakjelasan UU ITE sedikit demi sedikit mulai ditambal. Tambalan terbaru ada wacana revisi UU ITE dan waktu lalu sudah terbit SE Kapolri Nomor: SE/2/II/2021. Pada SE tersebut, intinya adalah penyelesaian secara kekeluargaan adalah hal yang harus diutamakan. Sepaket ya itu, kasarannya ada permintaan maaf dan saling memaafkan kedua belah pihak. Meskipun nanti ujung-ujungnya surat materai lagi, tidak apalah asal tidak main langsung disidang atau dipenjara.

Lagian orang-orang kok ya seneng banget main lapor-lapor biar diproses hukum. Padahal kalau dihitung-hitung biaya, waktu, dan tenaga buat sampai ke meja hijau saja bukan main besar sekali habisnya. Belum tentu juga kasusnya bisa selesai, Bos.

BACA JUGA UU ITE Hampir Sama Bahayanya dengan Naksir Teman Sendiri dan tulisan Dimas Purna Adi Siswa lainnya.

Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara ini ya.
Pernah menulis di Terminal Mojok tapi belum gabung grup WhatsApp khusus penulis Terminal Mojok? Gabung dulu, yuk. Klik link-nya di sini.

Terakhir diperbarui pada 13 Mei 2022 oleh

Tags: pencemaran nama baikujaran kebencianUU ITE
Dimas Purna Adi Siswa

Dimas Purna Adi Siswa

Calon pengacara handal. Saat ini masih pengacara (re:penggangguran banyak acara) dulu.

ArtikelTerkait

bung jebret coach justin UU ITE antikritik mojok

Gara-gara UU ITE, Saya Akhirnya Berteman dengan Pengacara

30 Oktober 2021
Membaca Watak UU ITE Menurut Tinjauan Zodiak terminal mojok

Membaca Watak UU ITE Menurut Tinjauan Zodiak

8 November 2021
Sumber gambar Pixabay

Pelaku Pelecehan Seksual dan para Petinju Andal

9 September 2021
postingan

Kalau Tidak Suka dengan Postingan Saya, Tinggal Unfollow Aja

18 Oktober 2019
Es Teh Indonesia, Begini Cara yang Lebih Elegan untuk Menghadapi Keluhan Konsumen

Es Teh Indonesia, Begini Cara yang Lebih Elegan untuk Menghadapi Keluhan Konsumen

25 September 2022
Pegawai Alfamart vs Pengutil Cokelat- Orang Kecil vs Kleptomania (Unsplash.com)

Pegawai Alfamart vs Pengutil Cokelat: Orang Kecil vs Kleptomania

15 Agustus 2022
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Penyesalan Menyepelekan Petuah Rajin Menabung dari Ortu, padahal Kebiasaan Itu yang Jadi Penyelamat di Tengah Kondisi Ekonomi yang Bikin Cemas Mojok.co

Penyesalan Menyepelekan Petuah Rajin Menabung dari Ortu, padahal Kebiasaan Itu yang Menyelamatkan di Tengah Kondisi Ekonomi yang Bikin Cemas

13 Juni 2026
Vario 125: Kelihatan Lemah tapi Mampu Libas Jalur Pantura (Wikimedia Commons)

Pengalaman Saya Menguji Ketangguhan Vario 125 di Jalur Pantura, Sempat Ragu tapi Malah Bikin Ketagihan Touring

13 Juni 2026
Blora Bukan Tempat Tinggal yang Tepat untuk 4 Orang Ini

Mampukah Blora Bangkit dari Julukan Pelosok dan Daerah Tersepi?

10 Juni 2026
Krisis Identitas Kawasaki Brusky 125: Mencoba Terjun di Pasar Matic, tapi Blunder. Jiplaknya Kebangetan!

Krisis Identitas Kawasaki Brusky 125: Mencoba Terjun di Pasar Matic, tapi Blunder. Jiplaknya Kebangetan!

13 Juni 2026
Drama Tumbler di XXI: Ketika Membawa Tumbler Dianggap Tindakan Kriminal yang Mengancam Ekonomi Bisnis Bioskop  

Drama Tumbler di Bioskop XXI: Ketika Membawa Tumbler Dianggap Tindakan Kriminal yang Mengancam Ekonomi Bisnis Bioskop  

12 Juni 2026
Kenangan Main Bola di Lapangan Grass Block Sisi Timur Alun-Alun Kota Batu yang Kini Sudah Tiada Mojok.co

Kangen Main Bola di Lapangan Grass Block Sisi Timur Alun-Alun Kota Batu yang Kini Sudah Lenyap

15 Juni 2026

Youtube Terbaru

https://www.youtube.com/watch?v=6Xo_K0G3FRg


Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Tulisan
Ketentuan Artikel Terminal
Kontak

Kerjasama
F.A.Q.
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Anime
    • Film
    • Musik
    • Serial
    • Sinetron
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Gadget
    • Game
    • Kecantikan
  • Kunjungi MOJOK.CO

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.