ADVERTISEMENT
  • Cara Kirim Artikel
Mojok
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Bertamu Seru
    • Geliat Warga
    • Goyang Lidah
    • Jogja Bawah Tanah
    • Persona
    • Seni
    • Ziarah
  • Kilas
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Luar Negeri
    • Memori
    • Olah Raga
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sosial
    • Tekno
    • Transportasi
  • Konter
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Uneg-uneg
  • Movi
  • Terminal
  • Kanal Pemilu
  • Esai
  • Liputan
    • Bertamu Seru
    • Geliat Warga
    • Goyang Lidah
    • Jogja Bawah Tanah
    • Persona
    • Seni
    • Ziarah
  • Kilas
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Luar Negeri
    • Memori
    • Olah Raga
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sosial
    • Tekno
    • Transportasi
  • Konter
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Uneg-uneg
  • Movi
  • Terminal
  • Kanal Pemilu
Logo Mojok
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Konter
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Uneg-uneg
  • Movi
  • Terminal
  • Kanal Pemilu
Beranda Kilas

12 Tokoh Publik Menggugat Ambang Batas Pencalonan Presiden ke Mahkamah Konstitusi

Redaksi oleh Redaksi
14 Juni 2018
0
A A
ambang batas
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 pasal 222 tentang pemilihan umum, partai politik atau gabungan partai politik harus memiliki setidaknya 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional pada Pemilu sebelumnya untuk bisa mengusung pasangan calon presiden-wakil presiden.

Angka 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional ini secara kasat mata memang tak mengindikasikan masalah apa-apa, sebab dengan hitungan kasar, dengan angka tersebut, setidaknya bisa muncul 4-5 pasangan calon presiden-wakil presiden yang bisa diajukan. Namun pada kenyataannya, hal tersebut hanya ilusi, pada praktiknya, ambang batas ini hanya memunculkan maksimal tiga pilihan calon presiden-wakil presiden. Itu pun dengan kondisi muncul kubu alternatif, jika tidak, maka pilihan calonnya hanya dua.

Keterbatasan jumlah pasangan calon presiden-wakil presiden tersebut membuat beberapa tokoh publik menggugat ambang batas pencalonan atau presidential threshold ke Mahkamah Konsitutusi.

Permohonan gugatan terkait ambang batas tersebut sudah resmi didaftarkan pada 13 Juni 2018 lalu.

Permohonan gugatan tersebut didaftarkan atas nama 12 pemohon, yaitu M. Busyro Muqoddas (mantan Ketua KPK dan Ketua KY), M. Chatib Basri (mantan Menteri Keuangan), Faisal Basri, Hadar N. Gumay (mantan Pimpinan KPU), Bambang Widjojanto (mantan Pimpinan KPK), Rocky Gerung (Akademisi), Robertus Robet (Akademisi), Feri Amsari (Direktur Pusako Universitas Andalas), Angga Dwimas Sasongko (Profesional/Sutradara Film), Dahnil Anzar Simanjuntak (Ketua Umum Pengurus Pusat Pemuda Muhammadiyah), Titi Anggraini (Direktur Perludem), dan Hasan Yahya (Profesional).

Menurut para pemohon, ambang batas tersebut bertentangan dengan amanat UUD 1945 sebab alternatif pilihan yang dihadirkan untuk rakyat menjadi terbatas.

Baca Juga:

Sampaikan 5 Gagasan Jika Jadi Presiden, Anies Baswedan Bakal Reformasi Kepolisian MOJOK.CO

Sampaikan 5 Gagasan Jika Jadi Presiden, Anies Baswedan Bakal Reformasi Kepolisian

19 September 2023
Peluang Yenny Wahid dan Anies Baswedan

Yenny Wahid Jadi Pendamping Anies: Tuai Penolakan hingga Polling yang Kalah Saing

16 Agustus 2023

“Yang kami perjuangkan ini untuk menegakkan kembali kedaulatan rakyat dalam memilih presiden,” ujar Denny Indrayana selaku kuasa hukum para pemohon. “Ini inisiatif bersama dan pemohon yang dipilih orang-orang yang sangat kredibel,” lanjut Denny.

Tentu banyak yang berharap gugatan ini bisa diterima dan dikabulkan. Sebab, kalau tidak, pemilihan presiden hanya akan dikuasai oleh partai yang itu-itu lagi, dengan calon yang mungkin juga itu-itu lagi, dan tentu saja dengan isu kampanye yang itu-itu lagi.

