Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas Hukum

Serobot Antrean dan Pukul Perempuan, Anggota DPRD Palembang Jadi Tersangka

Kenia Intan oleh Kenia Intan
25 Agustus 2022
A A
DPRD Palembang jadi Tersangka Mojok.co

knum Anggota DPRD Kota Palembang dari Fraksi Partai Gerindra MSZ (55) menjalani pemeriksaan di Markas Polrestabes Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (25/8/2022) (ANTARA/M Riezko Bima Elko P/22)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Penyidik kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Palembang, Sumatera Selatan, menetapkan anggota DPRD kota setempat berinisial MZ sebagai tersangka kasus penganiayaan. MZ disebut telah menyerobot antrian dan melakukan pemukulan pada korban perempuan berinisial J. 

Kepala Polrestabes Palembang Komisaris Besar Polisi Mokhamad Ngajib mengatakan, oknum anggota DPRD Kota Palembang berinisial MZ itu menjadi tersangka atas kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial J (31) di sebuah SPBU Jalan Demang Lebar Daun, Palembang.

Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mendengarkan keterangan anggota DPRD Palembang berinisial MZ yang dijemput paksa pada, Rabu (24/8/2022) malam. Penyidik juga mengantongi cukup barang bukti, di antaranya video rekaman CCTV, menghimpun keterangan saksi-saksi, dan hasil visum et repertum terhadap korban penganiayaan. 

“Ada kesesuaian dari barang bukti dan keterangan saksi dengan hasil visum korban mengalami luka memar di muka, tangan dan jari,” kata dia. 

Kronologi pemukulan

Pada 5 Agustus 2022, korban J mengalami penganiayaan saat sedang antre mengisi bahan bakar minyak mobilnya di SPBU Demang Lebar Daun, Palembang. MZ diduga menyerobot antrean mobil korban yang telah mengantre terlebih dahulu. Korban J merasa tersinggung lalu turun dari mobil untuk menegur tersangka MZ. Kemudian, tersangka MZ keluar dari mobil CRV bernomor polisi BG 7 UB dan langsung melakukan pemukulan terhadap korban J.

Tindak penganiayaan yang dilakukan tersangka MZ terekam video amatir berdurasi 15 detik dari seorang warga yang juga sedang antre BBM di SPBU tersebut. Kemudian video viral di berbagai kanal media sosial. Setelah viral, beberapa hari terakhir tersangka MZ menyampaikan permohonan maaf kepada korban J dan masyarakat atas pemukulan dan penganiayaan terhadap perempuan.

Laporan dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum anggota DPRD Palembang itu sebelumnya dilaporkan korban J ke Polsek Ilir Barat 1, tetapi tidak kunjung ditindaklanjuti hingga akhirnya kasusnya diambil alih Polrestabes Palembang. Atas perbuatan tersebut, tersangka MZ disangkakan melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun.

Memungkinkan Dipecat

Ketua DPC Partai Gerindra Palembang Akbar Alfaro menjelaskan, MZ akan diperiksa oleh Mahkamah Kehormatan Partai pada Jumat (26/8/2022) untuk menentukan sanksi terhadap anggota DPRD Palembang dari Gerindra atas kasus pemukulan itu. 

Mahkamah Kehormatan Partai Gerindra akan memeriksa perilaku dan pelanggaran etika atau dugaan pelanggaran etika yang dilakukan oleh MZ. Partai Gerindra tidak menoleransi sikap arogan yang dilakukan MZ sebagai wakil rakyat. 

“Atas kejadian tersebut, tidak menutup kemungkinan sanksi terberat akan diberikan kepada MZ berupa pemecatan sebagai kader Gerindra sekaligus anggota DPRD Palembang,” ujar Akbar, Kamis (25/08/2022).

Akbar bilang, partainya telah menerbitkan surat rekomendasi pemecatan MZ dari kader partai dan juga anggota DPRD Kota Palembang periode 2019-2024 kepada Dewan Pimpinan Pusat Gerindra.

