Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Edumojok
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Edumojok
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas Hukum

Komunitas Kretek: Aturan Bungkus Rokok Polos oleh Kemenkes Lahir dari Pola Pikir Kacau dan Tak Hitung Risiko

Muchamad Aly Reza oleh Muchamad Aly Reza
24 September 2024
A A
Kemenkes serampangan dalam susun R Permenkes yang di dalamnya ada aturan bungkus rokok polos MOJOK.CO

Kemenkes serampangan dalam susun R Permenkes yang di dalamnya ada aturan bungkus rokok polos. (Eko Susanto/Mojok.co)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

Desakan untuk menolak Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (R-Permenkes) oleh Kemenkes tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik (di dalamnya ada aturan bungkus rokok polos) makin menguat. Desakan penolakan tidak hanya muncul dari suara-suara pelaku Industri Hasil Tembakau (IHT), melainkan juga beberapa kementerian.

Juru Bicara Komunitas Kretek, Khoirul Atfifudin (23) mengungkapkan, adanya desakan penolakan dari berbagai elemen, termasuk beberapa kementerian, menandakan ada cara pandang yang keliru dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

“Ketika ada beberapa kementerian seperti Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) ikut mengeluh soal R-Permenkes ini, berarti Kemenkes terkesan ingin berjalan sendiri,” ujar Khoirul dalam keterangan persnya.

“Bahkan, yang mengejutkan adalah Kemenperin sampai mengatakan bahwa mereka tidak diajak dan dilibatkan dalam R-Permenkes tersebut. Ini, kan, ngawur,” lanjutnya.

Kemenkes yang serampangan susun R-Permenkes

Melalui R-Permenkes, Kemenkes berusaha mengatur semuanya. Mulai dari aspek penyiaran, aspek perdagangan hingga aspek standarisasi kemasan. Khusus yang terakhir, penolakan tersebut semakin kencang.

Hal ini disebabkan standarisasi yang dimaksud adalah mengubah bungkus rokok menjadi kemasan atau bungkus polos (plain packaging) tidak diatur dalam UU ataupun PP. Seharusnya pejabat tidak boleh membuat aturan yang bertolak belakang dengan UU ataupun PP.

“R-Permenkes jatuhnya malah bikin norma baru. Kan nggak boleh seperti itu. Maka bisa dibilang pola pikir Menteri Kesehatan sangat kacau dalam merumuskan R-Permenkes ini,” tegas Khoirul.

Jika kemasan polos diberlakukan, Kemenkes tidak mempertimbangkan dampak dari iklim usaha. Potensi permintaan produk legal akan turun sebesar 42%.

Hal ini belum lagi ditambah dengan penerimaan negara yang berkurang sebesar Rp95,6 Triliun. Kemudian dampak kepada 1,22 juta yang bekerja di industri terkait. Dengan angka sebesar itu maka menjadi wajar apabila Kemenperin berteriak lantang menyuarakan penolakan terhadap R-Permenkes ini.

Risiko yang tak dihitung Kemenkes

“Kemenkes tampaknya juga hilang ingatan bahwa adanya bungkus rokok polos justru meningkatkan peredaran rokok ilegal. Buktinya tampak nyata di beberapa negara seperti Prancis, Kanada, dan bahkan tetangga kita, Thailand,” tambah Khoirul.

Pada 2023, peredaran rokok ilegal sudah mencapai angka 7%. Ketika harga rokok naik, bungkus polos diberlakukan, potensi peningkatan peredaran rokok ilegal cukup tinggi pada tahun depan dan seterusnya.

“Pertanyaannya, apakah Kemenkes memikirkan hal tersebut? Apakah Kemenkes tahu bahwa jika seluruh skenario dalam R-Permenkes diberlakukan, potensi penerimaan negara yang hilang mencapai Rp308 Triliun,” lanjut Khoirul.

Jika dampak ekonomi mencapai angka Rp308 Triliun, ini sama saja target pertumbuhan ekonomi tidak bisa mencapai 5%. Ketika angka pertumbuhan ekonomi benar-benar tidak mencapai target, Kemenkes ingin menenggelamkan perekonomian Indonesia di kerak yang paling dalam.

Kemenkes serampangan dalam susun R Permenkes yang di dalamnya ada aturan bungkus rokok polos MOJOK.CO
Petani tembakau. (Eko Susanto/Mojok.co)

Oleh karena itu, suara-suara penolakan terhadap R-Permenkes harus terus dilantangkan. Tidak hanya penggiat IHT dan beberapa kementerian seperti Kemenperin, Kemendag, dan Kemenparekraf melainkan juga kelompok tani dan kelompok buruh.

