Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Edumojok
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Edumojok
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas

LPSK Temukan 400 Lebih Kasus Kekerasan Seksual

Yvesta Ayu oleh Yvesta Ayu
2 Juni 2022
A A
lpsk mojok.co

Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo dan anggota Komisi 1 DPR RI, Idham Samawi dalam Kick Off Program Perlindungan Saksi dan Korban Berbasis Komunitas di Royal Ambarrukmo, Kamis (02/06/2022).(yvesta ayu/mojok.co)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) Nomor 12 Tahun 2022 baru saja ditetapkan pemerintah bersama DPR RI. Namun hingga kini kasus kekerasan seksual masih saja marak terjadi. Ada 400 laporan yang diterima LPSK.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencatat, hingga saat ini ada lebih dari 400 laporan diterima lembaga negara tersebut. Sebagian besar kasus yang dilaporkan merupakan kasus kekerasan seksual pada perempuan dan anak.

Padahal sebelumnya kasus pelanggaran Hak Azasi Manusia (HAM) yang lebih banyak masuk ke LPSK. Kondisi ini sangat memprihatinkan mengingat regulasi yang dibuat pemerintah nyatanya belum bisa melindungi korban dan saksi.

“Terakhir-terakhir ini tren (laporan ke LPSK) yang naik ini adalah tren kekerasan seksual pada perempuan maupun anak. Dan ini yang aneh, temuan kami pelaku itu biasanya orang dekat, ayah kandung, ayah tiri, kakek kandung, kakek tiri, abang kandung, adik kandung, tetangga dan juga guru,” papar Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo dalam Kick Off Program Perlindungan Saksi dan Korban Berbasis Komunitas di Royal Ambarrukmo, Kamis (02/06/2022).

Tak hanya di lingkungan keluarga, menurut Hasto, banyak pelaku yang merupakan tenaga pendidik atau guru. Alih-alih mengajarkan ilmu dan akhlak, para pelaku di sekolah-sekolah umum maupun sekolah yang berbasis agama justru melakukan kekerasan seksual.

Sebut saja kasus kekerasan terhadap sejumlah santriwati di sejumlah daerah seperti di Magelang, Cilacap, Malang hingga Bandung. Pelakunya merupakan orang terdekat mereka yang mengajarkan ilmu agama.

“Itu artinya apa, kekerasan seksual ini didominasi oleh relasi kuasa. Jadi orang menggunakan kuasanya untuk melakukan kekerasan seksual pada korban,” tandasnya.

Menurut Hasto, sebagian korban dan saksi sudah mendapatkan pendampingan dari LPSK. Namun khusus untuk kasus-kasus asusila, masih banyak korban yang tidak bisa mendapatkan pendampingan karena mereka tidak mau melaporkan kekerasan yang dialami.

Kekerasan seksual yang sering dianggap aib membuat korban akhirnya malu untuk melapor ke LPSK. Akibatnya mereka diam saja dan cenderung tidak melakukan apa-apa. Apalagi bila muncul ancaman dari pelaku terhadap korban yang membuat mereka semakin takut untuk speak up atau bersuara.

“Seringkali ada ancaman (dari pelaku). Dulu di Jogja ada anak 5 tahun diperkosa ayah kandungnya, kebetulan di daerah Bantul dan kemudian ibunya karena mengadvokasi atau menuntut secara hukum. Si ibu gitu malah dimusuhi sama keluarga dan juga komunitas tempat tinggal suaminya itu. Ini kan sudah jatuh tertimpa tangga korban ini,” tandasnya.

Upaya untuk pendampingan dan perlindungan korban dan saksi pun, lanjut Hasto juga bukan perkara mudah. LPSK  mengalami dinamika serta tantangan yang beragam, mulai dari minimnya anggaran hingga terbatasnya Sumber Daya Manusia (SDM).

LPSK belum bisa menjangkau permohonan perlindungan yang masuk dari Sabang hingga Merauke. Kondisi rentang geografis Indonesia yang sangat luas serta terbatasnya SDM yang saat ini LPSK miliki juga merupakan salah satu tantangan yang harus dicarikan solusinya.

“Salah satu ihktiar LPSK untuk menjawab dan mengatasi problematika yang muncul adalah dengan menginisiasi lahirnya sebuah program yang berlandaskan nafas kerja kolaboratif antar berbagai pihak,” ungkapnya.

Untuk itu LPSK memperkenalkan Program Perlindungan Saksi dan Korban Berbasis Komunitas. DIY menjadi daerah sasaran awal digelarnya kick off program yang akan merekrut para relawan dalam sebuah komunitas bernama Sahabat Saksi dan Korban.

Iklan

“Sebab kerja-kerja perlindungan saksi dan korban membutuhkan dukungan dari civil society. Konsepsi kerja kolaboratif inilah yang kemudian diwujudkan melalui program perlindungan saksi dan korban berbasis komunitas ini,” paparnya.

Sementara anggota Komisi 1 DPR RI, Idham Samawi mengungkapkan, dirinya meyakini meski ada 400 laporan ke LPSK, masih ada banyak kasus yang hingga saat ini belum terungkap dan dilaporkan. Karenanya peran LPSK melalui  program perlindungan saksi dan korban berbasis komunitas harus dikembangkan di berbagai daerah di Indonesia.

