Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas

Siswa SMP di Batam Dikeluarkan karena Tak Mau Hormat Bendera dan Nyanyi Indonesia Raya

Redaksi oleh Redaksi
27 November 2019
A A
radikalisme agama hormat bendera merah putih menyanyikan indonesia raya smpn 21 batam siswa dikeluarkan mojok.co

radikalisme agama hormat bendera merah putih menyanyikan indonesia raya smpn 21 batam siswa dikeluarkan mojok.co

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Kesel juga, sekolah sebagai tempat mendidik malah menyerah melihat kelakuan muridnya. Di sisi lain, kita jadi penasaran apa aliran kedua siswa ini yang disebut-sebut melarang penganutnya hormat bendera dan nyanyi “Indonesia Raya”.

Dua siswa SMPN 21 Batam dikeluarkan dari sekolah karena sudah setahun lebih menolak ikut hormat bendera dan menyanyikan lagu “Indonesia Raya” saat upacara di sekolah. Kadis Pendidikan Kota Batam Hendri Arulan mengatakan, kedua siswa menganut aliran kepercayaan tertentu sehingga keukeuh dengan pendiriannya mengharamkan aktivitas hormat bendera.

Sampai artikel ini dituliskan, belum dijelaskan aliran kepercayaan macam apa yang dianut kedua siswa. Apakah di kepercayaan itu posisi hormat dianggap sebagai gestur pemujaan setan? Apakah setan juga gila hormat?

“Mereka pada saat melaksanakan upacara tidak mau hormat bendera dan tidak mau menyanyikan lagu ‘Indonesia Raya’. Jadi memang dengan berat hati kita kembalikan ke orang tua,” kata Kadis Pendidikan Kota Batam Hendri Arulan dikutip Detik.

Kata Hendri, sekolah sudah berusaha membujuk kedua anak itu secara baik-baik dengan melakukan pembinaan dan pendekatan bersama orang tua, namun tetap saja gagal. Membaca kasus ini membuat kita berpikir: Nggak tahu deh mana yang lebih menyedihkan, remaja yang menolak menghormati sejarah karena sebuah aliran kepercayaan tertentu, atau kegagalan para guru dan orang tua untuk mencari solusi yang lebih niat ketimbang menyerah pada keadaan dan mengeluarkan kedua siswa ini.

Padahal, sekolah udah ngumpulin seabrek-abrek orang untuk berdiskusi soal pilihan dua remaja ini. Mulai dari pihak sekolah, orang tua, dinas pendidikan, danramil, polsek, dan dewan pendidikan. Eh, udah rame-rame rapat, para pihak terkait ini malah memutuskan untuk mengeluarkan kedua siswa ini saja. Hasil rapat para stakeholder kok enggak kreatif blas.

Landasan kebijakannya juga aneh: Mereka merasa apa yang dilakukan si siswa sudah menyalahi aturan negara dan dikhawatirkan membawa pengaruh ke siswa lain. Lah mohon maaf nih, buktinya udah setahun lebih tapi yang enggak hormat bendera tetap dua orang ini aja kan?

Meski nggak diajak rapat, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Riau tak mau ketinggalan isu. Sayang, mereka malah memberikan pendapat yang sama sekali tidak melindungi sang anak. Komisioner Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kepulauan Riau Erry Syahrial tidak berkontribusi pada penyelesaian isu karena pendapatnya seolah hanya membenarkan keputusan sekolah.

Yaelah, pantes lau nggak diajak rapat.

(awn)

BACA JUGA Kayak Kapur Barus, Aset First Travel Menyublim dari Ratusan Miliar Jadi 25 Miliar atau kabar terbaru lainnya di rubrik KILAS.

Terakhir diperbarui pada 27 November 2019 oleh

Tags: aliranhormat benderaindonesia rayalagu kebangsaan
Redaksi

Redaksi

Artikel Terkait

WR Soepratman: Pencipta Lagu Indonesia Raya, Jadi Musisi Nasional Lewat Jalur Jurnalistik
Video

WR Soepratman: Pencipta Lagu Indonesia Raya, Jadi Musisi Nasional Lewat Jalur Jurnalistik

22 Maret 2023
Melihat Nasionalisme dari Luar Lapangan Piala Dunia 2022 MOJOK.CO
Esai

Melihat Nasionalisme dari Luar Lapangan Piala Dunia 2022

6 Desember 2022
Esai

Untung Saja Imbauan Menyanyikan Lagu Indonesia Raya Dicabut

2 Februari 2019
kepala suku
Kepala Suku

Selain di Bioskop, Ini 5 Peristiwa yang Perlu Diiringi Lagu Indonesia Raya

1 Februari 2019
Muat Lebih Banyak
Tinggalkan Komentar

Terpopuler Sepekan

Safari Christmas Joy jadi program spesial Solo Safari di masa liburan Natal dan Tahun Baru (libur Nataru) MOJOK.CO

Liburan Nataru di Solo Safari: Ada “Safari Christmas Joy” yang Bakal Manjakan Pengunjung dengan Beragam Sensasi

20 Desember 2025
Kegigihan bocah 11 tahun dalam kejuaraan panahan di Kudus MOJOK.CO

Kedewasaan Bocah 11 Tahun di Arena Panahan Kudus, Pelajaran di Balik Cedera dan Senar Busur Putus

16 Desember 2025
Ketakutan pada Ular yang Lebih Dulu Hadir daripada Pengetahuan

Ketakutan pada Ular yang Lebih Dulu Hadir daripada Pengetahuan

17 Desember 2025
Keturunan Keraton Yogyakarta Iri, Pengin Jadi Jelata Jogja Saja! MOJOK.CO

Keresahan Pemuda Berdarah Biru Keturunan Keraton Yogyakarta yang Dituduh Bisa Terbang, Malah Pengin Jadi Rakyat Jelata Jogja pada Umumnya

18 Desember 2025
Berantas topeng monyet. MOJOK.CO

Nasib Monyet Ekor Panjang yang Terancam Punah tapi Tak Ada Payung Hukum yang Melindunginya

15 Desember 2025
Praja bertanding panahan di Kudus. MOJOK.CO

Nyaris Menyerah karena Tremor dan Jantung Lemah, Temukan Semangat Hidup dan Jadi Inspirasi berkat Panahan

20 Desember 2025

Video Terbaru

SD Negeri 3 Imogiri Bantul: Belajar Bergerak dan Bertumbuh lewat Sepak Bola Putri

SD Negeri 3 Imogiri Bantul: Belajar Bergerak dan Bertumbuh lewat Sepak Bola Putri

18 Desember 2025
Ketakutan pada Ular yang Lebih Dulu Hadir daripada Pengetahuan

Ketakutan pada Ular yang Lebih Dulu Hadir daripada Pengetahuan

17 Desember 2025
Undang-Undang Tanjung Tanah dan Jejak Keadilan di Sumatera Kuno pada Abad Peralihan

Undang-Undang Tanjung Tanah dan Jejak Keadilan di Sumatera Kuno pada Abad Peralihan

14 Desember 2025

Konten Promosi



Summer Sale Banner
Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.