• Tentang
  • Ketentuan Artikel Terminal
  • F.A.Q.
  • Kirim Tulisan
  • Login
Terminal Mojok
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
    • Mojok.co
  • NusantaraHOT
  • Gaya Hidup
    • Game
    • Fesyen
    • Otomotif
    • Olahraga
    • Sapa Mantan
    • Gadget
    • Personality
  • Tubir
  • Kampus
    • Ekonomi
    • Loker
    • Pendidikan
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Acara TV
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Politik
  • Profesi
  • Home
    • Mojok.co
  • NusantaraHOT
  • Gaya Hidup
    • Game
    • Fesyen
    • Otomotif
    • Olahraga
    • Sapa Mantan
    • Gadget
    • Personality
  • Tubir
  • Kampus
    • Ekonomi
    • Loker
    • Pendidikan
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Acara TV
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Politik
  • Profesi
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Gaya Hidup
  • Pojok Tubir
  • Kampus
  • Hiburan
  • Tiktok
  • Politik
  • Kesehatan
  • Mau Kirim Tulisan?
  • Kunjungi MOJOK.CO
ADVERTISEMENT
Home Kampus Loker

Efek Laten dari JHT yang Hanya Bisa Cair di Usia 56 Tahun

Seto Wicaksono oleh Seto Wicaksono
13 Februari 2022
A A
Efek Laten dari JHT yang Hanya Bisa Cair di Usia 56 Tahun terminal mojok.co

Efek Laten dari JHT yang Hanya Bisa Cair di Usia 56 Tahun (Unsplash.com)

Share on FacebookShare on Twitter

Saya sempat takjub sewaktu mengetahui ada huru-hara di Twitter ihwal aturan baru pencairan JHT yang ditetapkan oleh Menaker. Sejauh penelusuran saya melalui semesta Twitter dan diskusi dengan rekan kerja, hampir tidak ada yang sepakat dengan aturan teranyar ini.

Sekadar informasi, fasilitas JHT dari BPJSTK bisa dicairkan terhitung tepat satu bulan setelah karyawan mengundurkan diri dengan melampirkan beberapa berkas yang sudah ditetapkan. Sementara dalam aturan baru, karyawan baru bisa menikmati fasilitas tersebut pada usia 56 tahun.

Yakin, saya. Karyawan yang sudah mengetahui aturan baru ini—termasuk klean—bawaannya mesti pengin ngamuk sambil ngacak-ngacak lini masa Twitter, sedih, sekaligus kecewa. Pokoknya dibikin ramai dulu, lah. Ya, gimana ya. Fasilitas JHT ini kan termasuk hak karyawan. Bahkan, iurannya pun sudah jelas dipotong dari gaji karyawan setiap bulannya. Masa masih mau diatur sebegitunya juga, sih, Ibu Menaker yang terhormat?

Alhasil, untuk sementara, selain mencak-mencak di lini masa, banyak khalayak yang hanya bisa pasrah. Paling nggak, sampai ada aturan baru yang nantinya akan ditetapkan kembali (itu pun semisal ada, sih).

Setelah merasa cukup menikmati amarah khalayak secara online di Twitter, saya coba memikirkan bagaimana efek laten dari aturan baru tentang pencairan JHT ini dari ruang lingkup HRD atau perusahaan. Setidaknya, efek dalam beberapa bulan ke depan. Sebab, aturan ini akan mulai diberlakukan mendekati pertengahan tahun (sekira per-Mei 2022).

Sudah jelas bahwa info mengenai aturan baru ini membikin banyak karyawan aktif di berbagai perusahaan mencak-mencak sekaligus kebakaran jenggot. Nggak peduli apakah mereka berstatus karyawan senior atau masih junior. Nah, aturan ini mulai diaplikasikan menjelang Lebaran. Sudah mulai dapat gambaran atau arahnya ke mana? Kalau belum, biar saya perjelas.