“Kami sudah menyiapkan administrasi, rekomendasi pemecatan yang akan dikonsolidasikan dalam sidang Mahkamah Partai Gerindra, besok Jumat (26/8) di Jakarta,” imbuh dia. 

Rekomendasi pemecataan, kata Akbar, merupakan bentuk ketegasan dari DPC Palembang atas perbuatan tidak terpuji yang dilakukan MZ. Perbuatan politisi senior kelahiran 1956 itu telah menjadi perhatian para pimpinan partai di tingkat pusat yang memprioritaskan kepentingan masyarakat umum, bukan justru menyakitinya.

Sumber: Antara
Penulis: Kenia

BACA JUGA: Kekerasan Terjadi di Depan Asrama Mahasiswa Papua, Sultan Akan Turun Tangan

Terakhir diperbarui pada 25 Agustus 2022 oleh

Tags: antre SPBUDPRD Palembangpemukulan
Kenia Intan

Kenia Intan

Content Writer Mojok.co

Artikel Terkait

ilustrasi 5 Hal yang Dilakukan Orang Berhati Malaikat Ketika Antre SPBU mojok.co
Pojokan

5 Hal yang Dilakukan Orang Berhati Malaikat Ketika Antre SPBU

30 September 2021
Moknyus

Sikap AKBP M Yusuf yang Tendang Ibu-Ibu, Apakah Mengayomi Masyarakat?

13 Juli 2018
Muat Lebih Banyak
Tinggalkan Komentar

Terpopuler Sepekan

Wisata Pantai Bama di Taman Nasional Baluran, Situbondo: Indah tapi waswas gangguan monyet MOJOK.CO

Pantai Bama Baluran Situbondo: Indah tapi Waswas Gangguan Monyet Nakal, Itu karena Ulah Wisatawan Sendiri

25 Desember 2025
Sarjana nganggur digosipin saudara. MOJOK.CO

Dianggap Aib Keluarga karena Jadi Sarjana Nganggur Selama 5 Tahun di Desa, padahal Sibuk Jadi Penulis

22 Desember 2025
Slipknot hingga Metallica Menemani Latihan Memanah hingga Menyabet Medali Emas Panahan MOJOK

Slipknot hingga Metallica Menemani Latihan Memanah hingga Menyabet Medali Emas Panahan

21 Desember 2025
Pasar Kolaboraya tak sekadar kenduri sehari-dua hari. Tapi pandora, lentera, dan pesan krusial tanpa ndakik-ndakik MOJOK.CO

Kolaboraya Bukan Sekadar Kenduri: Ia Pandora, Lentera, dan Pesan Krusial Warga Sipil Tanpa Ndakik-ndakik

23 Desember 2025
elang jawa.MOJOK.CO

Upaya “Mengadopsi” Sarang-Sarang Sang Garuda di Hutan Pulau Jawa

22 Desember 2025
Warteg Singapura vs Indonesia: Perbedaan Kualitas Langit-Bumi MOJOK.CO

Membandingkan Warteg di Singapura, Negara Tersehat di Dunia, dengan Indonesia: Perbedaan Kualitasnya Bagai Langit dan Bumi

22 Desember 2025

Video Terbaru

Petung Jawa dan Seni Berdamai dengan Hidup

Petung Jawa dan Seni Berdamai dengan Hidup

23 Desember 2025
Sepak Bola Putri SD Negeri 3 Imogiri dan Upaya Membangun Karakter Anak

Sepak Bola Putri SD Negeri 3 Imogiri dan Upaya Membangun Karakter Anak

20 Desember 2025
SD Negeri 3 Imogiri Bantul: Belajar Bergerak dan Bertumbuh lewat Sepak Bola Putri

SD Negeri 3 Imogiri Bantul: Belajar Bergerak dan Bertumbuh lewat Sepak Bola Putri

18 Desember 2025

Konten Promosi



Summer Sale Banner
Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.