Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Edumojok
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Edumojok
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Pojokan

Mahfud MD Memang Benar, Pelanggaran HAM di Era Jokowi Nggak Ada Sama Sekali

Ahmad Khadafi oleh Ahmad Khadafi
13 Desember 2019
A A
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Mahfud MD klaim tak ada pelanggaran HAM pada era Presiden Jokowi. Beberapa pihak menganggap pernyataan ini menyesatkan. Hm, nggak juga ah.

Pernyataan Mahfud MD, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), yang berani mengklaim kalau tak pernah ada sekalipun pelanggaran HAM di era Presiden Jokowi, memancing reaksi keras dari publik.

“Coba lihat di era Pak Jokowi, sejak 2014, sampai sekarang tidak ada satupun isu pelanggaran HAM. Kejahatan banyak, pelanggaran oleh oknum juga banyak, dan itu sedang diproses,” kata Mahfud MD.

Dalam hal ini Mahfud MD mencoba memberi garis batas antara pelanggaran HAM dengan tindak kejahatan biasa.

Menurutnya, pelanggaran HAM itu adalah ketika pemerintah melakukan sebuah tindak kejahatan dengan perencanaan, jika hal itu tidak dilakukan secara terencana dan terjadi secara sporadis, maka hal itu tidak bisa masuk pada kategori pelanggaran HAM.

Artinya, aksi kekerasan yang dilakukan selama era Jokowi—menurut versi Mahfud MD—tidak bisa dikategorikan pelanggaran HAM. Karena semuanya dilakukan dalam reaksi spontan dan tak terencana.

Hm, iya juga ya?

Masalahnya, pernyataan ini memancing counter yang sangat tegas. Tercatat Komnas HAM dan KontraS adalah dua lembaga yang menilai ada persoalan pada pernyataan Mahfud MD.

“Narasi yang menyesatkan,” ujar Kepala Riset Penelitian KontraS, Rivanlee Anandar seperti diberitakan CNN Indonesia.

Di sisi lain, Komnas HAM pun menilai kalau pernyataan Mahfud MD ini perlu untuk direvisi, agar tidak menyebabkan kekeliruan berpikir di masyarakat.

“Statement Pak Mahfud harus dikoreksi,” kata Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara.

“Kan pelanggaran HAM itu bukan hanya langsung karena perintah. Tapi membiarkan terjadinya pelanggaran HAM juga melanggar hak-hak yang lain,” tambahnya.

Di sisi lain, Mahfud sendiri tidak menampik bahwa memang ada kejahatan dari aparat pemerintah, namun sifat kejahatannya tak terencana. Atau kalau dalam bahasa yang lebih keren ala politisi biasanya ditandai dengan pilihan kalimat: “Ah, itu kan dilakukan oleh oknum.”

Secara hukum, penjelasan yang dilakukan Mahfud MD ini jelas masuk akal. Meski kalau secara politik, kalimat tersebut berisiko—meminjam kata-kata dari KontraS—”menyesatkan”.

Iklan

Hm, ya itu kan kalau menurut orang-orang yang nggak suka sama pemerintahan Jokowi yang luar biasa sempurna ini, kalau buat pendukung Pakde, jelas kalimat ini benar dooong.

Sebab segala macam pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia, pada kenyataanya memang tak ada kok yang pernah dilakukan oleh lembaga pemerintah.

Mau ambil contoh mana?

Peristiwa 65 (1965-1966), penembakan misterius (1983-1986), peristiwa Talangsari (1989), tragedi rumah gedong Aceh (1989-1998), penembakan mahasiswa Trisakti (1998), penculikan dan penghilangan orang secara paksa (1997-1998).

Atau tragedi Semanggi I dan II (1998-1999), tragedi Simpang Kertas Kraft Aceh (1999), Peristiwa Wasiyor (2001), peristiwa Wamena (2003) dan Tragedi Jambu Keupok Aceh (2003).

Atau mau yang baru-baru ini terjadi?

