Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Edumojok
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Edumojok
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas Hukum

Tanah Kas Desa di Jogja Marak Disalahgunakan, Menteri ATR Minta Pemda Lakukan Sertifikasi Lahan

Yvesta Ayu oleh Yvesta Ayu
12 Mei 2023
A A
tanah kas desa di jogja mojok.co

Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto mengomentari kasus TKD di Yogyakarta, Kamis (11/05/2023). (yvesta ayu/mojok.co)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto mengomentari polemik penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) marak di Jogja. Menurut Hadi tindakan nyata dibutuhkan agar kasus penyalahgunaan TKD tidak semakin meluas.

Saat ini tercatat ada lima perumahan di sejumlah kalurahan di Sleman yang Satpol PP segel karena menyalahi aturan TKD. Oleh karena itu, Menteri ATR Hadi Tjahjanto memerintahkan jajaran Kantor Wilayah dan Kantor Pertanahan untuk melakukan sertifikasi TKD.

Tindakan itu sebagai antisipasi penyalahgunaan oleh penyewa, termasuk mengubah lahan menjadi hunian. Sertifikasi TKD berfungsi sebagai mitigasi penyalahgunaan oleh para mafia tanah.

“Seluruh tanah kas desa sudah saya perintahkan Kanwil maupun Kantah untuk menyertifikatkan. Karena biasanya TKD ini kalau tidak kita sertifikatkan itu akan disalahgunakan,” ungkap Hadi di Yogyakarta, Kamis (11/05/2023).

Menurut mantan Panglima TNI ini, TKD tidak boleh untuk hunian seperti yang banyak dilakukan developer saat ini. Nantinya TKD yang terlanjur disalahgunakan akan diperiksa, termasuk ditelusuri alurnya hingga berubah menjadi hunian.

Pemerintah daerah pun diminta memeriksa dugaan keterlibatan oknum pegawai pemerintah.

“Kita proses dulu apakah ada tempat tinggal, tapi yang jelas TKD tidak bisa dijadikan hunian. Oleh sebab itu, mitigasi saat ini disertifikatkan,” tandasnya.

Sultan ubah pergub 34/2017

Secara terpisah Gubernur DIY, Sri Sultan HB X di Kompleks Kepatihan Yogyakarta menyampaikan bahwa pihaknya melakukan perubahan Pergub Nomor 34/2017 tentang TKD. Perubahan ini untuk mengantisipasi penyalahgunaan tanah kas desa di Jogja seperti yang banyak terjadi saat ini.

“Ya kami akan mengubah pergubnya [34/2017]. Sekarang baru proses,” jelasnya.

Perubahan dilakukan karena kasus yang muncul saat ini, developer membangun hunian meski tidak ada izin atau menyalahgunakan izin dari Gubernur DIY. Padahal sesuai regulasi tersebut, TKD tak boleh berpindahtangan ke pihak lain, lalu tak boleh alih fungsi untuk membangun di tanah pertanian dan untuk rumah tinggal.

Pemda pun akan terus memperkarakan mafia tanah yang memanfaatkan TKD tidak sesuai aturan dan perijinan. Terkait kemungkinan pihak kalurahan ikut terlibat dalam kasus penyalahgunaan TKD di kabupaten/kota, hal itu memungkinkan. Sebab kalurahan bisa mengecek pemanfaatan TKD, termasuk pembangunan yang dilakukan developer.

Namun saat ini Pemda DIY baru fokus memproses hukum para developer atau pengembang yang nakal. Bilamana nanti perkara tersebut melebar ke kalurahan, maka Pemda menyerahkannya kepada pengadilan.

“Perkara nanti kalurahan terlibat atau tidak, kan di pengadilan. Kan proses di kepolisian kan gitu. Siapa yang terlibat, siapa yang melibatkan diri, kan gitu. Tapi arahnya ke perusahaan bukan lurah. Ya mungkin kelurahan yo mesti ngerti to [penyalahgunaan TKD], tapi kita menuntutnya kan bukan di kelurahannya [tapi developer] yang menggunakan,” imbuhnya.

