Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas

84 Izin Tanah Kas Desa Disalahgunakan, Pemda DIY Akan Robohkan Perumahan Ilegal

Yvesta Ayu oleh Yvesta Ayu
9 Mei 2023
A A
84 Izin Tanah Kas Desa Disalahgunakan, Pemda DIY Akan Robohkan Perumahan Ilegal. MOJOK.CO

Kepala Dispertaru DIY, Krido Suprayitno menyampaikan tentang TKD, Senin (08/05/2023). (Yvesta Ayu/Mojok.co)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Pemda DIY serius dalam persoalan penataan tanah kas desa (TKD). Selain membawa pengembang yang menyalahi aturan pemanfaatan TKD ke ranah hukum, Pemda akan merobohkan perumahan ilegal di lahan tersebut.

Sebelum  melakukan tindakan tersebut, Pemda DIY meminta pengembang perumahan ilegal merobohkan bangunannya sendiri.

“Kalau [pembangunan perumahan di tanah kas desa] tidak sesuai dengan izin gubernur harus dirobohkan. Harapan kita mereka merobohkan sendiri, karena tidak sesuai yang ada dari gubernur,” ungkap Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY, Krido Suprayitno, Senin (08/05/2023).

Pemda DIY akan merobohkan perumahan ilegal yang dibangun pengembang di atas tanah kas desa. 

Tak hanya pembongkaran perumahan, menurut Krido, Pemda DIY juga terus melakukan pengawasan penggunaan tanah kas desa. Hal itu untuk memastikan tanah milik negara itu pemanfaatannya untuk kemakmuran masyarakat. Bukan demi kepentingan pengembang yang memanfaatkan secara ilegal. 

Pemanfaatan tanah kas desa wajib mengantongi izin dari Pemda DIY. Pengelolaannya juga harus sesuai dengan izin dari Gubernur DIY. Bila melanggar, siap-siap saja pengembang akan mendapatkan sanksi.

“Ketika dia tidak berizin tapi membangun kita kasih teguran, teguran kan itu yang sesuai dengan prosedur. Isi teguran menghentikan pembangunan dan operasionalnya gitu,” ungkapnya.

Pemda DIY serahkan nasib pembeli ke pengembang

Krido menambahkan, terkait nasib pembeli perumahan ilegal, Pemda menyerahkan mekanisme penyelesaian permasalahan tersebut kepada pihak pengembang dengan pembeli. Mereka harus menyelesaikan masalah jual beli secara mandiri.

Sebab Peraturan Gubernur nomor 34 tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa tidak mengatur urusan internal antara pengguna dan pembeli. Regulasi itu hanya mengatur antara penyewa tanah dengan pihak kalurahan.

“Di Pergub 34 itu hanya sampai perjanjian sewa menyewa yang antara desa dengan pengguna [tanah kas desa),” ungkapnya.

Berdasarkan data Dispetaru DIY pada September 2022, sebanyak 84 izin pemanfaatan tanah kas desa yang Gubernur DIY terbitkan, disalahgunakan oleh pihak yang mengajukan izin. Pelanggarannya antara lain tanah kas desa tidak sesuai izin dan pembayaran sewa yang tidak lancar. Karenanya Pemda DIY meninjau ulang 18 izin pemanfaatan TKD.

84 Izin Gubernur disalahgunakan

Sejak 2004, Gubernur DIY telah menerbitkan sebanyak 1.479 izin pemanfaatan tanah kas desa. Dari jumlah itu telah Pemda DIY telah melakukan pengawasan terhadap 583 izin yang tersebar di 72 kalurahan sejak 2019 hingga 2022. 

Jumlah ini terdiri dari 20 kalurahan pada 2019 dan delapan kalurahan pada 2020. Sedangkan pada 2021 dan 2022 masing-masing telah melakukan pengawasan pada 22 kalurahan.

