MOJOK.CO – Apa perlu, biro perjalanan tawarkan paket wisata Jogja yang baru biar turis makin banyak ke Jogja? Atraksinya klitih dan perang sarung.
Kata alim ulama, setan dikerangkeng di neraka sejurus setelah bulan puasa tiba. Sayang, itu hanya berlaku buat setan, nggak berlaku buat manusia yang nir-akhlak. Bulan Ramadan yang harusnya jadi waktu untuk menahan hawa nafsu, malah jadi pelepasan emosi membabi buta.
Baru juga awal bulan puasa 2026, linimassa media sosial saya sudah diwarnai informasi teror jalanan di Jogja yang nggak selesai-selesai. Di Minggir Sleman, puluhan anak-anak remaja alias bocil main perang-perangan. Senjatanya berupa sarung yang diisi benda keras seperti batu.
Terbaru, pada Minggu (22/2/2026) usai waktu sahur, terjadu kericuhan yang melibatkan dua kelompok anak muda terjadi di Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) wilayah Kretek, Bantul. Video yang menunjukkan sekelompok remaja menghadang pengendara motor dan melakukan pemukulan viral di media sosial.
Dilansir Harian Jogja, polisi setempat langsung datang dan membubarkan aksi tersebut. Mau beralasan di kota lain teror jalanan seperti ini juga ada? Masalahnya ini Jogja, dab! Daerah Istimewa yang denyut nadi ekonominya dihidupkan dari sektor pendidikan dan wisata. Jogja itu nggak punya tambang batubara atau tambang emas!
Lihat postingan ini di Instagram
Jogja rasa GTA: Realita di balik brosur wisata Jogja
Seperti diulas tajuk Mojok, pekan lalu, memasuki bulan Ramadan 2026, warga Jogja rupanya diliputi rasa was-was dengan teror jalanan, apalagi jika melihat data tahun 2025. Tahun lalu, 12 hari pertama Ramadan terjadi sekitar enam kejahatan jalanan di wilayah hukum Polres Sleman. Di wilayah hukum Polres Bantul, Operasi Ketupat Progo 2025 mencatat setidaknya 23 kasus gangguan kamtibmas.
Intinya, Jogja rasa Grand Theft Auto (GTA) itu real, bolo. Nyaris dua dekade saya tinggal di sini dan merasakan sendiri denyut kecemasan itu. Bedanya, di gim kita bisa respawn kalau kena tembak, di Jogja kalau kena sabetan gear motor atau celurit di Ring Road jam 2 pagi, pilihannya cuma dua: IGD atau nunggu dijemput malaikat maut.
Maka, sudah saatnya kita jujur. Selain destinasi wisata Jogja yang adem, kekayaan budaya, dan pemandangan alam, jangan-jangan Jogja perlu menawarkan destinasi baru, yang tak pernah masuk brosur Wonderful Indonesia.
Kalau Kota Jogja punya event tahunan Wayang Jogja Night Carnival kayaknya perlu ada tawaran alternatif yang eventnya berlangsung harian, atraksi malam yang jauh lebih memacu jantung: Jogja Night Street Survival.
Atraksi utamanya, klitih, perang sarung, dan kejahatan jalanan lainnya.
Klitih, jadi fenomena yang tak pernah serius diberantas walau sudah meresahkan ruang publik selama satu dekade terakhir di daerah yang punya julukan Kota Pelajar. Medio 2014, seorang kawan saya meninggal akibat keganasan klitih. Saya sendiri pernah menjadi target, kendati takdir berkata lain.
Karena itu, saya paham betul amarah kolektif warga Jogja terhadap ontran-ontran remaja puber yang kelewat ekstrem dalam menyalurkan hasrat eksistensial mereka.
Di sini, solidaritas warga Jogja memang bukan kaleng-kaleng. Untuk meminimalisir adanya tindak kriminalitas jalanan, di luar jadwal ronda, tak jarang warga terlihat berkumpul di titik rawan kejahatan. Begitu sensor intuitif warga mendeteksi adanya geliat tawuran, klitih, perang sarung, wa akhwatuha, mereka tak segan mengambil tindakan preventif.
