MOJOK.CO – Kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di kompleks Polri Duren Tiga Jakarta Selatan masih bergulir. Hari ini, Kamis (25/08/2022), pukul 09.00 WIB, Mantan Kadiv Propam Irjen Pol. Ferdy Sambo menjalani sidang etik profesi Polri atas dugaan pelanggaran pidana terkait pembunuhan berencana Pasal 340 terhadap Brigadir J.
Sidang etik Ferdy Sambo dilaksanakan di ruang sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) Gedung TNCC lantai I, Rowan Prof Divisi Propam, Mabes Polri. Pembukaan dan pembacaan hasil vonis sidang digelar secara terbuka. Akan tetapi, materi persidangan akan digelar secara tertutup.Â
Sidang dipimpin jenderal bintang tiga
Sidang etik dipimpin atau diketuai oleh perwira tinggi dengan pangkat jenderal bintang tiga (Komjen). Ferdy Sambo merupakan perwira tinggi (pati) Polri berpangkat jenderal bintang dua atau Irjen Pol. Oleh karenanya, pimpinan sidang adalah perwira tinggi Polri berpangkat sama atau lebih tinggi dari Irjen, yakni Komjen. Adapun sidang hari ini dipimpin oleh Ketua KEPP yakni Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Pol. Ahmad Dofiri.
Sebagai gambaran, sidang KEPP merupakan sidang untuk melaksanakan penegakan Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap pelanggaran yang dilakukan pejabat Polri. Pelanggaran yang dimaksud adalah setiap perbuatan yang dilakukan oleh pejabat Polri yang bertentangan dengan KEPP.
Pelaksanaan sidang etik Ferdy Sambo sempat disinggung oleh Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, kemarin Rabu (24/8/2022). Kapolri menyebutkan, sidang etik ini nantinya akan memastikan layak tidaknya Ferdy Sambo menjadi anggota Polri.
Sidang etik Ferdy Sambo juga dihadiri oleh Irwasum Polri, Kadiv Propam, dan Gubernur PTIK Â sebagai anggota sidang komisi. Kompolnas sebagai pengawas eksternal Polri juga bakal memantau jalannya sidang etik.
Dihadiri sejumlah saksi
Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menghadirkan sejumlah saksi untuk mendalami peran Ferdy Sambo dalam pembunuhan Brigadir J. Total, sebanyak 15 saksi dihadirkan dalam sidang kode etik Ferdy Sambo.Â
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nurul Azizah, Kamis (25/08/2022), menyebutkan saksi-saksi yang hadir tersebut berstatus menjalani penempatan khusus, seperti Bharada E (RE) dan Kuat Ma’aruf (KM) di Bareskrim Polri bersama Bripka Ricky Rizal (RR). Untuk Bharada RE dihadikan secara daring.
Saksi dari Patsus Provost sebanyak lima orang, yakni AKBP Ridwan Soplanit, AKBP Arif Rahman, AKBP Arif Cahya, Kompol Chuk Putranto, dan AKP Rifaizal Samual. Sementara saksi dari luar patsus yakni HN dan MB. Inisial HN merujuk pada Hari Nugroho) dan Murbani Budi Pitono.
Saksi lainnya, lima orang dari Patsus Mako Brimob, yakni Brigjen Pol.Hendra Kurniawan, Brigjen Pol. Benny Ali, Kombes Pol. Agus Nurpatria, Kombes Pol Susanto, dan Kombes Budhi Herdi Susianto.
Sebelumnya Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Kamis (25/8/2022), mengungkapkan, kelima saksi itu telah tiba di ruang sidang KKEP pada pukul 07.30 WIB hari ini.Â
“Saksi-saksi tersebut akan dihadirkan sebagai saksi sekaligus didalami oleh sidang Komisi Kode Etik Polri apa dilakukan oleh Irjen Pol. FS,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Kamis (25/8/2022).Â
Hingga pukul 16.00 WIB, Ferdy Sambo belum diperiksa sebagai terduga pelanggar dalam KEPP terkait pembunuhan berencana Brigadir J. Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan, hingga sore baru tiga dari 15 orang saksi yang telah diperiksa. Ferdy Sambo, baru akan diperiksa terakhir setelah semua saksi diperiksa.
Ferdy Sambo tulis surat permintaan maaf
Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menulis surat permohonan maaf kepada seluruh pihak yang terdampak akibat kasus tewasnya Brigadir J. Pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis, telah membenarkan bahwa surat tersebut ditulis langsung oleh kliennya.
Gambar yang beredar, surat tersebut ditandatangani langsung oleh Ferdy Sambo di atas meterai Rp 10.000 tertanggal 22 Agustus 2022. Berikut isi suratnya:
Perihal: Permohonan maaf kepada Senior dan Rekan Perwira Tinggi, Perwira Menengah, Perwira Pertama dan Rekan Bintara.Â
Rekan dan senior yang saya hormati,
Dengan niat yang murni, saya ingin menyampaikan rasa penyesalan dan permohonan maaf yang mendalam atas dampak yang muncul secara langsung pada jabatan yang senior dan rekan-rekan jalankan Dalam institusi Polri atas perbuatan saya yang telah saya lakukan.
Saya meminta maaf kepada para senior dan rekan-rekan semua, yang secara langsung merasakan akibatnya. Saya mohon permintaan maaf saya dapat diterima dan saya menyatakan siap untuk menjalankan setiap konsekuensi sesuai hukum yang berlaku.
Saya juga siap menerima tanggung jawab dan menanggung seluruh akibat hukum yang dilimpahkan kepada senior rekan-rekan yang terdampak.
Semoga kiranya rasa penyesalan dan permohonan maaf ini dapat diterima dengan terbuka dan saya siap-siap menjalani proses hukum ini dengan baik sehingga segera mendapatkan keputusan yang membawa rasa keadilan bagi semua pihak.
Terima kasih semoga tuhan senantiasa melindungi kita semua.
Hormat Saya,
Ferdy Sambo SH, SIK, MH
Sumber: Antara
Penulis: Kenia