Jika Vaksin yang Ada Babinya Haram, Orang Pakai Songkok Juga Bisa Haram - Mojok.co
  • Kirim Artikel
  • Terminal
Mojok
  • Esai
  • Susul
    • Bertamu Seru
    • Geliat Warga
    • Goyang Lidah
    • Jogja Bawah Tanah
    • Pameran
    • Panggung
    • Ziarah
  • Kilas
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Luar Negeri
    • Olah Raga
    • Pendidikan
  • Konter
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Cerbung
  • Movi
  • Podcast
No Result
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Susul
    • Bertamu Seru
    • Geliat Warga
    • Goyang Lidah
    • Jogja Bawah Tanah
    • Pameran
    • Panggung
    • Ziarah
  • Kilas
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Luar Negeri
    • Olah Raga
    • Pendidikan
  • Konter
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Cerbung
  • Movi
  • Podcast
No Result
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
No Result
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Susul
  • Kilas
  • Konter
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Cerbung
  • Movi
  • Podcast
Home Esai Khotbah

Jika Vaksin yang Ada Babinya Haram, Orang Pakai Songkok Juga Bisa Haram

Ahmad Khadafi oleh Ahmad Khadafi
14 September 2018
0
A A
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

MOJOK.CO – Menghukumi babi haram dengan menghukumi vaksin yang ada babinya merupakan dua hal yang berbeda. Semua hal bisa jadi haram, tapi pada waktu yang berlainan bisa jadi wajib.

“Jadi baiknya gimana Gus Mut, apa sebaiknya saya tidak ikut saja suntik vaksin itu saja? Katanya ada kandungan babinya lho,” kata Ibu Dyah kepada Gus Mut.

Ibu Dyah adalah salah satu warga di kampung Gus Mut yang menolak imbauan pemerintah untuk vaksinasi atau imunisasi. Menurut Ibu Dyah, baru-baru ini tersiar kabar kalau vaksin yang akan digunakan itu ada kandungan babinya. Padahal jelas, dalam Islam, babi itu haram.

“Kalau menurut Kiai Kholil, bapaknya panjenengan, penggunaan vaksin itu mubah karena darurat. Sementara ini belum ada vaksin lain yang ampuh untuk melawan penyakit itu, jadi diperbolehkan agar penyakitnya nggak menular. Tapi kan sekali babi ya tetap babi kan, Gus?” tanya Ibu Dyah.

Gus Mut terkekeh saja sedari tadi. Tidak mencoba memotong atau menyanggah pendapat Ibu Dyah.

Baca Juga:

Pasokan Vaksin Covid-19 Global Aman, Hampir 12 Miliar Dosis Telah Disuntikkan

Haji Tembakau: Pagi Macul di Sawah, Malam Macul di Langit

Aguk Irawan: Haji Backpacker, Dunia Penerjemah, dan Pesantren Literasi untuk Hidup Mandiri

Diamnya Gus Mut ini tentu semakin bikin jengkel Bu Dyah yang merasa tidak mendapat jawaban apa pun. Tidak membenarkan, tidak juga menyalahkan. “Kalau menurut Gus Mut, hukumnya vaksin yang ada babinya itu gimana?”

Gus Mut tidak langsung menjawab, diambilnya dulu sebatang rokok, lalu disulut dalam-dalam.

“Wah, ya tidak tentu,” kata Gus Mut.

Bu Dyah heran mendengarnya.

“Tidak tentu gimana, Gus? Hukum kok tidak tentu, hukum apa itu? Ini agama lho, Gus. Jangan main-main ya,” kata Bu Dyah semakin sewot.

Melihat Bu Dyah semakin sewot, Gus Mut malah semakin terkekeh sampai tersedak asap rokok.

“Ya tidak tentu memang hukumnya. Bisa mubah, bisa sunah, bisa wajib, bisa makruh, bahkan bisa haram.”

“Lho kok begitu. Setahu saya nggak begitu. Kalau yang namanya babi kok bisa jadi sunah sampai wajib, itu jelas pandangan yang berbahaya lho, Gus. Hati-hati ya,” Bu Dyah semakin mbesengut.

“Sabar Bu Dyah. Santai saja dulu. Maksud saya begini lho, menghukumi babi haram dengan menghukumi sesuatu sebagai babi lalu otomatis jadi haram, itu dua hal yang berbeda lho,” kata Gus Mut.

“Maksudnya, Gus?”

“Hm, contoh begini. Bu Dyah lihat ada laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim lagi mesra-mesraan misalnya. Secara sekilas itu perbuatan zina. Padahal jelas, zina itu diharamkan oleh agama. Dan sebagai seorang muslim yang baik, mencegah perbuatan mungkar memang dianjurkan. Tapi ternyata Bu Dyah nggak tahu, kalau pasangan itu sudah nikah siri—misalnya. Nah, menilai zina sebagai hal yang diharamkan dengan menilai seseorang berbuat zina, itu dua hal yang berbeda,” kata Gus Mut.

“Lho tapi kan ini beda, Gus. Soal babi ini ada banyak data memang ada unsur babi yang dimasukkan sebagai salah satu bagian komposisi pembuatan vaksin, Gus,” sanggah Bu Dyah.

