Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas Hukum

Komunitas Kretek: Aturan Bungkus Rokok Polos oleh Kemenkes Lahir dari Pola Pikir Kacau dan Tak Hitung Risiko

Muchamad Aly Reza oleh Muchamad Aly Reza
24 September 2024
A A
Kemenkes serampangan dalam susun R Permenkes yang di dalamnya ada aturan bungkus rokok polos MOJOK.CO

Kemenkes serampangan dalam susun R Permenkes yang di dalamnya ada aturan bungkus rokok polos. (Eko Susanto/Mojok.co)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

Desakan untuk menolak Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (R-Permenkes) oleh Kemenkes tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik (di dalamnya ada aturan bungkus rokok polos) makin menguat. Desakan penolakan tidak hanya muncul dari suara-suara pelaku Industri Hasil Tembakau (IHT), melainkan juga beberapa kementerian.

Juru Bicara Komunitas Kretek, Khoirul Atfifudin (23) mengungkapkan, adanya desakan penolakan dari berbagai elemen, termasuk beberapa kementerian, menandakan ada cara pandang yang keliru dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

“Ketika ada beberapa kementerian seperti Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) ikut mengeluh soal R-Permenkes ini, berarti Kemenkes terkesan ingin berjalan sendiri,” ujar Khoirul dalam keterangan persnya.

“Bahkan, yang mengejutkan adalah Kemenperin sampai mengatakan bahwa mereka tidak diajak dan dilibatkan dalam R-Permenkes tersebut. Ini, kan, ngawur,” lanjutnya.

Kemenkes yang serampangan susun R-Permenkes

Melalui R-Permenkes, Kemenkes berusaha mengatur semuanya. Mulai dari aspek penyiaran, aspek perdagangan hingga aspek standarisasi kemasan. Khusus yang terakhir, penolakan tersebut semakin kencang.

Hal ini disebabkan standarisasi yang dimaksud adalah mengubah bungkus rokok menjadi kemasan atau bungkus polos (plain packaging) tidak diatur dalam UU ataupun PP. Seharusnya pejabat tidak boleh membuat aturan yang bertolak belakang dengan UU ataupun PP.

“R-Permenkes jatuhnya malah bikin norma baru. Kan nggak boleh seperti itu. Maka bisa dibilang pola pikir Menteri Kesehatan sangat kacau dalam merumuskan R-Permenkes ini,” tegas Khoirul.

Jika kemasan polos diberlakukan, Kemenkes tidak mempertimbangkan dampak dari iklim usaha. Potensi permintaan produk legal akan turun sebesar 42%.

Hal ini belum lagi ditambah dengan penerimaan negara yang berkurang sebesar Rp95,6 Triliun. Kemudian dampak kepada 1,22 juta yang bekerja di industri terkait. Dengan angka sebesar itu maka menjadi wajar apabila Kemenperin berteriak lantang menyuarakan penolakan terhadap R-Permenkes ini.

Risiko yang tak dihitung Kemenkes

“Kemenkes tampaknya juga hilang ingatan bahwa adanya bungkus rokok polos justru meningkatkan peredaran rokok ilegal. Buktinya tampak nyata di beberapa negara seperti Prancis, Kanada, dan bahkan tetangga kita, Thailand,” tambah Khoirul.

Pada 2023, peredaran rokok ilegal sudah mencapai angka 7%. Ketika harga rokok naik, bungkus polos diberlakukan, potensi peningkatan peredaran rokok ilegal cukup tinggi pada tahun depan dan seterusnya.

“Pertanyaannya, apakah Kemenkes memikirkan hal tersebut? Apakah Kemenkes tahu bahwa jika seluruh skenario dalam R-Permenkes diberlakukan, potensi penerimaan negara yang hilang mencapai Rp308 Triliun,” lanjut Khoirul.

Jika dampak ekonomi mencapai angka Rp308 Triliun, ini sama saja target pertumbuhan ekonomi tidak bisa mencapai 5%. Ketika angka pertumbuhan ekonomi benar-benar tidak mencapai target, Kemenkes ingin menenggelamkan perekonomian Indonesia di kerak yang paling dalam.

Kemenkes serampangan dalam susun R Permenkes yang di dalamnya ada aturan bungkus rokok polos MOJOK.CO
Petani tembakau. (Eko Susanto/Mojok.co)

Oleh karena itu, suara-suara penolakan terhadap R-Permenkes harus terus dilantangkan. Tidak hanya penggiat IHT dan beberapa kementerian seperti Kemenperin, Kemendag, dan Kemenparekraf melainkan juga kelompok tani dan kelompok buruh.

