Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas

Bocoran Gaji Kepala Desa yang Mungkin Kamu Belum Tahu

Kenia Intan oleh Kenia Intan
26 Januari 2023
A A
gaji kepala desa mojok.co

Ilustrasi pemilihan kepala desa (Mojok.co)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Belakangan ini lagi ramai isu perpanjangan masa jabatan kepala desa. Tapi sebetulnya kamu tahu nggak berapa penghasilan atau gaji kepala desa selama ini?

Permintaan perpanjangan masa jabatan itu berawal dari adanya usulan revisi UU 6/2014 tentang Desa yang berniat mengubah masa jabatan kades dari enam tahun menjadi sembilan tahun dan dibatasi dua periode. Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) tidak setuju dengan usulan itu karena dinilai tidak menguntungkan kades yang saat ini tengah menjabat di periode keduanya.

APDESI justru mengusulkan masa jabatan kades diubah menjadi sembilan tahun dengan maksimal tiga periode. Secara total, kades bisa menjabat hingga 27 tahun. Aturan sebelumnya menyebutkan, kepala desa bisa menjabat selama enam tahun dan paling banyak tiga kali masa jabatan secara berturut-turut. Dengan kata lain, maksimal 18 tahun.

Dilansir dari berbagai sumber, Apdesi tidak memberikan alasan khusus terkait perubahan masa jabatan itu. Hanya saja, permintaan ini sontak mengundang komentar netizen dan berbagai pihak. Tidak sedikit yang kemudian berasumsi para kades hanya ingin jabatan lebih lama agar pendapatannya terus mengalir.

Gaji kepala desa

Nah, membahas gaji kepala desa, soal ini sudah diatur dalam PP 11/2019 tentang Perubahan Kedua atas PP 43/2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 6/2014 tentang Desa. Pasal 81 menyebutkan, penghasilan tetap memang diberikan kepada kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya. Berikut rinciian penghasilannya:

  • Kepala desa mengantongi paling sedikit Rp2,42 juta atau setara 120 persen gaji pokok PNS golongan II/a.
  • Sekretaris desa berhak mendapat Rp2,22 juta atau setara 110 persen gaji pokok PNS golongan II/a.
  • Perangkat desa lainnya digaji paling sedikit Rp2,2 juta atau setara 100 persen dari gaji pokok PNS golongan II/a.

Dana untuk penghasilan tetap itu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang berasal dari Alokasi Dana Desa (ADD). Apabila ADD tidak mencukupi menggaji kades dan jajarannya, maka dapat dipenuhi dari sumber lain dalam APBDes selain Dana Desa

Adapun alokasi yang bisa digunakan untuk mendanai penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya tidak boleh lebih dari 30 persen APBDes. Jumlah itu sudah termasuk tunjangan dan operasional Badan Permusyawaratan Desa.

Tanah bengkok

Namun, dalam beleid itu juga dijelaskan, kepala desa dan jajarannya berhak mendapat tambahan tunjangan dari hasil pengelolaan tanah bengkok. Apa sih tanah bengkok ini? Melansir Kamus Besar Bahasa Indonesai (KBBI), tanah bengkok didefinisikan sebagai tanah yang diterima (untuk diusahakan) sebagai pengganti gaji. Adapun untuk aturan lebih lanjut mengenai pengelolaan tanah bengkok berada di ranah Peraturan Bupati/Wali Kota yang tiap daerah beda-beda.

Ambil contoh pengelolaan tanah bengkok di Kabupaten Sleman. Perbup Sleman 7/2015 tentang Penghasilan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa dalam Pasal 5 disebutkan penghasilan tambahan kepala desa dan perangkatnya salah satunya dalam bentuk tanah bengkok/lungguh. Dalam beleid itu juga diatur  perbandingan pembagiannya:

  • Kepala Desa sebesar 7 (tujuh) bagian dari hasil pengelolaan tanah desa yang dialokasikan sebagai tanah bengkok/lungguh.
  •  Sekretaris Desa sebesar 5 (lima) bagian dari hasil pengelolaan tanah desa yang dialokasikan sebagai tanah bengkok/lungguh
  •  Perangkat Desa sebagai unsur pelaksana teknis sebesar 4 (empat) bagian dari hasil pengelolaan tanah desa yang dialokasikan sebagai tanah bengkok/lungguh
  • Perangkat Desa dari unsur sekretariat desa yang membidangi urusan sebesar 4 (empat) bagian dari hasil pengelolaan tanah desa yang dialokasikan sebagai tanah bengkok/lungguh
  • Perangkat Desa sebagai unsur pelaksana kewilayahan sebesar 2 (dua) bagian dari hasil pengelolaan tanah desa yang dialokasikan sebagai tanah bengkok/lungguh

Selain itu, kepala desa dan perangkat desa yang berstatus pegawai negeri dapat diberikan penghasilan tambahan sebesar 50 persen dari penghasilan tanah bengkok. Adapun terkait penghasilan tambahan mengenai kepala desa dan perangkat desa lebih lanjut diatur oleh peraturan desa masing-masing.

