Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas

Bocoran Gaji Kepala Desa yang Mungkin Kamu Belum Tahu

Kenia Intan oleh Kenia Intan
26 Januari 2023
A A
gaji kepala desa mojok.co

Ilustrasi pemilihan kepala desa (Mojok.co)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Belakangan ini lagi ramai isu perpanjangan masa jabatan kepala desa. Tapi sebetulnya kamu tahu nggak berapa penghasilan atau gaji kepala desa selama ini?

Permintaan perpanjangan masa jabatan itu berawal dari adanya usulan revisi UU 6/2014 tentang Desa yang berniat mengubah masa jabatan kades dari enam tahun menjadi sembilan tahun dan dibatasi dua periode. Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) tidak setuju dengan usulan itu karena dinilai tidak menguntungkan kades yang saat ini tengah menjabat di periode keduanya.

APDESI justru mengusulkan masa jabatan kades diubah menjadi sembilan tahun dengan maksimal tiga periode. Secara total, kades bisa menjabat hingga 27 tahun. Aturan sebelumnya menyebutkan, kepala desa bisa menjabat selama enam tahun dan paling banyak tiga kali masa jabatan secara berturut-turut. Dengan kata lain, maksimal 18 tahun.

Dilansir dari berbagai sumber, Apdesi tidak memberikan alasan khusus terkait perubahan masa jabatan itu. Hanya saja, permintaan ini sontak mengundang komentar netizen dan berbagai pihak. Tidak sedikit yang kemudian berasumsi para kades hanya ingin jabatan lebih lama agar pendapatannya terus mengalir.

Gaji kepala desa

Nah, membahas gaji kepala desa, soal ini sudah diatur dalam PP 11/2019 tentang Perubahan Kedua atas PP 43/2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 6/2014 tentang Desa. Pasal 81 menyebutkan, penghasilan tetap memang diberikan kepada kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya. Berikut rinciian penghasilannya:

  • Kepala desa mengantongi paling sedikit Rp2,42 juta atau setara 120 persen gaji pokok PNS golongan II/a.
  • Sekretaris desa berhak mendapat Rp2,22 juta atau setara 110 persen gaji pokok PNS golongan II/a.
  • Perangkat desa lainnya digaji paling sedikit Rp2,2 juta atau setara 100 persen dari gaji pokok PNS golongan II/a.

Dana untuk penghasilan tetap itu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang berasal dari Alokasi Dana Desa (ADD). Apabila ADD tidak mencukupi menggaji kades dan jajarannya, maka dapat dipenuhi dari sumber lain dalam APBDes selain Dana Desa

Adapun alokasi yang bisa digunakan untuk mendanai penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya tidak boleh lebih dari 30 persen APBDes. Jumlah itu sudah termasuk tunjangan dan operasional Badan Permusyawaratan Desa.

Tanah bengkok

Namun, dalam beleid itu juga dijelaskan, kepala desa dan jajarannya berhak mendapat tambahan tunjangan dari hasil pengelolaan tanah bengkok. Apa sih tanah bengkok ini? Melansir Kamus Besar Bahasa Indonesai (KBBI), tanah bengkok didefinisikan sebagai tanah yang diterima (untuk diusahakan) sebagai pengganti gaji. Adapun untuk aturan lebih lanjut mengenai pengelolaan tanah bengkok berada di ranah Peraturan Bupati/Wali Kota yang tiap daerah beda-beda.

Ambil contoh pengelolaan tanah bengkok di Kabupaten Sleman. Perbup Sleman 7/2015 tentang Penghasilan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa dalam Pasal 5 disebutkan penghasilan tambahan kepala desa dan perangkatnya salah satunya dalam bentuk tanah bengkok/lungguh. Dalam beleid itu juga diatur  perbandingan pembagiannya:

