Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Pojokan

Bupati Bekasi Tersangka, Kisah Beratnya Sebuah Nama “Yasin”

Yamadipati Seno oleh Yamadipati Seno
16 Oktober 2018
A A
bupati bekasi tersangka
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Senin, 15 Oktober 2018 menjadi hari penghakiman ketika Bupati Bekasi, Neneng Hassanah Yasin, dicokok KPK. Ibu Neneng tidak kuat “memikul” namanya sendiri?

Hari Minggu dan Senin menjadi hari yang ramai untuk Bekasi. Minggu, 14 Oktober 2018, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat Pemkab Bekasi terkait perizinan proyek pembangunan Meikarta. Total, sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka. Salah satunya adalah Bupati Bekasi, Neneng Hassanah Yasin.

Penyelidikan yang dilakukan KPK sudah berlangsung selama satu tahun. Seperti yang diungkapkan oleh Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Starif. KPK sendiri baru beraksi melakukan OTT ketika sudah terjadi transaksi suap antara pengembang dan pejabat Pemkab Bekasi.

Aksi OTT tersebut berhasil mengamankan beberapa barang bukti. Mulai dari  uang 90.000 dollar Singapura, 513 juta rupiah dalam pecahan 100 ribu, hingga dua mobil yang digunakan ketika terjadi transaksi suap, yaitu Toyota Avanza dan Kijang Innova. Selain barang bukti, KPK juga mengamankan dua sosok penting dalam kasus ini.

Keduaya adalah Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro dan Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin. Selain Billy Sindoro dan Bupati Bekasi, KPK juga mengamankan beberapa orang. Mereka adalah sejumlah kepala dinas Kabupaten Bekasi dan dua konsultan Lippo Group, Taryudi dan Fitra Djaja Purnama.

Beberapa fakta menarik terungkap dari kasus OTT Bupati Bekasi. Pertama, Bupati Bekasi, Neneng Hassanah Yasin, adalah kepala daerah nomor 99 yang dijadikan tersangka oleh KPK sejak 2004 dan ke-25 selama tahun 2018. Sebuah angka cantik yang menyertai OTT yang tak kalah cantik dari aparat pemberantas korupsi.

Fakta menarik kedua adalah penggunaan sejumlah kata sandi untuk menyamarkan nama-nama para pejabat. Kata sandi yang digunakan cukup kreatif. Misalnya “Tina Toon”, “Merlin”, “Windu”, dan “Penyanyi”. Sangat kreatif. Untung saja mereka sudah tidak lagi memakai kata sandi “Kijang 1” atau “Kijang 2” lagi.

Nah, fakta menarik ketiga adalah terkait nama Bupati Bekasi itu sendiri. Bupati Bekasi yang sudah menjabat sejak tahun 2012 itu bernama Neneng Hassanah Yasin. Menariknya, pada tahun 2014 yang lalu, seorang kepala daerah juga dicokok KPK. Ia adalah Rahmat Yasin, mantan Bupati Bogor. Rahmat Yasin sendiri tersandung kasus suap Sentul City.

Saat itu, Kwee Cahyadi Kumala, Direktur PT Sentul City, divonis lima tahun penjara setelah menyuap Rahmat Yasin dan mantan Kadin Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor, M Zairin senilai 5 miliar rupiah. Rahmat Yasin sendiri divonis penjara berdurasi lima tahun.

Belum juga selesai menjalani masa tahanan, Rahmat Yasin membuat ulah. Pada Februari 2017, Rahmat Yasin ketahuan keluar dari lapas menggunakan mobil Nissan X-Trail B 68 SAY. Diketahui, Rahmat Yasin menyewa sebuah rumah di kawasan Panorama Alam Parahyangan, masih dekat dengan lapas di mana dirinya seharusnya berada.

Tahun 2018, bulan Oktober, pejabat dengan atribut nama sama menjadi tersangka: Neneng Hassanah Yasin. Semakin menarik ketika Bupati Bekasi ini ditangkap karena bermasalah dengan pengembang perumahan: Meikarta. Baik Rahmat maupun Neneng Yasin tersandung kasus perumahan. Kompak. Apakah keduanya janjian? Ciee…

Kebetulan soal nama ini sangat menarik. Menurut kalimat bijak dari zaman Majapahit dan Sriwijaya, nama adalah doa. Nah, pada kasus tertentu, nama bisa menjadi beban bagi si pemakai. Nama tersebut bisa memberatkan si pemakai karena makna yang terkandung atau doa-doa di dalamnya yang kalah oleh nikmat duniawi dan hanya bertahan sesaat itu. Masyaallah…

Baik mantan Bupati Bogor, maupun Bupati Bekasi yang menjadi tersangka baru-baru ini, keduanya menggunakan atribut “Yasin” di dalamnya. Atribut ini merujuk kepada salah saru surat di dalam Alquran. Surat Yasin sendiri adalah surat ke-36 di dalam Alquran.

