Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas Hukum

Sengketa Lahan Sriwedari, Pemkot Solo Menangkan Gugatan Atas Perintah Eksekusi

Novita Rahmawati oleh Novita Rahmawati
7 Oktober 2022
A A
sengketa sriwedari mojok.co

Bangunan Masjid Sriwedari yang mangkrak karena pembangunannya berhenti akibat sengketa Sriwedari, Solo. (Novita R/Mojok.co)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Sengketa lahan Sriwedari kembali mengemuka. Kali ini gugatan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo soal perintah eksekusi tanah Sriwedari dimenangkan oleh Mahkamah Agung (MA).

Sebagai informasi, sudah sejak lama Pemkot Solo dan ahli waris Wiryodiningrat bersengketa memperebutkan lahan Sriwedari seluas 99.889 meter persegi. Sengketa ini terjadi sejak tahun 70-an. Pada tahun 2016 sengketa dimenangkan oleh ahli waris Wiryodiningrat dan putusan ini sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

Belakangan Pemkot Solo menggugat kembali atas surat perintah eksekusi yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi  Semarang. Gugatan ini kemudian dimenangkan oleh Pemkot Solo. Hasilnya dalam surat putusan MA disebutkan bahwa perintah eksekusi yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi Semarang dengan nomor 468/PDT/2021/PT SMG dibatalkan. Dalam putusan ini memerintahkan Pengadilan Negeri Solo untuk mengangkat sita eksekusi atas tanah Sriwedari.

Terkait hal ini Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Solo, Ahyani mengatakan bahwa pihaknya belum menerima tembusan atas surat putusan ini. “Belum [diterima]. Direkturnya saja belum tanda tangan, lha kok wis tekan ngendi-ngendi (lha kok sudah kemana-mana-red),” katanya saat ditemui di Balai Kota Solo, Kamis (6/10/2022).

Ahyani mengatakan jika putusan ini sudah ditetapkan sejak 15 Agustus 2022 lalu. Namun hingga kini Pemkot Solo belum mendapat pemberitahuan atau tembusan mengenai hal ini. “Saya nggak tahu kenapa belum sampai ke kita,” ucapnya.

Terkait materi gugatan, Pemkot Solo memfokuskan pada perlawanan eksekusi. “Kemarin gugatannya terkait ini, benar, tentang perlawanan eksekusi. Ya sama, eksekusi dan penyitaan sama,” katanya.

Terkait upaya hukum selanjutnya, Pemkot Solo akan tetap berusaha agar lahan ini kembali menjadi milik publik. Meskipun Ahyani sadar jika pihak ahli waris Wiryodiningrat akan terus melakukan upaya hukum untuk mengambil alih tanah yang berlokasi di pusat kota Solo ini.

“Ya setidaknya Pemkot Solo berjuang agar lahan ini bisa digunakan untuk berkegiatan. Tidak ada yang perlu dikhawatirkan,” katanya.

Sementara itu Kuasa Hukum Ahli Waris Wiryodiningrat, Anwar Rahman, tak mempermasalahkan adanya surat putusan dari MA dengan nomor 468/PDT/2021/PT SMG ini. Sebab putusan tersebut tidak terkait kepemilikan dan pengosongan lahan Sriwedari, melainkan terkait perintah untuk penyitaan. Pasalnya tanah Sriwedari sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

“Jadi semua upaya hukum [untuk merebut kepemilikan tanah] sudah tertutup,” katanya.

Terkait adanya putusan baru yang dimenangkan oleh Pemkot Solo terkait sita eksekusi, Anwar tak mempersoalkannya. Sebab yang dibatalkan oleh pengadilan hanyalah perintah penyitaan.

“Jadi yang dibatalkan oleh pengadilan hanya sitanya saja, oleh Mahkamah Agung. Sedangkan untuk kepemilikan tanah dan perintah pengosongan tetap harus dijalankan karena sudah inkracht,” katanya.

Anwar menjelaskan ada dua poin gugatan yang dimohonkan ke MA. Poin pertama yakni mengenai putusan pengosongan dan kepemilikan lahan yang non-executable atau tidak bisa dieksekusi. Poin kedua yakni mengenai pembatalan penyitaan.

“Permohonan yang pertama ditolak oleh MA. Makanya dalam putusan tersebut menyebutkan bahwa menerima permohonan itu sebagian dan pada akhir surat menyatakan menolak selain dan selebihnya. Artinya yang mereka minta kepada MA untuk membatalkan putusan kepemilikan dan pengosongan Sriwedari, ditolak MA. Artinya ya segera eksekusi, tidak ada masalah, kan hanya sitanya,” jelasnya.

