MOJOK.CO – Bayar pajak motor kini bisa dilakukan secara online. Jika sebelumnya pemilik kendaraan harus mendatangi Kantor Samsat untuk mengurusnya, kini ada aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) yang bisa jadi opsi praktis.
Melansir laman samsatdigital.id, aplikasi SIGNAL merupakan pelayanan pengesahan STNK Tahunan, Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Pembayaran Sumbangan Wajib Dana Lalu Lintas Angkutan Jalan (SWDKLLJ). Dengan menggunakan aplikasi SIGNAL, proses bayar pajak motor tahunan tentu semakin mudah karena dilakukan secara online.
Masyarakat bisa membayar pajak motor kapan saja dan di mana saja. Untuk bukti pembayaran pajak motor, nantinya akan dikirim langsung ke alamat pemilik kendaraan.
Aplikasi yang dikembangkan Korlantas Polri ini dapat digunakan untuk semua kendaraan yang terdaftar dengan NIK KTP di dalam satu Kepala Keluarga (KK), sehingga lebih praktis. Bahkan, apabila lupa atau terlambat, pembayaran pajak melalui aplikasi SIGNAL masih dapat dilakukan hingga 2 bulan setelah jatuh tempo.
Masih mengutip laman resmi Samsat Digital, berikut ini merupakan cara penggunaan aplikasi SIGNAL, mulai dari cara registrasi akun, memasukkan data kendaraan, hingga pembayaran online.
#1 Cara registrasi akun SIGNAL
Untuk mendaftarkan akun ke aplikasi SIGNAL, tinggal ikuti saja langkah-langkah berikut ini:
- Unduh aplikasi SIGNAL di Google Play Store atau App Store.
- Buka aplikasi SIGNAL di ponsel.
- Masukan data-data pribadi, seperti NIK, nama sesuai eKTP, alamat e-mail, dan nomor HP.
- Masukan kata sandi, ulangi kata sandi.
- Memasukan foto e-KTP.
- Selanjutnya, lakukan verifikasi biometrik wajah dengan melakukan swafoto (selfie).
- Masukan kode OTP yang dikirimkan via SMS.
- Registrasi berhasil, selanjutnya lakukan verifikasi ulang dengan mengklik link yang dikirimkan oleh SIGNAL ke e-mail yang telah didaftarkan.
#2 Cara mendaftarkan kendaraan di aplikasi SIGNAL
Jika akun sudah teregistrasi, kini kalian tinggal mendaftarkan kendaraan ke aplikasi SIGNAL. Ada metode berbeda untuk mendaftarkan kendaraan pribadi dan milik orang lain. Berikut caranya:
Kendaraan milik sendiri:
- Pilih menu “Tambah Data Kendaraan Bermotor”.
- Pilih “Kendaraan Atas Nama Sendiri”.
- Masukan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor.
- Masukan 5 digit terakhir nomor rangka.
Kendaraan milik orang lain:
- Pilih tombol simbol tambah untuk menambah data kendaraan dokumen digital, sehingga muncul tampilan form “Tambah Dokumen Data Kendaraan”.
- Masukkan nama pemilik kendaraan pada kolom pemilik kendaraan, jika kendaraan tersebut milik istri atau anak dalam satu KK maka pilih Milik Keluarga satu KK.
- Masukkan NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor) pada kolom NRKB.
- Masukkan Nomor Rangka, 5 digit terakhir pada kolom Nomor Rangka.
- Masukan NIK pemilik kendaraan dan menggugah foto KTP.
- Setelah semua kolom diisi maka klik tombol “Lanjut”.
- Kemudian akan tampil peringatan bahwa dokumen berhasil ditambahkan.
#3 Cara bayar pajak motor online di aplikasi SIGNAL
Pembayaran pajak kendaraan bermotor dilakukan menggunakan Kode Bayar yang diterbitkan saat melakukan proses pengesahan STNK pada aplikasi SIGNAL.
Kode Bayar di aplikasi SIGNAL hanya akan berlaku selama 2 jam. Setelah 2 jam Kode Bayar akan hangus dan pemilik kendaraan harus mengulang proses pengesahan STNK.
Adapun langkah setelah mendapat Kode Bayar adalah sebagai berikut:
- Klik Notifikasi Lanjut Proses Pembayaran.
- Generate Kode Bayar, klik Lanjut.
- Pilih salah satu Bank, klik Lanjut.
- Tampil Cara Pembayaran, klik Lanjut.
- Selesai, silakan lakukan pembayaran.
Pembayaran sendiri dapat dilakukan di bank yang telah dipilih dengan cara transfer atau secara langsung di teller bank. Seperti bank BRI, BNI, Mandiri, BCA, Bank Danamon, atau Bank DKI.
Selanjutnya, setelah pembayaran terkonfirmasi, maka aplikasi SIGNAL akan secara otomatis mengirimkan bukti pengesahan STNK dan TBPKP di aplikasi SIGNAL.
Sebagai catatan, bukti digital pengesahan STNK dan TBPKP itu telah diotorisasi oleh Balai Sertifikasi Elektronik Badan Siber dan Sandi Negara. Sehingga, bukti digital itu bersifat sah dan valid.
Lebih jauh, kalian juga bisa mendapat bukti fisik pengesahan STNK dan TBPKP lewat layanan pengiriman yang ada di aplikasi SIGNAL.
Caranya, pada tahapan di atas kalian hanya perlu menyetujui (menyentang) opsi pengiriman TBPKP. Setelah itu, kalian akan diminta untuk mengisi data diri, seperti NIK KTP, nama lengkap, alamat pengiriman, nomor telepon, dan sebagainya.
Setelah pengisian selesai, akan muncul total biaya pengiriman TBPKP. Bukti fisik atau dokumen pengesahan STNK dan TBPKP bakal dikirimkan melalui Pos Indonesia.
Penulis: Ahmad Effendi
Editor: Purnawan Setyo Adi