Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas

Camkan Ini, Polisi Nggak Boleh Periksa Hape Warga Sipil tanpa Surat Perintah

Polisi yang viral geledah paksa hape warga yang ditilang kini sudah dimutasi. Tindakannya melanggar hukum.

Redaksi oleh Redaksi
19 Oktober 2021
A A
Camkan Ini, Polisi Nggak Boleh Periksa Hape Warga Sipil tanpa Surat Perintah mojok.co
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Belakangan ini, tiap hari ada aja berita soal polisi yang bekerja nggak sesuai prosedur. Hadeeeh.

Akun Twitter @fchkautsar nggak nyangka bakal menerima teror setelah kritik jenakanya soal kinerja polisi viral pekan lalu. Padahal ia cuma menulis, “Polisi se-Indonesia bisa diganti satpam BCA aja gaksih.” FYI, satpam BCA jadi kandidat lucu-lucuan buat menggantikan polisi karena dikenal ramah dan bisa menyelesaikan masalah tanpa masalah.

Fachrial, nama pemilik akun tersebut, mengatakan bahwa twitnya murni berisi unek-unek setelah beberapa pekan ini menyaksikan media sosial ramai oleh kritik atas kinerja kepolisian. Kayak buruknya penanganan kasus pemerkosaan di Luwu dan aksi polisi nge-smack down mahasiswa yang lagi demo di Tangerang.

Bukannya diangkat jadi Duta Kepolisian, twitnya yang viral justru bikin Fachrial dapat beragam ancaman kekerasan dan peretasan di Instagram. Datangnya dari akun anonim hingga akun yang profilnya mengindikasikan polisi. Ada juga spam caller yang masuk ke hapenya dengan kode negara +1. Kejadian ini bikin media sosial makin riuh, menganggap polisi malah membuktikan diri anti-kritik.

Belum reda kasus ini, masalah lain sudah muncul. Viral video seorang polisi yang maksa untuk memeriksa hape seorang remaja pelanggar rambu lalu lintas. Cuplikan video itu diambil dari tayangan TV, videonya bisa kamu lihat di sini. Belakangan diketahui, polisi tersebut bernama Aipda Monang Parlindungan Ambarita dari Polres Metro Jakarta Timur.

Dalam video tersebut, si remaja terlihat tak terima dengan tindakan Aipda Ambarita. Ia mendebat bahwa yang mau dilakukan si aipda adalah pelanggaran privasi, soalnya korban nggak merasa habis melakukan kejahatan, dan si polisi juga nggak bawa surat perintah penggeledahan. Eh, sama Aipda Ambarita dijawab bahwa udah tugas dan wewenang kepolisian buat memeriksa identitas warga sipil.

Nggak cuma itu, si polisi juga ngegas, mencari-cari kesalahan. “Kalau ada perencanaan pembunuhan di situ? Memang saya kenal sama kau?” kata polisi itu, emosional.

Hah? Seriusan? Emang memeriksa identitas, termasuk memeriksa hape warga sipil, tanpa ada indikasi pemilik hape habis melakukan kejahatan, bukan pelanggaran privasi warga negara?

Ya melanggar lah. Gini dasar hukumnya.

Dasar hukum perlindungan data pribadi

UUD 1945 Pasal 28G ayat 1 jelas menyatakan bahwa “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.”

Pasal tersebut adalah landasan buat perlindungan diri pribadi warga negara. Kalau dispesifikkan ke perangkat digital, ada UU 19/2016 tentang Perubahan UU ITE Pasal 26 ayat 1 yang nyebut, “Kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi sesorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan.”

Dalam penjelasan pasal tersebut di UU 19/2016, ada pemaparan lebih lengkap. Disebut bahwa perlindungan data pribadi adalah bagian dari hak pribadi alias privacy rights. Nah, hak pribadi ini definisinya ada tiga, yakni:

  1. Hak untuk menikmati kehidupan pribadi dan bebas dari segala macam gangguan.
  2. Hak untuk dapat berkomunikasi dengan orang lain tanpa tindakan memata-matai.
  3. Hak untuk mengawasi akses informasi tentang kehidupan pribadi dan data seseorang.

Jadi, clear ya, apa yang dilakukan Aipda Ambarita nggak bener. Begitu video itu viral, Kapolri memutasi Aipda Ambarita ke posisi bintara bidang humas di Polda Metro Jaya. Untuk tahu persisnya di mana kesalahan Aipda Ambarita, simak pernyataan Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poenky Indarti ini.

