Rizieq Shihab Bebas dari Rutan Bareskrim, Disambut Keluarga di Petamburan
  • Cara Kirim Artikel
Mojok
  • Esai
  • Susul
    • Bertamu Seru
    • Geliat Warga
    • Goyang Lidah
    • Jogja Bawah Tanah
    • Pameran
    • Panggung
    • Ziarah
  • Kilas
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Luar Negeri
    • Olah Raga
    • Pendidikan
  • Konter
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Terminal
  • Movi
  • Podcast
No Result
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Susul
    • Bertamu Seru
    • Geliat Warga
    • Goyang Lidah
    • Jogja Bawah Tanah
    • Pameran
    • Panggung
    • Ziarah
  • Kilas
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Luar Negeri
    • Olah Raga
    • Pendidikan
  • Konter
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Terminal
  • Movi
  • Podcast
Logo Mojok
No Result
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Susul
  • Kilas
  • Konter
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Terminal
  • Movi
  • Podcast
Home Kilas Hukum

Rizieq Shihab Bebas dari Rutan Bareskrim, Disambut Keluarga di Petamburan

Hammam Izzuddin oleh Hammam Izzuddin
20 Juli 2022
0
A A
rizieq shihab bebas
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

MOJOK.CO – Muhammad Rizieq Shihab dikabarkan resmi bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. Informasi bebasnya Rizieq dikonfirmasi oleh penasihat hukumnya, Aziz Yanuar.

“Insya Allah mohon doanya,” kata Aziz Yanuar saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (20/7) pagi.

Aziz tidak mengabarkan detail rincian waktu persis Rizieq Shihab keluar dari tahanan. Namun ia mengatakan kebebasan Rizieq hari ini untuk semua kasus yang didakwakan kepadanya. Rizieq disebut bebas karena tim pengacara mengambil fasilitas yang dapat dimanfaatkan.

“[bebas dari] semua kasus [yang didakwakan]. Ada fasilitas yang tim pengacara ambil,” ujarnya Aziz dilansir dari Antara.

Sementara itu, kabar terbaru menyebutkan Rizieq telah disambut keluarga di kediamannya Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Akun resmi DPP Lembaga Informasi Persaudaraan FPI mengunggah foto-foto Rizieq Shihab yang tengah mencium kening sang istri.

Baca Juga:

Massa Pendukung Habib Rizieq Geruduk Rumah Mahfud MD di Pamekasan

Lupakan Susi Pudjiastuti atau Luhut, Inilah Kandidat Menteri KKP yang Layak Diperhitungkan Jokowi

Pasca-Pencopotan Baliho Habib Rizieq, Markas Kodam Jaya dan Polda Metro Jaya Kebanjiran Karangan Bunga

“Alhamdulillah… Tiba dirumah kediaman di Petamburan III, Habib Rizieq disambut Anak, Isteri dan Menantu,” tulis akun Twitter @DPP_LIP yang dikutip di Jakarta, Rabu.

Terpisah, Koordinator Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum Rika Aprianti menyebutkan, Rizieq merupakan narapidana warga binaan Rutan Kelas I Cipinang yang menjalani masa penahanan di Rutan Bareskrim Polri.

“[Rizieq] Ada di Rutan Bareskrim selama ini tapi pembebasan dari Rutan Cipinang. Penempatan di Rutan Bareskrim ada pertimbangan-pertimbangan tertentu, terkait beberapa hal yang harus kami atensi, tapi pembebasannya dari Rutan Cipinang karena yang bersangkutan adalah narapidana Rutan Cipinang yang ditempatkan di Rutan Bareskrim,” ujar Rika.

Rika menyebutkan narapidana atas nama Moh. Rizieq alias Habib Muhammad Rizieq Shihab bin Husein Shihab (Alm) merupakan terpidana yang menjalani pidana penjara di Rutan Bareskrim Polri atas dua tindak pidana terkait Kekarantinaan Kesehatan berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan satu tindak pidana menyiarkan berita bohong berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana.

Menurut Rika, Rizieq mulai ditahan sejak 12 Desember 2020 dengan putusan hakim sebagai berikut, yakni tindak Pidana I (Kekarantinaan Kesehatan) diputus pidana penjara selama 8 bulan, tindak Pidana II (Kekarantinaan Kesehatan) diputus pidana denda Rp20.000.000,00 subsider 5 bulan kurungan (denda sudah dibayar) dan tindak Pidana III (Menyiarkan Berita Bohong) diputus pidana penjara selama 2 tahun.

Rizieq mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Juli 2022 dengan rincian tanggal ditahan 12 Desember 2020, ekspirasi akhir 10 Juni 2023, habis masa percobaan 10 Juni 2024.

Rika menyebutkan, Rizieq telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117).

Sebelumnya, mantan pimpinan organisasi terlarang, Front Pembela Islam (FPI) ini divonis 4 tahun pidana penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur atas kasus tes usap (swab test) di Rumah Sakit Ummi Bogor pada Juni 2021. Bahkan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta juga menguatkan putusan PN Jakarta Timur yang memvonis empat tahun penjara terhadap Rizieq Shihab, pada Agustus 2021.