Dari hasil pengawasan tahun 2019 hingga 2022 sebanyak 268 Izin Gubernur telah sesuai dengan pemanfaatannya atau sekitar 76 persen. Sedangkan 84 Izin Gubernur tidak sesuai dengan pemanfaatannya atau sekitar 24 persen tidak sesuai perizinan.

Iklan

Reporter: Yvesta Ayu
Editor: Agung Purwandono

BACA JUGA

Terakhir diperbarui pada 9 Mei 2023 oleh

Tags: Pemda DIYperumahanperumahan ilegaltanah kas desa
Yvesta Ayu

Yvesta Ayu

Jurnalis lepas, tinggal di Jogja.

Artikel Terkait

Penghargaan perumahan untuk Jawa Tengah. MOJOK.CO
Kilas

Jawa Tengah Jadi Provinsi Terbaik dalam Program Penyediaan Perumahan, 17 Ribu Unit Rumah Siap Huni

26 Agustus 2025
Tapera di Mata Orang yang Dapat Warisan Rumah: Ngapain Saya Kudu Bayar ke Negara kalau Saya Dikasih Rumah oleh Orang Tua?
Liputan

Tapera di Mata Orang yang Dapat Warisan Rumah: Ngapain Saya Kudu Bayar ke Negara kalau Saya Dikasih Rumah oleh Orang Tua?

1 Juni 2024
Danais Buat Sewa Tanah, Orang Miskin Jogja Tetap Mengenaskan MOJOK.CO
Esai

Orang Miskin Jogja Bakal Tetap Menderita Meskipun Bisa Menyewa Tanah Kas Desa Menggunakan Danais Sebagai Solusi Punya Rumah

20 Mei 2024
Ruas Jalan Gedongan - Klangon, Jalan Horor di Sleman yang Memakan Korban Jiwa Ibu Muda MOJOK.CO
Ragam

Ruas Jalan Gedongan-Klangon, Jalan Pencabut Nyawa di Sleman yang Memakan Korban Jiwa Ibu Muda

5 Februari 2024
Muat Lebih Banyak
Tinggalkan Komentar

Terpopuler Sepekan

Dari Jogja ke Solo naik KRL pakai layanan Gotransit dari Gojek yang terintegrasi dengan GoCar. MOJOK.CO

Sulitnya Tugas Seorang Influencer di Jogja Jika Harus “Ngonten” ke Solo, Terselamatkan karena Layanan Ojol

1 Desember 2025
Kirim anak "mondok" ke Dagestan Rusia ketimbang kuliah UGM-UI, biar jadi petarung MMA di UFC MOJOK.CO

Tren Rencana Kirim Anak ke Dagestan ketimbang Kuliah UGM-UI, Daerah Paling Islam di Rusia tempat Lahir “Para Monster” MMA

1 Desember 2025
waspada cuaca ekstrem cara menghadapi cuaca ekstrem bencana iklim indonesia banjir longsor BMKG mojok.co

Alam Rusak Ulah Pemerintah, Masyarakat yang Diberi Beban Melindunginya

1 Desember 2025
Menanti kabar dari keluarga, korban bencana banjir dan longsor di Sumatera. MOJOK.CO

‘Kami Sedih dan Waswas, Mereka seperti Tinggal di Kota Mati’ – Kata Keluarga Korban Bencana di Sumatera

1 Desember 2025
Judi Online, judol.MOJOK.CO

Pengalaman Saya 5 Tahun Kecanduan Judol: Delusi, bahkan Setelah Salat pun Doa Minta Jackpot

2 Desember 2025
'Aku Suka Thrifting': Dari Lapak Murah hingga Jejak Ketimpangan Dunia dan Waste Colonialism.MOJOK.CO

‘Aku Suka Thrifting’: Dari Lapak Murah hingga Jejak Ketimpangan Dunia dan Waste Colonialism

1 Desember 2025
Summer Sale Banner
Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.