Iklan

Menurutnya upaya yang dilakukan oleh Pemkot Solo ini hanya untuk mengulur waktu saja. Sehingga tanah tersebut tidak disita dan dimiliki oleh ahli waris Wiryodiningrat.

“Mengulur waktu, biar menyelamatkan diri dari jerat pidana, hanya itu,” katanya.

Reporter: Novita Rahmawati
Editor: Purnawan Setyo Adi

BACA JUGA Jembatan Sasak, Jembatan Tradisional yang Kini Jadi Andalan Warga Solo-Sukoharjo

 

 

Terakhir diperbarui pada 9 Oktober 2022 oleh

Tags: pemkot solosengketasolosriwedari
Novita Rahmawati

Novita Rahmawati

Kontributor Solo

Artikel Terkait

Ilustrasi Honda Beat Motor Sial: Simbol Kemiskinan dan Kaum Tertindas (Shutterstock)
Pojokan

Pengalaman Saya Menyiksa Honda Beat di Perjalanan dari Jogja Menuju Solo lalu Balik Lagi Berakhir kena Instant Karma

7 Januari 2026
Busuknya Romantisasi ala Jogja Ancam Damainya Salatiga (Unsplash)
Pojokan

Sisi Gelap Salatiga, Kota Terbaik untuk Dihuni yang Katanya Siap Menggantikan Jogja sebagai Kota Slow Living dan Frugal Living

5 Januari 2026
Warung Jayengan Pak Tris di Solo. MOJOK.CO
Ragam

Sempat Dihina karena Teruskan Usaha Warung Mie Nyemek Milik Almarhum Bapak, Kini Bisa Hasilkan Cuan 5 Kali Lipat UMK Solo

10 Desember 2025
Wonogiri Bukanlah Anak Tiri Surakarta, Kami Sama dan Punya Harga Diri yang Patut Dijaga
Pojokan

Wonogiri Bukanlah Anak Tiri Surakarta, Kami Sama dan Punya Harga Diri yang Patut Dijaga

1 Desember 2025
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Dracin Disukai Dunia karena di Surabaya Kaos Oblong dan Sandal Jepit Simbol Kekayaan, di Cina Tanda Orang Bangkrut MOJOK.CO

Dracin Disukai Dunia karena di Surabaya Kaos Oblong dan Sandal Jepit Simbol Kekayaan, di Cina Tanda Orang Bangkrut

14 Januari 2026
Dosen Profesi Nelangsa, Gaji Kalah sama Ngajar Anak SD (Unsplash)

Gelap Masa Depan Dosen, Lulusan S2 Jogja Mending Ngajar Anak SD di Surabaya yang Lebih Menjanjikan dari sisi Gaji

12 Januari 2026
Bob Sadoni dan Hidup yang Terlalu Serius untuk Tidak Ditertawakan

Bob Sadoni dan Hidup yang Terlalu Serius untuk Tidak Ditertawakan

13 Januari 2026
Ilustrasi naik bus, bus sumber alam.MOJOK.CO

Sumber Alam, Bus Sederhana Andalan “Orang Biasa” di Jalur Selatan yang Tak Mengejar Kecepatan, melainkan Kenangan

13 Januari 2026

Mahasiswa di Jogja Melawan Kesepian dan Siksaan Kemiskinan dengan Ratusan Mangkuk Mie Ayam

19 Januari 2026
kekerasan kepada siswa.MOJOK.CO

Adu Jotos Guru dan Siswa di SMKN 3 Tanjung Jabung Timur Akibat Buruknya Pendekatan Pedagogis, Alarm Darurat Dunia Pendidikan 

15 Januari 2026

Video Terbaru

Air dari Perut Bumi: Goa Jomblang dan Perubahan Hidup Warga Gendayaan

Air dari Perut Bumi: Goa Jomblang dan Perubahan Hidup Warga Gendayaan

18 Januari 2026
Bob Sadoni dan Hidup yang Terlalu Serius untuk Tidak Ditertawakan

Bob Sadoni dan Hidup yang Terlalu Serius untuk Tidak Ditertawakan

13 Januari 2026
Elang Jawa dan Cerita Panjang Kelestarian yang Dipertaruhkan

Elang Jawa dan Cerita Panjang Kelestarian yang Dipertaruhkan

11 Januari 2026
Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.