“Maksud saya, jangan sampai Bu Dyah menilai, Abah saya, Kiai Kholil, jadi otomatis me-mubah-kan babi serta merta gara-gara urusan vaksin ini. Yang difatwa mubah itu vaksin, bukan babinya. Itu dua hal yang berbeda,” jawab Gus Mut.

Bu Dyah manggut-manggut. “Tapi kan vaksinnya memang ada babinya, Gus. Gimana tuh?”

“Nah, soal itu saya tak tahu betul. Apakah vaksinnya benar-benar ada babinya atau tidak. Maklum, saya ini bukan lulusan farmasi atau kedokteran, jadi tidak begitu paham sama yang begituan. Tapi kalau memang mau hati-hati ya sudah kita anggap saja vaksin itu ada babinya betulan,” kata Gus Mut.

“Begitu dong. Jadi kan jelas nih, Gus Mut menilai vaksin itu haram,” kata Bu Dyah serta merta.

“Lho kata siapa?” tanya Gus Mut.

“Lha itu barusan tadi?” tanya Bu Dyah.

“Saya nggak ngomong vaksin haram lho, Bu. Saya cuma ngomong, kalau mau hati-hati ya sudah kita anggap saja vaksin itu ada babinya. Sekarang, tinggal bagaimana menghukumi vaksin yang terindikasi ada babinya. Nah, soal perkara vaksin ini jadi tidak tentu hukumnya,” jelas Gus Mut.

“Ah, pusing saya, Gus. Muter-muter aja,” Bu Dyah semakin sewot, Gus Mut malah tertawa.

“Sekarang saya tanya, Bu Dyah. Hukumnya orang pakai songkok itu apa?” tiba-tiba Gus Mut bertanya.

“Hubungannya sama babi dan vaksin apa ini? Wah, kok semakin ruwet begini sih. Tinggal jawab, haram; soalnya begini. Sunah; soalnya begini. Beres kan, Gus? Kenapa pakai balik tanya sih?” tanya Bu Dyah.

“Ya biar Bu Dyah paham apa yang saya maksud hukum yang tidak tentu itu. Coba sekarang apa hukumnya orang pakai songkok?” tanya Gus Mut sambil tersenyum.

“Ya sunah dong, Gus. Gimana sih? Songkok kan dipakai biar waktu salat rambut nggak nutupin dahi waktu sujud,” jelas Bu Dyah.

“Emang nggak bisa jadi wajib?” tanya Gus Mut.

“Ya bisa sih jadi wajib. Tapi karena apa ya…” Bu Dyah bingung.

“Ya kalau misalnya songkok itu harus dipakai salat, padahal waktu salat sudah mau habis, terus kebetulan nggak ada alat lain yang bisa bikin dahi jadi terbuka untuk sujud. Kalau nggak pakai songkok orang itu nggak sempurna salatnya, padahal waktu salat bentar lagi lewat,” Gus Mut tiba-tiba memberi jawaban.

“Nah, itu, Gus. Bisa wajib juga,” kata Bu Dyah.

“Terus, bisa mubah juga dong?” tanya Gus Mut.

Kali ini Bu Dyah berhenti sejenak. Ada korelasi yang nyambung soal “hukum tidak tentu” yang disebutkan Gus Mut tadi.

“Baik, Gus. Jadi mubah ya memungkinkan sih. Oke, saya paham maksudnya,” kata Bu Dyah, “tapi kan perubahan dari sunah, wajib, ke mubah itu kan masih dalam kategori dianjurkan sampai diperbolehkan. Nggak mungkin dong pakai songkok jadi makruh apalagi haram.”

“Ah, kata siapa, Bu Dyah,” kata Gus Mut.

“Masa iya pakai songkok digunakan untuk maksiat sih, Gus. Ada-ada saja Gus Mut ini,” kata Bu Dyah.

“Ya nggak perlu sampai perbuatan maksiat. Perbuatan biasa saja itu bisa jadi makruh kalau pakai songkok,” kata Gus Mut.

“Coba misalnya apa, Gus?” tanya Bu Dyah nantang.

“Kalau misal, ini misal lho ya, ada orang yang baru saja beli songkok baru, terus songkoknya dipakai di kamar mandi. Terus orang ini keramas, tapi songkok barunya masih dipakai di kepalanya. Lha itu makruh lah. Mubazir. Cenderung goblok mungkin. Masa baru beli malah langsung dirusak begitu. Dosa sih juga nggak, songkok juga punya dia sendiri. Tapi kan eman-eman,” kata Gus Mut yang disambut tawa Bu Dyah.

“Gus Mut ini ada-ada saja,” kata Bu Dyah.

“Oke, kalau mau dicari-cari, jadi makruh mungkin juga. Tapi mustahil jadi haram. Masa iya alat ibadah seperti songkok bisa jadi haram?” tanya Bu Dyah.

“Ya bisa. Kalau songkok itu dipakai waktu rukun haji, waktu thawaf ifadhah yang diwajibkan mengenakan pakaian ihram, ya jelas pakai songkok itu haram hukumnya,” kata Gus Mut yang lagi-lagi disambut tawa Bu Dyah.

