Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas Hukum

Salahgunakan Tanah Kas Desa, Maguwoharjo Football Park Disegel

Yvesta Ayu oleh Yvesta Ayu
23 Juni 2023
A A
Salahgunakan Tanah Kas Desa, Maguwoharjo Footbal Park Disegel. MOJOK.CO

Satpol PP menyegel dua bangunan yang menyalahi aturan TKD di Maguwoharjo, Kamis (22/06/2023). (Yvesta Ayu/Mojok.co)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO –  Satpol PP DIY kembali melakukan penyegelan  bangunan yang dibangun tanpa izin di Tanah Kas Desa (TKD). Penyegelan dilakukan di dua tempat usaha di kawasan Maguwoharjo, Sleman, Kamis (22/06/2023) seperti di Maguwoharjo Football Park dan Pangeran Riverside. 

“Pelanggaran sama. Tidak memiliki izin Gubernur untuk penggunaan tanah desa,” ujar Kepala Seksi Penegakan dan Penyidikan Satpol-PP DIY, Muhammad Tri Qumarul Hadi di sela penyegelan.

Menurut Tri, pendirian dua bangunan tersebut karena belum memiliki izin resmi dari Gubernur DIY untuk pemanfaatan TKD. Karenanya Satpol PP melakukan penyegelan sementara bangunan tersebut.

Sebelumnya Satpol PP sempat memanggil dua pemilik tempat usaha tersebut pada 9 Mei 2023 lalu. Dalam pemanggilan itu dilakukan BAP. Kedua pemilik membuat surat pernyataan untuk menghentikan semua aktivitas yang ada di lokasi setelah pemeriksaan tersebut. 

Namun, ada laporan masih terdapat aktivitas di dua lokasi tersebut. Karenanya Satpol PP melakukan pengecekan dan benar masih ada aktivitas di dua kawasan tersebut.

“Kemudian kami lakukan cek di lapangan menugaskan petugas untuk mengecek, ternyata benar. Sehingga hari ini kami mendapat perintah dari Pak Kasat (Pol-PP) untuk melakukan penghentian sementara,” jelasnya.

Tanah kas desa untuk kafe dan restoran

Tri menjelaskan, Satpol PP menyegel sejumlah fasilitas Maguwoharjo Football Park. Di antaranya kafe, lapangan sepak bola serta homestay untuk fasilitas atlet yang bermain. Sedangkan di Pangeran Riverside, menyegel restoran kawasan tersebut. 

Penyegelan belum pasti hingga berapa lama. Sebab keduanya belum mempunya izin penyelenggaraan aktivitas di kawasan tersebut.

“Sesuai dengan ketentuan, mereka bisa melanjutkan kalau sudah memegang izin penggunaan tanah desanya dari gubernur,” jelasnya.

Sementara pemilik Maguwoharjo Football Park, Kahudi Wahyu Widodo mengaku menerima keputusan penyegelan tersebut. Karenanya dalam waktu dekat ia akan mengurus perizinan penggunaan tanah kas desa.

“Pertama saya harus menghormati apa yang menjadi keputusan dari gubernur ya. Demikian kami juga secepat mungkin untuk menyelesaikan izin,” ujarnya.

Kahudi mengungkapkan, ia sebenarnya pernah mengajukan perizinan sejak tiga tahun lalu. Namun, ia mengalami beberapa kendala.

Pergantian kepala desa, perubahan PT, membuat pengurusan perizinan pengunaan tanah kas desa ke Gubernur tidak bisa dilakukan. Karenanya ia berharap perizinan bisa segera terbit sehingga tempat usahanya dapat beroperasi kembali dengan normal. 

“Sekarang kami urus sendiri dengan dinas terkait sudah berjalan dengan baik. Tinggal mungkin urut-urutannya, dari kabupaten sampai ke gubernur. Sekarang sudah proses mengajukan ke kabupaten. Saya juga senang, artinya hikmahnya jadi akhirnya biar selesai izinnya,” imbuhnya.