  • Kepala Desa sebesar 7 (tujuh) bagian dari hasil pengelolaan tanah desa yang dialokasikan sebagai tanah bengkok/lungguh.
  •  Sekretaris Desa sebesar 5 (lima) bagian dari hasil pengelolaan tanah desa yang dialokasikan sebagai tanah bengkok/lungguh
  •  Perangkat Desa sebagai unsur pelaksana teknis sebesar 4 (empat) bagian dari hasil pengelolaan tanah desa yang dialokasikan sebagai tanah bengkok/lungguh
  • Perangkat Desa dari unsur sekretariat desa yang membidangi urusan sebesar 4 (empat) bagian dari hasil pengelolaan tanah desa yang dialokasikan sebagai tanah bengkok/lungguh
  • Perangkat Desa sebagai unsur pelaksana kewilayahan sebesar 2 (dua) bagian dari hasil pengelolaan tanah desa yang dialokasikan sebagai tanah bengkok/lungguh

Selain itu, kepala desa dan perangkat desa yang berstatus pegawai negeri dapat diberikan penghasilan tambahan sebesar 50 persen dari penghasilan tanah bengkok. Adapun terkait penghasilan tambahan mengenai kepala desa dan perangkat desa lebih lanjut diatur oleh peraturan desa masing-masing.

Penulis: Kenia Intan
Editor: Purnawan Setyo Adi

BACA JUGA Masa Jabatan Kepala Desa Tak Masuk Akal, Hanya Lahirkan Korupsi dan Oligarki

Ikuti berita terbaru Mojok di Google News

Terakhir diperbarui pada 26 Januari 2023 oleh

Tags: Desagaji kepala desakepala desa
Kenia Intan

Kenia Intan

Content Writer Mojok.co

Artikel Terkait

kepala desa terlama lebihi orde baru di sleman dan magetan.MOJOK.CO
Ragam

Kepala Desa di Sleman dan Magetan Menjabat Hampir 40 Tahun, Lampaui Orde Baru Soeharto

11 Januari 2024
Uneg-uneg dari Perempuan Lajang Usia 28 Tahun yang Tinggal di Desa MOJOK.CO
Kilas

Uneg-uneg dari Perempuan Lajang Usia 28 Tahun yang Tinggal di Desa

13 Desember 2023
Nama Desa Seram di Indonesia dari Siluman hingga Pocong (MOJOK.CO)
Kilas

5 Nama Desa Seram di Indonesia dari Siluman hingga Pocong

13 September 2023
Kasus Tanah Kas Desa, Kejati DIY Geledah Kantor dan Rumah Kadispertaru. MOJOK.CO
Kilas

Kasus Tanah Kas Desa, Kejati DIY Geledah Kantor dan Rumah Kadispertaru

13 Juli 2023
Muat Lebih Banyak
Tinggalkan Komentar

Terpopuler Sepekan

Maybank Cycling Mojok.co

750 Pesepeda Ramaikan Maybank Cycling Series Il Festino 2025 Yogyakarta, Ini Para Juaranya

1 Desember 2025
Judi Online, judol.MOJOK.CO

Pengalaman Saya 5 Tahun Kecanduan Judol: Delusi, bahkan Setelah Salat pun Doa Minta Jackpot

2 Desember 2025
Kuliah Jurusan Pendidikan Bahasa Mandarin di Unesa. MOJOK.CO

Sulitnya Masuk Jurusan Bahasa Mandarin Unesa, Terbayar usai Lulus dan Kerja di Perusahaan Tiongkok

3 Desember 2025
Gowes Ke-Bike-An Maybank Indonesia Mojok.co

Maybank Indonesia Perkuat Komitmen Keberlanjutan Lewat Program Gowes Ke-BIKE-an

29 November 2025
Pelaku UMKM di sekitar Prambanan mengikuti pelatihan. MOJOK.CO

Senyum Pelaku UMKM di Sekitar Candi Prambanan Saat Belajar Bareng di Pelatihan IDM, Berharap Bisa Naik Kelas dan Berkontribusi Lebih

3 Desember 2025
Menanti kabar dari keluarga, korban bencana banjir dan longsor di Sumatera. MOJOK.CO

‘Kami Sedih dan Waswas, Mereka seperti Tinggal di Kota Mati’ – Kata Keluarga Korban Bencana di Sumatera

1 Desember 2025
Summer Sale Banner
Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.