Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas Hukum

Akhir Drama Kasus Suap Haryadi Suyuti

Yvesta Ayu oleh Yvesta Ayu
1 Maret 2023
A A
kasus suap haryadi suyuti mojok.co

Tersangka mantan Wali Kota Yogyakarta (2012 - 2022) Haryadi Suyuti (kanan) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Rabu (29/6/2022). ANTARA FOTO/Reno Esnir/wsj.

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Kasus suap mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti berakhir sudah. Pengadilan menjatuhi hukuman 7 tahun penjara atas kasus suap yang melibatkannya.

Proses panjang persidangan Haryadi Suyuti dalam kasus suap penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton akhirnya berakhir. Majelis Hakim memvonis Haryadi 7 tahun penjara dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Selasa (28/02/2023).

Dalam sidang, Ketua Majelis Hakim, M Djauhar Setyadi memvonis Haryadi jauh lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 6,5 tahun. Haryadi mendengar putusan hakim ini hadir secara daring karena berada di rutan KPK, dua penasehat hukumnya mewakili.

“Menjatuhkan pidana terhadap haryadi suyuti dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan,” ungkap Djauhar.

Menurut Djauhar, dalam kasus suap periode 2019-2022 tersebut Haryadi terbukti sah dan meyakinkan menerima sejumlah barang dan uang demi untuk menerbitkan IMB Apartemen Royal Kedhaton dan Hotel Iki Wae/Aston Malioboro.

Haryadi terbukti menerima hadiah dari Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) Oon Nusihono. Hadiah diberikan melalui Direktur Utama PT Java Orient Property, Dandan Jaya Kartika.

Selain itu Haryadi juga terbukti menerima uang dari Direktur PT Guyub Sengini Group Sentanu Wahyudi. Suap diberikan dengan tujuan penerbitan IMB Hotel Iki Wae/Aston Malioboro.

Nasib ajudan dan Sekretaris Pribadi Haryadi

Dalam kasus itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta,  Nur Widihartana, serta Sekretaris Pribadi yang sekaligus ajudan Haryadi, Triyanto Budi Wuyono ikut terlibat. Bila ditotal, Haryadi menerima US$ 20.450, Rp 170 juta, satu unit sepeda listrik merk Specialized Levo FSR Men Comp Carbon 6 FATTIE Carb/CMLN 95218-572 serta Volkswagen Scirocco 2000 cc.

“Perbuatan Haryadi memenuhi unsur Pasal 12 huruf a jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 jo. Lalu, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat  (1) KUHP,” jelasnya.

Selain hukuman 7 tahun penjara, hakim juga memberikan hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 165 juta. Jika terdakwa tak memiliki harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 2 tahun.

Majelis Hakim juga menjatuhi hukuman Haryadi berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik yang dipilih selama 5 tahun. Hukuman terhitung sejak terpidana selesai menjalani pidana pokok.

Sementara Kuasa Hukum Haryadi Suyuti, Muhammad Fahri Hasyim mengungkapkan pikir-pikir atas putusan hakim tersebut. Sebab vonisnya lebih tinggi dari tuntutan meski penasehat hukum sudah melakukan pembelaan.

“Kami tetap mengupayakan dalam dua minggu naik banding,” jelasnya.

JPU KPK, Ferdian Adi Nugroho juga menyatakan pikir-pikir atas vonis Haryadi tersebut. Namun, ia menilai vonis 7 tahun penjara sudah sangat pas.

Iklan

“Menurut kami pas, ultra petita atau lebih dari yang kami tuntut. Kami apresiasi dakwaan kami terbukti dan kedua pertimbangan majelis hakim sebagian besar mengakomodir pertimbangan dalam tuntutan kami,” ungkapnya.

Reporter: Yvesta Ayu
Editor: Purnawan Setyo Adi

BACA JUGA Pejabat Bea Cukai Yogyakarta Viral Pamer Kekayaan, Cederai Tingginya Angka Kemiskinan

Terakhir diperbarui pada 1 Maret 2023 oleh

Tags: haryadi suyutiKasus SuapYogyakarta
Yvesta Ayu

Yvesta Ayu

Jurnalis lepas, tinggal di Jogja.

