Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Esai

Aku Berjihad ke Tolikara Maka Aku Telo

Edi AH Iyubenu oleh Edi AH Iyubenu
26 Juli 2015
A A
Aku Berjihad ke Tolikara Maka Aku Telo

Aku Berjihad ke Tolikara Maka Aku Telo

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

Di tangan chef manapun, dalam bentuk olah apapun, telo (singkong) selalu memberikan dua kesan: empuk di mulut dan seret di tenggorokan. Begitu pula jihad. Di tangan ustadz manapun, di kasus apa pun, ia senantiasa memberikan dua rasa impresif: lanyah di mulut dan seret di keberangkatan.

Jihad empuk banget untuk diserukan lantaran pahalanya surga (plus 70 bidadari yang selalu perawan), tetapi seret banget untuk ditempuh lantaran urusannya mati.

Jauh-jauh masa sebelum simbahe-simbahe-simbah saya ngunyah telo sembari menyeruput kopi, telo telah ada. Rasanya ya begitu saja: empuk tur seret. Kini, di mall-mall, ya ndak kurang sajian telo dalam ragam olahan dan kemasan. Dari yang gurih begitu seksinya sampai manis begitu genitnya. Impresinya ya tetap sama: empuk tur seret.

Jadi, sampai di sini, percayalah, bahwa seseksi apa pun telo, segenit apa pun penampilannya, rasanya tetaplah sama. Yang tampakmembedakan satu dengan lainnya hanyalah soal “imajinasi kemasan”. Lha telo kok.

Sebab memang demikian sunnatullah-nya, maka layaklah ia diabadikan sebagai “hukum telo”: Empuk tur seret.

Jihad juga demikian. Sudah sejak jauh-jauh abad sebelum Ibnu Taimiyah lahir (661 H), apalagi Muhammad bin Abdul Wahhab (lahir 1.115 H), para imam mazhab yang empat (Imam Hanafi (lahir 80 H), Imam Malik (lahir 93 H), Imam Syafi’i (lahir 150 H), dan Imam Hanbali (lahir 164 H)), bersepakat (ijma’) bahwa hukum jihad adalah fardhu ain. Alias wajib! Mutlak sekali! Dan Anda tahu to, yang namanya fardhu ‘ain itu ndak boleh ditawar, hukumnya selevel sama kewajiban salat. Sekali Anda meninggalkannya, Anda murtad! Anda kafir!

Makanya, sebelum semena-mena nyinyirin Habib Rizieq dan Ustadz Hafidz Ary dkk yang menyerukan jihad ke Tolikara, Papua, ketahui hukumnya dulu dong. Mereka lillahi ta’ala semata menegakkan syariat Islam, demi menjalankan fardhu ‘ain jihad itu. Mereka adalah cerminan muslim kekinian yang kaffah. Sama kaffahnya denga  Ustadz Arifin Ilham yang pernah memekikkan: “Kami siap jihad!!!” di layar televisi dulu.

Tapi tentu saja akan beda nasib fardhu ‘ain jihad ini bila jatuh ke tangan kaum liberalis, sepilis, dan Islam Nusantara. Diutak-atiklah ijma’ hukum jihad ini, seperti biasanya, untuk melegitimasi ke-thaghut-an mereka. Anda tahulah, tanpa perlu saya nyinyir agar tak bertasyabuh dengan  kebiasaan nyinyir mereka, bahwa mereka hanyalah butiran debu yang tak tahu arah jalan pulang di hadapan para salafus shalih, yang notabene merupakan bagian dari tabi’in (anak para sahabat) dan tabi’it tabi’in (cucu para sahabat).

Saya tak main-main dengan bukti valid fardhu ‘ain jihad ini. Dalam Mazhab Hanafi (lihat Bada’ius Shana’i, jilid VII/97), disebutkan: “Jihad adalah fardhu ‘ain yang diwajibkan kepada setiap muslim yang mampu.”

