Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas Ekonomi

Salahi Aturan, Praktik Bundling Minyak Goreng Rakyat dengan Produk Lain Merebak di Jogja

Disperindag akan perketat pengawasan.

Yvesta Ayu oleh Yvesta Ayu
15 Februari 2023
A A
praktik tying minyakita mojok.co

Suasana kios-kios pedagang di kawasan Pasar Beringharjo. (yvesta ayu/mojok.co)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Praktik mengikat MinyaKita dengan produk yang lain marak terjadi. Ini menyalahi aturan karena sejatinya MinyaKita adalah minyak goreng rakyat.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil VII Yogyakarta menemukan praktik tying pada produk minyak goreng rakyat MinyaKita di beberapa titik pasar di Yogyakarta.

Pedagang mengharuskan pembeli membeli produk lain seperti margarin dan lainnya saat membeli MinyaKita. Padahal MinyaKita ini merupakan minyak goreng kemasan sederhana yang didistribusikan Kementerian Perdagangan (kemendag) sejak beberapa waktu lalu.

Penjualan tying tersebut melanggar ketentuan Undang-Undang No 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Oleh karena itu pedagang tidak boleh melakukan praktik tersebut  karena bisa memberatkan masyarakat.

“Pelaku usaha jangan melakukan praktik tying, dengan mewajibkan pembeli untuk membeli produk kedua atau ketiga dan seterusnya,” papar Kepala Bidang Kajian dan Advokasi KPPU Kanwil VII Yogyakarta, Maryunani Sinta Hapsari di Yogyakarta, Selasa (14/02/2023).

Panic buying

Praktik tying ini tidak lepas dari fenomena masyarakat yang panic buying atau membeli secara berlebihan MinyaKita. Padahal Pemda DIY memastikan pengendalian ketersediaan pangan dan harga bahan pokok yang masyarakat butuhkan, termasuk minyak goreng.

Pemerintah menggelontorkan minyak goreng di pasaran juga dengan harga yang stabil dan sudah ditentukan dengan harga penjualan dalam negeri (domestic price obligation). Harga Eceran Tertingginya (HET) sebesar Rp14.000 per liter.

“Kepada masyarakat juga agar tidak panic buying membeli berlebih dari kebutuhan dan perlu ditekankan bahwa minyak goreng tidak hanya minyak kita, masih banyak pilihan minyak goreng lain. Artinya ketersedian minyak goreng di pasar aman, asal tidak terpaku pada satu merek atau brand tertentu,” paparnya.

Sementara Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) DIY, Syam Arjayanti mengungkapkan pihaknya akan memperketat pengawasan penjualan MinyaKita di lapangan. Pengawasan dilakukan agar penjual memasarkan minyak goreng itu sesuai HET dan tak ada pembelian bundling maupun tying di pasaran.

“Itu kan memang dikeluhkan oleh beberapa pedagang, kemudian sudah ditindaklanjuti dengan pertemuan di KPPU mengundang beberapa distributor. Termasuk kita provinsi dan kabupatan kota juga diundang,” paparnya.

Terjadi di berbagai daerah

Syam mengakui, fenomena tying minyak goreng rakyat tersebut juga terjadi di berbagai daerah. Karenanya Kementerian Perdagangan mengeluarkan Surat Edaran)(SE) Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Penjualan Minyak Goreng Rakyat yang berlaku sejak 6 Februari lalu.

SE itu salah satunya mengatur penjualan MinyaKita yang tidak boleh menggunakan mekanisme bundling dengan produk lain. Selain itu penjualan minyak goreng rakyat, mulai dari tingkat produsen, distributor, sampai dengan pengecer harus mematuhi harga penjualan dalam negeri dan HET yang pemerintah telah tetapkan. Penjualan Minyak Goreng Rakyat oleh pengecer kepada konsumen paling banyak setara 10 kilogram per orang per hari.

“Kita akan kerjasama dengan satgas pangan ya [untuk mengantisipasi indikasi praktik bundling di pasaran], kewenangan kita hanya melaporkan kepada pihak terkait. Kalau ada hal-hal yang perlu penindakan secara hukum bukan wewenang kami,” paparnya.