Empat ayat di dalamnya mengandung penegasan (dan bisa jadi harapan) bahwa, “Sesungguhnya kamu seorang Rosul-rosul (36:3)”, “(yang berada) di atas jalan yang lurus (36:4)”, “(sebagai wahyu) yang diturunkan oleh Yang Maha Perkasa lagi Penyayang (36:5), dan “Agar kamu memberi peringatan kepada kaum yang bapak bapak mereka belum pernah diberi peringatan, karena itu mereka lalai (35:6).

Iklan

Membaca ayat-ayat tersebut terasa begitu berat makna yang terkandung di dalam atribut “Yasin”. Tidak main-main, “kamu seorang Rosul-rosul”. Mungkin, saking tidak kuatnya dengan doa dan harapan yang terkandung di dalamnya, Bupati Bekasi lalai dengan “tugas”. Ia justru menjadi bagian dari kasus suap Meikarta.

Perkara nama memang bisa menjadi urusan yang pelik ketika orang tua tidak terlalu paham dengan makna yang terkandung. Masih sering, seorang anak diberi nama karena alasan keren atau kekinian saja. Doa dan harapan itu bisa menjadi beban ketika kualitas diri manusia tidak mencukupi untuk memanggul nama tersebut.

Jadi, soal nama memang hak masing-masing untuk mengenakannya. Toh semuanya kembali ke akhlak masing-masing.

Terakhir diperbarui pada 16 Oktober 2018 oleh

Tags: Bupati BekasiMeikartaottpojokansurat yasin
Yamadipati Seno

Yamadipati Seno

Redaktur Mojok. Koki di @arsenalskitchen.

Artikel Terkait

Bupati Pemalang ditangkap KPK karena korupsi
Hukum

Bupati Pemalang Kena OTT KPK, Sehari Sebelumnya Mengganti Sekda yang Korupsi 

12 Agustus 2022
Yang Seram dari Dugaan Perbudakan Manusia oleh Bupati Langkat
Esai

Yang Seram dari Dugaan Perbudakan Manusia oleh Bupati Langkat

27 Januari 2022
cek ombak
Pojokan

Indonesia Adalah Negara Maritim, Jadi Wajar Kalau Pemerintahnya Suka Cek Ombak

17 Juli 2021
Habis Era Orde Baru Terbitlah Era Orba Baru
Esai

Habis Era Orde Baru Terbitlah Era Orba Baru

14 Mei 2021
Muat Lebih Banyak
Tinggalkan Komentar

Terpopuler Sepekan

Berantas topeng monyet. MOJOK.CO

Nasib Monyet Ekor Panjang yang Terancam Punah tapi Tak Ada Payung Hukum yang Melindunginya

15 Desember 2025
Riset dan pengabdian masyarakat perguruan tinggi/universitas di Indonesia masih belum optimal MOJOK.CO

Universitas di Indonesia Ada 4.000 Lebih tapi Cuma 5% Berorientasi Riset, Pengabdian Masyarakat Mandek di Laporan

18 Desember 2025
UMP Jogja bikin miris, mending kerja di Jakarta. MOJOK.CO

Menyesal Kerja di Jogja dengan Gaji yang Nggak Sesuai UMP, Pilih ke Jakarta meski Kerjanya “Hectic”. Toh, Sama-sama Mahal

17 Desember 2025
Busur Panah Tak Sekadar Alat bagi Atlet Panahan, Ibarat "Suami" bahkan "Nyawa" Mojok.co

Busur Panah Tak Sekadar Alat bagi Atlet Panahan, Ibarat “Suami” bahkan “Nyawa”

19 Desember 2025
SD Negeri 3 Imogiri Bantul: Belajar Bergerak dan Bertumbuh lewat Sepak Bola Putri

SD Negeri 3 Imogiri Bantul: Belajar Bergerak dan Bertumbuh lewat Sepak Bola Putri

18 Desember 2025
Ketakutan pada Ular yang Lebih Dulu Hadir daripada Pengetahuan

Ketakutan pada Ular yang Lebih Dulu Hadir daripada Pengetahuan

17 Desember 2025

Video Terbaru

SD Negeri 3 Imogiri Bantul: Belajar Bergerak dan Bertumbuh lewat Sepak Bola Putri

SD Negeri 3 Imogiri Bantul: Belajar Bergerak dan Bertumbuh lewat Sepak Bola Putri

18 Desember 2025
Ketakutan pada Ular yang Lebih Dulu Hadir daripada Pengetahuan

Ketakutan pada Ular yang Lebih Dulu Hadir daripada Pengetahuan

17 Desember 2025
Undang-Undang Tanjung Tanah dan Jejak Keadilan di Sumatera Kuno pada Abad Peralihan

Undang-Undang Tanjung Tanah dan Jejak Keadilan di Sumatera Kuno pada Abad Peralihan

14 Desember 2025

Konten Promosi



Summer Sale Banner
Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.