Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Edumojok
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Edumojok
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas

Beda Kecepatan Polisi Tangani Kasus ‘Palestina Babi’ dan ‘Anak DPRD Memperkosa dan Menjual Remaja’

Redaksi oleh Redaksi
19 Mei 2021
A A
satpam bca dan polisi

satpam bca dan polisi

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Polisi dikritik karena beda perlakuan terhadap kasus penghinaan “Palestina babi” dan pemerkosaan oleh anak anggota DPRD.

Beberapa tahun yang lalu, sebuah chant sempat jadi trending di sepak bola. Liriknya seperti ini: “Pak Polisi, Pak Polisi, jangan ikut kompetisi. Pak Polisi, Pak Polisi, jangan tembak kami, tugasmu mengayomi.” Yah, kalau kamu suporter sepak bola Indonesia pasti tahu latar belakang lahirnya chant tersebut.

Intinya adalah soal kritikan. Dan, salah satu aspek yang sangat sering dikritik adalah kecepatan kerja para pengayom ini di kasus-kasus tertentu. Terbaru, Bapak dan Ibu Polisi dikritik karena menunjukkan kecepatan kerja berbeda di 2 kasus; penghinaan “Palestina babi” dan “pemerkosaan yang dilakukan anak anggota DPRD”.

17 Mei 2021

Polisi bekerja cepat mengamankan seorang pemuda berusia 23 tahun di NTB yang dibilang menebar kebencian lewat konten di TikTok. Kreator media sosial TikTok itu mengunggah video berisi olok-olok “Palestina babi. Mari Kita Bantai. Babi, babi, babi,” sembari berjoget. Sekarang, dia meringkuk di rutan Polda NTB.

“Akibat perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 45A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” kata Priyo seperti dikutip dari Antara. Lagi-lagi, ITE beraksi.

18 Mei 2021

Polisi dianggap lamban ketika menangani kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh anak anggota DPRD. Sampai artikel ini selesai ditulis, terduga belum dipanggil oleh penyidik dari Polres Metro Bekasi Kota. Orang tua mengaku kecewa atas lambannya aksi polisi menangkap pemerkosa.

Celakanya, terduga berinisial D ini tidak cuma memperkosa, tetapi juga menjual remaja. Orang tua korban menyebut kasus ini jalan di tempat. Padahal, selama 1 bulan terakhir, orang tua korban beberapa kali mendatangi Mapolres Metro Bekasi Kota.

“Saya sendiri bingung, apa yang kurang dari saya coba? Semuanya sudah saya berikan mulai dari surat laporan, keterangan korban, keterangan saksi-saksi, bukti visum, barang bukti pakaian sudah saya serahkan,” kata orang tua korban. Padahal, aksi yang dilakukan terduga ini masuk kejahatan luar biasa.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA), Arist Merdeka Sirait. “Ini termasuk extraordinary crime, kejahatan luar biasa, maka perlu pembuktian yang kuat biar sesegera mungkin menangkap pelaku serta menahannya. Di dalam ketentuan undang-undang 17 tahun 2016, di situ ada istilahnya kejahatan luar biasa,” tegas Arist.

Menurut UU, hukuman yang menanti terduga, minimal 10 dan maksimal 20 tahun. Bahkan konon bisa diperberat dengan hukuman seumur hidup dan hukuman mati jika terbukti.

Lantas, kenapa kecepatan aksi polisi dalam menangani 2 kasus ini berbeda?

Menurut keterangan Kompol Erna Ruswing, Kabag Humas Polres Metro Bekasi Kota, bahwa terduga mangkir dari pemanggilan polisi. “Kami sudah panggil dia sekali, tapi belum di-BAP.” Polisi juga menambahkan bahwa penjemputan paksa akan dilakukan jika terduga mangkir lagi.

Iklan

Yah, pada akhirnya, jangan sampai chant sepak bola dipakai juga untuk mengkritik lambannya kerja mereka “yang berwajib”: “Pak Polisi, Pak Polisi, Kenapa lamban sekali, tugasmu mengayomi.”