Syam menambahkan, pengawasan juga untuk mengantisipasi indikasi penimbunan minyak goreng menjelang Ramadan. Terlebih, sekitar kurang lebih 500 ribu liter MinyaKita yang akan pemerintah pusat gelontorkan belum tersalurkan.

Iklan

Sebanyak delapan pasar trasdisional di Yogyakarta mendapat alokasi MinyaKita. Jumlah ini terdiri dari empat pasar di Kota Jogja yakni Beringharjo, Demangan, Kranggan, dan Prawirotaman. Selain itu Pasar Imogiri di Bantul, Pasar Argosari di Gunung Kidul, Pasar Wates di Kulon Progo serta Pasar Gamping di Sleman.

“DIY mendapatkan sekitar 25.920 liter minyak kita. Harapan kita bisa sampai 27 hari berada di 8 pasar sasaran. Empar pasar berada di kota dan empat pasar lagi di kabupaten,” imbuhnya.

Reporter: Yvesta Ayu
Editor: Purnawan Setyo Adi

BACA JUGA BLT Minyak Goreng, Usaha Receh Menyelamatkan Muka Pemerintah

 

Terakhir diperbarui pada 15 Februari 2023 oleh

Tags: disperindagminyak gorengminyakitatying
Yvesta Ayu

Yvesta Ayu

Jurnalis lepas, tinggal di Jogja.

Artikel Terkait

jokowi sentil mendag
Ekonomi

Jokowi Sentil Mendag, Minta Semua Menteri Fokus Bekerja

12 Juli 2022
Yuna Pancawati mojok.co
Ekonomi

Pedagang Pusing, Beli Minyak Goreng Curah Pakai PeduliLindungi

29 Juni 2022
BLT Minyak Goreng, Usaha Receh Menyelamatkan Muka Pemerintah
Esai

BLT Minyak Goreng, Usaha Receh Menyelamatkan Muka Pemerintah

6 April 2022
Ternyata Hanya Indomie yang Bisa Memahami Politik Rebus Bu Megawati
Esai

Ternyata Hanya Indomie yang Bisa Memahami Politik Rebus Bu Megawati

28 Maret 2022
Muat Lebih Banyak
Tinggalkan Komentar

Terpopuler Sepekan

S3 di Bandung, Istri PNS Makassar- Derita Jungkir Balik Rumah Tangga MOJOK.CO

Jungkir Balik Kehidupan: Bapak S3 di Bandung, Istri PNS di Makassar, Sambil Merawat Bayi 18 Bulan Memaksa Kami Hidup dalam Mode Bertahan, Bukan Berkembang

1 Desember 2025
Kuliah Jurusan Pendidikan Bahasa Mandarin di Unesa. MOJOK.CO

Sulitnya Masuk Jurusan Bahasa Mandarin Unesa, Terbayar usai Lulus dan Kerja di Perusahaan Tiongkok

3 Desember 2025
Transformasi Wayang dalam Sejarah Peradaban Jawa

Transformasi Wayang dalam Sejarah Peradaban Jawa

30 November 2025
Gen Z fresh graduate lulusan UGM pilih bisnis jualan keris dan barang antik di Jogja MOJOK.CO

Gen Z Lulusan UGM Pilih Jualan Keris, Tepis Gengsi dari Kesan Kuno dan Kerja Kantoran karena Omzet Puluhan Juta

2 Desember 2025
Bioskop NSC Rembang, bangunan kecil di tanah tandus yang jadi hiburan banyak orang MOJOK.CO

Bioskop NSC Rembang Jadi Olok-olokan Orang Sok Kota, Tapi Beri Kebahagiaan Sederhana

1 Desember 2025
Kirim anak "mondok" ke Dagestan Rusia ketimbang kuliah UGM-UI, biar jadi petarung MMA di UFC MOJOK.CO

Tren Rencana Kirim Anak ke Dagestan ketimbang Kuliah UGM-UI, Daerah Paling Islam di Rusia tempat Lahir “Para Monster” MMA

1 Desember 2025
Summer Sale Banner
Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.