MOJOK.CO – Muhammad Rizieq Shihab dikabarkan resmi bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. Informasi bebasnya Rizieq dikonfirmasi oleh penasihat hukumnya, Aziz Yanuar.
“Insya Allah mohon doanya,” kata Aziz Yanuar saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (20/7) pagi.
Aziz tidak mengabarkan detail rincian waktu persis Rizieq Shihab keluar dari tahanan. Namun ia mengatakan kebebasan Rizieq hari ini untuk semua kasus yang didakwakan kepadanya. Rizieq disebut bebas karena tim pengacara mengambil fasilitas yang dapat dimanfaatkan.
“[bebas dari] semua kasus [yang didakwakan]. Ada fasilitas yang tim pengacara ambil,” ujarnya Aziz dilansir dari Antara.
Sementara itu, kabar terbaru menyebutkan Rizieq telah disambut keluarga di kediamannya Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Akun resmi DPP Lembaga Informasi Persaudaraan FPI mengunggah foto-foto Rizieq Shihab yang tengah mencium kening sang istri.
“Alhamdulillah… Tiba dirumah kediaman di Petamburan III, Habib Rizieq disambut Anak, Isteri dan Menantu,” tulis akun Twitter @DPP_LIP yang dikutip di Jakarta, Rabu.
Terpisah, Koordinator Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum Rika Aprianti menyebutkan, Rizieq merupakan narapidana warga binaan Rutan Kelas I Cipinang yang menjalani masa penahanan di Rutan Bareskrim Polri.
“[Rizieq] Ada di Rutan Bareskrim selama ini tapi pembebasan dari Rutan Cipinang. Penempatan di Rutan Bareskrim ada pertimbangan-pertimbangan tertentu, terkait beberapa hal yang harus kami atensi, tapi pembebasannya dari Rutan Cipinang karena yang bersangkutan adalah narapidana Rutan Cipinang yang ditempatkan di Rutan Bareskrim,” ujar Rika.
Rika menyebutkan narapidana atas nama Moh. Rizieq alias Habib Muhammad Rizieq Shihab bin Husein Shihab (Alm) merupakan terpidana yang menjalani pidana penjara di Rutan Bareskrim Polri atas dua tindak pidana terkait Kekarantinaan Kesehatan berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan satu tindak pidana menyiarkan berita bohong berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana.
Menurut Rika, Rizieq mulai ditahan sejak 12 Desember 2020 dengan putusan hakim sebagai berikut, yakni tindak Pidana I (Kekarantinaan Kesehatan) diputus pidana penjara selama 8 bulan, tindak Pidana II (Kekarantinaan Kesehatan) diputus pidana denda Rp20.000.000,00 subsider 5 bulan kurungan (denda sudah dibayar) dan tindak Pidana III (Menyiarkan Berita Bohong) diputus pidana penjara selama 2 tahun.
Rizieq mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Juli 2022 dengan rincian tanggal ditahan 12 Desember 2020, ekspirasi akhir 10 Juni 2023, habis masa percobaan 10 Juni 2024.
Rika menyebutkan, Rizieq telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117).
Sebelumnya, mantan pimpinan organisasi terlarang, Front Pembela Islam (FPI) ini divonis 4 tahun pidana penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur atas kasus tes usap (swab test) di Rumah Sakit Ummi Bogor pada Juni 2021. Bahkan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta juga menguatkan putusan PN Jakarta Timur yang memvonis empat tahun penjara terhadap Rizieq Shihab, pada Agustus 2021.
Namun, pada November 2021, Mahkamah Agung mengurangi masa penahanan Rizieq Shihab dari empat tahun menjadi dua tahun penjara.
Penulis: Hammam Izzudin
Editor: Purnawan Setyo Adi