Terminal Mojok
Kirim Tulisan
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
Kirim Tulisan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Kunjungi MOJOK.CO
Home Pojok Tubir

Serba-serbi Uang Rokok dalam Pelayanan Publik, Bukti Korupsi di Indonesia Susah Diberantas

Andri Saleh oleh Andri Saleh
13 Oktober 2023
A A
Serba-serbi Uang Rokok dalam Pelayanan Publik, Bukti Korupsi di Indonesia Susah Diberantas

Serba-serbi Uang Rokok dalam Pelayanan Publik, Bukti Korupsi di Indonesia Susah Diberantas (Pixabay.com)

Share on FacebookShare on Twitter

Kamu pasti pernah mendengar istilah uang rokok, kan? Kalau merujuk KBBI, uang rokok adalah uang yang diberikan sebagai persen, hadiah, balas jasa, dan sebagainya. Biasanya, uang rokok diberikan seseorang kepada orang lain sebagai tanda terima kasih karena telah dibantu ketika mengurus sesuatu.

Meski kelihatannya baik, pemberian uang rokok itu sebetulnya dilarang, lho. Apalagi kalau dikaitkan dengan pelayanan publik, pemberian uang rokok tadi jelas-jelas melanggar UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hiii.

Meski dilarang, praktik pemberian uang rokok dalam pelayanan publik itu masih sering terjadi. Tahun 2022 yang lalu, Badan Pusat Statistik (BPS) berhasil merekam praktik terlarang ini melalui Survei Perilaku Anti Korupsi. Dalam survei tersebut, BPS melibatkan sebanyak 9.950 responden yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Salah satu hal yang disorot adalah pengalaman para responden tersebut ketika berurusan dengan pelayanan publik. Kamu pengin tahu bagaimana hasilnya? Ini dia beberapa di antaranya.

#1 Inisiatif sendiri

Jangan kaget, Gaes. Berdasarkan hasil survei, sebanyak 45,19% responden mengaku memberi uang rokok kepada petugas pelayanan publik atas dasar inisiatif sendiri. Itu artinya, mereka memberikannya dengan sukarela, tanpa paksaan, dan tanpa ada tekanan dari pihak mana pun. Sedangkan sebanyak 28,67% responden mengaku memberikan uang tersebut karena memang “diminta” oleh petugas pelayanan publik.

#2 Pemberian uang rokok dalam pelayanan publik dilakukan dengan alasan supaya urusannya dipercepat

Kalau kamu bertanya, kenapa masyarakat mau-maunya dengan sukarela dan tanpa paksaan memberikan uang rokok dalam pelayanan publik? Nah, ini dia jawabannya. Dari hasil survei terungkap bahwa motif para responden tadi memberikan uang adalah supaya proses pengurusannya dipercepat (44,83%), sebagai tanda terima kasih telah dibantu urusannya (29,83%), dan supaya dilayani lagi dengan baik suatu saat nanti (8,87%). Sisanya adalah alasan-alasan lain seperti untuk menjaga hubungan baik, menghindari denda, dan sebagainya.

#3 Yang meminta biasanya berjenis kelamin laki-laki

Nah, kalau yang ini dilihat dari sisi petugas pelayanan publiknya. Berdasarkan hasil survei, ternyata petugas pelayanan publik yang “meminta” uang rokok itu didominasi oleh laki-laki. Tercatat sebanyak 74,90% responden mengaku diminta uang tersebut oleh petugas laki-laki ketika mendapatkan pelayanan publik. Sisanya sebanyak 12,82% responden mengaku diminta oleh petugas perempuan dan sebanyak 12,28% responden mengaku lupa.

#4 Sebagian besar responden tidak keberatan dengan uang rokok

Ini juga menjadi suatu fakta yang mencengangkan, setidaknya buat saya sendiri. Ternyata, sebagian besar responden justru tidak merasa keberatan memberikan uang rokok dalam pelayanan publik. Berdasarkan hasil survei, sebanyak 70,21% responden menyatakan tidak keberatan memberikan uang itu. Sisanya sebanyak 29,79% responden menyatakan keberatan ketika harus memberikan uang ketika berurusan dengan pelayanan publik.

