Terminal Mojok
Kirim Tulisan
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
Kirim Tulisan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Kunjungi MOJOK.CO
Home Artikel

Membedah Potensi Penerimaan Pajak dari para Influencer

Muhammad Abdul Rahman oleh Muhammad Abdul Rahman
23 Juni 2020
A A
pajak pendidikan SPT Tahunan PPH orang Pribadi perpajakan Orang Pribadi influencer pajak npwp mojok.co

SPT Tahunan perpajakan Orang Pribadi influencer pajak npwp mojok.co

Share on FacebookShare on Twitter

Dunia saat ini menghadapi portofolio industri modern yang disebut dengan industri 4.0. Industri dimana pergolakan sosial, ekonomi serta politik mengalami revolusi besar-besaran. Dengan tagline serba komputerisasi, hal ini memaksa para pelaku industri untuk melakukan penyesuaian secara cepat.

Akibat dari diterapkannya industri 4.0, kegiatan bisnis pun mulai melakukan penyesuaian, bahkan tidak sedikit pelaku bisnis mulai melakukan pendekatan melalui sosial media. Sebut saja influencer yang betul-betul mengandalkan digital platform sebagai kegiatan utama dalam menjalankan bisnis mereka.

Direktorat Jenderal Pajak sebagai pihak yang memiliki otoritas tertinggi sebagai pengawas dan pelaksana dalam pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak di Indonesia, telah cukup lama memantau sosial media sebagai potensi penerimaan pajak yang cukup besar.

Tidak sedikit para influencer yang menerima endorse mendapatkan fee yang cukup besar. Sebagai contoh, ada beberapa influencer yang menerima fee dalam sekali endorse senilai 5 sampai 10 juta dalam sekali upload.

Tentu hal ini akan menjadi pertanyaan, apakah fee yang mereka terima disetorkan pajak terutangnya. Akan sangat sulit membuktikan bahwa penghasilan yang mereka terima telah disetorkan pajaknya. Terlebih apabila tidak ada inisiatif dari para influencer untuk menyetorkan pajak terutangnya.

Anang Purnadi dalam artikelnya Selebgram Sudah (seharusnya) Bayar Pajak menjelaskan bahwa Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama saat ini pun masih melakukan analisis secara manual untuk memantau aktivitas penerimaan para influencer dari sosial media mereka masing-masing. Apabila ditemukan penghasilan yang belum disetorkan pajaknya atau tidak transparan dalam melaporkan penghasilannya tentu fiskus berhak mengirimkan SP2DK (Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan) untuk meminta penjelasan kepada para influencer.

Perlakuan PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 23 bagi influencer

Dilihat dari sifatnya kita harus memahami terlebih dahulu siapa yang menjadi subjek pajak, apakah influencer itu menjalankan bisnisnya seorang diri atau dibawah manajemen atau sebuah agensi. Maka penghasilan yang menjadi objek pajak akan berbeda perlakuannya.

Sesuai dengan yang diatur oleh Peraturan Dirjen Pajak Nomor : PER-16/PJ/2016 pada Pasal 3, menjelaskan penerima penghasilan yang harus diporong PPh Pasal 21. Meskipun tidak secara eksplisit menyebutkan influencer didalamnya namun secara definisi dan pengertian influencer termasuk sebagai seniman lainnya.

Baca Juga:

Perempuan Menikah dan Pajaknya: Hakmu, Bukan Sekadar Ikut Suami

Saya Lebih Percaya Dokter Tirta daripada Influencer Kesehatan Lainnya, To The Point, dan Walk The Talk!

Mengacu di dalam aturan tersebut, maka bagi influencer yang menjalankan bisnisnya seorang diri harus dipotong penghasilannya oleh pemberi kerja dengan mekanisme pemotongan PPh Pasal 21 dengan tarif progresif yang berlaku sesuai dengan Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2008 PPh Pasal 17.

