MOJOK.CO – Jenazah yang diduga Filep Karma ditemukan meninggal dunia di Pantai Base G Jayapura pukul 07.00 WIT, Selasa (1/11/2022). Aktivis kemerdekaan Papua itu diduga terbawa arus ketika menyelam.
Saat kabar ini beredar Selasa (1/11/2022) pagi, Kapolsek Jayapura Utara Akp Yahya Rumra membenarkan ada jenazah yang ditemukan warga di Pantai Base G. Pihaknya masih menunggu keluarga Filep Karma untuk mengonfirmasi identitasnya.
Kemudian pukul 09.00 WIB, Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Mustofha Kamal mengatakan jenazah yang ditemukan mengenakan pakaian selam itu sudah dipastikan Filep Karma. Akan tetapi, pihak kepolisian masih memastikan penyebab kematiannya.
“Apa karena menyelam atau hal lain,” kata dia seperti dilansir dari detiknews, Selasa (1/11/2022). Untuk mengetahui penyebab kematiannya, jenazah sedang diautopsi di RS Bhayangkara Jayapura.
Dilansir dari CNN Indonesia, Ketua Komnas HAM Papua Frits Ramandey mengungkapkan, Filep diduga meninggal dunia usai menyelam dan terbawa arus. Namun, hingga saat ini Frits mengaku masih mendalami penyebab kematian Filep yang ditemukan dalam keadaan perut membengkak itu.
Apabila benar penyebabnya seperti yang dijelaskan di atas, peristiwa terseret arus itu bukan kali pertama bagi Filep Karma. Di Desember tahun lalu, ia sempat menghilang saat menyelam. Filep yang dilaporkan hilang pada hari Minggu (13/12/2022) malam itu ditemukan pada keesokan harinya, Senin (14/12/2021). Ia ditemukan dalam keadaan selamat oleh warga di Pantai Skouw, Jayapura, Papua.
Kejadian pada saat itu, Filep Karma menyelam bersama dua rekannya di sekitar perairan Bse G Jayapura, Minggu sore. Akan tetapi, Filep tidak segera muncul ketika dua rekannya sudah naik ke permukaan. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polairud Polda Papua. Menanggapi laporan itu, tim SAR gabungan dikerahkan untuk melakukan pencarian hingga ke Pantai Skouw.
Filep Karma yang bernama lengkap Filep Jacob Semuel Karma merupakan aktivis kemerdekaan Papua. Pria kelahiran 63 tahun silam itu pernah divonis 15 tahun penjara karena ikut menaikkan bendera Bintang Kejora dalam sebuah upacara di 2004. Setelah menjalani vonis selama 11 tahun, ia akhirnya dibebaskan pada 19 November 2015. Setelahnya, ia tetap aktif menyuarakan kemerdekaan Papua secara damai.
Penulis: Kenia Intan
Editor: Purnawan Setyo Adi