BACA JUGA Beda Polisi Australia dengan Polisi Indonesia dan artikel lainnya di rubrik KILAS.

Terakhir diperbarui pada 19 Mei 2021 oleh

Tags: anak DPRD memperkosakasus perkosaanpalestinapalestina babiperdagangan manusiaPolisiUU ITE
Redaksi

Redaksi

Artikel Terkait

rkuhap, kuhap, polisi.Mojok.co
Mendalam

Catatan Kritis KUHAP (Baru) yang Melahirkan Polisi Tanpa Rem Hukum, Mengapa Berbahaya bagi Sipil?

19 November 2025
Ortu kuras tabungan buat anak jadi polisi malah kena tipu. Sempat bikin stres tapi kini bersyukur tak jadi sasaran amuk tetangga MOJOK.CO
Ragam

Ortu Kuras Tabungan buat Anak Jadi Polisi malah Kena Tipu “Intel”, Awalnya Stres tapi Kini Bersyukur

6 September 2025
Polisi gelontorkan uang banyak untuk gas air mata yang digunakan dalam demo. MOJOK.CO
Aktual

Saat Duit Rakyat Hanya Dipakai buat Membeli Gas Air Mata Kadaluwarsa oleh Polisi

31 Agustus 2025
Ketika One Piece Dilarang, Bendera Merah Putih Makin Terkoyak MOJOK.CO
Esai

Sikap Penguasa Melarang Pengibaran Bendera atau Melukis Mural One Piece Justru Semakin Mengoyak Kedaulatan Bendera Merah Putih

9 Agustus 2025
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Sisi Gelap Gudeg Jogja Harga Naik, Makin Dihina Orang Tolol MOJOK

Sisi Gelap di Balik Naiknya Harga Gudeg Jogja Langganan yang Membuat Stigma Buruk Semua Gudeg Itu Mahal Makin Dihina Orang Tolol

9 April 2026
perumahan, tinggal di desa, desa mojok.co

Meninggalkan Hidup Makmur di Desa, Memilih Pindah ke Perumahan demi Ketenangan Jiwa: Sadar Tak Semua Desa Cocok Buat Slow Living

8 April 2026
Pekerja Jogja kaget pindah kerja di Purwokerto demi alasan slow living. Tapi kaget dengan karakter orang Banyumas MOJOK.CO

Pekerja Jogja Pindah Kerja ke Purwokerto Nyari Slow Living, Tapi Dibuat Kaget sama Karakter Orang Banyumas karena di Luar Ekspektasi

6 April 2026
Prof. Al Makin: Persia, Islam, dan Warisan Intelektual yang Terancam Konflik

Prof. Al Makin: Persia, Islam, dan Warisan Intelektual yang Terancam Konflik

6 April 2026
Parijoto Muria: Dari Buah Mitologi, Jadi Sumber Hidup Warga Lereng Gunung

Parijoto Muria: Dari Buah Mitologi, Jadi Sumber Hidup Warga Lereng Gunung

2 April 2026
Jogja Bisa Ditinggalkan Wisatawan kalau Mengandalkan Jebakan Aji Mumpung MOJOK.CO

Jogja Ditinggalkan Wisatawan kalau Mengandalkan Jebakan Aji Mumpung 

8 April 2026

Video Terbaru

Prof. Al Makin: Persia, Islam, dan Warisan Intelektual yang Terancam Konflik

Prof. Al Makin: Persia, Islam, dan Warisan Intelektual yang Terancam Konflik

6 April 2026
Tirto Utomo, Aqua dan Kenapa Kita Tidak Bisa Minum Air Keran?

Tirto Utomo, Aqua dan Kenapa Kita Tidak Bisa Minum Air Keran?

4 April 2026
Parijoto Muria: Dari Buah Mitologi, Jadi Sumber Hidup Warga Lereng Gunung

Parijoto Muria: Dari Buah Mitologi, Jadi Sumber Hidup Warga Lereng Gunung

2 April 2026

Konten Promosi



Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.