Begini. Di ruang lingkup pekerjaan, sudah menjadi rahasia umum bahwa sebagian besar karyawan yang berniat resign, menunggu hingga momen Lebaran tiba. Paling tidak sampai mendapatkan THR. Kemudian memutuskan resign—ada yang notice satu bulan, nggak sedikit juga yang main kabur begitu saja. Lah, celakanya, aturan ini diberlakukan bertepatan dengan momen tersebut.

Kebayang nggak, Bu Menaker yang terhormat? Ada kemungkinan, banyak karyawan yang memanfaatkan momen ini atau panik dalam waktu bersamaan karena aturan teranyar tentang pencairan JHT ini?

Gelombang resign karyawan yang cukup tinggi bisa terjadi dengan diberlakukannya aturan baru ini. Pasalnya, mereka nggak mau terkena imbas aturan pencairan JHT terbaru di bulan Mei mendatang. Apalagi sampai harus menunggu hingga usia 56 tahun untuk menikmati hak mereka selama bekerja. Sehingga, dalam periode Februari-April 2022, mau nggak mau, HRD atau perusahaan harus melakukan langkah preventif dan memikirkan bagaimana agar efek laten yang mengerikan itu tidak sampai terjadi.

Ya, gimana ya. Disadari atau tidak, aturan teranyar ini juga punya potensi menjadi celah yang cukup besar dengan dasar pemikiran, “Aduh, harus segera resign sebelum bulan Mei 2022, nih. Biar bisa segera cairin JHT sebelum aturan terbaru diberlakukan. Toh, nanti kalau udah dapat pekerjaan baru, dapat fasilitas BPJSTK lagi dari perusahaan, kok. Nah, BPJSTK yang baru nanti, dicairkan pas usia 56 tahun aja. Ide yang bagus.”

Pertanyaan saya, apakah efek laten semacam ini sudah diantisipasi juga? Sebab, jika sampai benar-benar terjadi, ini perlu diperhitungkan. Apakah yang memutuskan resign akan segera mendapatkan pekerjaan kembali? Jika tidak, tentu akan menambah tingkat pengangguran/pencari kerja.

Oke, lah. Barangkali, apa yang saya utarakan terlalu bersifat subjektif dan tidak melalui sudut pandang yang luas. Ini hanya dari sudut pandang saya sebagai karyawan yang bekerja di ruang lingkup HRD. Bahkan, boleh jadi, ini terlalu sepele dan remeh. Ini nggak ada urgensinya sama sekali dibanding buru-buru menetapkan aturan terbaru soal dana JHT yang baru bisa dicairkan di usia 56 tahun.

Namun, sekali lagi, bagaimana jadinya jika hal tersebut berimbas juga kepada tingkat pengangguran yang semakin meningkat di masa pandemi yang juga belum usai? Apa nantinya nggak malah nambah beban pikiran juga, Bu?

Penulis: Seto Wicaksono
Editor: Audian Laili

Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara ini ya.
Anda penulis Terminal Mojok? Silakan bergabung dengan Forum Mojok di sini.

Terakhir diperbarui pada 12 Februari 2022 oleh

Tags: BPJSTKHRDJHTpensiun

Seto Wicaksono

Seto Wicaksono

Kelahiran 20 Juli. Fans Liverpool FC. Lulusan Psikologi Universitas Gunadarma. Seorang Suami, Ayah, dan Recruiter di suatu perusahaan.

ArtikelTerkait

Kecamatan Baturraden, Tempat Ideal untuk Pensiun

Kecamatan Baturraden, Tempat Ideal untuk Pensiun

3 April 2023
Run, Gareth Bale, Run!

Run, Gareth Bale, Run!