Bagaimanapun, ambang batas yang terlalu besar tersebut memang membuat banyak partai kecil susah untuk berlaga. Padahal kita semua tahu, banyak yang ingin melihat Partai berkarya yang dipimpin oleh Mas Tommy Soeharto ikut dalam pemilihan presiden, walau mungkin, banyak juga yang ingin melihatnya kalah.

menggugat ambang batas

Terakhir diperbarui pada 14 Juni 2018 oleh

Tags: ambang batasMahkamah Konstitusipilprespresiden
Redaksi

Redaksi

Artikel Terkait

Sampaikan 5 Gagasan Jika Jadi Presiden, Anies Baswedan Bakal Reformasi Kepolisian MOJOK.CO
Kotak Suara

Sampaikan 5 Gagasan Jika Jadi Presiden, Anies Baswedan Bakal Reformasi Kepolisian

19 September 2023
Peluang Yenny Wahid dan Anies Baswedan
Kotak Suara

Yenny Wahid Jadi Pendamping Anies: Tuai Penolakan hingga Polling yang Kalah Saing

16 Agustus 2023
Iksan Skuter x Farid Stevy: Sayur Bayam, Musik, dan Politik
Movi

Iksan Skuter x Farid Stevy: Sayur Bayam, Musik, dan Politik

28 Juni 2023
Masa Jabatan Pimpinan KPK Diperpanjang, Pukat UGM Sebut Logika MK Lemah. MOJOK.CO
Kilas

Masa Jabatan Pimpinan KPK Diperpanjang, Pukat UGM Sebut Logika MK Lemah

27 Mei 2023
Muat Lebih Banyak
Pos Selanjutnya
Tafsir Tunggal Bela Palestina dan Undangan Gus Yahya Staquf dari Israel

Prediksi Juara Piala Dunia 2018: Antara Jerman dan Brasil Saja?

Tinggalkan Komentar


Terpopuler Sepekan

Uneg-uneg untuk Guru Indonesia dari Pelajar: Jadilah Orang Tua, Bukan Tetangga MOJOK.CO

Uneg-uneg untuk Guru Indonesia dari Pelajar: Jadilah Orang Tua, Bukan Tetangga

23 September 2023
3 Langkah Gojek Ciptakan Rasa Aman dalam Ekosistemnya MOJOK.CO

3 Langkah Gojek Ciptakan Rasa Aman dalam Ekosistemnya

22 September 2023
Menelusuri Jejak UNRA Mataram, Kampus PKI yang Berada di Lingkungan Keraton Yogyakarta MOJOK.CO

Menelusuri Jejak UNRA Mataram, Kampus PKI yang Berada di Lingkungan Keraton Yogyakarta

25 September 2023
Tanda-Tanda Ganjil Peti Mati yang Bakal Laku Buatan Tumiyo

Tanda-Tanda Ganjil Peti Mati yang Bakal Laku Buatan Tumiyo

25 September 2023
4 Alasan Mengapa Wacana Dua Poros, Prabowo vs Anies Baswedan di Pilpres 2024 Sulit Terlaksana MOJOK.CO

4 Alasan Mengapa Wacana Dua Poros di Pilpres 2024 Sulit Terlaksana

22 September 2023
Trauma Gempa Jogja yang Tak Kunjung Hilang, Seorang Lelaki Tua di Bantul Tak Berani Tidur di Kamar Selama 17 Tahun MOJOK.CO

Trauma Gempa Jogja yang Tak Kunjung Hilang, Seorang Lelaki Tua di Bantul Tak Berani Tidur di Kamar Selama 17 Tahun

28 September 2023
Presiden Joko Widodo restui Kaesang jadi Ketua Umum PSI (Foto- Dok YouTube DPR RI)

Pengamat: Jokowi Bisa Jadi Nakhoda PSI Jika Hengkang dari PDIP

29 September 2023

Newsletter Mojok

* indicates required

  • Tentang
  • Kru Mojok
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
DMCA.com Protection Status

© 2023 MOJOK.CO - All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Kanal Pemilu 2024
  • Esai
  • Liputan
    • Bertamu Seru
    • Geliat Warga
    • Goyang Lidah
    • Jogja Bawah Tanah
    • Persona
    • Seni
    • Ziarah
  • Kilas
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Luar Negeri
    • Memori
    • Olah Raga
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Tekno
    • Transportasi
  • Konter
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Uneg-Uneg
  • Movi
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2023 MOJOK.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In