Kita bisa melihat data dari KontraS. Seperti beberapa data terkait 64 peristiwa yang terjadi di masyarakat. Dari penembakan, penganiayaan, dan penangkapan.

“Dari puluhan peristiwa yang terdokumentasikan, korban yang tercatat mencapai 1.218 orang, yang terbagi dari korban ditangkap, luka, dan tewas,” tulis laporan dari KontraS.

Selain itu, masih ada 187 peristiwa soal penahanan secara sewenang-wenang oleh aparat penegak hukum. Angka itu saja hanya menampilkan data antara Desember 2018 sampai November 2019. Dengan jumlah korban penangkapan sebanyak 1.615 orang.

Beberapa data ini diambil ketika aksi May Day 2019, kerusuhan 21-23 Mei, serta rangkaian unjuk rasa masyarakat Papua saat merespons kejadian rasisme Asrama Papua di Surabaya. Juga aksi mahasiswa pada 23 sampai 30 September 2019.

Ini belum dengan memasukkan data tindak kekerasan dan kriminalisasi pada aktivis HAM dan tindakan pemerintah yang terkesan bernegosiasi dengan para pelaku langsung pelanggaran HAM pada masa lalu.

Jika mengacu pada penjelasan Mahfud MD, jelas semua itu nggak ada yang bakal masuk pada kategori pelanggaran HAM.

Lah, kok bisa gitu?

Jawabannya, karena semua hal di atas akan dimasukkan dalam kategori kejahatan biasa. Soalnya, kalaupun nanti kejahatan dari data KontraS itu bisa dibuktikan di pengadilan (meskipun yaaah rasanya mustahal), lembaga pemerintah tinggal menyebut saja kalau pelakunya “oknum”.

Selesai. Urusan beres. Makan-makan kita.

Ketika kejahatan itu dilakukan “oknum”, maka secara otomatis pula keterlibatan lembaga pemerintah menjadi hilang dengan sendiri. Ketika keterlibatan pemerintah hilang, maka jelas tindakan itu tidak direncanakan dan sifatnya spontan.

Makanya, pelanggaran-pelanggaran itu bukan masuk kategori pelanggaran HAM, melainkan kejahatan biasa yang dilakukan “oleh oknum aparat pemerintah”.

Yah, harus diakui. Dalam hal komunikasi politik, penggunaan kata “oknum” memang jadi semacam obat mujarab untuk cuci tangan pelanggaran yang dilakukan oleh instansi pemerintah.

Penggunaan diksi ini memang canggih untuk bisa memisahkan pemerintah dari segala macam kesalahan yang pernah dilakukannya.

Lha gimana? Kesalahan lembaga jadi kesalahan perorangan je. Ibarat instansi pemerintah tetap suci, pelakunya penuh dosa.

Dengan logika seperti itu, maka sudah jelas kalau memang Mahfud MD benar, bahwa tak ada pelanggaran HAM yang terjadi di era Jokowi.

Bahkan kalau mau pakai logika “oknum-oknum” kayak gini, tak cuma di era Jokowi saja yang tak ada pelanggaran HAM, zaman petrus (penembak misterius) era Pak Harto pun juga nggak ada itu pelanggaran HAM.

Lah wong itu dilakukan oleh “oknum”. Iya kan Pak Mahfud?

BACA JUGA Asal Usul ‘MD’ dalam Nama Mahfud MD atau tulisan Ahmad Khadafi lainnya.

Terakhir diperbarui pada 13 Desember 2019 oleh

Tags: 65jokowimahfud mdPelanggaran HAM
Ahmad Khadafi

Ahmad Khadafi

Redaktur Mojok. Santri. Penulis buku "Dari Bilik Pesantren" dan "Islam Kita Nggak ke Mana-mana kok Disuruh Kembali".