Iklan

“Kita mesti bersatu untuk menyuarakan penolakan terhadap R-Permenkes. Sebab, ada instansi yang ingin berusaha membenamkan Industri Hasil Tembakau ke jurang,” tandas Khoirul.

Penulis: Muchamad Aly Reza
Editor: Hammam Izzuddin

BACA JUGA: Indonesia Seharusnya Tak Merayakan Hari Tanpa Tembakau Sedunia kalau Masih Punya Nurani ke Petani Tembakau dan Buruh Pabrik Rokok

Ikuti artikel dan berita Mojok lainnya di Google News

Terakhir diperbarui pada 24 September 2024 oleh

Tags: industri hasil tembakaukemenkeskretekpermenkesrokok polos
Muchamad Aly Reza

Muchamad Aly Reza

Jurnalis Mojok.co asal Rembang, Jawa Tengah. Pernah belajar di S1 Sejarah Peradaban Islam Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Ampel Surabaya. Banyak menulis isu sosial, keislaman dan spiritualitas, pendidikan kritis, dan realitas sehari-hari. Mengisi waktu dengan membaca buku, nonton film, dan traveling.

Artikel Terkait

bpjs kesehatan.MOJOK.CO
Aktual

Kemensos “Bersih-Bersih Data” Bikin Nyawa Pasien Cuci Darah Terancam, Tak Bisa Berobat karena Status PBI BPJS Mendadak Nonaktif

5 Februari 2026
Merunut campur tangan asing di balik kampanye antirokok yang tentang kebijakan Purbaya tak naikkan cukai rokok 2026 MOJOK.CO
Ragam

Merunut Campur Tangan Asing di Balik Kampanye Antirokok Menentang Kebijakan Purbaya Tak Naikkan Cukai Rokok

2 Oktober 2025
cukai rokok, tembakau.MOJOK.CO
Ragam

Cukai Rokok Tak Naik: Melawan Tekanan Antirokok, Menjaga Nafkah Jutaan Petani dan Buruh

1 Oktober 2025
Purbaya Hendak Selamatkan Petani, tapi Malah Dijegal (Rokok Indonesia:Ekosaint)
Pojokan

Niat Mulia Purbaya Mencegah Kematian Industri Tembakau Malah Dihalangi, Sementara Aksi Premanisme Sri Mulyani Memeras Keringat Petani Dibela

1 Oktober 2025
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Surat Wasiat dari Siswa di NTT Itu Tak Hanya Ditujukan untuk Sang Ibu, tapi Bagi Kita yang Gagal Melindungi Korban Kekerasan Anak. MOJOK.CO

Surat Wasiat Siswa di NTT Tak Hanya bikin Trauma Ibu, tapi Dosa Kita Semua yang Gagal Melindungi Korban Kekerasan Anak

7 Februari 2026
Zainal Arifin Mochtar dan Suara Kritis di Tengah Politik Hari Ini

Zainal Arifin Mochtar dan Suara Kritis di Tengah Politik Hari Ini

3 Februari 2026
Ormas Islam Sepakat Soal Board of Peace: Hilangnya Suara Milenial dan Gen Z oleh Baby Boomers MOJOK.CO

Ormas Islam Sepakat Soal Board of Peace: Hilangnya Suara Milenial dan Gen Z oleh Baby Boomers

6 Februari 2026
tan malaka.MOJOK.CO

Tan Malaka “Hidup Lagi”: Ketika Buku-Bukunya Mulai Digemari dan Jadi Teman Ngopi

6 Februari 2026
Sesi mengerikan kehidupan di desa: orang tua nelangsa karena masih hidup tapi anak-anak (ahli waris) sudah berebut pembagian warisan MOJOK.CO

Nelangsa Orang Tua di Desa: Diabaikan Anak di Masa Renta tapi Warisan Diperebutkan, Ortu Sehat Didoakan Cepat Meninggal

3 Februari 2026
Masturbasi di KRL dan TransJakarta: Maskulinitas Kota dan Tubuh yang Terjepit di Ruang Publik MOJOK.CO

Masturbasi di KRL dan TransJakarta: Maskulinitas Kota dan Tubuh yang Terjepit di Ruang Publik

4 Februari 2026

Video Terbaru

Tanaman Lokal Indonesia dan Upaya Merawat yang Terlupakan

Tanaman Lokal Indonesia dan Upaya Merawat yang Terlupakan

4 Februari 2026
Zainal Arifin Mochtar dan Suara Kritis di Tengah Politik Hari Ini

Zainal Arifin Mochtar dan Suara Kritis di Tengah Politik Hari Ini

3 Februari 2026
Buya Hamka dan Penangkapan yang Disederhanakan

Buya Hamka dan Penangkapan yang Disederhanakan

31 Januari 2026

Konten Promosi



Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.