Dalam Mazhab Maliki (lihat Al-Kafi, jilid I/205), disebutkan: “Jihad adalah fardhu ‘ain bagi siapa saja yang mampu berperang dari kalangan orang-orang yang sudah baligh dan merdeka.”

Dalam Mazhab Syafi’i (lihat Syarah Shahih Muslim, jilid VIII/63), disebutkan: “Jihad bagi mereka adalahfardhu ‘ain.”

Dan dalam Mazhab Hanbali (lihat Al-Fatawa al-Kubra, jilid IV/520), disebutkan: “Jihad wajib hukumnya berdasarkan ijma’.”

Kurang rujukan kitab salafnya?

Baik. Lihat saja keterangan para ulama ini, di antaranya dalam kitab Al-Umm karya Imam Syafi’i (IV/170),  Al-Syarhu al-Kabir karya Imam al-Durdair (II/174), Al-Mughni karya Imam al-Qudama (X/389), dan Mughniyul Muhtaj karya Imam al-Syarbini (IV/209).

Iklan

Kapokmu kapan?

Mau sok rasional gimana juga, Anda takkan sanggup menolak aksioma ini, hukum jihad warisan para salafus shalih ini; ya fardhu ‘ain itu. Ia akan selalu sama kondisinya dengan hukum telo tadi: empuk tur seret. Sampai kiamat!

Jika kini ada di antara Anda yang ingin menyodorkan klasifikasi dar al-amni (negeri aman) dan dar al-harbi (negeri perang) sebagai latar penetapan status hukum jihad itu (waqi’ al-hukmi) menjadi fardhu ‘ain, berarti kini kita harus bicara tentang Indonesia. Lebih spesifiknya Tolikara. Siapa takut? Orang saya dalam posisi menegakkan syariat Islam.

Indonesia adalah sebuah negeri yang secara perspektif apa pun patut sekali dimasukkan ke dalam kelompok dar al-amin. Negeri yang aman. Ukuran dari aman/tidak aman ialah dilaksanakannya hukum negara. Sebutlah KUHP.

Apakah pencuri di sini dipenjara? Iya. Apakah pemerkosa di sini dihukum? Iya. Apakah perusak rumah orang di sini diadili? Iya. Apakah pembakar masjid di sini ditangkap? Iya.

Kini kita bandingkan dengan dar al-harbi (negeri perang/tak aman). Kita ambil Irak saja, dengan ukuran yang sama dengan Indonesia. Apakah menembak orang lain di sana diadili? Tidak. Apakah memperkosa gadis Yazidi di sana dipenjara? Tidak. Apakah merusak rumah orang di sana dipenjara? Tidak.

Kesimpulannya, Indonesia adalah dar al-amni dan Irak adalah dar al-harbi. Berarti…astaghfirullahal ‘adhim… Maaf, izinkan saya sejenak mengecek kitab-kitab lagi.

***

I’m coming!

Maafkan kekeliruan saya. Kata ijma’ para imam mazhab: “Jihad adalah fardhu ‘ain JIKA musuh menyerang negerimu.” Begitu kesimpulan pengecekan saya tadi.

Jadi, fardhu ‘ain jihad HANYA berlaku dalam situasi perang (dar al-harbi). Di dar al-amni macam Indonesia otomatis tidak berlaku. Segala bentuk kekerasan, termasuk kasus Tolikara, harus diserahkan kepada pemerintah sebagai ulil amri. Hukum patuh pada ulil amri tertera mutlak dalam Al-Quran.

Siapapun yang berjihad, atau menyerukan jihad ke Tolikara, mutlak melanggar ayat Al-Quran dan ajaran para imam mazhab salafus shalih, sebab tak terpenuhinya syarat dar al-harbi itu.

Kenapa saya sengaja melewatkan syarat jihad ini dari tadi? Dan anda mungkin akan bilang tidak lucu. Saya tidak sedang melucu, kok. Weekk! Saya hanya sedang ingin nulis dengan alur nggak jelas: sebab hanya orang nggak jelas yang akan berkata jihad itu fardhu ‘ain di dar al-amni.