Iklan

“Kita mesti bersatu untuk menyuarakan penolakan terhadap R-Permenkes. Sebab, ada instansi yang ingin berusaha membenamkan Industri Hasil Tembakau ke jurang,” tandas Khoirul.

Penulis: Muchamad Aly Reza
Editor: Hammam Izzuddin

BACA JUGA: Indonesia Seharusnya Tak Merayakan Hari Tanpa Tembakau Sedunia kalau Masih Punya Nurani ke Petani Tembakau dan Buruh Pabrik Rokok

Ikuti artikel dan berita Mojok lainnya di Google News

Terakhir diperbarui pada 24 September 2024 oleh

Tags: industri hasil tembakaukemenkeskretekpermenkesrokok polos
Muchamad Aly Reza

Muchamad Aly Reza

Reporter Mojok.co

Artikel Terkait

Merunut campur tangan asing di balik kampanye antirokok yang tentang kebijakan Purbaya tak naikkan cukai rokok 2026 MOJOK.CO
Ragam

Merunut Campur Tangan Asing di Balik Kampanye Antirokok Menentang Kebijakan Purbaya Tak Naikkan Cukai Rokok

2 Oktober 2025
cukai rokok, tembakau.MOJOK.CO
Ragam

Cukai Rokok Tak Naik: Melawan Tekanan Antirokok, Menjaga Nafkah Jutaan Petani dan Buruh

1 Oktober 2025
Purbaya Hendak Selamatkan Petani, tapi Malah Dijegal (Rokok Indonesia:Ekosaint)
Pojokan

Niat Mulia Purbaya Mencegah Kematian Industri Tembakau Malah Dihalangi, Sementara Aksi Premanisme Sri Mulyani Memeras Keringat Petani Dibela

1 Oktober 2025
Cukai rokok tidak naik: kewajiban melindungi industri hasil tembakau dari kepentingan asing dan tantangan Purbaya terhadap pengkritik MOJOK.CO
Aktual

Cukai Rokok Tak Naik: Kewajiban Melindungi Ekonomi Rakyat dari Gangguan Kepentingan Asing dan Tantangan untuk Para Antirokok  

1 Oktober 2025
Muat Lebih Banyak
Tinggalkan Komentar

Terpopuler Sepekan

Era transaksi non-tunai/pembayaran digital seperti QRIS: uang tunai ditolak, bisa ciptakan kesenjangan sosial, hingga sanksi pidana ke pelaku usaha MOJOK.CO

Drama QRIS: Bayar Uang Tunai Masih Sah tapi Ditolak, Bisa bikin Kesenjangan Sosial hingga Sanksi Pidana ke Pelaku Usaha

26 Desember 2025
Natal dan Harapan yang Tak Datang dari Keheningan

Natal dan Harapan yang Tak Datang dari Keheningan

25 Desember 2025
Orang tak enakan jadi debt collector: Bukannya nagih utang malah kasih uang, kerja bukannya nikmati gajian malah boncos kena potongan MOJOK.CO

Orang Tak Tegaan Jadi Debt Collector: Tak Tagih Utang Malah Sedekah Uang, Tak Nikmati Gaji Malah Boncos 2 Kali

30 Desember 2025
UGM.MOJOK.CO

Rp9,9 Triliun “Dana Kreatif” UGM: Antara Ambisi Korporasi dan Jaring Pengaman Mahasiswa

25 Desember 2025
elang jawa.MOJOK.CO

Kala Sang Garuda Diburu, Dimasukkan Paralon, Dijual Demi Investasi dan Klenik

27 Desember 2025
38 Orang Napi di Lapas Wirogunan Jogja Terima Remisi Saat Natal. MOJOK.CO

Gereja Hati Kudus, Saksi Bisu 38 Orang Napi di Lapas Wirogunan Jogja Terima Remisi Saat Natal

26 Desember 2025

Video Terbaru

Toko Buku dan Cara Pelan-Pelan Orang Jatuh Cinta Lagi pada Bacaan

Toko Buku dan Cara Pelan-Pelan Orang Jatuh Cinta Lagi pada Bacaan

28 Desember 2025
Natal dan Harapan yang Tak Datang dari Keheningan

Natal dan Harapan yang Tak Datang dari Keheningan

25 Desember 2025
Petung Jawa dan Seni Berdamai dengan Hidup

Petung Jawa dan Seni Berdamai dengan Hidup

23 Desember 2025

Konten Promosi



Summer Sale Banner
Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.