MOJOK.COÂ – Pemerintah sejak Agustus 2021 lalu menerbitkan Sistem Online Single Submission (OSS) untuk pelaku usaha. Kebijakan ini memudahkan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB).
Namun kebijakan tersebut nampaknya tak serta merta membuat praktik jual beli perizinan NIB berhenti. Hingga saat ini banyak akun di sejumlah marketplace yang menjual jasa praktik perizinan NIB dengan harga yang cukup tinggi hingga jutaan rupiah.
Oleh karena itu Kementerian Investasi mengambil langkah tegas dengan menindak pelaku praktik jual beli jasa pengurusan NIB. Sebab pengurusan NIB bagi UMKM jelas-jelas tanpa biaya alias gratis.
“Kalau ada [yang praktik jual beli NIB] saya penjarakan itu orang,” papar Menteri Investasi RI, Bahlil Lahadalia usai bertemu ratusan pelaku UMKM di UGM, Selasa (23/08/2022).
Bahlil sebagai Ketua Satgas Investasi akan bekerjasama dengan Wakil Jaksa Agung dan Wakil Kepala Kepolisian Negara RI untuk menangani praktik jual beli NIB tersebut. Satgas Investasi akan memburu oknum-oknum di balik jasa pengurusan NIB tersebut.
Penerbitan OSS seharusnya membuat perizinan usaha menjadi lebih mudah dan cepat alih-alih berbelit-belit. Kebijakan tersebut juga diterbitkan dalam rangka memutus mata rantai pengurusan NIB oleh orang tengah atau pihak ketiga, termasuk pengurusan sertifikat halal dan SNI.
“Saya akan memutuskan untuk cari, nggak boleh orang seperti ini hidup di republik ini. Ini yang menurut saya bandit-bandit yang kita harus segera selesaikan. Jadi OSS ini dalam rangka memberikan transparansi, efisiensi, kecepatan, kemudahan, untuk jangan lagi ada orang-orang kaya begitu,” tandasnya.
Bahlil menambahkan, pemerintah sebenarnya sudah menerbitkan sekitar 1,7 juta lebih NIB. Dari jumlah tersebut, 99 persen diantaranya merupakan pelaku UMKM.
Ditargetkan penerbitan NIB hingga akhir 2022 bisa mencapai 2 juta lebih UMKM. Target itu dicapai untuk meningkatkan jumlah UMKM untuk bisa mendapatkan bantuan pinjaman usaha dari perbankan.
Sebab selama ini banyak UMKM yang terkendala untuk mendapatkan modal usaha dari perbankan karena tak memiliki NIB. Apalagi mereka yang tidak memiliki business plan untuk pengajuan modal kerja. Karenanya OSS diterbitkan untuk meningkatkan legalitas UMKM dalam mengembangkan usaha, termasuk para anak muda di Indonesia.
“Ini bukan kacang goreng kerjaan ini. Ini kita lakukan untuk memberikan ruang kepada teman-teman muda yang selesai kuliah itu mereka punya opsi lain selain jadi karyawan [tapi berwirausaha],” paparnya.
Reporter: Yvesta Ayu
Editor: Purnawan Setyo Adi