Terminal Mojok
Kirim Tulisan
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
Kirim Tulisan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Kunjungi MOJOK.CO
Home Ekonomi

Aspek Perpajakan pada Hadiah yang Diterima Atlet Peraih Medali Olimpiade

Muhammad Abdul Rahman oleh Muhammad Abdul Rahman
5 Agustus 2021
A A
aspek perpajakan peraih medali olimpiade mojok

aspek perpajakan peraih medali olimpiade mojok

Share on FacebookShare on Twitter

Sayup-sayup kemenangan akhirnya bergema juga. Sebagai warga negara Indonesia pada umumnya, saya ikut bangga dan bahagia atlet kita meraih apa yang kita dambakan, yaitu medali Olimpiade. Kontingen Indonesia berhasil melanjutkan tradisi emas, setidaknya untuk satu cabang olahraga unggulan kita semua, bulu tangkis.

Meraih kemenangan dalam suatu turnamen memberi atlet dua hal. Pertama, kebanggaan. Kedua, hadiah yang besar. Biasanya, pemerintah atau sponsor akan memberi penghargaan dalam jumlah yang tidak sedikit. Tapi, seperti biasa, saya akan membahas pajak yang diterima pemenang. Loh ada pajak bonus Olimpiade?

Nah, kalian pasti bingung kenapa penghargaan macam bonus medali Olimpiade dikenakan pajak. Daripada bingung, mari kita bedah pajak bonus Olimpiade secara mendetail.

Pahami siapa subjek pajaknya

Memahami pajak atas hadiah tidak sesimpel atau sesederhana yang kita kira, hal ini diatur secara spesifik melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan (JukLak) Perpajakan atas penerimaan hadiah. Pada dasarnya, menurut Pajak, hadiah itu terbagi atas beberapa macam yaitu seperti hadiah undian, hadiah atas suatu kegiatan seperti perlombaan atau kompetisi lainnya yang sejenis, hadiah atas pekerjaan, hadiah atas penghargaan, dan hadiah-hadiah lainnya yang sejenis.

Banyak kan? Ya memang banyak. Namun agar pembahasan tidak melebar terlalu jauh, dan agar isunya tetap relevan, saya akan membahas perlakukan pajak atas hadiah yang diterima oleh atlet peraih medali olimpiade.

Kita ilustrasikan seperti ini. Greysia dan Apriyani berhasil mendapatkan emas atas cabang olahraga badminton. Sebagai bentuk apresiasi kerja keras mereka, pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga memberikan hadiah berupa uang tunai senilai dua miliar rupiah kepada masing-masing pemain. Artinya pemerintah membayarkan hadiah sebesar empat miliar kepada mereka berdua. Tidak berhenti sampai di situ saja, IOC (International Olympic Committee) sebagai induk Komite Internasional Dunia memberikan hadiah juga berupa uang tunai 250.000 dolar AS. Dengan acuan Kurs Tengah BI senilai Rp14.362 per dolarnya, maka nilai tersebut setara dengan Rp3.590.5000.000.

Nah, dari keterangan tersebut, kita sudah bisa mengidentifikasi siapa saja Subjek Pajak yang bertransaksi. Pemerintah Indonesia melalui Kemenpora sebagai Subjek Pajak Dalam Negeri sebagai pemberi hadiah, IOC sebagai Subjek Pajak Luar Negeri sebagai Pemberi hadiah, dan yang terakhir Greysia serta Apriyani sebagai Subjek Pajak Dalam Negeri sebagai penerima hadiah.

Kenapa sih, mengidentifikasi Subjek Pajak itu penting? Seperti yang sudah saya jelaskan pada paragraf sebelumnya, hadiah menurut definisi Fiskal itu banyak rupanya. Artinya tarif yang dikenakan akan berbeda-beda tergantung atas situasi dan kondisi dari masing-masing pihak yang bertransaksi. Dari subjek pajak yang sudah kita analisis bersama-sama tadi, ada tiga pihak yang bertransaksi. Setelah pihak-pihak tersebut diketahui, maka kita sudah bisa menentukan berapa tarif pajak yang harus dikenakan atas hadiah tersebut.

