MOJOK.CO – Praktik mengikat MinyaKita dengan produk yang lain marak terjadi. Ini menyalahi aturan karena sejatinya MinyaKita adalah minyak goreng rakyat.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil VII Yogyakarta menemukan praktik tying pada produk minyak goreng rakyat MinyaKita di beberapa titik pasar di Yogyakarta.
Pedagang mengharuskan pembeli membeli produk lain seperti margarin dan lainnya saat membeli MinyaKita. Padahal MinyaKita ini merupakan minyak goreng kemasan sederhana yang didistribusikan Kementerian Perdagangan (kemendag) sejak beberapa waktu lalu.
Penjualan tying tersebut melanggar ketentuan Undang-Undang No 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Oleh karena itu pedagang tidak boleh melakukan praktik tersebut karena bisa memberatkan masyarakat.
“Pelaku usaha jangan melakukan praktik tying, dengan mewajibkan pembeli untuk membeli produk kedua atau ketiga dan seterusnya,” papar Kepala Bidang Kajian dan Advokasi KPPU Kanwil VII Yogyakarta, Maryunani Sinta Hapsari di Yogyakarta, Selasa (14/02/2023).
Panic buying
Praktik tying ini tidak lepas dari fenomena masyarakat yang panic buying atau membeli secara berlebihan MinyaKita. Padahal Pemda DIY memastikan pengendalian ketersediaan pangan dan harga bahan pokok yang masyarakat butuhkan, termasuk minyak goreng.
Pemerintah menggelontorkan minyak goreng di pasaran juga dengan harga yang stabil dan sudah ditentukan dengan harga penjualan dalam negeri (domestic price obligation). Harga Eceran Tertingginya (HET) sebesar Rp14.000 per liter.
“Kepada masyarakat juga agar tidak panic buying membeli berlebih dari kebutuhan dan perlu ditekankan bahwa minyak goreng tidak hanya minyak kita, masih banyak pilihan minyak goreng lain. Artinya ketersedian minyak goreng di pasar aman, asal tidak terpaku pada satu merek atau brand tertentu,” paparnya.
Sementara Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) DIY, Syam Arjayanti mengungkapkan pihaknya akan memperketat pengawasan penjualan MinyaKita di lapangan. Pengawasan dilakukan agar penjual memasarkan minyak goreng itu sesuai HET dan tak ada pembelian bundling maupun tying di pasaran.
“Itu kan memang dikeluhkan oleh beberapa pedagang, kemudian sudah ditindaklanjuti dengan pertemuan di KPPU mengundang beberapa distributor. Termasuk kita provinsi dan kabupatan kota juga diundang,” paparnya.
Terjadi di berbagai daerah
Syam mengakui, fenomena tying minyak goreng rakyat tersebut juga terjadi di berbagai daerah. Karenanya Kementerian Perdagangan mengeluarkan Surat Edaran)(SE) Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Penjualan Minyak Goreng Rakyat yang berlaku sejak 6 Februari lalu.
SE itu salah satunya mengatur penjualan MinyaKita yang tidak boleh menggunakan mekanisme bundling dengan produk lain. Selain itu penjualan minyak goreng rakyat, mulai dari tingkat produsen, distributor, sampai dengan pengecer harus mematuhi harga penjualan dalam negeri dan HET yang pemerintah telah tetapkan. Penjualan Minyak Goreng Rakyat oleh pengecer kepada konsumen paling banyak setara 10 kilogram per orang per hari.
“Kita akan kerjasama dengan satgas pangan ya [untuk mengantisipasi indikasi praktik bundling di pasaran], kewenangan kita hanya melaporkan kepada pihak terkait. Kalau ada hal-hal yang perlu penindakan secara hukum bukan wewenang kami,” paparnya.
Syam menambahkan, pengawasan juga untuk mengantisipasi indikasi penimbunan minyak goreng menjelang Ramadan. Terlebih, sekitar kurang lebih 500 ribu liter MinyaKita yang akan pemerintah pusat gelontorkan belum tersalurkan.
Sebanyak delapan pasar trasdisional di Yogyakarta mendapat alokasi MinyaKita. Jumlah ini terdiri dari empat pasar di Kota Jogja yakni Beringharjo, Demangan, Kranggan, dan Prawirotaman. Selain itu Pasar Imogiri di Bantul, Pasar Argosari di Gunung Kidul, Pasar Wates di Kulon Progo serta Pasar Gamping di Sleman.
“DIY mendapatkan sekitar 25.920 liter minyak kita. Harapan kita bisa sampai 27 hari berada di 8 pasar sasaran. Empar pasar berada di kota dan empat pasar lagi di kabupaten,” imbuhnya.
Reporter: Yvesta Ayu
Editor: Purnawan Setyo Adi
BACA JUGA BLT Minyak Goreng, Usaha Receh Menyelamatkan Muka Pemerintah