Sudah dulu ya, saya mau yang-yangan.

Terakhir diperbarui pada 11 Agustus 2021 oleh

Tags: JihadPapuaTolikara
Edi AH Iyubenu

Edi AH Iyubenu

Yang punya Kafe Basabasi.

Artikel Terkait

literasi rendah di Papua dan upaya mahasiswa BINUS. MOJOK.CO
Ragam

Tantangan Mahasiswa BINUS bikin Cerita Bergambar Soal Kehidupan Sehari-hari Anak Papua dan Guru Relawan

8 Januari 2026
Lupakan Garuda Indonesia, Pesawat Terbaik Adalah Susi Air MOJOK.CO
Otomojok

Lupakan Garuda Indonesia, Citilink, dan Lion Air: Naik Pesawat Paling Menyenangkan Justru Bersama Susi Air

10 Desember 2025
Rugi Buka SPBU di Papua? DPR Bisanya Cuma Omong Kosong MOJOK.CO
Esai

Rugi Buka SPBU di Papua? Kalau DPR Menantang, Korporasi Bisa Menantang Balik karena DPR Cuma Bisa Melempar Retorika

3 Oktober 2025
Sejarah Indonesia Berisi Kekerasan dan Negara Paksa Kita Lupa MOJOK.CO
Esai

Sejarah Indonesia Berisi Luka yang Diwariskan dan Negara Memaksa Kita untuk Melupakan Jejak kekerasan itu

30 September 2025
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

franz kafka, pekerja urban, serangga.MOJOK.CO

Kita Semua Cuma Kecoa di Dalam KRL Ibu Kota, yang Bekerja Keras Hingga Lupa dengan Diri Kita Sebenarnya

15 Januari 2026
Penjual kue putu di Jogja. MOJOK.CO

Kegigihan Gunawan Jualan Kue Putu di Kota-kota Besar selama 51 Tahun agar Keluarga Hidup Sejahtera di Desa

14 Januari 2026
Dracin Disukai Dunia karena di Surabaya Kaos Oblong dan Sandal Jepit Simbol Kekayaan, di Cina Tanda Orang Bangkrut MOJOK.CO

Dracin Disukai Dunia karena di Surabaya Kaos Oblong dan Sandal Jepit Simbol Kekayaan, di Cina Tanda Orang Bangkrut

14 Januari 2026
Kos horor di Jogja.MOJOK.CO

5 Tahun Tinggal di Kos-kosan Horor Jogja: Gajiku Lebih “Satanis” dari Tempat Tinggalku

12 Januari 2026
Momen haru saat pengukuhan Zainal Arifin Mochtar (Uceng) sebagai Guru Besar di Balai Senat UGM MOJOK.CO

Bagi Zainal Arifin Mochtar (Uceng) Guru Besar hanya Soal Administratif: Tentang Sikap, Janji pada Ayah, dan Love Language Istri

16 Januari 2026
Sisi Gelap Bisnis Es Teh Jumbo, Tak Cuan Bisnis Melayang MOJOK.CO

Dua Kisah Bisnis Cuan, Sisi Gelap Bisnis Es Teh Jumbo yang Membuat Penjualnya Menderita dan Tips Memulai Sebuah Bisnis

15 Januari 2026

Video Terbaru

Bob Sadoni dan Hidup yang Terlalu Serius untuk Tidak Ditertawakan

Bob Sadoni dan Hidup yang Terlalu Serius untuk Tidak Ditertawakan

13 Januari 2026
Elang Jawa dan Cerita Panjang Kelestarian yang Dipertaruhkan

Elang Jawa dan Cerita Panjang Kelestarian yang Dipertaruhkan

11 Januari 2026
Serat Centhini: Catatan Panjang tentang Laku dan Pengetahuan

Serat Centhini: Catatan Panjang tentang Laku dan Pengetahuan

8 Januari 2026
Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.