Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas Hukum

Tanah Kas Desa di Jogja Marak Disalahgunakan, Menteri ATR Minta Pemda Lakukan Sertifikasi Lahan

Yvesta Ayu oleh Yvesta Ayu
12 Mei 2023
A A
tanah kas desa di jogja mojok.co

Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto mengomentari kasus TKD di Yogyakarta, Kamis (11/05/2023). (yvesta ayu/mojok.co)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto mengomentari polemik penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) marak di Jogja. Menurut Hadi tindakan nyata dibutuhkan agar kasus penyalahgunaan TKD tidak semakin meluas.

Saat ini tercatat ada lima perumahan di sejumlah kalurahan di Sleman yang Satpol PP segel karena menyalahi aturan TKD. Oleh karena itu, Menteri ATR Hadi Tjahjanto memerintahkan jajaran Kantor Wilayah dan Kantor Pertanahan untuk melakukan sertifikasi TKD.

Tindakan itu sebagai antisipasi penyalahgunaan oleh penyewa, termasuk mengubah lahan menjadi hunian. Sertifikasi TKD berfungsi sebagai mitigasi penyalahgunaan oleh para mafia tanah.

“Seluruh tanah kas desa sudah saya perintahkan Kanwil maupun Kantah untuk menyertifikatkan. Karena biasanya TKD ini kalau tidak kita sertifikatkan itu akan disalahgunakan,” ungkap Hadi di Yogyakarta, Kamis (11/05/2023).

Menurut mantan Panglima TNI ini, TKD tidak boleh untuk hunian seperti yang banyak dilakukan developer saat ini. Nantinya TKD yang terlanjur disalahgunakan akan diperiksa, termasuk ditelusuri alurnya hingga berubah menjadi hunian.

Pemerintah daerah pun diminta memeriksa dugaan keterlibatan oknum pegawai pemerintah.

“Kita proses dulu apakah ada tempat tinggal, tapi yang jelas TKD tidak bisa dijadikan hunian. Oleh sebab itu, mitigasi saat ini disertifikatkan,” tandasnya.

Sultan ubah pergub 34/2017

Secara terpisah Gubernur DIY, Sri Sultan HB X di Kompleks Kepatihan Yogyakarta menyampaikan bahwa pihaknya melakukan perubahan Pergub Nomor 34/2017 tentang TKD. Perubahan ini untuk mengantisipasi penyalahgunaan tanah kas desa di Jogja seperti yang banyak terjadi saat ini.

“Ya kami akan mengubah pergubnya [34/2017]. Sekarang baru proses,” jelasnya.

Perubahan dilakukan karena kasus yang muncul saat ini, developer membangun hunian meski tidak ada izin atau menyalahgunakan izin dari Gubernur DIY. Padahal sesuai regulasi tersebut, TKD tak boleh berpindahtangan ke pihak lain, lalu tak boleh alih fungsi untuk membangun di tanah pertanian dan untuk rumah tinggal.

Pemda pun akan terus memperkarakan mafia tanah yang memanfaatkan TKD tidak sesuai aturan dan perijinan. Terkait kemungkinan pihak kalurahan ikut terlibat dalam kasus penyalahgunaan TKD di kabupaten/kota, hal itu memungkinkan. Sebab kalurahan bisa mengecek pemanfaatan TKD, termasuk pembangunan yang dilakukan developer.

Namun saat ini Pemda DIY baru fokus memproses hukum para developer atau pengembang yang nakal. Bilamana nanti perkara tersebut melebar ke kalurahan, maka Pemda menyerahkannya kepada pengadilan.

“Perkara nanti kalurahan terlibat atau tidak, kan di pengadilan. Kan proses di kepolisian kan gitu. Siapa yang terlibat, siapa yang melibatkan diri, kan gitu. Tapi arahnya ke perusahaan bukan lurah. Ya mungkin kelurahan yo mesti ngerti to [penyalahgunaan TKD], tapi kita menuntutnya kan bukan di kelurahannya [tapi developer] yang menggunakan,” imbuhnya.

Reporter: Yvesta Ayu
Editor: Purnawan Setyo Adi

Iklan

BACA JUGA ASN Bantul Ditahan Akibat Dugaan Korupsi Stadion Sultan Agung, Pengacara Yakin Ada Tersangka Lain

Cek Berita dan Artikel Mojok yang lain di Google News

 

Terakhir diperbarui pada 12 Mei 2023 oleh

Tags: mafia tanahMenteri ATRtanah kas desaTKD
Yvesta Ayu

Yvesta Ayu

Jurnalis lepas, tinggal di Jogja.

Artikel Terkait

Danais Buat Sewa Tanah, Orang Miskin Jogja Tetap Mengenaskan MOJOK.CO
Esai

Orang Miskin Jogja Bakal Tetap Menderita Meskipun Bisa Menyewa Tanah Kas Desa Menggunakan Danais Sebagai Solusi Punya Rumah

20 Mei 2024
Lurah Maguwoharjo Tersangkut Kasus Mafia Tanah, Kini jadi Tahanan Kota MOJOK.CO
Kilas

Lurah Maguwoharjo Tersangkut Kasus Mafia Tanah, Kini Jadi Tahanan Kota

3 November 2023
Tiba-tiba Krido Suprayitno Minta Maaf ke Sultan HB X dan Masyarakat MOJOK.CO
Kilas

Tiba-tiba Krido Suprayitno Minta Maaf ke Sultan HB X dan Masyarakat

24 Oktober 2023
kasus mafia tanah di Yogyakarta
Kilas

Terdakwa Mafia Tanah di Jogja Divonis 8 Tahun, Sultan Beri Tanggapan

21 Oktober 2023
Muat Lebih Banyak
Tinggalkan Komentar

Terpopuler Sepekan

jogjarockarta.MOJOK.CO

Mataram Is Rock, Persaudaraan Jogja-Solo di Panggung Musik Keras

3 Desember 2025
Maybank Cycling Mojok.co

750 Pesepeda Ramaikan Maybank Cycling Series Il Festino 2025 Yogyakarta, Ini Para Juaranya

1 Desember 2025
Bakpia Mojok.co

Sentra Bakpia di Ngampilan Siap Jadi Malioboro Kedua

1 Desember 2025
Kuliah Jurusan Pendidikan Bahasa Mandarin di Unesa. MOJOK.CO

Sulitnya Masuk Jurusan Bahasa Mandarin Unesa, Terbayar usai Lulus dan Kerja di Perusahaan Tiongkok

3 Desember 2025
Wonogiri Bukanlah Anak Tiri Surakarta, Kami Sama dan Punya Harga Diri yang Patut Dijaga

Wonogiri Bukanlah Anak Tiri Surakarta, Kami Sama dan Punya Harga Diri yang Patut Dijaga

1 Desember 2025
Para penyandang disabilitas jebolan SLB punya kesempatan kerja setara sebagai karyawan Alfamart berkat Alfability Menyapa MOJOK.CO

Disabilitas Jebolan SLB Bisa Kerja Setara di Alfamart, Merasa Diterima dan Dihargai Potensinya

2 Desember 2025
Summer Sale Banner
Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.