MOJOK.CO – Polisi dinyatakan melakukan pelanggaran berat dalam aksi kerusuhan pada 22 Mei lalu.
Insiden kerusuhan aksi massa pada 22 Mei yang terjadi saat momen pengumuman pemenang Pilpres 2019 oleh KPU sampai sekarang masih menyisakan menyisakan perkara yang belum juga selesai.
Salah satu perkara yang paling menjadi perhatian serius tentu saja adalah jatuhnya korban jiwa serta dugaan penganiayaan oleh pihak kepolisian. Spekulasi tentang adanya dugaan pelanggaran hukum dan HAM dalam peristiwa 22 Mei 2019 pun kemudian mencuat.
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta dan LBH Pers pun saat itu bahkan sampai mendesak pemerintah untuk membentuk Tim Pencari Fakta untuk mengusut dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dalam peristiwa 22 Mei.
Dugaan akan pelanggaran Hukum dan HAM tersebut akhirnya menjadi terang.
Amnesty International Indonesia (AII), pada Selasa, 26 Juni 2019 kemarin merilis laporan tertulis yang menyatakan bahwa pihak kepolisian memang melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) serius dalam insiden kerusuhan 22 Mei lalu.
“Polisi telah melakukan beragam pelanggaran serius terhadap HAM di Kampung Bali dan wilayah sekitarnya di Jakarta pada 21-23 Mei 2019,” terang Direktur Eksekutif AII Usman Hamid dalam keterangannya tertulisnya.
Pernyataan Amnesty International Indonesia tentang pihak kepolisian yang melakukan pelanggaran HAM tersebut berdasarkan temuan investigasi oleh Amnesty International yang memang dilakukan dalam rangka menyambut Hari Internasional PBB untuk Mendukung Korban Penyiksaan yang diperingati setiap 26 Juni.
Salah satu bukti pelanggaran berat yang dilakukan oleh polisi adalah video kekerasan yang terjadi di lahan kosong milik Smart Service Parking, di Kampung Bali, Jakarta. Yang beredar pada 24 Mei.
“Penyisiran secara brutal seperti yang terjadi di Kampung Bali jelas merupakan tindakan kriminal karena aparat menggunakan tindakan kekerasan yang tidak diperlukan. Negara harus membawa anggota Brimob yang melakukan penyiksaan tersebut ke pengadilan untuk diadili agar ada keadilan bagi korban,” terang Usman.
Amnesty International pun langsung mengirimkan surat rekomendasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk Presiden Jokowi agar segera mengambil tindakan tegas atas pelanggaran HAM yang terjadi dalam insiden 22 Mei tersebut.
“Organisasi ini juga mengimbau agar polisi dilatih agar dapat menerapkan Peraturan Kapolri Nomor 8/2009 tentang Implementasi Prinsip dan Dasar Standar HAM Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.”
Nah, kan. Akhirnya muncul kejelasan tentang pelanggaran HAM juga. Monggo Pak Presiden dan Pak Polisi, segera diusut tuntas. Biar lega, biar plong.