Baca Juga:

Pajak Naik dan UMR Mini Bikin Warga Jawa Tengah Bersyukur karena Diberi Kesempatan untuk Menderita Luar Biasa

Bayar Pajak Kendaraan Itu Wajib, tapi Jujur Saja Saya Nggak Ikhlas Melakukannya

Tarif pajak

Lanjut ke poin ini, tarif pajak yang dikenakan atas hadiah tersebut terbagi menjadi beberapa jenis. Ada yang berbentuk PPh Final sebesar 25 persen yang dikenakan atas hadiah undian atau lotre atau yang sejenisnya. Lalu ada yang berbentuk PPh Pasal 21 dengan tarif progresif yang dikenakan atas hadiah yang diperoleh dari suatu kegiatan seperti lomba, olimpiade, penghargaan atau yang sejenisnya. Lalu ada yang berbentuk PPh Pasal 26 sebesar 20 persen atas hadiah yang diperoleh oleh Subjek Pajak Dalam Negeri dari Subjek Pajak Luar Negeri, dan yang terakhir PPh Pasal 23 sebesar 25% atas hadiah yang diperoleh oleh Badan Usaha Tetap (BUT).

Melihat kasusnya Greysia dan Apriyani, maka dari penjelasan pada poin sebelumnya. Greysia dan Apriyani dikenakan tarif Pajak hadiah atas dua pasal, yaitu PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 26. PPh Pasal 21 dikenakan atas hadiah yang diperoleh Greysia dan Apriyani dari suatu kegiatan. Apa kegiatannya? Tentu saja Olimpiade Tokyo, dari keterangan tersebut pengenaan pajak akan dikenakan sesuai dengan tarif progresif. Yang artinya semakin besar penghasilan atau hadiah yang diperoleh, akan semakin besar pula tarif yang dikenakan.

Lalu di kesempatan lain, ternyata ada bonus atau hadiah yang diperoleh Greysia dan Apriyani dari IOC, bila mengacu atas Undang-Undang Pajak Penghasilan, maka atas penerimaan tersebut dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20 persen. Jadi atas penerimaan tersebut dapat dikenakan sebesar 20 persen dari nilai yang diperoleh. Bila mengacu atas penerimaan penghasilan, nilai yang dikenakan adalah 250.000 dolar AS tersebut.

Apakah dikenakan pajak?

Mungkin ini adalah plot twist dari artikel yang saya tulis kali ini. Bila mengacu pada Per Dirjen Nomor PER-16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan PPh Pasal 21/26 pada Pasal 8 ayat 1b menerangkan bahwa setiap penerimaan yang diberikan oleh Pemerintah kepada wajib pajak adalah tidak termasuk dalam pengertian penghasilan.

Apa maknanya?

Artinya penerimaan atau hadiah yang diberikan oleh pemerintah maupun IOC tersebut bukan merupakan PENGHASILAN dan DIBEBASKAN PAJAKNYA. Jadi saya rasa cukup jelas bahwa uang yang bermilyar-milyar yang saya sebutkan tadi, bukan merupakan penghasilan. Jadi si atlet peraih medali olimpiade tidak perlu lagi pusing-pusing lagi untuk membayarkan pajak atas penerimaannya tersebut. Saya tidak pernah menyebutkan hadiah tersebut merupakan penghasilan, namun hanya penerimaan. Jadi secara definitif pajak tidak menganggap bahwa penerimaan tersebut merupakan penghasilan, sebab tidak semua penerimaan merupakan sebuah penghasilan. Ya salah satunya tadi natura atau hadiah yang diberikan oleh Pemerintah.

Sengaja saya paparkan demikian, agar pembaca sekalian tahu bahwa tidak semua hadiah itu bebas pajak. Ada juga yang bebas pajak, salah satunya hadiah yang diberikan oleh Pemerintah tadi. Poin-poin di atas tersebut berlaku dan harus dibayarkan pajaknya apabila tidak termasuk golongan penghasilan dan dibayarkan atau diberikan selain oleh Pemerintah.

Masak sudah membanggakan Pemerintah, hadiahnya masih saja dipotong pajak?

BACA JUGA Salah Kaprah Definisi Penghasilan dalam Perpajakan dan tulisan Muhammad Abdul Rahman lainnya.

Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara ini ya.
Pernah menulis di Terminal Mojok tapi belum gabung grup WhatsApp khusus penulis Terminal Mojok? Gabung dulu, yuk. Klik link-nya di sini.

Terakhir diperbarui pada 21 September 2021 oleh

Tags: bonushadiahiocKeuangan TerminalOlimpiadepajakpemerintahperaih medali
Muhammad Abdul Rahman

Muhammad Abdul Rahman

Dosen di Universitas Nasional, Praktisi Perpajakan dan Keuangan, serta Mahasiswa Doktoral di Universitas Brawijaya.

ArtikelTerkait

youtuber mojok.co

Siapa Bilang YouTuber, Selebgram, dan Artis di Bawah Umur Tidak Kena Pajak?

