Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Edumojok
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Edumojok
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas Hukum

Akhir Drama Kasus Suap Haryadi Suyuti

Yvesta Ayu oleh Yvesta Ayu
1 Maret 2023
A A
kasus suap haryadi suyuti mojok.co

Tersangka mantan Wali Kota Yogyakarta (2012 - 2022) Haryadi Suyuti (kanan) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Rabu (29/6/2022). ANTARA FOTO/Reno Esnir/wsj.

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Kasus suap mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti berakhir sudah. Pengadilan menjatuhi hukuman 7 tahun penjara atas kasus suap yang melibatkannya.

Proses panjang persidangan Haryadi Suyuti dalam kasus suap penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton akhirnya berakhir. Majelis Hakim memvonis Haryadi 7 tahun penjara dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Selasa (28/02/2023).

Dalam sidang, Ketua Majelis Hakim, M Djauhar Setyadi memvonis Haryadi jauh lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 6,5 tahun. Haryadi mendengar putusan hakim ini hadir secara daring karena berada di rutan KPK, dua penasehat hukumnya mewakili.

“Menjatuhkan pidana terhadap haryadi suyuti dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan,” ungkap Djauhar.

Menurut Djauhar, dalam kasus suap periode 2019-2022 tersebut Haryadi terbukti sah dan meyakinkan menerima sejumlah barang dan uang demi untuk menerbitkan IMB Apartemen Royal Kedhaton dan Hotel Iki Wae/Aston Malioboro.

Haryadi terbukti menerima hadiah dari Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) Oon Nusihono. Hadiah diberikan melalui Direktur Utama PT Java Orient Property, Dandan Jaya Kartika.

Selain itu Haryadi juga terbukti menerima uang dari Direktur PT Guyub Sengini Group Sentanu Wahyudi. Suap diberikan dengan tujuan penerbitan IMB Hotel Iki Wae/Aston Malioboro.

Nasib ajudan dan Sekretaris Pribadi Haryadi

Dalam kasus itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta,  Nur Widihartana, serta Sekretaris Pribadi yang sekaligus ajudan Haryadi, Triyanto Budi Wuyono ikut terlibat. Bila ditotal, Haryadi menerima US$ 20.450, Rp 170 juta, satu unit sepeda listrik merk Specialized Levo FSR Men Comp Carbon 6 FATTIE Carb/CMLN 95218-572 serta Volkswagen Scirocco 2000 cc.

“Perbuatan Haryadi memenuhi unsur Pasal 12 huruf a jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 jo. Lalu, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat  (1) KUHP,” jelasnya.

Selain hukuman 7 tahun penjara, hakim juga memberikan hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 165 juta. Jika terdakwa tak memiliki harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 2 tahun.

Majelis Hakim juga menjatuhi hukuman Haryadi berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik yang dipilih selama 5 tahun. Hukuman terhitung sejak terpidana selesai menjalani pidana pokok.

Sementara Kuasa Hukum Haryadi Suyuti, Muhammad Fahri Hasyim mengungkapkan pikir-pikir atas putusan hakim tersebut. Sebab vonisnya lebih tinggi dari tuntutan meski penasehat hukum sudah melakukan pembelaan.

“Kami tetap mengupayakan dalam dua minggu naik banding,” jelasnya.

JPU KPK, Ferdian Adi Nugroho juga menyatakan pikir-pikir atas vonis Haryadi tersebut. Namun, ia menilai vonis 7 tahun penjara sudah sangat pas.

Iklan

“Menurut kami pas, ultra petita atau lebih dari yang kami tuntut. Kami apresiasi dakwaan kami terbukti dan kedua pertimbangan majelis hakim sebagian besar mengakomodir pertimbangan dalam tuntutan kami,” ungkapnya.

Reporter: Yvesta Ayu
Editor: Purnawan Setyo Adi

BACA JUGA Pejabat Bea Cukai Yogyakarta Viral Pamer Kekayaan, Cederai Tingginya Angka Kemiskinan

Terakhir diperbarui pada 1 Maret 2023 oleh

Tags: haryadi suyutiKasus SuapYogyakarta
Yvesta Ayu

Yvesta Ayu

Jurnalis lepas, tinggal di Jogja.