Namun, pada November 2021, Mahkamah Agung mengurangi masa penahanan Rizieq Shihab dari empat tahun menjadi dua tahun penjara.

Penulis: Hammam Izzudin
Editor: Purnawan Setyo Adi

BACA JUGA Tak Hanya FPI dan HTI, Sejak Indonesia Merdeka Ormas Dibubarkan Gara-gara Politik

Tags: Habib RizieqRizieq Shihab
Hammam Izzuddin

Hammam Izzuddin

Reporter di Mojok.co

Artikel Terkait

mahfud md

Massa Pendukung Habib Rizieq Geruduk Rumah Mahfud MD di Pamekasan

2 Desember 2020
Lupakan Susi Pudjiastuti, Inilah Kandidat Menteri Kelautan dan Perikanan yang Layak Diperhitungkan Jokowi Jabatan Luhut Panjaitan Nambah Lagi, Kali Ini Urus Kereta Cepat Jakarta-Bandung mojok.co

Lupakan Susi Pudjiastuti atau Luhut, Inilah Kandidat Menteri KKP yang Layak Diperhitungkan Jokowi

30 November 2020
karangan bunga

Pasca-Pencopotan Baliho Habib Rizieq, Markas Kodam Jaya dan Polda Metro Jaya Kebanjiran Karangan Bunga

24 November 2020
Hal-hal yang Dirindukan bila FPI Bubar Beneran

Hal-hal yang Dirindukan bila FPI Bubar Beneran

24 November 2020
petamburan

Puluhan Peserta Pengajian Petamburan dan Tebet Positif Covid-19, Kemenkes Minta Warga Isolasi Mandiri

23 November 2020
Lagu-lagu Kangen Band di Masa Lalu, Ternyata Jadi Pemicu Beberapa Kekacauan Hari ini

Lagu-lagu Kangen Band di Masa Lalu, Ternyata Jadi Pemicu Beberapa Kekacauan Hari ini

19 November 2020
Pos Selanjutnya
Mursid, TikTok, Info Ngantemi Mursid

Berbincang dengan Mursid, TikToker Asal Cirebon Soal 'Info Ngantemi Mursid'

Komentar post

Terpopuler Sepekan

rizieq shihab bebas

Rizieq Shihab Bebas dari Rutan Bareskrim, Disambut Keluarga di Petamburan

20 Juli 2022
Kisah Bagaimana Gus Dur “Membela” Karya Salman Rushdie MOJOK.CO

Kisah Bagaimana Gus Dur “Membela” Karya Salman Rushdie

14 Agustus 2022
Kereta Cepat Jakarta Bandung: Ketika Jokowi dan Indonesia (Hampir) Tak Punya Daya Tawar MOJOK.CO

Kereta Cepat Jakarta Bandung: Ketika Jokowi dan Indonesia (Hampir) Tak Punya Daya Tawar

15 Agustus 2022
Es Putr Pak Sumijan Lasem

Warung Es Puter Pak Sumijan Lasem: Kemewahan di Balik Uang Rp5 Ribu

15 Agustus 2022
ujian praktik SIM C

Cerita dari Peserta Ujian Praktik SIM yang Gagal, tapi Terus Mencoba

13 Agustus 2022
Asrama mahasiswa Sumatra Selatan, Pondok Mesudji dalam sengketa di pengadilan. Mahasiswa menilai ada campur tangan mafia tanah.

Mahasiswa Sumsel di Asrama Pondok Mesudji Jogja Terancam Pergi karena Mafia Tanah

11 Agustus 2022
Ibu Ruswo: Pembakar Api Revolusi Dari Dapur Umum

7 Fakta Ibu Ruswo, Kurir Rahasia yang Memasok Rokok untuk Para Pejuang

14 Agustus 2022

Terbaru

susu murni nasional

Pak Jenggot dan Tunanetra yang Datang karena Jingle Susu Murni Nasional

19 Agustus 2022
Jangankan Membunuh Kucing, Jenderal Pembunuh Manusia Aja Kita Maafkan MOJOK.CO

Jangankan Membunuh Kucing, Jenderal Pembunuh Manusia Aja Kita Maafkan

19 Agustus 2022
mengerjakan skripsi mojok.co

Psikolog Membagikan Tips Mengatasi Tekanan Mengerjakan Skripsi

19 Agustus 2022
ka bandara yia mojok.co

Perjalanan KA Bandara YIA Ditambah Jadi 24 Kali, Ini Jadwalnya

18 Agustus 2022
kadisdikpora diy mojok.co

Rekomendasi Satgas Selesai, Kepsek dan Tiga Guru SMAN 1 Banguntapan Disanksi Ringan 

18 Agustus 2022

Newsletter Mojok

* indicates required

  • Tentang
  • Kru Mojok
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
DMCA.com Protection Status

© 2022 MOJOK.CO - All Rights Reserved.

No Result
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Susul
    • Bertamu Seru
    • Geliat Warga
    • Goyang Lidah
    • Jogja Bawah Tanah
    • Pameran
    • Panggung
    • Ziarah
  • Kilas
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Luar Negeri
    • Olah Raga
    • Pendidikan
  • Konter
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Cerbung
  • Movi
  • Podcast
  • Mau Kirim Artikel?
  • Kunjungi Terminal

© 2022 MOJOK.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In