MOJOK.CO – Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Krisno H Siregar mengungkapkan legalisasi ganja medis punya potensi meningkatkan penyalahgunaan narkoba. Hingga saat ini Polri masih berpegang teguh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Saya tidak mau mendahului untuk membuat prediksi apakah kasus penyalahgunaan meningkat manakala ganja dilegalkan untuk kepentingan medis, meskipun bisa saja terjadi demikian,” kata Krisno saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (29/6/2022).
Krisno menjelaskan bahwa pihaknya belum melakukan persiapan terkait wacana legalisasi ganja medis. Polri sebagai penyidik masih berpedoman pada UU Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Narkotika di mana ganja (cannabis sativa) disebut sebagai narkotika golongan I dalam Pasal 8.
“Belum ada persiapan apa pun terkait wacana ganja dilegalkan untuk kepentingan medis. Polri sebagai alat negara penegak hukum wajib menegakkan hukum positif yang berlaku di Indonesia,” katanya.
Mengacu pada peraturan perundangan yang berlaku, Krisno menegaskan bahwa ganja dilarang digunakan untuk kepentingan kesehatan. Menurut Krisno, usulan terkait legalisasi ganja medis harus lewat proses persetujuan Menteri Kesehatan atas rekomendasi BPOM. Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 8 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pasal 8 ayat (2) menyebutkan dalam jumlah terbatas, narkotika golongan I dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, reagensia diagnostik, dan reagensia laboratorium setelah mendapat persetujuan menteri atas rekomendasi Kepala BPOM.
“Sampai sejauh ini, Indonesia masih menjadi salah satu negara di PBB yang menolak legalisasi ganja,” kata Krisno.
Senada, pakar hukum narkotika Fakultas Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, Dr Slamet Pribadi mengatakan keputusan izin penggunaan ganja medis ada di tangan Kementerian Kesehatan. Namun hingga saat ini belum ada aturan detil mengenai perizinan ini dan dia mendorong Kementerian Kesehatan mengeluarkan aturan terkait hal ini sehingga masyarakat yang membutuhkan bisa memahaminya.
“Saya belum lihat peraturan pelaksanannya yang mengatur bagaimana mengajukan izin soal ganja (untuk medis),” kata dia.
Slamet menyarankan agar DPR dan MUI tidak terburu-buru mengambil keputusan atau mengeluarkan fatwa terkait hal ini. Kedua pihak ini perlu mempertimbangkan pendapat pihak-pihak yang meneliti dampak panjang penggunaan ganja.
“Saya berpendapat, bahaya ganja dipakai untuk berkepanjangan itu sangat bahaya. Kalau untuk medis, butuh resep dokter,” ungkapnya.
Wacana legalisasi ganja untuk medis kembali mencuat setelah seorang ibu bernama Santi Warastuti melakukan aksi meminta ganja medis untuk anaknya di Bundaran Hotel Jakarta beberapa waktu lalu. Aksi tersebut viral dan mendapat respons sejumlah pihak, termasuk Kementerian Kesehatan dan DPR RI.
Kementerian Kesehatan masih mengkaji manfaat ganja untuk kepentingan medis di Indonesia. Sementara itu Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Kementerian Hukum dan HAM terkait Revisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis: Hammam Izzudin
Editor: Purnawan Setyo Adi