“Saya yakin (kasus) yang dibawah permukaan akan banyak sekali dan kegiatan ini sahabat saksi dan korban ini strategis sekali. Kita ini 170 juta manusia yang hamparannya sabang marauke, jadi memang kalau saya pribadi ya LPSK ini harus nantinya betul-betul punya perwakilan di 34 provinsi,” jelasnya.

Dengan adanya program perlindungan berbasis komunitas, diharapkan masyarakat memiliki perhatian ada mau ikut berperan. Sebab merekalah yang akan berkomunikasi langsung dengan para korban dan saksi.

“Saya punya keyakinan dengan program perlindungan berbasis komunitas ini akan luar biasa pada saatnya nanti masyarakat akan betul-betul menikmati. Jadi bagaimana diyakinkan, jangan malu, jangan aib karena ini hak, bicara mengenai hak warga negara,” imbuhnya.

Reporter: Yvesta Ayu
Editor: Purnawan Setyo Adi

BACA JUGA Wakil Rakyat Jogja Studi Banding ke Italia demi Pengembangan Pariwisata dan kabar terbaru lainnya di KILAS.

 

Terakhir diperbarui pada 3 Juni 2022 oleh

Tags: kekerasan seksuallpsk
Yvesta Ayu

Yvesta Ayu

Jurnalis lepas, tinggal di Jogja.

Artikel Terkait

Dosen UNIMA diduga lakukan kekerasan seksual ke mahasiswi FIPP hingga trauma dan bunuh diri MOJOK.CO
Aktual

Trauma Serius Mahasiswi UNIMA akibat Ulah Menjijikkan Oknum Dosen, Tertekan hingga Gantung Diri

2 Januari 2026
Fadli Zon menyangkal pemerkosaan massal dalam kerusuhan 1998. MOJOK.CO
Mendalam

Menyangkal Pemerkosaan Massal 1998 adalah Bentuk Pelecehan Dua Kali: Fadli Zon Seharusnya Minta Maaf, meskipun Maaf Saja Tak Cukup

16 Juni 2025
Soal Kekerasan Seksual di ISI Jogja.MOJOK.CC
Mendalam

Dugaan Dosen Cabul Berkeliaran di ISI Yogyakarta, Bertahun-tahun Lecehkan Para Mahasiswi hingga Trauma  

24 Agustus 2024
Babarsari Adalah Contoh Kawasan Pendidikan yang Tak Ramah Perempuan, Kekerasan Seksual Kerap Mengintai.mojok.co
Catatan

Babarsari Adalah Contoh Kawasan Pendidikan yang Tak Ramah Perempuan, Kekerasan Seksual Kerap Mengintai

19 Maret 2024
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Ormas Islam Sepakat Soal Board of Peace: Hilangnya Suara Milenial dan Gen Z oleh Baby Boomers MOJOK.CO

Ormas Islam Sepakat Soal Board of Peace: Hilangnya Suara Milenial dan Gen Z oleh Baby Boomers

6 Februari 2026
Tak Mau Jadi Beban Orang Tua, Mahasiswa Psikologi UGM Pilih Kuliah Sambil Ngojol untuk Bayar UKT MOJOK.CO

Tak Mau Jadi Beban Orang Tua, Mahasiswa Psikologi UGM Pilih Kuliah Sambil Ngojol untuk Bayar UKT

2 Februari 2026
Pinjol Jerat Gen Z Fomo tanpa Cuan, Apalagi Tabungan MOJOK.CO

Fakta Indonesia Hari ini: Sisi Gelap Gen Z Tanpa Cuan yang Berani Utang Sampai Ratusan Juta dan Tips Lepas dari Jerat Pinjol Laknat

3 Februari 2026
kos di jakarta.MOJOK.CO

Ngekos Bareng Sepupu yang Masih Nganggur Itu Nggak Enak: Sangat Terbebani, tapi Kalau Mengeluh Bakal Dianggap “Jahat”

3 Februari 2026
Fakta Pahit soal Stunting. Apabila Tidak Diatasi, 1 dari 5 Bayi di Indonesia Terancam “Bodoh” MOJOK.CO

Fakta Pahit soal Stunting. Apabila Tidak Diatasi, 1 dari 5 Bayi di Indonesia Terancam “Bodoh”

31 Januari 2026
Sriwijaya FC, Tim Bola “Mainan” Politisi yang Dikelola seperti Toko Kelontong, Tapi Saya Tak Malu Pernah “Dibaptis” Jadi Fansnya.MOJOK.CO

Sriwijaya FC, Tim Bola “Mainan” Politisi yang Dikelola seperti Toko Kelontong, Tapi Saya Tak Malu Pernah “Dibaptis” Jadi Fansnya

5 Februari 2026

Video Terbaru

Tanaman Lokal Indonesia dan Upaya Merawat yang Terlupakan

Tanaman Lokal Indonesia dan Upaya Merawat yang Terlupakan

4 Februari 2026
Zainal Arifin Mochtar dan Suara Kritis di Tengah Politik Hari Ini

Zainal Arifin Mochtar dan Suara Kritis di Tengah Politik Hari Ini

3 Februari 2026
Buya Hamka dan Penangkapan yang Disederhanakan

Buya Hamka dan Penangkapan yang Disederhanakan

31 Januari 2026

Konten Promosi



Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.