15 Agustus 2020
Uang Pembinaan, Kebohongan Panitia untuk Menarik Peserta Lomba

Uang Pembinaan, Kebohongan Panitia untuk Menarik Peserta Lomba

25 Oktober 2022
Saya Curiga Pakde Jokowi Hidup di Universe yang Lain terminal mojok.co

Saya Curiga Pakde Jokowi Hidup di Universe yang Lain

19 Februari 2021
Website Resmi Pemerintah Mending Ditutup, Rakyat Lebih Percaya Twitter terminal mojok.co

Website Resmi Pemerintah Mending Ditutup, Rakyat Lebih Percaya Twitter

10 Desember 2021
scan barcode juru parkir Pengalaman Berurusan dengan Tukang Parkir yang Nggak Mau Kepanasan terminal mojok.co

Liberalisasi Ekonomi Ditinjau dari Peluit Tukang Parkir

30 Mei 2021
Peran Admin Dirjen Pajak dalam Konten TikTok 'Ganteng, Review Saldonya Dong!' terminal mojok.co

Peran Admin Dirjen Pajak dalam Konten TikTok ‘Ganteng, Review Saldonya Dong!’

13 Agustus 2021
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Normalisasi Tanya Kebutuhan Pengantin sebelum Memberi Kado Pernikahan daripada Mubazir Mojok.co

Normalisasi Tanya Kebutuhan Pengantin sebelum Memberi Kado Pernikahan daripada Mubazir

25 April 2026
Saya Orang Asli Depok dan Tidak Bangga Tinggal di Daerah yang Aneh Ini Mojok.co pasar rebo

Derita Orang Pasar Rebo, Jauh dari Jakarta Bagian Mana pun, Malah Lebih Dekat ke Depok!

22 April 2026
Siapa sih yang Memulai Kebiasaan Cetak Buku Yasin buat Tahlilan? Ujungnya Cuma Menumpuk di Rumah, yang Tahlilan pun Bawa Sendiri Juga kan?

Siapa sih yang Memulai Kebiasaan Cetak Buku Yasin buat Tahlilan? Ujungnya Cuma Menumpuk di Rumah, yang Tahlilan pun Bawa Sendiri Juga kan?

21 April 2026
Rasanya Jadi Orang Bangkalan Madura Belakangan Ini: Pilihan Toko Makin Banyak, tapi Tukang Parkir Ikut Merajalela Mojok.co

Rasanya Jadi Orang Bangkalan Madura Belakangan Ini: Pilihan Toko Makin Banyak, tapi Tukang Parkir Ikut Merajalela

23 April 2026
Gaji ke-13 PNS: Tradisi Musiman yang Dirayakan dengan Sepatu Baru dan Kecemasan Baru

4 Tempat Ngutang Favorit PNS untuk Kebutuhan Hidup dan Membuat Diri Mereka Terlihat Kaya

25 April 2026
Kuliah S2 Itu Wajib Caper kalau Tidak, Kalian Cuma Buang-buang Uang dan Melewatkan Banyak Kesempatan Mojok.co

Kuliah S2 Itu Ternyata Mahal: SPP-nya Bisa Jadi Murah, tapi Akan Ada Biaya Tambahan yang Menghantam!

23 April 2026

Youtube Terbaru

https://www.youtube.com/watch?v=smSJ4KOJ5ac

Liputan dan Esai

  • Kasih Tip Rp5 Ribu ke Driver Ojol Tak Bikin Rugi tapi Bikin Hidup Lebih Bermakna di Tengah Situasi Hidup yang Kacau
  • Tahlilan Ibu-ibu di Desa: Kegiatan Positif tapi Sialnya Jadi Kesempatan buat Flexing Perhiasan, Mengorek Aib, hingga Saling Paido
  • Merawat Nilai Luhur di Dalam Candi Plaosan agar Tak Memudar Seiring Zaman
  • Bagi Pelari Kalcer, Kesehatan Tak Penting: Gengsi dan Diterima Sirkel Elite Jadi Prioritas Mereka
  • 4 Jurusan Kuliah yang Kerap Disepelekan tapi Jangan Dihapus, Masih Relevan dan Dibutuhkan di Bisnis Rezim Manapun
  • UU PPRT Menyelamatkan Manusia dari Perbudakan Modern: Harus Kita Rayakan, Meski Jalan Kemenangan Masih Panjang

Konten Promosi



Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Tulisan
Ketentuan Artikel Terminal
Kontak

Kerjasama
F.A.Q.
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Anime
    • Film
    • Musik
    • Serial
    • Sinetron
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Gadget
    • Game
    • Kecantikan
  • Kunjungi MOJOK.CO

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.