Ketika warga negara Indonesia mengibarkan bendera One Piece, itu langsung disebut sebagai Aparat pun bergerak dari segala arah: Kodim di tingkat komando, Babinsa di desa, Polsek di kecamatan, hingga RT dan RW di lingkungan terkecil. Hal ini sungguh mengejutkan.
Ketegangan Bendera One Piece dan Realitas
Mari kita cermati kutipan-kutipan larangan resmi pemerintah Republik Indonesia. Dengan nada tegas mereka melarang pengibaran bendera One Piece. Seakan-akan selembar kain bergambar tengkorak mampu menurunkan derajat dan martabat sang saka merah putih. Jika ditarik garis merah dari pernyataan-pernyataan keras itu, jelas terlihat pijakan mereka, kepentingan yang mereka bela, dan pihak tempat mereka berdiri.
Bulan Agustus biasanya dirayakan dengan gegap gempita. Namun kali ini, bendera fiksi One Piece itu dianggap telah menekel sang saka, seakan-akan merah putih menderita cedera berat hanya karena bayangan sebuah karya populer. Dari sinilah tuduhan sinting itu muncul. Negara pun sigap menyiapkan sanksi pidana yang tegas. Tidak lupa, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 kembali dikutip seperti mantra panjang. Isinya penuh larangan dan “bla-bla-bla” birokratis untuk membuktikan bahwa tindakan ini bisa dipidana.
Sejarah Makar dan Siapa yang Mengatur
Padahal, jika kita menoleh ke belakang, tuduhan makar sudah ada sejak lama. Ia tidak lahir dari bendera bajak laut fiksi Jepang. Ia muncul dari pergulatan politik nyata: dari bendera palu arit PKI yang diburu habis-habisan, hingga bulan bintang Gerakan Aceh Merdeka, sampai bintang kejora Papua yang terus dianggap simbol separatis.
Pertanyaan paling mendasar tetaplah menggema. Siapa sebenarnya sosok-sosok pelarang yang begitu cepat naik darah hanya karena simbol-simbol fiksi dan fantasi? Apakah mereka benar pelindung merah putih? Ataukah mereka justru sedang menutupi luka yang lebih besar, sementara rakyat kecil, mahasiswa, dan pembaca manga dijadikan sasaran amarah hanya karena bendera yang lahir dari dunia imajinasi?







