MOJOK.CO – Polisi tembakkan gas air mata untuk meredam kericuhan di Kanjuruhan. Padahal FIFA sudah tegas melarang penggunaannya dalam penanganan keamanan di Stadion.
Gas air mata yang ditembakkan polisi ke tribun Stadion Kanjuruhan disebut memicu kepanikan penonton usai kericuhan laga Arema VS Persebaya tadi malam, Sabtu (1/10/2022). Penonton berdesakan keluar stadion hingga banyak korban meninggal dunia.
Pakar Kesehatan Universitas Muhammadiyah (UM) Surabaya Dede Nasrullah S.Kep., Ns menjelaskan bahaya penggunaan gas air mata karena dapat menyebabkan iritasi pada mata, sistem pernapasan, dan kulit. Gas ini mengandung tiga kumpulan bahan kimia, salah satunya yang sering digunakan adalah chloroacetophenone (CN) dan chlorobenzylidenemalononitrile (CS).
“Paparan bahan kimia tersebut secara langsung dapat menyebabkan iritasi pada mata, sistem pernapasan, dan kulit,” kata Dede yang juga dosen Fakultas Ilmu Kesehatan UM Surabaya, Minggu (2/10/2022)
Lebih jauh lagi, menurut Dede, senyawa CS tersebut biasanya diformulasikan dengan beberapa bahan kimia, terutama pelarut metil isobutil keton (MIBK) yang digunakan sebagai pembawa. “Senyawa CS ini yang berhubungan dengan reseptor syaraf yang dapat menyebabkan rasa nyeri, ketika gas air mata terpapar di kulit, terutama pada bagian wajah dan mata akan menimbulkan rasa perih dan pedih,” ujar dia.
Selain itu, lanjut dia, nyeri akibat gas ini dapat juga menimbulkan rasa gatal pada kulit, panas, dan penglihatan kabur. Gejala lainnya, yaitu terkait dengan pernapasan dapat dialami, seperti sulit bernapas, batuk, mual dan muntah.
Dede menjelaskan apa yang bisa dilakukan ketika terkena gas air mata, pertama adalah menyiram bagian tersebut dengan air bersih yang mengalir. Air ini dapat menurunkan konsentrasi senyawa CS dalam formulasi.
Kedua, tutup rapat hidung, mata dan mulut dengan menggunakan masker untuk meminimalisasi terhirupnya gas tersebut. Ketiga, segera ganti pakaian yang sudah terkontaminasi dan jangan sampai terkena atau menyentuh anggota tubuh. Keempat, segera menjauh dari area yang terdampak gas.
“Terakhir carilah pertolongan medis, jika masih ada efek akibat gas 20 menit setelahnya atau jika mengalami sesak segera minta pertolongan medis,” kata Dede.
Sementara itu, terkait penggunaan gas air mata dalam pertandingan sepak bola, Dede menilai pengamanan dengan menggunakan gas air mata merupakan pelanggaran kode etik keamanan FIFA. Aturan soal ini tercantum dalam FIFA Stadium Safety and Security. Pada pasal 19 B tertulis ‘no firearms or crowd control gas shall be carried or used’.
Seharusnya pihak berwajib dapat melakukan tindakan pengamanan yang lainnya selain menggunakan gas air mata. Dampak akibat gas air mata dengan kondisi stadion yang sangat penuh sesak dan tidak kondusif bisa jadi fatal.
“Semoga dengan kejadian ini dapat menjadi pelajaran bagi kita semua, sehingga sepak bola di Indonesia menjadi lebih baik lagi dan tidak ada kejadian kejadian yang serupa, karena pada hakikatnya nyawa harus lebih dipentingkan dari segala-galanya,” ucapnya.
Sumber: Antara
Editor: Purnawan Setyo Adi