Sungguh, saya bete dengan Bunda Kos. Bagaimana mungkin antena televisi di kos ini selalu menciptakan kondisi channel tupai kartun bugil–yang disensor KPI–sebagai siaran buram, sedangkan untuk siaran televisi berita yang jelas-jelas milik ketua-ketua partai, malah terang benderang. ‘Kan saya jadi syedih, menyaksikan berita yang berulang, termasuk menyaksikan Setya Novanto dihabisi di televisi yang anu dan Sudirman Said dikuliti di televisi yang ono. Bagaimana ini, Bunda?
Dampak dari kebijakan Bunda Kos tersebut membuat saya, lajang yang ingin menyaksikan Spongebob beraksi menyelamatkan dunia ini, malah membawa saya kepada polemik rapor menteri yang diumumkan secara terbuka oleh Pak Menteri Yuddy. Dan supaya momen tersebut tampak seru, wartawanpun bertanya kepada kementerian-kementerian yang nilainya jelek. Lalu agar tampak ruwet pula, para pejabat di partai yang anggotanya menjadi menteri dan kebetulan nilai kementerian itu jelek, turut ditanyai. Semakin mantaplah keadaan ini, semakin bahagia media, semakin gantenglah Agus Mulyadi.
Sebagai lajang kurang kerjaan, saya lantas jadi kaypoh. Sakjane rapor yang dimaksud iki opo? Maka mulailah saya mencari calon istri sumber-sumber yang memadai. Dan yang saya temukan adalah bahwa nilai yang diumumkan sama Pak Menteri Yuddy itu adalah Hasil Evaluasi atas Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Yang dievaluasi adalah akuntabilitas dari kinerja si Instansi Pemerintah. Nenek moyang siapa yang kemudian mengubah frase panjang ‘Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah’ menjadi ‘Kinerja Menteri’? Dalam hal ini, kiranya Mamak-Mamak-Naik-Metik masih lebih cerdas. Setidaknya mereka tidak mengubah frase sesuka hati, mereka hanya belok sesuka hati.
Pak Menteri Yuddy sudah benar sekali ketika menyampaikan bahwa kegiatan evaluasi itu adalah tanggung jawab Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Sebab memang ada dasar hukumnya, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah dan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP).
Pada pasal 29 ayat 5 dalam Perpres yang dikeluarkan Pak SBY ini ditulis jelas-jelas, “Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengkoordinasikan penyelenggaraan evaluasi atas Implementasi SAKIP pada Kementerian Negara/Lembaga/pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2). Lebih lanjut di pasal berikutnya, pasal 30, ditulis bahwa “Ketentuan lebih lanjut mengenai tatacara reviu atas Laporan Kinerja dan evaluasi Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dan 29 diatur oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi setelah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional”.
Lah, dari jaman Pak Beye, terang benderang bahwa yang bertugas mengevaluasi SAKIP itu ya KeMenPAN-RB. Jadi bolak-balik kecerdasan kita ketika SAKIP itu diganti dengan ‘kinerja’. Bolak-balik pula komentar yang keluar dari berbagai pihak yang berhasil dibolak-balik sama media. Klop! Juergen Klopp!
Makin canggih lagi para media-media nan jemawa itu. Tidak sekadar menggeneralisasikan ‘SAKIP’ menjadi ‘Kinerja’, mereka juga menyunat peringkat. Terang benderang di website KeMenPAN-RB bahwa peringkat berdasarkan nilai Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah adalah:
- Kementerian Keuangan, dengan nilai 83,59 (di televisi ditambah keterangan: non parpol)
- Komisi Pemberantasan Korupsi, dengan nilai 80,89 (di televisi kagak ditampilin)
- Kementerian Kelautan dan Perikanan, dengan nilai 80,76 (di tipi-tipi masih diberi keterangan: non parpol)
- Badan Pemeriksa Keuangan, dengan nilai 80,45 (di tipi-tipi kagak ditampilin, sekadar inpoh, Bapak Ketua BPK itu dulunya wakil rakyat dari Partai Golkar)
- Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, dengan nilai 77,54 (di layar kaca juga kena sunat)
- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dengan nilai 77,00 (nah, ini di tipi dikasih gambar bendera Hanura yang lagi menyamar)
Sunat menyunat juga dilakukan di peringkat bawah. Yang sering ditampilkan sebagai empat terbawah adalah trio PKB dan satu PDIP, yakni Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi, serta Kementerian Pemuda dan Olahraga. Padahal mereka-mereka itu berturut-turut ada di peringkat 72, 73, 82, dan 83. Wartawan, redaksi, hingga pemimpin redaksi nan cerdik pandai itu seolah meniadakan lembaga lain di antara nomor 72 sampai nomor buncit, 86. Sekadar ngasih tahu, di nomor 75 ada KPU, nomor 84 ada Komnas HAM, dan, nomor 86 ada Kejaksaan Agung.
Sekali lagi, bagi saya, kegiatan berjudul ‘Polemik Rapor Menteri’ ini sungguh menjadi polemik untuk kecerdasan kita sendiri. Begitu mudah ‘Hasil Evaluasi atas Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah’ terpeleset menjadi ‘Rapor Menteri’!
Mengapa kemudian hal tersebut terjadi, pilihannya ada dua, memang kurang cerdas sampai tidak tahu bedanya, atau terlalu cerdas untuk menggoreng isu. Menggorengnya pakai acara mencomot-comot adonan yang digoreng, supaya isu yang digoreng jadi tampak keren, macam di AEON Mall yang sebiji gorengan harganya 8000 perak. Dan untuk memperjelas betapa “terpelesetnya” hasil ‘Evaluasi AKIP’ menjadi “Rapor Menteri” adalah sebuah polemik bagi kecerdasan adalah saat kita melihat komponen penilaian Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah itu sendiri.
Mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pedoman Evaluasi atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, maka komponen untuk menilai Sistem AKIP itu adalah Perencanaan Kinerja (30%), Pengukuran Kinerja (20%), Pelaporan Kinerja (15%), Evaluasi Internal (10%), dan Capaian Kinerja (20%).
Sebenarnya saya juga malas memberitahukan sesuatu yang bisa diunduh sendiri. Tapi, ya, tak apalah sesekali mengunduh peraturan-peraturan negeri ini, ketimbang film bokep terus. Oke, mari kita perjelas sekalian.
Komponen Perencanaan Kinerja itu sub komponennya adalah Rencana Strategis (10%) dan Perencanaan Kinerja Tahunan (20%). Yang dinilai apa? Pemenuhan Renstra, kualitas Renstra, implementasi Renstra, pemenuhan RKT, kualitas RKT, dan implementasi RKT. Ini sepertiga bagian, lho. Memangnya kita yakin sama kinerja Menteri semata-mata dari dua dokumen bernama Renstra dan RKT? Kalau orang pinter mah kagak. Dua dokumen itu lebih krusial bagi sebuah organisasi Kementerian/Lembaga, bukan personal Menterinya.
Nih, lagi. Pengukuran Kinerja yang 20% itu berisi pemenuhan pengukuran (5%), kualitas pengukuran (12,5%), dan implementasi pengukuran (7,5%). Pelaporan kinerja (15%) terdiri dari pemenuhan pelaporan (3%), kualitas pelaporan (7,5%), dan pemanfaatan pelaporan (4,5%).
Jadi ngene, bos. Kalau misal Bu Susi mencanangkan kenaikan harga ikan agar nelayan sejahtera, yang dinilai adalah bagaimana Bu Susi dan tim mengukur kondisi di lapangan hingga muncul data harga ikan yang benar, termasuk sampai laporannya dibuat apa kagak, termasuk bagus apa kagak.
SAKIP yang dirancang dari zaman Pak Beye itu juga mengatur bahwa dalam pelaporan implementasi ada evaluasi (10%) yang terdiri dari pemenuhan evaluasi (2%), kualitas evaluasi (5%), dan pemanfaatan hasil evaluasi (3%). Jadi umpama target pendapatan pajak tidak tercapai, Pak Bambrod ‘kan harus mengevaluasi. Nah, bagaimana cara mengevaluasi dan bagaimana hasil evaluasi itu digunakan untuk perbaikan, itu yang dinilai. Apa ya langsung bisa dianggap sebagai kinerja Menteri?
Bagian terakhir, capaian kinerja senilai 20%, terdiri dari kinerja yang dilaporkan (output) sebesar 5%, kinerja yang dilaporkan (outcome) senilai (10%), dan kinerja tahun berjalan (benchmark) sebesar (5%). Kinerja ini memperbandingkan antara realisasi dengan target, maupun dengan capaian tahun sebelumnya. Kalaulah yang dianggap rapor Menteri mungkin lebih pas bagian ini. Janji berapa, realisasi berapa, diperbandingkan. Dan supaya nggak lupa, bagian ini hanya bernilai 20% belaka, susudara-susudari!
SAKIP adalah suatu sistem dari sebuah Kementerian. Sistem tentu berbeda dengan Menteri (secara personal). Seorang pejabat di Kementerian Kelautan dan Perikanan, misalnya, pernah bilang bahwa KKP itu sudah bagus sejak zaman Pak Cicip, bahkan sebagian lagi bilang sejak era Pak Fadel. Lainnya lagi, orang-orang di Kementerian Keuangan juga banyak memberi pernyataan, baik secara lisan maupun di status pesbuk, bahwa Bu Sri Mulyani dan Pak Agus Marto telah membentuk sistem yang ajeg di Kementerian Keuangan. So, sistem adalah hal yang berbeda dengan kinerja menteri. Nyatanya, masih ada yang nyama-nyamain. Duh!
Perihal alasan Pak Menteri Yuddy mempublikasikan, termasuk menyebut ada Instruksi Presiden–yang sungguh saya belum ketemu Inpresnya nomor berapa–itu adalah perkara lain. Namun kalau boleh disamaratakan, toh opini pemeriksaan BPK juga diketahui oleh publik, makanya Gubermen di banyak tempat dapat menambahkan predikat “Opini WTP” (Wajar Tanpa Pengecualian) sebagai alasan untuk memasang baliho berisi mukanya dengan tulisan “Bersama Bapak Anu, Kita Berhasil Meraih WTP”.
Artinya, ada juga predikat Kementerian/Lembaga yang diumbar ke publik, yang kalau mau diplesetkan bisa saja dianggap sebagai ‘Kinerja Menteri’, wong opini pemeriksaan BPK itu ‘kan mengacunya pada Laporan Keuangan, tentang bagaimana pimpinan Kementerian/Lembaga menggunakan uang rakyat alias APBN sesuai fungsinya. Jadi, sebenarnya mau polemik atau bukan, itu sungguh suka-suka yang memplesetkan.
Maka, wahai sahabat Mojok yang budiman, sungguhlah perlu kiranya kita waspada pada plesetan-plesetan dahsyat di era kekinian. Di dunia ini yang terpeleset itu sudah banyak, Kak Jonru dengan dugaan foto Jokowi editan, pemain sinetron alay dengan narkobanya, John Terry dengan tendangan penaltinya ke gawang Van Der Sar, dan terpeleset yang lain-lainnya lagi.
Dan yang lebih penting dari semua itu, mari kita doakan Kak Kalis Mardiasih agar tidak terpeleset ke dalam lembah jilboobs. Ngko ndak saru.