Artikel Terkait

Jogja Bisa Ditinggalkan Wisatawan kalau Mengandalkan Jebakan Aji Mumpung MOJOK.CO
Esai

Jogja Ditinggalkan Wisatawan kalau Mengandalkan Jebakan Aji Mumpung 

8 April 2026
Kerja di Kafe Bikin Stres karena Bertemu Gerombolan Mahasiswa Jogja yang Nggak Beradab, Sok Sibuk di Depan “Budak Korporat” MOJOK.CO
Sehari-hari

Kerja di Kafe Bikin Stres karena Bertemu Gerombolan Mahasiswa Jogja yang Nggak Beradab, Sok Sibuk di Depan “Budak Korporat”

1 April 2026
Lewat Setu Sinau, Jalan Malioboro Kota Yogyakarta tidak hanya jadi tempat wisata. Tapi juga ruang edukasi untuk belajar budaya Jawa, termasuk aksara Jawa MOJOK.CO
Kilas

“Setu Sinau” bikin Jalan Malioboro Tak Hanya Jadi Tempat Wisata, Tapi Juga Ruang Edukasi Aksara Jawa

29 Maret 2026
Kos di Jogja
Catatan

Rasanya Tinggal di Kos “Medioker” Jogja: Bayar Mahal, tapi Nggak Dapat Sinar Matahari

19 Februari 2026
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Geger Sepehi 1812: Bukti Keteguhan Sri Sultan Hamengkubuwono II Menolak Tunduk pada Penjajah.MOJOK.CO

Geger Sepehi 1812: Bukti Keteguhan Sri Sultan Hamengkubuwono II Menolak Tunduk pada Penjajah

5 April 2026
Ikuti paksaan orang tua kuliah jurusan paling dicari (Teknik Sipil) di sebuah PTN Semarang biar jadi PNS. Lulus malah jadi sopir hingga bikin ibu kecewa MOJOK.CO

Kuliah di Jurusan Paling Dicari di PTN, Setelah Lulus bikin Ortu Kecewa karena Kerja Tak Sesuai Harapan

7 April 2026
Pekerja gen Z matikan centang biru WhatsApp dicap kepribadian buruk

Pekerja Gen Z Matikan Centang Biru WhatsApp demi Privasi, Malah Dicap Kepribadian dan Etos Kerja Buruk padahal Berusaha Profesional

5 April 2026
Pekerja Jogja kaget pindah kerja di Purwokerto demi alasan slow living. Tapi kaget dengan karakter orang Banyumas MOJOK.CO

Pekerja Jogja Pindah Kerja ke Purwokerto Nyari Slow Living, Tapi Dibuat Kaget sama Karakter Orang Banyumas karena di Luar Ekspektasi

6 April 2026
Susahnya cari kerja sebagai fresh graduate Unair. MOJOK.CO

Kuliah Kebidanan sampai “Berdarah-darah”, Lulus dari World Class University Masih Sulit Cari Kerja dan Diupah Nggak Layak

7 April 2026
Slow living di desa, jakarta.MOJOK.CO

Warga Desa Sebenarnya Muak dengan Orang Kota yang Datang Buat Sok Slow Living: Arogan, Tak Membaur, Anggap Warga Asli Cuma “Figuran”

7 April 2026

Video Terbaru

Prof. Al Makin: Persia, Islam, dan Warisan Intelektual yang Terancam Konflik

Prof. Al Makin: Persia, Islam, dan Warisan Intelektual yang Terancam Konflik

6 April 2026
Tirto Utomo, Aqua dan Kenapa Kita Tidak Bisa Minum Air Keran?

Tirto Utomo, Aqua dan Kenapa Kita Tidak Bisa Minum Air Keran?

4 April 2026
Parijoto Muria: Dari Buah Mitologi, Jadi Sumber Hidup Warga Lereng Gunung

Parijoto Muria: Dari Buah Mitologi, Jadi Sumber Hidup Warga Lereng Gunung

2 April 2026

Konten Promosi



Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.