MOJOK.CO – Bos robot trading Net89 dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri, Rabu (26/10/2022). Melalui kuasa hukum, 230 korban Net89 juga menyeret ratusan orang lain yang diduga terlibat. Mereka dilaporkan atas penipuan dan penggelapan tanpa izin melalui media elektronik.
Total ada 134 orang dilaporkan dalam perkara ini. Selain founder dan CEO, sebanyak 51 orang exchanger dan 37 orang leader turut terseret. Tidak terkecuali lima public figure yang diduga ikut mencicipi keuntungan dari hasil lelang ataupun promosi Net89. Lima pesohor yang dimaksud adalah Atta Halilintar, Taqy Malik, Adri Prakarsa, Kevin Aprilio, dan Mario Teguh.
Kuasa hukum korban Net89 Zainul Arifin mengungkapkan, tiap korban mengalami jumlah kerugian yang beragam. Akan tetapi, apabila ditotal, kerugian yang ditimbulkan dari investasi ilegal berkedok robot trading ini mencapai sekitar Rp28 miliar.
Bukan kali pertama, kasus semacam ini memang marak terjadi dalam beberapa waktu terakhir. Berdasar laporan yang diterima Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, per Maret 2022, kerugian yang ditimbulkan dari investasi robot trading mencapai Rp5,9 triliun.
Apa itu robot trading?
Dikutip dalam akun Instagram resmi Bappebti @bappebti robot trading atau Expert Advisor (EA) adalah perangkat lunak atau pemrograman komputer untuk membantu trader mengambil keputusan posisi jual (sell) atau beli (buy) dalam transaksi secara otomatis.
Program tersebut bekerja secara otomatis untuk memonitor pasar, melakukan kalkulasi peluang entry, dan menempatkan transaksi. Robot ini juga melakukan manajemen risiko berdasar algoritma yang telah ditanamkan pada baris-baris programnya.
Robot dapat dibuat sendiri atau dibeli di marketplace. Apabila ingin menggunakan perangkat lunak ini, pengguna perlu memahami cara pengoperasiannya dan instrumen investasi sesuai dengan kebutuhan.
Sejatinya, robot trading hanyalah sebuah sistem. Perusahaan yang mengoperasikannya lah yang menjadi permasalahan.
“Yang harus diperhatikan oleh masyarakat justru perusahaan yang mengoperasikan robot tersebut, apakah perusahaan memiliki izin resmi untuk beroperasi dari pemerintah atau justru tidak mengantongi izin, sehingga menjadi perusahaan ilegal,” jelas Didid dalam Plt. Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Didid Noordiatmoko dalam laman resmi Ombudsman RI.
Mengenali modus
Robot trading yang digunakan untuk money game perlu diwaspadai. Di situ, robot trading dimanfaatkan oleh oknum sebagai casing atau pemanis. Tujuan dan saasarannya untuk mengelabui masyarakat awam dengan bisnis yang seolah-olah menguntungkan dan masuk akal. Biasanya, penawarannya dilakukan secara ponzi berjubah Multi Level Marketing (MLM).
Bappebti menjelaskan, beberapa modus money game robot trading:
1. Menjual dengan janji fixed income atau pembagian yang diiklankan melalui radio, tv media elektronik, dan media sosial.
2. Mengiming-imingi dengan iklan yang menyesatkan.
3. Menawarkan sewa robot melalui sistem member get member.
Untuk modus yang terakhir, member get member, biasanya robot trading dikategorikan dalam paket-paket investasi. Paket-paket tersebut menentukan besarnya jasa robot, deposit yang diperlukan, serta pembagian keuntungan.
Ciri lain dari modus member get member adalah robot trading menghasilkan keuntungan dalam persentase tertentu, biasanya 1% per hari atau 15-30% per bulan. Sementara untuk kerugian dibatasi dalam persentase biasanya 10%. Selain itu, robot trading hanya bisa digunakan oleh pialang berjangka berjangka (broker) ilegal dan tidak dapat digunakan di semua pialang berjangka.
Masyarakat diimbau untuk lebih waspada seiring maraknya kasus investasi ilegal berkedok robot trading. Masyarakat bisa mulai investasi secara aman dan terpercaya dengan terlebih dahulu memeriksa entitas yang sudah berizin dan terdaftar.
Penulis: Kenia Intan
Editor: Purnawan Setyo Adi