Artikel Terkait

Alasan Soeharto tak layak dapat gelar pahlawan, referensi dari buku Mereka Hilang Tak Kembali. MOJOK.CO
Aktual

Buku “Mereka Hilang Tak Kembali”, Menyegarkan Ingatan bahwa Soeharto Tak Pantas Dapat Gelar Pahlawan, tapi Harus Diadili

1 November 2025
Kereta Cepat Whoosh DOSA Jokowi Paling Besar Tak Termaafkan MOJOK.CO
Esai

Whoosh Adalah Proyek Kereta Cepat yang Sudah Busuk Sebelum Mulai, Jadi Dosa Besar Jokowi yang Tidak Bisa Saya Maafkan

17 Oktober 2025
pam swakarsa, militer.MOJOK.CO
Mendalam

Riwayat Pam Swakarsa, Tukang Gebuk Bayaran Tentara yang Berupaya Dihidupkan Kembali. Ancaman Serius bagi Demokrasi

5 September 2025
Belajar Bahasa Inggris Cocok untuk Atlet Brain Rot kayak Kamu MOJOK.CO
Esai

Belajar Bahasa Inggris Adalah Tahap Awal untuk Memanusiakan Diri bagi Atlet Brain Rot seperti Saya

10 Juni 2025
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Saya Nonmuslim dan Gemar War Takjil seperti Meme yang Viral Itu Mojok.co

Saya Nonmuslim dan Gemar War Takjil seperti Banyak Meme yang Viral Itu

23 Februari 2026
Penerima beasiswa LPDP serba salah, penerima beasiswa LPDP dalam negeri dan LPDP luar negeri diburu

Penerima LPDP Dalam Negeri Terkena Getah Awardee Luar Negeri yang “Diburu” Seantero Negeri, padahal Tak Ikut Bikin Dosa

25 Februari 2026
Yang paling berat dari mudik lebaran ke kampung halaman bukan pertanyaan kapan nikah atau dibandingkan di momen halal bihalal reuni keluarga, tapi menyadari orang tua makin renta dan apa yang terjadi setelahnya MOJOK.CO

Hal Paling Berat dari Mudik Bukan Pertanyaan atau Dibandingkan di Reuni Keluarga, Tapi Ortu Makin Renta dan Situasi Setelahnya

27 Februari 2026
Mekanisme beasiswa LPDP untuk kuliah di luar negeri masih silang sengkarut, awardee cemas jadi "WNI" MOJOK.CO

Mekanisme dalam Beasiswa LPDP (Masih) Silang Sengkarut: Awardee Cemas Jadi WNI, Negara Punya PR yang Harus Diberesi

23 Februari 2026
Meninggalkan Honda BeAT yang Tangguh Menaklukkan Jogja-Semarang demi Gengsi Pindah ke Vespa, Berujung Sia-sia karena Tak Sesuai Ekspektasi MOJOK.CO

Meninggalkan Honda BeAT yang Tangguh Menaklukkan Jogja-Semarang demi Gengsi Pindah ke Vespa, Berujung Sia-sia karena Tak Sesuai Ekspektasi

26 Februari 2026
Pakai hp android Samsung S26 terintimidasi user iPhone. Tapi tak berpaling karena Samsung lebih berguna dari iPhone yang hanya memperdaya pengguna MOJOK.CO

Pakai Samsung Terintimidasi User iPhone, Tak Berpaling karena Lebih Berguna dari iPhone yang Memperdaya Penggunanya

26 Februari 2026

Video Terbaru

Prof. Al Makin: Filsafat sebagai Seni Bertanya dan Jalan Melawan Kemiskinan Nalar

Prof. Al Makin: Filsafat sebagai Seni Bertanya dan Jalan Melawan Kemiskinan Nalar

25 Februari 2026
Konservasi Muria: Menjaga Hutan Tanpa Memiskinkan Warga

Konservasi Muria: Menjaga Hutan Tanpa Memiskinkan Warga

23 Februari 2026
Zine Subversif: Ar Risalah dan Masjid yang Pernah Ditakuti Negara

Zine Subversif: Ar Risalah dan Masjid yang Pernah Ditakuti Negara

21 Februari 2026

Konten Promosi



Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.