Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Edumojok
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Edumojok
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas Ekonomi

Apa yang Terjadi Kalau Kita Nggak Lapor SPT? Ini Penjelasan Sanksinya

Kenia Intan oleh Kenia Intan
5 Februari 2023
A A
lapor spt mojok.co

Ilustrasi bayar pajak (Mojok.co)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Wajib Pajak (WP) harus melaporkan pajak dengan mengisi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Kalau kalian lupa melapor, siap-siap menerima sanksi berupa denda atau penjara.

Setiap tahun Wajib Pajak, baik orang pribadi maupun badan, harus melaporkan pajak yang sudah dibayarkan dengan melengkapi SPT. Melaporkan SPT bisa dilakukan secara daring melalui laman resmi DJP ataupun datang langsung ke kantor pelayanan pajak terdekat. 

Wajib pajak pribadi biasanya akan diberi waktu hingga akhir Maret, sementara wajib pajak badan hingga April 2023. Apabila tidak melaporkan SPT tepat waktu, Wajib Pajak bisa dikenai sanksi administrasi hingga hukuman pidana berupa penjara ataupun denda membayangi.  

Dilansir dari Undang-Undang (UU) 28/2007  tentang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) diatur sanksi administrasi yang bisa dikenakan bagi mereka yang tidak melapor:

  • Denda sebesar Rp1 juta untuk SPT Wajib Pajak badan 
  • Denda sebesar Rp100.000 untuk SPT  Wajib Pajak orang pribadi

Jumlah memungkinkan membengkak apabila denda tersebut terlambat dibayarkan. Dengan demikian, penambahan biaya denda mengikuti tingkat suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) lalu ditambah 5 persen dibagi 12 bulan.

Pengecualian

Sanksi administrasi berupa denda itu sebenarnya bisa tidak berlaku terhadap beberapa kelompok, seperti: 

  • Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia;
  • Wajib Pajak orang pribadi yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas;
  • Wajib Pajak orang pribadi yang berstatus sebagai warga negara asing yang tidak tinggal lagi di Indonesia;
  • Bentuk Usaha Tetap yang tidak melakukan kegiatan lagi di Indonesia; 
  • Wajib Pajak badan yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi tetapi belum dibubarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku; 
  • Bendahara yang tidak melakukan pembayaran lagi;
  • Wajib Pajak yang terkena bencana, yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan; atau
  • Wajib Pajak lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Selain itu Wajib Pajak bisa dikenai sanksi. Sekalipun pendapatan Wajib Pajak masih tergolong Pengasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). 

Hukuman pidana

Selain sanksi administrasi, wajib pajak juga bisa dikenai hukuman pidana berupa penjara dan denda. Dalam UU KUP Pasal 39 dijelaskan beberapa tindakan yang bisa dikenai sanksi penjara.

Salah satunya orang yang dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara. Mereka bisa dipidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun.

Sedangkan denda dalam hukuman pidana ini paling bisa sedikit dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Aturan itu juga berlaku pada seseorang yang secara sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.

Penulis: Kenia Intan
Editor: Purnawan Setyo Adi

BACA JUGA Panduan Lapor SPT Tahunan Bagi Para Wajib Pajak Newbie

Terakhir diperbarui pada 5 Februari 2023 oleh

Tags: Lapor SPTPajakSpt
Kenia Intan

Kenia Intan

Content Writer Mojok.co

Artikel Terkait

pajak, pemberontakan petani banten.MOJOK.CO
Ragam

Saat Petani Banten Dicekik Pajak, Mereka Melakukan Perlawanan Bersenjata Iman

2 September 2025
Kota Semarang tak naikkan PBB dan pajak masyarakat MOJOK.CO
Kilas

Pilihan Kota Semarang Berpihak pada Masyarakat: Tak Naikkan PBB dan Ringankan Beban Pajak

22 Agustus 2025
Pati Bergerak karena Kebusukan Pemerintah Pusat dan Daerah MOJOK.CO
Esai

Demonstrasi Pati Berkobar karena Kebodohan Pemerintah Pusat dan Daerah yang Jadikan Rakyat Sebagai Tumbal, seperti Api Korek Bertemu Bensin Segalon

14 Agustus 2025
Resto Bilik Kayu Rafael Tutup, Karyawan Belum Jelas Pesangonnya. MOJOK.CO
Kilas

Resto Bilik Kayu Rafael Tutup, Karyawan Belum Jelas Pesangonnya 

9 Juni 2023
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Dosen Poltani Kupang sekaligus Ahli Peternakan dapat dana LPDP. MOJOK.CO

Getol Kuliah Peternakan Sejak Sarjana hingga S3 di Luar Negeri, Kini Bantu Para Gembala di Kupang Jadi Kaya 

18 Maret 2026
Evakuasi WNI saat terjadi konflik luar negeri MOJOK.CO

Saat Terjadi Konflik di Luar Negeri, Evakuasi WNI Tak Sesederhana Asal Pulang ke Negara Asal

16 Maret 2026
Hidup mati pekerja Jakarta harus tetap masuk, menerjang arus dari Bekasi

Pekerja Jakarta, Rumah di Bekasi: Dituntut Kerja dan Pulang ke Rumah sampai Nyaris “Mati” karena Tumbang Mental dan Fisik

19 Maret 2026
Catatan Tan Malaka tentang Perburuan Aktivis 1926 yang Terlupakan

100 Tahun Naar De Republiek: Catatan Gelap Tan Malaka

20 Maret 2026
Ada potensi anomali ketika wisata Jogja diserbu 8,2 juta wisatawan. Daya beli rendah, tapi ada ancaman masalah MOJOK.CO

Anomali Wisata Jogja saat Diserbu 8,2 Juta Wisatawan: Daya Beli Tak Mesti Tinggi, Tapi Masalah Membayangi

19 Maret 2026
Lontong dan kangkung, kuliner tua Lasem dalam khazanah suluk Sunan Bonang MOJOK.CO

Rasa Sanga (8): Lontong dan Kangkung dalam Khazanah Suluk Sunan Bonang, Jalan “Merasakan” Kehadiran Tuhan

21 Maret 2026

Video Terbaru

Catatan Tan Malaka tentang Perburuan Aktivis 1926 yang Terlupakan

100 Tahun Naar De Republiek: Catatan Gelap Tan Malaka

20 Maret 2026
Agus Mulyadi dan Segala Obrolan Receh yang Kebablasan Jadi Reflektif

Agus Mulyadi dan Segala Obrolan Receh yang Kebablasan Jadi Reflektif

20 Maret 2026
Dr. Fahruddin Faiz: Sikap Anak Muda Menghadapi Era VUCA

Dr. Fahruddin Faiz: Sikap Anak Muda Menghadapi Era VUCA (Volatility, Uncertainty, Complexity, Ambiguity)

9 Maret 2026

Konten Promosi



Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.