Sampai kemudian tawa dari Bu Dyah berangsur-angsur pudar lalu muncul lagi suara dari tamu Gus Mut itu.

“Terus kesimpulannya, hukum vaksin tadi jadinya gimana, Gus?”

Mendengar itu, Gus Mut membanting songkoknya, lalu gantian yang tertawa.

Terakhir diperbarui pada 13 September 2018 oleh

Tags: babiHajihalalihrammakruhmubahsongkoksunahthawafvaksinwajibZina
Ahmad Khadafi

Ahmad Khadafi

Redaktur Mojok. Santri. Penulis buku "Dari Bilik Pesantren" dan "Islam Kita Nggak ke Mana-mana kok Disuruh Kembali".

Artikel Terkait

retno marsudi mojok.co

Pasokan Vaksin Covid-19 Global Aman, Hampir 12 Miliar Dosis Telah Disuntikkan

9 Juni 2022
haji tembakau di temanggung

Haji Tembakau: Pagi Macul di Sawah, Malam Macul di Langit

13 Mei 2022
Aguk Irawan: Haji Backpacker, Dunia Penerjemah, dan Pesantren Literasi untuk Hidup Mandiri

Aguk Irawan: Haji Backpacker, Dunia Penerjemah, dan Pesantren Literasi untuk Hidup Mandiri

25 April 2022
Hanamasa dalam Debat Halal Haram

Hanamasa dalam Pusaran Halal-Haram bagi Manajemen dan Pelanggan

4 Januari 2022
Cara Bikin Uang Haram Jadi Uang Halal MOJOK.CO

Cara Bikin Uang Haram Jadi Uang Halal

3 Desember 2021
Memahami PKS yang Tolak Permendikbud soal Kekerasan Seksual lewat Ushul Fiqh

Memahami PKS yang Tolak Permendikbud soal Kekerasan Seksual lewat Ushul Fiqh

12 November 2021
Pos Selanjutnya
Super Junior dan Jokowi Kolaborasi Goyang Dayung di Seoul

Bahasa Inggris Jokowi Medok dan Tak Standar, Lah Memang yang Standar itu Gimana?

Komentar post

Terpopuler Sepekan

Jika Vaksin yang Ada Babinya Haram, Orang Pakai Songkok Juga Bisa Haram

Jika Vaksin yang Ada Babinya Haram, Orang Pakai Songkok Juga Bisa Haram

14 September 2018
Garuda Pancasila, Sudharnoto

9 Fakta Pencipta Lagu Garuda Pancasila yang Tersingkir dari Sejarah

26 Juni 2022
baskara aji mojok.co

Soal Jam Malam, Sultan Minta Menyeluruh di Jogja

24 Juni 2022
kecurangan SBMPTN

Polisi Amankan 15 Pelaku Kecurangan SBMPTN di UPN Veteran Yogyakarta

28 Juni 2022
Kasman Singodimedjo tagih janji ke Sukarno sial Piagam jakarta

Kasman Singodimedjo, Menagih Janji 7 Kata Piagam Jakarta pada Sukarno

26 Juni 2022
Teror Pulung Gantung: Air Mata dan Seutas Tali Pati di Pohon Jati MOJOK.CO

Teror Pulung Gantung: Air Mata dan Seutas Tali Pati di Pohon Jati

23 Juni 2022
Pertamina dan aplikasi MyPertamina yang bikin ribet rakyat kecil! MOJOK.CO

MyPertamina dan Logika Aneh Pertamina: Nggak Peka Kehidupan Rakyat Kecil!

29 Juni 2022

Terbaru

holywings jogja mojok.co

Holywings Jogja Ditutup Satpol PP, Buntut Kasus di Jakarta

29 Juni 2022
Kekerasan seksual

Lakukan Pelecehan Seksual, Pelaku Tak Boleh Naik Kereta Api Seumur Hidup

29 Juni 2022
Boikot Holywings, Polemik ETLE, dan Politik Tukang Bakso

Boikot Holywings, Polemik ETLE, dan Politik Tukang Bakso

29 Juni 2022
pertalite mojok.co

KSP Sebut Peraturan Beli Pertalite dan Solar Demi Ketahanan Nasional

29 Juni 2022
petilasan ratu kalinyamat mojok.co

Menyusuri Jejak Cinta Kalinyamat, Ratu Pemberani dari Jepara

29 Juni 2022

Newsletter Mojok

* indicates required

  • Tentang
  • Kru Mojok
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
DMCA.com Protection Status

© 2022 MOJOK.CO - All Rights Reserved.

No Result
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Susul
    • Bertamu Seru
    • Geliat Warga
    • Goyang Lidah
    • Jogja Bawah Tanah
    • Pameran
    • Panggung
    • Ziarah
  • Kilas
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Luar Negeri
    • Olah Raga
    • Pendidikan
  • Konter
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Cerbung
  • Movi
  • Podcast
  • Mau Kirim Artikel?
  • Kunjungi Terminal

© 2022 MOJOK.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In