Sebagai ilustrasi, dapat dijelaskan sebagai berikut. Seorang influencer yang aktif di platform YouTube bernama Michael memperoleh penghasilan dari sebuah vendor produk kesehatan untuk mengendorse produk-produk mereka. Dari hasil kesepakatan tersebut, fee yang diberikan oleh pihak vendor untuk paket 3 kali posting sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah). Maka perhitungan PPh Pasal 21 bagi Michael adalah sebagai berikut :

5% x 50% Rp15.000.000,- = Rp375.000

Namun apabila Michael tidak dapat memberikan atau menunjukkan NPWP maka vendor akan memotong PPh 21 yang lebih besar 20% yaitu :

120% x 5% x 50% Rp15.000.000,- = Rp450.000,-

Namun berbeda pelakuannya apabila Michael seorang influencer yang dibawah naungan manajemen. Apabila fee tersebut dibayarkan sebagai penghasilan dari manajemen maka pemotongan pajak akan menjadi objek pajak PPh Pasal 23. Hal ini mengacu pada perhitungan pajak yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 PPh Pasal 23 yaitu sebesar 2%.

Tarif di dalam PPh Pasal 23 terdapat dua jenis. Apabila antara perusahaan atau agensi bertransaksi atas (Bunga, Dividen, Royalti, dan Hadiah) maka tarif yang dikenakan adalah 15%. Namun apabila antara perusahaan atau agensi bertransaksi atas (Sewa dan Jasa) maka tarif yang dikenakan adalah 2%.

Dalam kasus Michael, maka agensi dan vendor bertransaksi atas jasa maka pemotongan PPh Pasal 23 terutang adalah sebagai berikut :

2% x Rp15.000.000 = Rp300.000

Namun apabila agensi tidak dapat menunjukkan NPWP maka pemotongan PPh Pasal 23 terutang adalah sebagai berikut :

200% x 2% x Rp. 15.000.000 = Rp. 600.000

Dilihat dari besarnya pajak terutang, tentu tidak terlalu memberatkan para influencer dalam menyetorkan kewajiban perpajakannya. Pada dasarnya yang dibutuhkan adalah kepatuhan para influencer sebagai Wajib Pajak taat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

Gali Potensi

Berbekal big data yang dimiliki oleh Ditjen Pajak, sudah semestinya tidak akan sulit bagi para fiskus untuk menganalisis dan menelusuri penghasilan dari para influencer tersebut. Terlebih dengan keterbukaan informasi yang ada di sosial media, ditambah dengan database yang dimiliki oleh Ditjen Pajak dalam memantau aktivitas dan kepatuhan influencer dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya tentu akan banyak membantu fiskus dalam mencari potensi besar penerimaan pajak.

Langkah ini harus betul – betul dimanfaatkan oleh Ditjen Pajak dalam menjaring penerimaan potensi pajak dari para influencer. Dengan sistem yang telah dimiliki oleh Ditjen Pajak bernama Social Network Analytics (SONETA), tentu akan mempermudah fiskus dalam menjaring potensi bagi para influencer yang belum patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.

Mengingat banyaknya subscriber maupun followers yang dimiliki oleh para influencer, sudah sepatutnya mereka dapat dijadikan teladan bagi para subscriber maupun followersnya untuk patuh dan taat dalam pemenuhan kewajiban perpajakan.

BACA JUGA Alternatif Profesi bagi Lulusan Akuntansi, biar Nggak Dianggap Kasir Perusahaan Terus dan tulisan Muhammad Abdul Rahman lainnya. 

Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara ini ya.

Pernah menulis di Terminal Mojok tapi belum gabung grup WhatsApp khusus penulis Terminal Mojok? Gabung dulu, yuk. Klik link-nya di sini.

Terakhir diperbarui pada 23 Juni 2020 oleh

Tags: influencerpajak
Muhammad Abdul Rahman

Muhammad Abdul Rahman

Dosen di Universitas Nasional, Praktisi Perpajakan dan Keuangan, serta Mahasiswa Doktoral di Universitas Brawijaya.

