MOJOK.CO – Mencegah lebih baik ketimbang menyesal karena nggak ngapa-ngapain. Misalnya ketika scan KTP kita dipakai oleh pinjol ilegal yang laknat itu.
Di era digital sekarang ini semakin banyak kebutuhan yang dapat dipenuhi secara online. Hal ini membuat aplikasi-aplikasi perbankan, pinjaman online (pinjol, baik yang legal maupun pinjol ilegal), e-commerce, hingga aplikasi buatan pemerintah memerlukan scan atau foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk proses verifikasi.
Namun, penggunaan KTP sebagai syarat verifikasi berisiko disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Kebocoran data menjadi salah satu celah yang perlu diwaspadai. Jika pihak tidak bertanggung jawab dapat menemukan scan KTP kita pada kumpulan data yang bocor tersebut, pihak ini dapat menyalahgunakannya untuk mengajukan kartu kredit, membobol rekening pribadi, sampai mendaftar pinjol. Apalagi pinjol ilegal dengan bunga dan cara menagih tidak manusiawi.
Nah, oleh sebab itu, watermark atau penanda pada foto KTP berperan penting. Penyalahgunaan identitas pribadi dapat dicegah dengan menambahkan penanda pada hasil scan sebelum kita mengirimkannya ke pihak lain.
Manfaat watermark
Apabila terjadi kebocoran data, hasil scan yang sudah diberi watermark tidak bisa digunakan oleh orang lain. Watermark yang ditambahkan memuat informasi kapan dan untuk apa hasil scan tersebut digunakan. Selain itu, watermark juga membantu mengetahui pihak mana yang harus bertanggung jawab atas kebocoran data yang terjadi.
Jumlah pinjol, baik yang legal maupun pinjol ilegal di Indonesia ada di angka ratusan lebih. Setiap harinya, teror mereka ada di mana-mana dan menyusahkan banyak orang. Bagi kita sendiri, penyalahgunaan data adalah sesuatu yang menyeramkan. Menggunakan Watermark KTP, kita bisa pelan-pelan mengajak semua stakeholder ekonomi digital di Indonesia untuk mau menerima data KTP yang sudah diberi watermark.
Sederhananya, watermark ini memudahkan kita melacak penggunaan KTP jika sewaktu-waktu disalahgunakan oleh oknum pinjol ilegal yang laknat itu. Menggunakan watermark, kita bisa menuliskan semisal:
“Scan KTP Sirilius Kevin pada 19 Oktober 2021 untuk keperluan mendaftar aplikasi investasi toko material digital Harapan Jaya.”
Satu yang perlu diingat, kita hidup di era di mana pengembangan aplikasi sudah sedemikian masif. Kita memesan transportasi, membeli makan, membayar tagihan, hingga mencoba investasi, semua dilakukan lewat aplikasi. Mengingat akselerasi digital yang sedemikian masif, sudah selayaknya kita mulai menaruh perhatian serius di sektor keamanan data diri. Ingat, pinjol yang legal saja sering bikin sebal, apalagi pinjol ilegal. Serem.
Cara menambahkan watermark pada scan KTP
Lantas, bagaimana caranya menambahkan watermark supaya hasil scan KTP kita jadi lebih aman? Salah satunya menggunakan sebuah aplikasi bernama Watermark KTP. Aplikasi yang berbasis web ini tidak perlu di-download terlebih dahulu. Kita bisa langsung menggunakannya dengan mengunjungi watermarkktp.com.
Watermark KTP merupakan alat yang seluruh prosesnya dilakukan di sisi klien. Semua data yang ditaruh pengguna tidak akan dikirim keluar dari peramban pengguna. Jadi, ini bisa menjadi salah 1 solusi untuk memerangi kebocoran data, salah satunya biar data kita nggak dipakai sama pinjol ilegal.
Berikut cara-caranya:
- Kunjungi https://watermarkktp.com
- Pilih Gambar
Pilih gambar yang ingin diberi watermark dengan menekan tombol “Tambah Gambar”.
- Masukkan Teks
Masukkan teks watermark yang diinginkan di kotak teks. Misalnya, “Verifikasi Pendaftaran Investasi, 20-10-2022”.
- Pilih Font
Kamu bisa memilih jenis teks dengan menginput box “Font”.
- Pilih Posisi
Pilih posisi watermark KTP melalui box “Posisi Teks”. Kamu juga bisa menentukan posisinya dengan langsung menekan teks pada kotak gambar di samping kanan lalu menariknya ke tempat yang diinginkan.
- Pilih Ukuran
Anda juga dapat memilih ukuran watermark. Pilih salah satu opsi pada kotak “Ukuran Font”.
- Tentukan warna
Pilih warna watermark untuk KTP yang diinginkan pada kotak opsi “Warna Teks”.
- Mengatur Rotasi
Atur rotasi watermark dengan menggeser-geser pada kotak opsi “Rotasi Teks”.
- Mengatur opacity
Anda bisa mengatur opacity dengan menggeser-geser pada kotak opsi “Opacity Teks”.
- Mereset watermark
Jika ingin mengatur ulang watermark yang telah dimasukkan, gunakan tombol “Reset”.
- Download
Setelah selesai menambahkan watermark pada scan KTP, tekan tombol “Download” untuk menyimpannya di perangkatmu.
Selesai! watermark sudah ditambahkan pada scan KTP dan kamu sudah menempuh 1 langkah untuk melawan pinjol ilegal.
Sebuah tips
Namun, kamu perlu mengingat bahwa ada beberapa aplikasi yang tidak memperbolehkan mengambil foto KTP dari galeri. Oleh sebab itu, kita harus mengambil foto langsung dari kamera dan tidak bisa menambahkan watermark terlebih dahulu.
Solusinya, supaya tetap ada pengaman pada hasil scan, kita masih bisa menambahkan watermark. Caranya, tempelkan kertas kecil yang sudah dituliskan isi watermark pada KTP, lalu memotretnya langsung dari kamera.
Bukan berarti aman 100 persen
Ingat ya, walaupun sudah menambahkan watermark, kita tidak bisa menjamin hasil scan tetap akan aman 100 persen. Ini cuma langkah kecil untuk mengamankan data pribadi. Yah, meski kecil, namun sejauh ini cukup bermanfaat. Setidaknya kamu bisa melawan pinjol yang meresahkan itu, baik yang legal maupun pinjol ilegal.
Pada akhirnya, pihak yang menampung data hasil scan kita yang dapat memberikan jaminan keamanan dan pertanggungjawaban atas data. Selain itu, peran pemerintah juga penting dalam mengatasi kebocoran dan penyalahgunaan data pribadi.
Memang, pemerintah sudah mengesahkan UU Perlindungan Data Pribadi (PDP). Sayangnya, pengesahan ini dilakukan setelah beberapa kali terjadi kebocoran data. Seharusnya, penanganan yang tegas dilakukan secepat mungkin agar kemungkinan terjadinya kebocoran data lebih kecil.
Pada akhirnya, soal kebocoran data, kita harus punya kesadaran dan mau bergerak untuk mengamankannya. Berharap kepada orang lain, apalagi negara, seperti membuang waktu saja. Mari, amankan data kita masing-masing.
BACA JUGA Netizen Lapor Kebocoran Data, Admin BPJS Kesehatan: Harap Diabaikan saja dan tips bermanfaat lainnya di rubrik ESAI.
Penulis: Sirilius Kevin
Editor: Yamadipati Seno