Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Edumojok
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Edumojok
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas Hukum

Sultan Ingatkan Kalurahan Tak Seenaknya Salahgunakan Tanah Kas Desa

Yvesta Ayu oleh Yvesta Ayu
20 Mei 2023
A A
sultan tkd mojok.co

Gubernur DIY, Sri Sultan HB X menyampaikan komentarnya terkait penahanan Lurah Caturtunggal. (yvesta ayu/mojok.co)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Gubernur DIY, Sri Sultan HB X, menyampaikan komentarnya terkait penangkapan Lurah Caturtunggal. Kasus ini bisa jadi peringatan bagi lurah-lurah lain untuk tak menyalahgunakan Tanah Kas Desa (TKD).

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY baru saja menetapkan Lurah Caturtunggal, Sleman, AS, sebagai tersangka penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) di Nologaten, Caturtunggal, Sleman. Kejati menahan AS setelah menemukan dua alat bukti yang sah sebagaimana dalam pasal 184 ayat 1 KUHAP dalam pembangunan hunian di Nologaten tanpa izin.

Gubernur DIY, Sri Sultan HB X pun menyampaikan komentarnya terkait penahanan AS tersebut di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Jumat (19/05/2023), Sultan menyatakan kasus Lurah Caturtunggal tersebut harus menjadi pengingat kalurahan-kalurahan lain untuk tidak melakukan hal yang sama.

“Ya yang memang menyalahgunakan (harus diproses), kalau lurah lain nggak menyalahgunakan nggak apa-apa. Yang menyalahgunakan ya ditunggu aja (konsekuensi hukumnya),” paparnya.

Dukung penegakan hukum

Sultan sendiri mendukung penuh penegakan hukum kasus penyalahgunaan TKD di DIY. Pemda pun tidak akan lagi membiarkan TKD di DIY penggunaannya tanpa izin atau tidak sesuai perizinan. Termasuk pembangunan perumahan seperti yang Direktur PT Deztama Putri Sentosa lakukan yang juga ikut jadi tersangka.

Kasus Lurah Caturtunggal yang melakukan pembiaran TKD jadi perumahan tanpa izin mestinya tidak terjadi. Jika terbukti terlibat dalam penyelewengan, maka AS harus menerima konsekuensinya secara hukum.

“Sing (yang-red) melakukan mereka ya pokoknya yang melibatkan diri diproses. Gitu aja,” ujarnya.

Sri Sultan mengungkapkan, hingga saat ini AS belum diberhentikan dari jabatannya. Pemda masih menunggu proses hukum yang berlangsung. Keputusan hukum tersebut juga menjadi penentu kepastian kawasan hunian di Nologaten bakal dirobohkan atau tidak nantinya.

“Belum ini baru proses nanti liat momentum baca undang-undangnya dulu,” tandasnya.

Revisi pergub TKD dipercepat

Sementara Kepala Dinas Pertanahan Dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY, Krido Suprayitno, menyatakan, Pemda DIY segera mempercepat revisi Pergub Nomor 34 Tahun 2017 Tentang Pemanfaatan TKD. Selain itu menyiapkan Rapergub tentang mekanisme dan prosedur pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Kadipaten. Hal itu sebagai aturan operasional peraturan Menteri ATR BPN No 2 tahun 2022 tentang Pemanfaatan tanah Kasultanan di DIY.

“Rencananya revisi [pergub 34 Tahun 2017] selesai tahun ini,” jelasnya.

Revisi pergub TKD tersebut penting dilakukan dan selaras dengan rencana Pembentukan Tim Reformasi Peraturan produk hukum Pertanahan yang disampaikan Menkopolhukam Mahfud MD. Diharapkan aturan beru tersebut bisa mencegah maraknya kasus mafia tanah di DIY maupun di tingkat nasional.

Pemda pun melakukan validasi dan verifikasi terhadap pemanfaatan TKD yang dilaporkan bermasalah. Dari data yang sudah masuk, penggunaan TKD yang akan divalidasi dan diverifikasi di seluruh DIY.

“Untuk target validasi dan verifikasi triwulan 1 untuk 2023 ini ada 11 kelurahan di Gunungkidul, Kulonprogo empat kelurahan, Bantul 12 kelurahan, Sleman ada sembilan kelurahan yang menjadi lokasi,” imbuhnya.

