Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas

12 Tokoh Publik Menggugat Ambang Batas Pencalonan Presiden ke Mahkamah Konstitusi

Redaksi oleh Redaksi
14 Juni 2018
A A
ambang batas
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 pasal 222 tentang pemilihan umum, partai politik atau gabungan partai politik harus memiliki setidaknya 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional pada Pemilu sebelumnya untuk bisa mengusung pasangan calon presiden-wakil presiden.

Angka 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional ini secara kasat mata memang tak mengindikasikan masalah apa-apa, sebab dengan hitungan kasar, dengan angka tersebut, setidaknya bisa muncul 4-5 pasangan calon presiden-wakil presiden yang bisa diajukan. Namun pada kenyataannya, hal tersebut hanya ilusi, pada praktiknya, ambang batas ini hanya memunculkan maksimal tiga pilihan calon presiden-wakil presiden. Itu pun dengan kondisi muncul kubu alternatif, jika tidak, maka pilihan calonnya hanya dua.

Keterbatasan jumlah pasangan calon presiden-wakil presiden tersebut membuat beberapa tokoh publik menggugat ambang batas pencalonan atau presidential threshold ke Mahkamah Konsitutusi.

Permohonan gugatan terkait ambang batas tersebut sudah resmi didaftarkan pada 13 Juni 2018 lalu.

Permohonan gugatan tersebut didaftarkan atas nama 12 pemohon, yaitu M. Busyro Muqoddas (mantan Ketua KPK dan Ketua KY), M. Chatib Basri (mantan Menteri Keuangan), Faisal Basri, Hadar N. Gumay (mantan Pimpinan KPU), Bambang Widjojanto (mantan Pimpinan KPK), Rocky Gerung (Akademisi), Robertus Robet (Akademisi), Feri Amsari (Direktur Pusako Universitas Andalas), Angga Dwimas Sasongko (Profesional/Sutradara Film), Dahnil Anzar Simanjuntak (Ketua Umum Pengurus Pusat Pemuda Muhammadiyah), Titi Anggraini (Direktur Perludem), dan Hasan Yahya (Profesional).

Menurut para pemohon, ambang batas tersebut bertentangan dengan amanat UUD 1945 sebab alternatif pilihan yang dihadirkan untuk rakyat menjadi terbatas.

“Yang kami perjuangkan ini untuk menegakkan kembali kedaulatan rakyat dalam memilih presiden,” ujar Denny Indrayana selaku kuasa hukum para pemohon. “Ini inisiatif bersama dan pemohon yang dipilih orang-orang yang sangat kredibel,” lanjut Denny.

Tentu banyak yang berharap gugatan ini bisa diterima dan dikabulkan. Sebab, kalau tidak, pemilihan presiden hanya akan dikuasai oleh partai yang itu-itu lagi, dengan calon yang mungkin juga itu-itu lagi, dan tentu saja dengan isu kampanye yang itu-itu lagi.

Bagaimanapun, ambang batas yang terlalu besar tersebut memang membuat banyak partai kecil susah untuk berlaga. Padahal kita semua tahu, banyak yang ingin melihat Partai berkarya yang dipimpin oleh Mas Tommy Soeharto ikut dalam pemilihan presiden, walau mungkin, banyak juga yang ingin melihatnya kalah.

menggugat ambang batas

Terakhir diperbarui pada 14 Juni 2018 oleh

Tags: ambang batasMahkamah Konstitusipilprespresiden
Redaksi

Redaksi

Artikel Terkait

Doktor termuda di UGM, Jogja ingin jadi presiden. MOJOK.CO
Sosok

Doktor Termuda UGM Usia 25 Tahun Ingin Jadi Presiden RI, Meneruskan Sepak Terjang BJ Habibie di Bidang Eksakta

6 November 2025
Presidential Threshold, MK.MOJOK.CO
Aktual

Penghapusan Presidential Threshold adalah Langkah Maju Bagi Demokrasi

3 Januari 2025
Keluarga Berkuasa: Betapa Ngerinya Jokowi Menyemai Dinasti Politik di Tingkat Daerah. MOJOK.CO
Ragam

Keluarga Berkuasa: Betapa Ngerinya Warisan Dinasti Politik Jokowi di Tingkat Daerah

26 November 2024
putusan MK Pilkada.MOJOK.CO
Aktual

Kawal Putusan MK, Satu-satunya Cara Hindari Mulusnya Jalan Calon-calon Boneka di Pilkada 2024

22 Agustus 2024
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Luka perempuan pekerja Surabaya, jadi tulang punggung keluarga gara-gara punya kakak laki-laki tak guna MOJOK.CO

Luka Perempuan Pekerja Surabaya: Jadi Tulang Punggung Keluarga, Duit Ludes Dipalak Kakak Laki-laki Nggak Guna

17 Januari 2026
Sewakan kos bebas ke teman sesama mahasiswa Malang yang ingin enak-enak tapi tak punya modal MOJOK.CO

Mahasiswa Malang Sewakan Kos ke Teman buat Mesum Tanpa Modal, Dibayar Sebungkus Rokok dan Jaga Citra Alim

14 Januari 2026
InJourney salurkan bantuan pascabencana Sumatra. MOJOK.CO

Pascabencana Sumatra, InJourney Kirim 44 Relawan untuk Salurkan Bantuan Logistik, Trauma Healing, hingga Peralatan Usaha UMKM

17 Januari 2026
nongkrong di kafe, jakarta selatan.MOJOK.CO

Nongkrong Sendirian di Kafe Menjadi “Budaya” Baru Anak Muda Jaksel Untuk Menjaga Kewarasan

14 Januari 2026
Keluar dari organisasi mahasiswa ekstra kampus (ormek) PMII, dicap pengkhianat tapi lebih sukses MOJOK.CO

Nekat Keluar PMII karena Tak Produktif: Dicap Pengkhianat-Nyaris Dihajar, Tapi Bersyukur Kini “Sukses” dan Tak Jadi Gelandangan Politik

13 Januari 2026
Penjual kue putu di Jogja. MOJOK.CO

Kegigihan Gunawan Jualan Kue Putu di Kota-kota Besar selama 51 Tahun agar Keluarga Hidup Sejahtera di Desa

14 Januari 2026

Video Terbaru

Air dari Perut Bumi: Goa Jomblang dan Perubahan Hidup Warga Gendayaan

Air dari Perut Bumi: Goa Jomblang dan Perubahan Hidup Warga Gendayaan

18 Januari 2026
Bob Sadoni dan Hidup yang Terlalu Serius untuk Tidak Ditertawakan

Bob Sadoni dan Hidup yang Terlalu Serius untuk Tidak Ditertawakan

13 Januari 2026
Elang Jawa dan Cerita Panjang Kelestarian yang Dipertaruhkan

Elang Jawa dan Cerita Panjang Kelestarian yang Dipertaruhkan

11 Januari 2026
Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.