ArtikelTerkait

orang kaya tax amnesty salah kaprah definisi pajak penghasilan terminal mojok

Kenaikan Tarif Pajak Penghasilan bagi Orang Kaya, Solusi Jitu Menyelamatkan Keuangan Negara

20 Oktober 2021
3 Alasan Fiki Naki Pantas Jadi Influencer Panutan di Mata Emak-emak seperti Saya Terminal Mojok

3 Alasan Fiki Naki Pantas Jadi Influencer Panutan di Mata Emak-emak seperti Saya

26 Januari 2021
Tentang SP2DK, Surat Cinta dari Dirjen Pajak yang Bisa Bikin Jantung Berdebar terminal

Tentang SP2DK, Surat Cinta dari Dirjen Pajak yang Bisa Bikin Jantung Penerimanya Berdebar

3 Mei 2021
pajak pendidikan SPT Tahunan PPH orang Pribadi perpajakan Orang Pribadi influencer pajak npwp mojok.co

Urgensi Kepemilikan NPWP yang Harus Dipahami oleh para Wajib Pajak

23 Agustus 2020
influencer

Tren Para (So Called) Influencer yang Menginginkan Gratisan Bermodalkan Jumlah Followers

18 Juli 2019
influencer beli followers instagram, Tren Instagram Stories Terbaru Bikin Banyak Orang Gede Rasa! Penghapusan Jumlah Like di Instagram dan Kebiasaan Pamer Kehidupan

Influencer Melahirkan Ketimpangan Sosial, dan Saatnya Berhenti Memakluminya

3 Juni 2021
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Aturan Kereta Api Bikin Bingung- Bule Tenggak Miras Dibiarkan (Unsplash)

Pengalaman Naik Kereta Api Segerbong dengan Bule yang Membawa Miras Membuat Saya Mempertanyakan Larangan Ini

5 Februari 2026
5 Alasan yang Membuat Saya Ingin Balik ke Pantai Menganti Kebumen Lagi dan Lagi Mojok.co

5 Alasan yang Membuat Saya Ingin Balik ke Pantai Menganti Kebumen Lagi dan Lagi

6 Februari 2026
Rangka Ringkih Honda Vario 160 “Membunuh” Performa Mesin yang Ampuh Mojok.co

Rangka Ringkih Honda Vario 160 “Membunuh” Performa Mesin yang Ampuh

4 Februari 2026
Kelas Menengah, Pemegang Nasib Paling Sial di Indonesia (Unsplash)

Kelas Menengah Indonesia Sedang OTW Menjadi Orang Miskin Baru: Gaji Habis Dipalak Pajak, Bansos Nggak Dapat, Hidup Cuma Jadi Tumbal Defisit Negara.

2 Februari 2026
Harga Nuthuk di Jogja Saat Liburan Bukan Hanya Milik Wisatawan, Warga Lokal pun Kena Getahnya

Saya Memutuskan Pindah dari Jogja Setelah Belasan Tahun Tinggal, karena Kota Ini Mahalnya Makin Nggak Ngotak

3 Februari 2026
Batik Air Maskapai Red Flag: Delay Berjam-jam, Kompensasi Tak Layak, dan Informasinya Kacau Mojok.co

Batik Air Maskapai Red Flag: Delay Berjam-jam, Kompensasi Tak Layak, dan Informasinya Kacau

5 Februari 2026

Youtube Terbaru

https://www.youtube.com/watch?v=e8VJPpjKf2Q

Liputan dan Esai

  • Ironi Kerja di Luar Negeri: Bangun Rumah Besar di Desa tapi Tak Dihuni, Tak Pulang demi Gengsi dan Standar Sukses yang Terus Berganti
  • Surat Wasiat Siswa di NTT Tak Hanya bikin Trauma Ibu, tapi Dosa Kita Semua yang Gagal Melindungi Korban Kekerasan Anak
  • Tak Menyesal Ikuti Saran dari Guru BK, Berhasil Masuk Fakultas Top Unair Lewat Golden Ticket Tanpa Perlu “War” SNBP
  • Tan Malaka “Hidup Lagi”: Ketika Buku-Bukunya Mulai Digemari dan Jadi Teman Ngopi
  • Self Reward Bikin Dompet Anak Muda Tipis, Tapi Sering Dianggap sebagai Keharusan
  • Gen Z Pilih Merantau dan Tinggalkan Ortu karena Rumah Cuma Menguras Mental dan Finansial

Konten Promosi



Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Tulisan
Ketentuan Artikel Terminal
Kontak

Kerjasama
F.A.Q.
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Anime
    • Film
    • Musik
    • Serial
    • Sinetron
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Gadget
    • Game
    • Kecantikan
  • Kunjungi MOJOK.CO

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.