Penulis: Kenia Intan
Editor: Purnawan Setyo Adi

BACA JUGA Masa Jabatan Kepala Desa Tak Masuk Akal, Hanya Lahirkan Korupsi dan Oligarki

Ikuti berita terbaru Mojok di Google News

Terakhir diperbarui pada 26 Januari 2023 oleh

Tags: Desagaji kepala desakepala desa
Kenia Intan

Kenia Intan

Content Writer Mojok.co

Artikel Terkait

Sumbangan pernikahan di desa, jebakan yang menjerat dan membuat warga menderita MOJOK.CO
Ragam

Sumbangan Pernikahan di Desa Tak Meringankan tapi Mencekik: Dituntut Mengembalikan karena Tradisi, Sampai Nangis-nangis Utang Tetangga demi Tak Dihina

20 Januari 2026
Santri penjual kalender keliling dan peminta-minta sumbangan pembangunan masjid meresahkan warga desa MOJOK.CO
Catatan

Santri Penjual Kalender dan Peminta Sumbangan Masjid Jadi Pengganggu Desa: Datang Suka-suka, Ada yang Berbohong Atas Nama Agama

8 Januari 2026
Hidup di Desa.MOJOK.CO
Ragam

Jadi Anak Terakhir di Desa Itu Serba Salah: Dituntut Merawat Ortu, tapi Selalu Dinyinyiri Tetangga karena Tak Merantau

7 Januari 2026
Budaya “Jatah Ciu” kepada Pemuda Desa Dianggap Manifestasi Srawung, tapi Tak Cocok Untuk Semua Orang MOJOK.CO
Ragam

Budaya “Jatah Ciu” kepada Pemuda Desa Dianggap Manifestasi Srawung, tapi Tak Cocok Untuk Semua Orang

6 Januari 2026
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Derita perempuan saat naik transportasi umum di Jakarta, baik KRL maupun TransJakarta MOJOK.CO

Kengerian Perempuan saat Naik Transportasi Umum di Jakarta, Bikin Trauma tapi Tak Ada Pilihan dan Tak Dipedulikan

17 Januari 2026
Keluar dari organisasi mahasiswa ekstra kampus (ormek) PMII, dicap pengkhianat tapi lebih sukses MOJOK.CO

Nekat Keluar PMII karena Tak Produktif: Dicap Pengkhianat-Nyaris Dihajar, Tapi Bersyukur Kini “Sukses” dan Tak Jadi Gelandangan Politik

13 Januari 2026
nongkrong di kafe, jakarta selatan.MOJOK.CO

Nongkrong Sendirian di Kafe Menjadi “Budaya” Baru Anak Muda Jaksel Untuk Menjaga Kewarasan

14 Januari 2026
Mohammad Zaki Ubaidillah, dari Sampang, Madura dan langkah wujudkan mimpi bulu tangkis di Daihatsu Indonesia Masters 2026 di Istora Senayan Jakarta MOJOK.CO

Istora Senayan Jadi Titik Sakral Menaruh Mimpi, Cerita Bocah Madura Rela Jauh dari Rumah Sejak SD untuk Kebanggaan dan Kebahagiaan

19 Januari 2026
Penjual kue putu di Jogja. MOJOK.CO

Kegigihan Gunawan Jualan Kue Putu di Kota-kota Besar selama 51 Tahun agar Keluarga Hidup Sejahtera di Desa

14 Januari 2026
Sewakan kos bebas ke teman sesama mahasiswa Malang yang ingin enak-enak tapi tak punya modal MOJOK.CO

Mahasiswa Malang Sewakan Kos ke Teman buat Mesum Tanpa Modal, Dibayar Sebungkus Rokok dan Jaga Citra Alim

14 Januari 2026

Video Terbaru

Air dari Perut Bumi: Goa Jomblang dan Perubahan Hidup Warga Gendayaan

Air dari Perut Bumi: Gua Jomblang dan Perubahan Hidup Warga Gendayaan

18 Januari 2026
Bob Sadoni dan Hidup yang Terlalu Serius untuk Tidak Ditertawakan

Bob Sadoni dan Hidup yang Terlalu Serius untuk Tidak Ditertawakan

13 Januari 2026
Elang Jawa dan Cerita Panjang Kelestarian yang Dipertaruhkan

Elang Jawa dan Cerita Panjang Kelestarian yang Dipertaruhkan

11 Januari 2026
Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.