Artikel Terkait

Mobilitas bus pariwisata menjadi tantangan tersendiri bagi Kawasan Sumbu Filosofi (KSF) dan tata kelola di Jogja MOJOK.CO
Liputan

Lalu-lalang Bus Pariwisata Jadi “Beban” bagi Sumbu Filosofi Jogja, Harus Benar-benar Ditata

10 Januari 2026
Dari keterangan Polresta Yogyakarta: Kantor scammer berbasis love scam di Gito Gati, Sleman, raup omzet puluhan miliar perbulan MOJOK.CO
Aktual

Kantor Scammer Gito Gati Sleman: Punya 200 Karyawan, Korbannya Lintas Negara, dan Raup Rp30 Miliar Lebih Perbulan dari Konten Porno

7 Januari 2026
Starcross Membuktikan bahwa Nilai Kreativitas dan Komunitas Lebih Kuat dari Tren yang Datang dan Pergi
Video

Starcross Membuktikan bahwa Nilai Kreativitas dan Komunitas Lebih Kuat dari Tren yang Datang dan Pergi

8 November 2025
Kenangan mahasiswa di Jogja dengan pensiun dokter. MOJOK.CO
Sosok

Kebaikan Seorang Pensiunan Dokter yang Dikenang Mahasiswa Jogja, Berikan Tempat Inap Gratis hingga Dianggap Seperti Keluarga

25 Oktober 2025
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Mie ayam di Jakarta jadi saksi para pekerja berusaha tetap waras meski penuh beban hidup MOJOK.CO

Mie Ayam di Jakarta, Saksi Pekerja Berusaha Waras setelah Berkali-kali Nyaris Gila karena Kerja dan Beban dari Orang Tua

14 Januari 2026
Film Semi Jepang Bantu Mahasiswa Culun Lulus dan Kerja di LN (Unsplash)

Berkat Film Semi Jepang, Mahasiswa Culun nan Pemalas Bisa Lulus Kuliah dan Nggak Jadi Beban Keluarga

14 Januari 2026
kekerasan kepada siswa.MOJOK.CO

Adu Jotos Guru dan Siswa di SMKN 3 Tanjung Jabung Timur Akibat Buruknya Pendekatan Pedagogis, Alarm Darurat Dunia Pendidikan 

15 Januari 2026
Dracin Disukai Dunia karena di Surabaya Kaos Oblong dan Sandal Jepit Simbol Kekayaan, di Cina Tanda Orang Bangkrut MOJOK.CO

Dracin Disukai Dunia karena di Surabaya Kaos Oblong dan Sandal Jepit Simbol Kekayaan, di Cina Tanda Orang Bangkrut

14 Januari 2026
2016, Tahun Terakhir Gen Z dan Milenial Merasa Berjaya. MOJOK.CO

2016 bagi Milenial dan Gen Z adalah Tahun Kejayaan Terakhir sebelum Dihajar Realitas Hidup

17 Januari 2026
Olin, wisudawan terbaik Universitas Muhammadiyah Madiun (UMMAD) pada 2025. MOJOK.CO

Pengalaman Saya sebagai Katolik Kuliah di UMMAD, Canggung Saat Belajar Kemuhammadiyahan tapi Berhasil Jadi Wisudawan Terbaik

14 Januari 2026

Video Terbaru

Bob Sadoni dan Hidup yang Terlalu Serius untuk Tidak Ditertawakan

Bob Sadoni dan Hidup yang Terlalu Serius untuk Tidak Ditertawakan

13 Januari 2026
Elang Jawa dan Cerita Panjang Kelestarian yang Dipertaruhkan

Elang Jawa dan Cerita Panjang Kelestarian yang Dipertaruhkan

11 Januari 2026
Serat Centhini: Catatan Panjang tentang Laku dan Pengetahuan

Serat Centhini: Catatan Panjang tentang Laku dan Pengetahuan

8 Januari 2026
Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.