Reporter: Yvesta Ayu
Editor: Purnawan Setyo Adi

Iklan

BACA JUGA ASN Bantul Ditahan Akibat Dugaan Korupsi Stadion Sultan Agung, Pengacara Yakin Ada Tersangka Lain

Cek Berita dan Artikel Mojok yang lain di Google News

 

Terakhir diperbarui pada 12 Mei 2023 oleh

Tags: mafia tanahMenteri ATRtanah kas desaTKD
Yvesta Ayu

Yvesta Ayu

Jurnalis lepas, tinggal di Jogja.

Artikel Terkait

Toxic sibling relationship antar saudara kandung karena rebutan sertifikat tanah. Saudara kandung bisa jadi mafia tanah soal warisan MOJOK.CO
Sehari-hari

Saudara Kandung di Desa Itu Bak Mafia, Justru Jadi Orang Paling Busuk dan Licik demi Sikat Sertifikat Tanah Saudara Sendiri

20 Februari 2026
Danais Buat Sewa Tanah, Orang Miskin Jogja Tetap Mengenaskan MOJOK.CO
Esai

Orang Miskin Jogja Bakal Tetap Menderita Meskipun Bisa Menyewa Tanah Kas Desa Menggunakan Danais Sebagai Solusi Punya Rumah

20 Mei 2024
Lurah Maguwoharjo Tersangkut Kasus Mafia Tanah, Kini jadi Tahanan Kota MOJOK.CO
Kilas

Lurah Maguwoharjo Tersangkut Kasus Mafia Tanah, Kini Jadi Tahanan Kota

3 November 2023
Tiba-tiba Krido Suprayitno Minta Maaf ke Sultan HB X dan Masyarakat MOJOK.CO
Kilas

Tiba-tiba Krido Suprayitno Minta Maaf ke Sultan HB X dan Masyarakat

24 Oktober 2023
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

mie ayam Surabaya. MOJOK.CO

Mie Ayam Surabaya Buatan Pak Man, Tempat Saya “Berobat” setelah Lelah di Perantauan meski Pedagangnya Pendiam

20 Februari 2026
Muhammadiyah selamatkan saya dari tabiat buruk orang NU. MOJOK.CO

Saya Bukan Muhammadiyah atau NU, tapi Pilih Tinggal di Lingkungan Ormas Bercorak Biru agar Terhindar dari Tetangga Toxic

25 Februari 2026
Meninggalkan Honda BeAT yang Tangguh Menaklukkan Jogja-Semarang demi Gengsi Pindah ke Vespa, Berujung Sia-sia karena Tak Sesuai Ekspektasi MOJOK.CO

Meninggalkan Honda BeAT yang Tangguh Menaklukkan Jogja-Semarang demi Gengsi Pindah ke Vespa, Berujung Sia-sia karena Tak Sesuai Ekspektasi

26 Februari 2026
Ijazah S1 jurusan Sastra Indonesia dari PTN terbaik di Jawa Timur alami penolakan 150 lamaran kerja. Buat pekerjaan freelance aja tidak bisa hingga jadi beban keluarga MOJOK.CO

Sarjana Sastra Indonesia PTN Terbaik Jadi Beban Keluarga: 150 Kali Ditolak Kerja, Ijazah buat Lamar Freelance pun Tak Bisa

21 Februari 2026
Innova Reborn Terlahir Jadi Mobilnya Orang Bodoh dan Pemalas (Wikimedia Commons)

Innova Reborn Bikin Orang Lupa Diri karena Ia Mobilnya Orang Bodoh dan Pemalas

25 Februari 2026
UMR Jakarta, merantau ke jakarta, kerja di jakarta.MOJOK.CO

Sarjana Cumlaude PTN Jogja Adu Nasib ke Jakarta: Telanjur Syukuran Keterima Kerja, Perusahaan Malah Bubar padahal Gaji Bulan Pertama Belum Turun

26 Februari 2026

Video Terbaru

Prof. Al Makin: Filsafat sebagai Seni Bertanya dan Jalan Melawan Kemiskinan Nalar

Prof. Al Makin: Filsafat sebagai Seni Bertanya dan Jalan Melawan Kemiskinan Nalar

25 Februari 2026
Konservasi Muria: Menjaga Hutan Tanpa Memiskinkan Warga

Konservasi Muria: Menjaga Hutan Tanpa Memiskinkan Warga

23 Februari 2026
Zine Subversif: Ar Risalah dan Masjid yang Pernah Ditakuti Negara

Zine Subversif: Ar Risalah dan Masjid yang Pernah Ditakuti Negara

21 Februari 2026

Konten Promosi



Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.