Walau begitu, kadang saking muntabnya emosi warga, taruhannya adalah nyawa para (calon) aktor kejahatan jalanan itu. Ini bisa dilihat, misalnya, saat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman menjatuhkan vonis yang seolah menyentak nalar sehat publik.
Tujuh warga yang dalam narasi populer diberitakan mencoba menghalau ancaman kejahatan jalanan (baca: klitih) justru dijatuhi hukuman penjara 8 hingga 10 tahun serta denda miliaran rupiah.
Meski begitu, perlu berpagi-pagi disadari bahwa akan menjadi problem serius jika kita membiarkan letupan emosi itu mengambil alih rasionalitas hukum.
Warga sipil yang hidup di bawah bayang-bayang teror jalanan
Tindakan penganiayaan, apalagi hingga mengambil alih tugas malaikat Izrail, adalah persekusi yang tak bisa dibenarkan. Namun, bagi warga sipil yang lelah hidup di bawah bayang-bayang teror jalanan, vonis PN Sleman ini rasanya menciderai prinsip keadilan.
Ada ironi getir ketika warga yang mencoba mengisi kekosongan keamanan justru dijerat hukum oleh negara yang dianggap gagal memberikan rasa aman itu sendiri.
Klitih sendiri sebetulnya tak sesederhana yang dibayangkan orang. Sebagai fenomena kenakalan oleh remaja, ia merupakan arena aktualisasi identitas anak sekolahan, umumnya SMA, yang telah berlangsung puluhan tahun. Kepala Suku Mojok, Puthut EA, pernah mewawancara langsung eks klitih (simak di sini)
Satu hal yang pasti, kasus klitih satu dekade terakhir menyibak pertunjukkan kaotis kegagalan negara dan keputusasaan warga yang berujung pada perebutan monopoli kekerasan di ruang sosial.
Michel Foucault dalam Discipline and Punish (1975) memperkenalkan mekanisme pendisiplinan panopticon, di mana subjek merasa diawasi terus-menerus oleh otoritas (negara), sehingga mereka mematuhi aturan tanpa perlu kekerasan fisik.
Brutalitas remaja di jalanan dan absennya aparat hukum melahirkan warga yang anarki
Idealnya, institusi polisi dan kepastian hukum adalah perpanjangan kuasa negara dalam menjalankan mekanisme pendisiplinan itu. Kehadiran mereka, atau setidaknya persepsi akan kehadiran mereka, mencegah orang berniat jahat berbuat lebih jahat.
Nah, brutalitas remaja di jalanan ini membuktikan bahwa legitimasi negara telah runtuh di Yogyakarta sejurus setelah malam tiba. Ada ruang-ruang gulita di mana mata negara dianggap rabun, jika bukan buta.
Absennya aparat keamanan ini lalu menciptakan vakum kekuasaan. Ketidakhadiran polisi dan pemerintah daerah untuk mencegah klitih secara holistik sampai ke akar-akarnya akhirnya membuat warga merasa memiliki mandat moral untuk mengambil alih peran itu.
Alhasil terjadi erupsi budaya vigilantisme. Warga membentuk sistem keamanan swadaya, berpatroli, dan menetapkan aturan main sendiri.
Sayangnya, itu dilakukan tanpa pelatihan dan literasi hukum. Semangat dan solidaritas warga menjaga kampung ini dengan cepat tergelincir menjadi anarki.
Tragedi ini menjadi pelik ketika warga bukan saja menangkap, tetapi juga menghukum. Tindakan kekerasan sesama warga sipil adalah bentuk tribalisme hukuman, atau the spectacle of the scaffold.
Dalam aspek yang lebih luas, tubuh subjek yang dianggap melanggar moral sosial atau mengancam logika komunal bisa dijadikan objek pelampiasan amarah kelompok mayoritas sekaligus pesan teror.