Iklan

Reporter: Yvesta Ayu
Editor: Agung Purwandono

BACA JUGA Sesar Opak Picu Gempa Besar, Bantul Paling Rawan Terdampak

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Terakhir diperbarui pada 23 Juni 2023 oleh

Tags: maguwoharo football parktanah kas desa
Yvesta Ayu

Yvesta Ayu

Jurnalis lepas, tinggal di Jogja.

Artikel Terkait

Danais Buat Sewa Tanah, Orang Miskin Jogja Tetap Mengenaskan MOJOK.CO
Esai

Orang Miskin Jogja Bakal Tetap Menderita Meskipun Bisa Menyewa Tanah Kas Desa Menggunakan Danais Sebagai Solusi Punya Rumah

20 Mei 2024
Lurah Maguwoharjo Tersangkut Kasus Mafia Tanah, Kini jadi Tahanan Kota MOJOK.CO
Kilas

Lurah Maguwoharjo Tersangkut Kasus Mafia Tanah, Kini Jadi Tahanan Kota

3 November 2023
korban tanah kas desa menanti kejelasan mojok.co
Hukum

Korban Tanah Kas Desa Menanti Kejelasan, Pembangunan Properti Mangkrak

6 September 2023
kepala dispertaru diy tersandung kasus tkd mojok.co
Hukum

Tersandung Kasus TKD, Kepala Dispertaru DIY Kembalikan Uang Gratifikasi 1,3 Miliar

2 Agustus 2023
Muat Lebih Banyak
Tinggalkan Komentar

Terpopuler Sepekan

Terpaksa jadi maling, buronan polisi, hingga masuk penjara karena lelah punya orang tua miskin MOJOK.CO

Terpaksa Jadi Maling-Mendekam di Penjara karena Lelah Punya Orang Tua Miskin, Sejak Kecil Hanya Bisa Ngiler ke Hidup Enak Teman Sebaya

22 Desember 2025
Omong Kosong Pemuja Hujan Musuh Honda Beat dan Vario MOJOK.CO

Pemuja Hujan di Bulan Desember Penuh Omong Kosong, Mereka Musuh Utama Pengguna Beat dan Honda Vario

27 Desember 2025
elang jawa.MOJOK.CO

Kala Sang Garuda Diburu, Dimasukkan Paralon, Dijual Demi Investasi dan Klenik

27 Desember 2025
Warteg Singapura vs Indonesia: Perbedaan Kualitas Langit-Bumi MOJOK.CO

Membandingkan Warteg di Singapura, Negara Tersehat di Dunia, dengan Indonesia: Perbedaan Kualitasnya Bagai Langit dan Bumi

22 Desember 2025
elang jawa.MOJOK.CO

Melacak Gerak Sayap Predator Terlangka di Jawa Lewat Genggaman Ponsel

23 Desember 2025
Anugerah Wanita Puspakarya 2025, penghargaan untuk perempuan hebat dan inspiratif Kota Semarang MOJOK.CO

10 Perempuan Inspiratif Semarang yang Beri Kontribusi dan Dampak Nyata, Generasi ke-4 Sido Muncul hingga Penari Tradisional Tertua

23 Desember 2025

Video Terbaru

Petung Jawa dan Seni Berdamai dengan Hidup

Petung Jawa dan Seni Berdamai dengan Hidup

23 Desember 2025
Sepak Bola Putri SD Negeri 3 Imogiri dan Upaya Membangun Karakter Anak

Sepak Bola Putri SD Negeri 3 Imogiri dan Upaya Membangun Karakter Anak

20 Desember 2025
SD Negeri 3 Imogiri Bantul: Belajar Bergerak dan Bertumbuh lewat Sepak Bola Putri

SD Negeri 3 Imogiri Bantul: Belajar Bergerak dan Bertumbuh lewat Sepak Bola Putri

18 Desember 2025

Konten Promosi



Summer Sale Banner
Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.