10 Januari 2023
Tips Menjawab Motivasi dari HRD saat Interview Kerja Bagi Pencari Kerja (Unsplash)

Cara Mudah Menjawab Pertanyaan Tentang Motivasi Kerja saat Interview Kerja dari HRD

9 Januari 2023
Jangan Pensiun di Magelang Terminal Mojok

Jangan Pensiun di Magelang

4 Januari 2023
Tawangmangu, Sebaik-baiknya Tempat untuk Pensiun

Tawangmangu, Sebaik-baiknya Tempat untuk Pensiun

3 Januari 2023
Yang Fana Adalah Waktu, Gerard Pique Tetap Abadi

Yang Fana Adalah Waktu, Gerard Pique Tetap Abadi

4 November 2022
Muat Lebih Banyak
Pos Selanjutnya
29 Istilah Soal Kopi yang Sering Muncul di Coffee Shop terminal mojok.co

29 Istilah Soal Kopi yang Sering Muncul di Coffee Shop

40 Istilah dalam Pemerintahan yang Sering Diucapkan Pejabat Kita terminal mojok.co

40 Istilah dalam Pemerintahan yang Sering Diucapkan Pejabat Kita

4 Dosa Besar yang Kerap Dilakukan Penikmat Sate Padang

4 Dosa Besar yang Kerap Dilakukan Penikmat Sate Padang

Tinggalkan Komentar


Terpopuler Sepekan

Ribut di Konser Itu Nggak Keren, tapi Cara Ahmad Dhani Menghadapi Penonton Rusuh Boleh Dicontoh

Ribut di Konser Itu Nggak Keren. Cara Ahmad Dhani Menghadapi Penonton Rusuh Boleh Dicontoh

oleh Ahmad Radhitya Alam
25 Mei 2023

Stasiun Malang Kotalama Menyisakan Sejarah dan Cerita Mistis  

Stasiun Malang Kotalama, Stasiun Peninggalan Kolonial Belanda yang Menyisakan Cerita Mistis

oleh Iqbal AR
25 Mei 2023

Wisuda Hanya Sebuah Seremoni, Rayakan Secukupnya Tak Perlu Berlebihan

Mengapa Perempuan Harus Mengenakan Kebaya, Sedangkan Laki-laki Hanya Kemeja Saat Wisuda?

oleh Mohammad Maulana Iqbal
26 Mei 2023

Stasiun Cikarang: Dulu Mengenaskan, Sekarang Bisa Dibanggakan

Stasiun Cikarang: Dulu Mengenaskan, Sekarang Bisa Dibanggakan

oleh Ahmad Arief Widodo
28 Mei 2023

Kenapa Kita Selalu Lupa Caleg yang Kita Pilih?

Emangnya Kenapa kalau Artis Jadi Caleg?

oleh Mohammad Maulana Iqbal
22 Mei 2023

Youtube Terbaru

https://www.youtube.com/watch?v=lzHUMXKyXus

DARI MOJOK

  • Diburu Kolektor, Keris Bertahta Emas Zaman Majapahit Hadir di Jogja
  • Pariwisata Jogja di Titik Jenuh? Puspar UGM dan Pelaku Pariwisata Beri Solusi
  • ELSHESKIN Bawa Segudang Promo di Acara Yogyakarta x Beauty
  • Jerit Paguyuban Korban Tanah Kas Desa Candibinangun, Perkiraan Kerugian Capai Rp190 Miliar
  • Ada 48 Kebakaran di Jogja dalam 5 Bulan Terakhir, 1.800 Relawan Disiagakan
  • Ziarah Makam Mustafa Kemal Ataturk, Misteri Jasad Ditolak Bumi dan Bau Busuk 
  • Tentang
  • Ketentuan Artikel Terminal
  • F.A.Q.
  • Kirim Tulisan
DMCA.com Protection Status

© 2023 Mojok.co - All Rights Reserved .

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Login
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Gaya Hidup
    • Sapa Mantan
    • Fesyen
    • Gadget
    • Game
    • Hewani
    • Kecantikan
    • Nabati
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Personality
  • Pojok Tubir
  • Kampus
    • Ekonomi
    • Loker
    • Pendidikan
  • Hiburan
    • Acara TV
    • Anime
    • Film
    • Musik
    • Serial
    • Sinetron
  • Tiktok
  • Politik
  • Kesehatan
  • Mau Kirim Tulisan?
  • Kunjungi MOJOK.CO

© 2023 Mojok.co - All Rights Reserved .

Halo, Gaes!

atau

Masuk ke akunmu di bawah ini

Lupa Password?

Lupa Password

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Masuk!