Suharjito, terdakwa kasus suap benih lobster, mendapat hukuman penjara selama dua tahun plus denda 250 juta. Hukuman tersebut amat ringan untuk kasus yang besar, mengingat belakangan terdakwa kasus korupsi mendapat hukuman yang berat. Alasan Suharjito mendapat vonis yang ringan itu karena blio rajin bersedekah.
Saya ulangi lagi, blio mendapat hukuman yang ringan karena rajin bersedekah.
Sedekah, selain memberimu pahala dan membuatmu ingat bahwa ada kaum yang tak seberuntung dirimu, kini bisa membuatmu lolos dari hukuman berat korupsi. Saya merasakan mixed reaction dalam diri saya. Ada pergulatan batin yang tak pernah sehebat ini saya rasakan.
Maksudnya, anjir, bisa gitu sedekah dipakai buat mencurangi hukum. Gila.
Menurut Ketua Majelis Hakim Albertus Usada, Suharjito adalah tulang punggung keluarga, memberi pekerjaan kepada banyak karyawannya, serta memberangkatkan sepuluh pegawainya umrah setiap tahun. Suharjito juga kerap memberikan santunan kepada orang-orang membutuhkan, plus membangun dua masjid di daerah Jabodetabek. Hal itu dianggap cukup untuk membuat Suharjito diberi vonis yang ringan. Keren nggak tuh.
Tapi, saya merasa ada yang janggal di sini. Benarkah putusan tersebut semata karena blio sebaik itu? Kok kalau percaya, rasanya goblok juga ya.
Masalahnya begini, dengan memberikan vonis tersebut, pelaku korupsi tersebut seakan sedang ditasbihkan menjadi Robin Hood modern. Memuluskan langkah jahat untuk berbuat baik, kesannya gitu. Padahal yang dilakukan kan menyuap pejabat, bukan mencuri dari yang kaya.
Orang-orang yang baca berita tentang putusan kasus suap benih lobster tersebut kan paham dalam kasus ini, orang mencari untung dari kegiatan tersebut. Lha kalau memang sebaik itu, ya harusnya nggak perlu korupsi dong? Logikanya kan gitu.
Kalau begitu, koruptor lain tinggal berlomba-lomba bikin rumah ibadah atau bersedekah ke yatim piatu sebanyak-banyaknya. Hal itu memang bagus, tapi niatnya kan brengsek. Kurang brengsek apa coba, bangun rumah ibadah dan santuni orang kurang mampu agar bisa meringankan dosa yang dilakukan secara sadar?
Putusan kayak gini hanya akan bikin penyelesaian hukum lainnya diselesaikan dengan cara sebodoh ini. Udah cukup “nggak sengaja” saja yang jadi catatan kebodohan yang ada di negara ini, nggak perlu ditambahin lagi.
Lagipula, korupsi itu kejahatan yang amat brengsek. Kalau saya pribadi, vonis mati adalah hukuman lazim untuk para koruptor. Atau kalau nggak ya hukuman penjara selama 18,800 tahun kayak Sosuke Aizen gitu. Mamam noh membusuk di penjara.
Saya jahat? Ya bodo amat. Lagian jahat mana sama orang yang dengan tega ngemplang baksos? Jin Ifrit aja keknya minder. Masuk neraka malah jadi centengnya mah orang kek gitu.
Putusan kasus suap benih lobster tadi justru bikin pencegahan korupsi jadi makin berat. Udah berbusa-busa pejabat negara kita bilang bahwa pencegahan korupsi harus digalakkan, eh malah hukuman kasus korupsi seringan itu. Ya ngapain lah takut ketangkep korupsi kalau hukumannya ringan? Penjara dua tahun doang, itu bisa dapet remisi, keluarnya masih tetep kaya.
Dan ini tentu saja bikin orang makin nggak percaya sama hukum. Bayangkan saja, orang bisa kehilangan nyawa hanya karena ikut demonstrasi. Demonstrasi yang damai saja bisa digebuki polisi. Tapi, kejahatan kemanusiaan macam korupsi bisa dikasih hukuman ringan, lha siapa coba yang mau percaya? Hukum tajam ke bawah doang gini, tapi minta beritain penegak hukum yang baik-baik doang.
Pada akhirnya, kita tak lagi bisa berharap praktik korupsi yang menggerogoti negara dari banyak sisi ini bisa diatasi. Putusan-putusan aneh dengan alasan yang bodoh akan kita temukan nanti di masa depan. Kita hanya bisa menertawakan putusan tersebut, lagipula, kita bisa apa?
BACA JUGA Korupsi Bansos dan Dana Haji, Mana yang Lebih Bajingan? dan artikel Rizky Prasetya lainnya.