MOJOK.CO – Kedua tersangka kini terancam pasal berlapis. Seruan agar menwa UNS dibubarkan masih digaungkan mahasiswa, tapi kampus menolak.
Polisi akhirnya menetapkan dua tersangka dalam kasus kematian Gilang Endi Saputra (21), mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, saat mengikuti pendidikan dan pelatihan (diklat) dasar resimen mahasiswa di UNS, Korps Mahasiswa Siaga (KMS) Batalion 906 Jagal Abilawa. Keduanya adalah mahasiswa UNS berinisial MFM (22) dan FPJ (22). Penyelidikan polisi mendapati keduanya menganiaya korban dengan alat dan tangan kosong saat acara diklat menwa UNS itu berlangsung.
“Pada hari ini, pukul 10.00 WIB, telah dilakukan gelar perkara. Berdasarkan tiga alat bukti, keterangan saksi, surat dan keterangan ahli, kita tetapkan dua tersangka atas nama MFM (22) pria, warga Pati, dan FPJ (22), pria asal Wonogiri,” ungkap Kapolresta Surakarta Kombes Ade Safri Simanjuntak, Jumat (5/11), dikutip Merdeka.com.
Menurut Ade, berdasarkan alat bukti yang ada, kedua tersangka secara bersama melakukan penganiayaan sehingga korban meninggal. Atas perbuatan itu, mereka terancam jeratan pasal berlapis KUHP Pasal 351 ayat 3 juncto Pasal 55 ayat 1 nomor 1, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, plus Pasal 359 juncto Pasal 55 ayat 1 nomor 1 .
Gilang Endi Saputra (21) meninggal dunia di hari ketiga kegiatan diklat menwa yang berlangsung di Sungai Bengawan Solo, kawasan Jurug, Minggu (24/10). Panitia menyebut Gilang sempat tak sadarkan diri lalu dilarikan ke RSUD dr. Moewardi, namun ia meninggal sebelum tiba di rumah sakit.
Keluarga menganggap janggal kematian Gilang. Sebabnya, terdapat luka lebam dan darah di tubuh korban. Keluarga lalu memutuskan memberi izin autopsi jenazah Gilang. Hasilnya, didapati kesimpulan bahwa Gilang meninggal lemas akibat kekerasan benda tumpul di bagian kepala.
Hingga hari ini, kasus kematian Gilang masih memancing amarah dari berbagai pihak. Seruan untuk membubarkan organisasi menwa UNS Solo bergema kencang. Mahasiswa UNS menggelar aksi solidaritas sekaligus menuntut pembubaran menwa pada 26 Oktober lalu. Aksi serupa diulang pada Selasa (2/11) kemarin, ditujukan kepada rektorat. Mereka menyuarakan ketidakpuasannya atas sikap kampus yang hanya membekukan menwa UNS.
Dalam aksi tersebut, mahasiswa UNS menyerukan tiga tuntutan. Pertama, menuntut pihak kampus memberikan keadilan bagi Almarhum Gilang. Kedua, menuntut pihak kampus memberikan kejelasan kronologi meninggalnya Gilang dari hasil autopsi. Ketiga, menuntut menwa UNS dibubarkan.
“Aksi ini merupakan tindak lanjut dari dikeluarkannya SK rektor yang menyatakan hanya membekukan menwa. Padahal kami meminta untuk dibubarkan. Kalau hanya dibekukan, itu tidak adil. Karena mereka (menwa) sudah menghilangkan nyawa orang,” ujar Edo, peserta aksi, dikutip Radar Solo.
Derasnya tuntutan agar menwa UNS dibubarkan membuat Rektor UNS Jamal Wiwoho angkat bicara. Menurutnya, langkah yang ditempuh kampus sudah sesuai aturan. Apabila ada organisasi mahasiswa yang diduga melanggar aturan, tahapan pertamanya adalah peringatan, kedua pembekuan. “Di dalam peraturan rektor yang sudah ada selama ini, nomor 26 tahun 2020, ada tahapan-tahapan. Mari bersama-sama kita bisa taat pada peraturan perundangan yang ada,” kata Jamal Wiwoho, Rabu (3/11), dikutip iNewsJateng.id.
BACA JUGA Guru PNS di Lampung Diduga Galang Dana JI Lewat Ribuan Kotak Amal dan kabar terbaru lainnya di KILAS.