Padahal, dalam logika negara modern, penyiksaan di ruang publik sudah lama ditinggalkan. Sebagai gantinya, sistem pemenjaraan diberlakukan sebagai pendisiplinan jiwa, bukan penghancuran tubuh.
Maka ketika warga melakukan kekerasan fisik, mereka sebetulnya sedang memutar balik jarum jam peradaban. Meski didasari iktikad baik, tindakan menang-menangan ini pada akhirnya melahirkan monster baru.
Kasus ini tentu berbeda liga dengan peristiwa lain yang sebelumnya viral di Jogja. Seorang suami dikabarkan divonis bersalah setelah berusaha menyelamatkan istrinya dari aksi kejahatan jambret.
Menghukum warga yang sudah putus asa, tanpa menyentuh akar masalah klitih, hanya tindakan sia-sia
Sosiolog Max Weber mendefinisikan negara sebagai entitas pemegang monopoli atas penggunaan kekerasan fisik yang sah. Hanya negara, melalui polisi dan tentara, yang boleh menangkap, menembak, atau memenjarakan orang.
Dalam kerangka ini, Negara memang semestinya tidak mentolerir adanya pengadilan jalanan. Sederhana saja, jika warga dibiarkan secara sistematis main hakim sendiri hingga menghilangkan nyawa, kita bahkan bisa berubah jadi ancaman lain yang tak kalah mengerikan.
Ini tentu akan menjadi preseden berbahaya. Kelak, setiap kelompok masyarakat bisa saja membunuh siapa pun yang mereka curigai sebagai penjahat tanpa proses pengadilan. Negara terancam bubar, berganti hukum rimba.
Sayangnya, kenyataan di jalanan tak seindah bunyi pasal atau teori hukum. Ada ketimpangan relasi kuasa yang nyata di masyarakat kita.
Menghukum warga yang sudah putus asa dengan penjara atau denda, tanpa menyentuh akar masalah kejahatan itu sendiri, hanya akan menjadi tindakan sia-sia yang jauh dari rasa bijak.
Contohnya, warga Sleman yang mengeroyok remaja yang akan tawuran hingga meninggal, harusnya menjadi cemeti bagi institusi kepolisian, juga pemerintah setempat. Warga bergerak sendiri karena aparat dianggap kelewat lambat. Vigilantisme adalah gejala penyakit akut ketidakmampuan negara menjamin rasa aman.
Kita tentu tidak ingin kejahatan jalanan apapun merajalela, tapi juga tidak ingin ruang publik berubah menjadi gelanggang persekusi bebas. Tak ada solusi lain kecuali negara harus hadir sebelum kejahatan terjadi.
Jangan sampai ide destinasi wisata Jogja yang baru, Jogja Night Street Survival lewat klitih dan perang sarung ini benar-benar terwujud. Sudah pasti, wisata Jogja nggak akan hidup dan tumbuh. Bagaimanapun, masyarakat DIY menggantungkan ekonominya dari sektor pendidikan dan wisata.
Amit-amit, negara hanya hadir laiknya polisi di film action Hollywood. Warga yang salah langkah karena ketidaktahuan tak layak divonis berat oleh kekuasaan yang absen ketika warga justru membutuhkan perlindungan dari teror jalanan.
Mengutip petuah Eustass Captain Kids: saat sampah menguasai dunia, maka dunia akan melahirkan sampah. Begitu juga prinsip keadilan. Ia bukan diktat kaku yang ditegakkan di ruang sidang, tapi hadirnya rasa aman di setiap sudut jalan pulang.
Penulis: Anwar Kurniawan
Editor: Agung Purwandono
BACA JUGA Ramai, ‘Cukup Aku Saja yang WNI’: Saya Justru Bangga Melepas Status Warga Negara Austria Demi Paspor Indonesia dan catatan menarik lainnya di rubrik ESAI.