“Terkait tindakan anggota kepolisian yang langsung ambil hape milik orang lain tanpa ada dasar hukum dan surat perintah, itu keliru. Bahkan di KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana), untuk penyitaan barang yang diduga berkaitan dengan kejahatan saja harus dengan izin pengadilan. Pemeriksaan juga harus ada surat perintah. Tidak boleh main ambil begitu saja,” katanya kepada Detik.com.

Iklan

Kini, pemuda yang jadi korban penggeledahan ilegal itu berhak memperkarakan kejadian yang ia alami. Hak ini dijamin UU 19/2016 Pasal 26 ayat 2. Ya, itu kalau senggang aja sih. Kecuali sebelumnya mau konsultasi sama Ravio Patra yang tahun lalu jadi korban penangkapan paksa. Kalau Ravio nyaranin jangan lapor, jawaban kayak gitu udah bisa ditebak kok.

BACA JUGA Skandal Bendera Merah Putih di Piala Thomas Bikin Legenda Bulu Tangkis Turun Gunung dan kabar terbaru lainnya di KILAS.

Terakhir diperbarui pada 19 Oktober 2021 oleh

Tags: hak perlindungan data pribadiPolisiUU ITE
Redaksi

Redaksi

Artikel Terkait

rkuhap, kuhap, polisi.Mojok.co
Mendalam

Catatan Kritis KUHAP (Baru) yang Melahirkan Polisi Tanpa Rem Hukum, Mengapa Berbahaya bagi Sipil?

19 November 2025
UU PDP untuk menghadapi Kejahatan digital. MOJOK.CO
Liputan

Kejahatan Digital Makin Mengancam Data Pribadi Warga, tapi Perlindungan dari Negara Tak Ada

22 Oktober 2025
Ortu kuras tabungan buat anak jadi polisi malah kena tipu. Sempat bikin stres tapi kini bersyukur tak jadi sasaran amuk tetangga MOJOK.CO
Ragam

Ortu Kuras Tabungan buat Anak Jadi Polisi malah Kena Tipu “Intel”, Awalnya Stres tapi Kini Bersyukur

6 September 2025
Polisi gelontorkan uang banyak untuk gas air mata yang digunakan dalam demo. MOJOK.CO
Aktual

Saat Duit Rakyat Hanya Dipakai buat Membeli Gas Air Mata Kadaluwarsa oleh Polisi

31 Agustus 2025
Muat Lebih Banyak
Tinggalkan Komentar

Terpopuler Sepekan

Gen Z fresh graduate lulusan UGM pilih bisnis jualan keris dan barang antik di Jogja MOJOK.CO

Gen Z Lulusan UGM Pilih Jualan Keris, Tepis Gengsi dari Kesan Kuno dan Kerja Kantoran karena Omzet Puluhan Juta

2 Desember 2025
Para penyandang disabilitas jebolan SLB punya kesempatan kerja setara sebagai karyawan Alfamart berkat Alfability Menyapa MOJOK.CO

Disabilitas Jebolan SLB Bisa Kerja Setara di Alfamart, Merasa Diterima dan Dihargai Potensinya

2 Desember 2025
'Aku Suka Thrifting': Dari Lapak Murah hingga Jejak Ketimpangan Dunia dan Waste Colonialism.MOJOK.CO

‘Aku Suka Thrifting’: Dari Lapak Murah hingga Jejak Ketimpangan Dunia dan Waste Colonialism

1 Desember 2025
Kirim anak "mondok" ke Dagestan Rusia ketimbang kuliah UGM-UI, biar jadi petarung MMA di UFC MOJOK.CO

Tren Rencana Kirim Anak ke Dagestan ketimbang Kuliah UGM-UI, Daerah Paling Islam di Rusia tempat Lahir “Para Monster” MMA

1 Desember 2025
Guru sulit mengajar Matematika. MOJOK.CO

Susahnya Guru Gen Z Mengajar Matematika ke “Anak Zaman Now”, Sudah SMP tapi Belum Bisa Calistung

2 Desember 2025
Banjir sumatra, Nestapa Tinggal di Gayo Lues, Aceh. Hidup Waswas Menanti Bencana. MOJOK.CO

Tragedi Sumatra Timbulkan Trauma: “Saya Belum Pernah Lihat Gayo Lues Seporak-poranda ini bahkan Saat Tsunami Aceh”

2 Desember 2025
Summer Sale Banner
Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.