Saat Darurat Militer Diumumkan, Saat Itu Juga Negara Hukum Telah Runtuh. Kebebasan Sipil dan Akademik Telah Mati
Saat darurat militer diumumkan maka negara hukum telah runtuh. Sebab, kekuasaan negara harus dibatasi oleh hukum, bukan oleh kekuatan militer.

















