MOJOK.CO – Berdasar aktivitasnya status gunung berapi dibagi menjadi empat level yakni Awas (Level IV), Siaga (Level III), Waspada (Level II), dan Normal (Level I). Semakin tinggi levelnya, masyarakat yang berada di daerah rawan bencana perlu semakin berhati-hati.
Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) menaikkan status Gunung Semeru dari Siaga menjadi Awas pada Minggu (4/12/2022) siang. Gunung yang terletak di antara Kabupaten Malang dan Kabupaten Lumajang, Jawa Timur itu memuntahkan Awan Panas Guguran (APG) pada Minggu dini hari.Â
Gunung berapi memang dipantau secara terus menerus untuk diketahui aktivitasnya. Ini menjadi dasar untuk menentukan peringatan dini bencana gunung api. Dilansir dari Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia 15/2011 terdapat empat status aktivitas gunung berapi:Â
Tingkat IV – Awas
Berdasarkan hasil pengamatan secara visual dan/atau instrumental teramati peningkatan kegiatan yang semakin nyata atau dapat berupa erupsi yang mengancam pemukiman di sekitar gunungapi berdasarkan karakteristik masing-masing gunung api.
Peringatan dini terhadap tingkat aktivitas gunung api kepada masyarakat dikeluarkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, disampaikan melalui pemerintah daerah sesuai dengan Prosedur Tetap
yang ditetapkan oleh Kepala Badan Geologi.
Tingkat III – Siaga
Berdasarkan hasil pengamatan secara visual dan/atau instrumental teramati peningkatan kegiatan yang semakin nyata atau dapat berupa erupsi yang mengancam daerah sekitar pusat erupsi, tetapi tidak
mengancam pemukiman di sekitar gunung api berdasarkan karakteristik masing-masing gunung api.
Tingkat II – Waspada
Berdasarkan hasil pengamatan secara visual dan/atau instrumental mulai teramati atau terekam gejala peningkatan aktivitas gunungapi. Pada beberapa gunung api dapat terjadi erupsi, tetapi hanya menimbulkan ancaman bahaya di sekitar pusat erupsi berdasarkan karakteristik masing-masing gunung api.
Tingkat I – Normal
Berdasarkan hasil pengamatan secara visual dan/atau instrumental dapat teramati fluktuasi, tetapi tidak memperlihatkan peningkatan kegiatan berdasarkan karakteristik masing-masing gunungapi. Ancaman bahaya berupa gas beracun dapat terjadi di pusat erupsi berdasarkan karakteristik masing-masing gunung api.
Lalu, apa yang harus dilakukan ketika gunung berapi berstatus Awas?
Di antara 127 gunung api aktif di Indonesia, Gunung Semeru menjadi satu-satunya gunung yang menyandang status Awas saat ini. Dilansir dari akun Instagram BNPB, apabila sudah memasuki level IV beberapa langkah perlu dilakukan berdasar Kawasan Rawan Bencana (KRB).
Asal tahu saja, KRB adalah kawasan yang pernah terlanda atau diidentifikasi berpotensi terancam bahaya erupsi gunung api baik secara langsung maupun tidak langsung, KRB dibagi menjadi tiga:Â
KRB I (kuning) merupakan kawasan yang berpotensi terlanda lahar atau banjir lahar, serta kemungkinan dapat terkena perluasan awan panas.
KRB II (merah muda) merupakan kawasan yang berpotensi dilanda awan panas, mungkin aliran lava, lontaran batu, guguran, hujan abu lebat, umumnya menempati lereng dan kaki gunung api, serta aliran lahar.Â
KRB III (merah) merupakan kawasan yang sering terlanda awan panas, aliran lava, lontaran bom vulkanik, gas beracun maupun guguran batu (pijar). Pada kawasan ini, siapa pun tidak direkomendasikan untuk membuat hunian tetap dan memanfaatkan wilayah untuk kepentingan komersial. Otoritas setempat memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti rekomendasi dari pihak Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG).
Ketika status gunung berapi sudah Awas, warga yang berada di KRB I dan KRB II perlu segera mengungsi berdasar perintah dari pemerintah daerah setempat sesuai rekomendasi teknis dari Kementerian energi dan sumber daya mineral. Sementara warga yang berada pada KRB IIIÂ tidak diperbolehkan melakukan aktivitas dan segera mengungsi.Â
Penulis: Kenia Intan
Editor: Purnawan Setyo Adi