Iklan

Reporter: Yvesta Ayu
Editor: Purnawan Setyo Adi

BACA JUGA Bukan Gratifikasi, Ini Alasan Kejati DIY Tahan Lurah Caturtunggal di Kasus Mafia Tanah

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

 

 

Terakhir diperbarui pada 20 Mei 2023 oleh

Tags: gubernur diymafia tanahsultantanah kas desaTKD
Yvesta Ayu

Yvesta Ayu

Jurnalis lepas, tinggal di Jogja.

Artikel Terkait

Toxic sibling relationship antar saudara kandung karena rebutan sertifikat tanah. Saudara kandung bisa jadi mafia tanah soal warisan MOJOK.CO
Sehari-hari

Saudara Kandung di Desa Itu Bak Mafia, Justru Jadi Orang Paling Busuk dan Licik demi Sikat Sertifikat Tanah Saudara Sendiri

20 Februari 2026
Danais Buat Sewa Tanah, Orang Miskin Jogja Tetap Mengenaskan MOJOK.CO
Esai

Orang Miskin Jogja Bakal Tetap Menderita Meskipun Bisa Menyewa Tanah Kas Desa Menggunakan Danais Sebagai Solusi Punya Rumah

20 Mei 2024
PKL Teras Malioboro 2 laporkan gubernur DIY.MOJOK.CO
Aktual

PKL Teras Malioboro 2 Laporkan Gubernur DIY. Ada Pedagang Meninggal setelah Dagangan Tidak Laku 8 Hari

18 Desember 2023
Lurah Maguwoharjo Tersangkut Kasus Mafia Tanah, Kini jadi Tahanan Kota MOJOK.CO
Kilas

Lurah Maguwoharjo Tersangkut Kasus Mafia Tanah, Kini Jadi Tahanan Kota

3 November 2023
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

gen z, biaya nikah, nikah di gedung, pernikahan.MOJOK.CO

Lebih Baik Nikah di Gedung daripada di Desa: Lebih Praktis dan Murah, tapi Harus Siap Dinyiyiri Tetangga

22 Februari 2026
Pemuda Jakarta kerja di Jepang untuk bayar utang keluarga. MOJOK.CO

Gila-gilaan Kerja di Jepang tapi Tak Bisa Menikmati Upah Besar, sebab Saya Generasi Sandwich yang Harus Tebus Utang Keluarga

26 Februari 2026
Rasa Sanga (1): Sunan Gresik Membawa Masuk Islam ke Jawa Lewat Dapur dan Semangkuk Bubur Harisah MOJOK.CO

Rasa Sanga (1): Sunan Gresik Membawa Masuk Islam ke Jawa Lewat Dapur dan Semangkuk Bubur Harisah

23 Februari 2026
Bertahun-tahun Jadi User Motor Matic, Memilih Beralih ke Honda Revo yang Nggak “Good Looking” demi Selamatkan Dompet dan Nyawa MOJOK.CO

Bertahun-tahun Jadi User Motor Matic, Memilih Beralih ke Honda Revo yang Nggak “Good Looking” demi Selamatkan Dompet dan Nyawa

24 Februari 2026
Culture shock mahasiswa Kalimantan dengan budaya guyub Jawa di Jogja

Culture Shock Mahasiswa Kalimantan di Jawa: “Dipaksa” Srawung, Berakhir Tidak Keluar Kos dan Pindah Kontrakan karena Tak Nyaman

26 Februari 2026
produk indomaret, private label.MOJOK.CO

Private Label Indomaret Penyelamat Hidup Saat Tanggal Tua Bulan Ramadan, Murah tapi Tak Murahan

24 Februari 2026

Video Terbaru

Prof. Al Makin: Filsafat sebagai Seni Bertanya dan Jalan Melawan Kemiskinan Nalar

Prof. Al Makin: Filsafat sebagai Seni Bertanya dan Jalan Melawan Kemiskinan Nalar

25 Februari 2026
Konservasi Muria: Menjaga Hutan Tanpa Memiskinkan Warga

Konservasi Muria: Menjaga Hutan Tanpa Memiskinkan Warga

23 Februari 2026
Zine Subversif: Ar Risalah dan Masjid yang Pernah Ditakuti Negara

Zine Subversif: Ar Risalah dan Masjid yang Pernah Ditakuti Negara

21 Februari 2026

Konten Promosi



Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.