Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas

Bos Jouska Aakar Abyasa Jadi Tersangka Kasus Penipuan dan Pencucian Uang

Tak hanya penipuan dan pencucian uang, Aakar juga dikenakan pasal penggelapan dan kejahatan pasar modal.

Redaksi oleh Redaksi
12 Oktober 2021
A A
bos jouska aakar abyasa
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

Setelah lama tak muncul Aakar Abyasa kini kembali menjadi sorotan. Bareskrim Polri menetapkan dirinya menjadi tersangka atas kasus penipuan yang telah bergulir pada tahun 2020. 

Masih ingat dengan kasus Jouska yang heboh di pertengahan tahun lalu? kabar terbarunya kini CEO PT. Jouska, Aakar abyasa Fidzuno, resmi ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri. Aakar ditetapkan tersangka dalam kasus penipuan, penggelapan, pencucian uang, hingga kejahatan pasar modal.

Selain Aakar, polisi juga menetapkan Direktur Amarta Investa Tias Nugraha Putra sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara 7 September 2021 terkait dengan penempatan investasi pada PT Jouska Finansial Indonesia yang terjadi di daerah Jakarta dan/atau setidaknya di wilayah hukum Indonesia pada 2018 sampai dengan 2020

Penetapan tersangka Aakar terungkap dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan bernomor B/75/X/RES.1.11/2021.Dittipideksus yang ditujukan kepada Rinto Wardana pada 4 Oktober 2021.

Dalam surat pemberitahuan tersebut Aakar dan Tias dikenakan Pasal 103 Ayat 1 Jo Pasal 30 dan/atau Pasal 103 Ayat 1 Jo Pasal 34 dan/atau Pasal 104 Jo Pasal 90 dan/atau Pasal 104 Jo, Pasal 91 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pasar Modal. Kemudian terkait dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) keduanya disangkakan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010.

Kasus Jouska sendiri mulai mengemuka pada Juli 2020. Kala itu sejumlah kliennya membeberkan kerugian investasinya di sosial media. Mereka diarahkan untuk membeli saham dengan kode tertentu yang kemudian nilainya malah anjlok hingga mengalami kerugian. Tak hanya satu atau dua klien namun hingga bulan Desember 2020 tercatata ada 41 klien Jouska yang diwakili oleh advokat Rinto Wardana yang mengalami kejadian serupa. Total kerugian para klien mencapai 18 miliar.

Sejak kasus ini mencuat, OJK langsung bergerak dan menghentikan aktivitas Jouska pada Juli 2020. Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L. Tobing mengatakan bahwa ada indikasi Jouska melakukan tindakan ilegal karena izin yang dimiliki Jouska tidak sesuai dengan kegiatan yang dilakukan.

BACA JUGA Alih Profesi Eks Pegawai KPK, dari Petani hingga Penjual Nasgor dan kabar terbaru lainnya di KILAS.

Terakhir diperbarui pada 13 Oktober 2021 oleh

Tags: Aakar Abyasajouska
Redaksi

Redaksi

Artikel Terkait

Dongeng 7 Crazy Rich Indosiar dan Jouska yang Dramatis: Mimpi Basah Financial Literacy MOJOK.CO
Konter

Dongeng 7 Crazy Rich Indosiar dan Jouska yang Dramatis: Mimpi Basah Financial Literacy

15 Maret 2022
Pojokan

Manfaat Mengikuti Nasihat Keuangan Jouska. Biaya Persalinan 88 Juta Gas lah..

17 Juni 2020
bahasa inggris, orang indonesia, debat, twitter, juice wrld, jouska, alkohol, parah hati mojok.co
Pojokan

Kalo Debat Jadi Lancar Ngetwit Bahasa Inggris dan 5 Momen ‘Tiba-tiba’ ala Orang Indonesia

12 Juni 2020
Muat Lebih Banyak
Tinggalkan Komentar

Terpopuler Sepekan

pendidikan, lulusan sarjana nganggur, sulit kerja.MOJOK.CO

Overqualified tapi Underutilized, Generasi yang Disiapkan untuk Pekerjaan yang Tidak Ada

5 Desember 2025
Kirim anak "mondok" ke Dagestan Rusia ketimbang kuliah UGM-UI, biar jadi petarung MMA di UFC MOJOK.CO

Tren Rencana Kirim Anak ke Dagestan ketimbang Kuliah UGM-UI, Daerah Paling Islam di Rusia tempat Lahir “Para Monster” MMA

1 Desember 2025
'Aku Suka Thrifting': Dari Lapak Murah hingga Jejak Ketimpangan Dunia dan Waste Colonialism.MOJOK.CO

‘Aku Suka Thrifting’: Dari Lapak Murah hingga Jejak Ketimpangan Dunia dan Waste Colonialism

1 Desember 2025
8 tahun merantau di Jakarta akhirnya resign. MOJOK.CO

Nekat Resign usai 8 Tahun Kerja di BUMN, Nggak Betah Hidup di Jakarta dan Baru Sadar Bawa Trauma Keluarga Terlalu Lama

4 Desember 2025
Pelaku UMKM di sekitar Prambanan mengikuti pelatihan. MOJOK.CO

Senyum Pelaku UMKM di Sekitar Candi Prambanan Saat Belajar Bareng di Pelatihan IDM, Berharap Bisa Naik Kelas dan Berkontribusi Lebih

3 Desember 2025
S3 di Bandung, Istri PNS Makassar- Derita Jungkir Balik Rumah Tangga MOJOK.CO

Jungkir Balik Kehidupan: Bapak S3 di Bandung, Istri PNS di Makassar, Sambil Merawat Bayi 18 Bulan Memaksa Kami Hidup dalam Mode Bertahan, Bukan Berkembang

1 Desember 2025
Summer Sale Banner
Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.