#5 Sebagian besar responden tidak melaporkan praktik pemberian uang rokok dalam pelayanan publik

Percaya atau tidak, hasil survei mengungkapkan bahwa hampir semua responden—tepatnya sebanyak 99,32% responden—tidak melaporkan praktik pemberian uang rokok yang dialaminya ketika mendapatkan pelayanan publik. Alasannya macam-macam, mulai dari sikap pesimis laporannya tidak akan ditindaklanjuti (18,54%), takut dipersulit untuk urusan selanjutnya (16,71%), tidak tahu bagaimana cara melapor (8,14%), dan menganggap bahwa proses laporannya rumit (6,15%).

Baca Juga:

Derita Jadi WNI: Pelayanan Publik Tutup di Akhir Pekan, Saat Kebanyakan Warga Baru Punya Waktu Luang

Bukan Hanya Perpustakaan Daerah, Semua Pelayanan Publik Itu Jam Operasionalnya Kacau Semua!

Itulah sederet fakta mengenai praktik pemberian uang rokok dalam pelayanan publik yang mungkin jarang orang ketahui. Kalau dilihat dari data yang disajikan, sepertinya praktik-praktik seperti ini akan sulit diberantas. Bahkan kalau dibiarkan berlarut-larut, pemberian uang ini dalam pelayanan publik ini bisa memicu tindak korupsi yang lebih besar lagi.

Makanya ketika ada mantan Menteri Pertanian yang ditangkap KPK baru-baru ini karena tersangkut kasus korupsi, kamu tidak perlu heran. Lha wong korupsi sudah jadi budaya dalam masyarakat kita, kok. Hih.

Penulis: Andri Saleh
Editor: Rizky Prasetya

BACA JUGA Pengakuan Anak Koruptor: Dunia Politik Itu Keras dan Culas

Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara ini ya.

Terakhir diperbarui pada 13 Oktober 2023 oleh

Tags: Korupsipelayanan publikuang rokok
Andri Saleh

Andri Saleh

Humas di salah satu instansi pemerintah. Tukang liput kegiatan pimpinan, tukang bikin konten medsos, desain baliho dan flyer, serta kegiatan lainnya yang bikin kelihatan sebagai orang paling sibuk di kantor.

ArtikelTerkait

Korupsi Bansos dan Dana Haji, Mana yang Lebih Bajingan? terminal mojok.co juliari batubara menteri agama mensos korupsi bantuan corona

Tak Ada Waktu Lagi: Lawan

21 Juni 2019
film pendek tilik film unbaedah korupsi siti fauziah ozie pemeran bu tejo tilik festival film terinal mojok.co

Eksekusi Hukuman untuk Koruptor Versi Film Unbaedah

29 Agustus 2020
KPK penilapan duit bansos koruptor jaksa pinangki cinta laura pejabat boros buang-buang anggaran tersangka korupsi korupsi tidak bisa dibenarkan mojok

Vonis Hukuman Jaksa Pinangki yang Dipotong dan Akal Sehat yang Diludahi

15 Juni 2021
Pembangunan Toilet SD di Sumenep yang Telan Dana 500 Juta: Korupsi atau Tidak, Pembangunan Ini Layak Diapresiasi

Pembangunan Toilet SD di Sumenep Telan Dana 500 Juta: Korupsi atau Tidak, Pembangunan Ini Layak Diapresiasi

6 Juli 2023
Nyalahin Vendor Gara-gara Konsumsi Pelantikan KPPS yang Nggak Layak Memang Gampang, Bukan Begitu, KPU?

Nyalahin Vendor Gara-gara Konsumsi Pelantikan KPPS yang Nggak Layak Memang Gampang, Bukan Begitu, KPU?

29 Januari 2024
Kampus Bermasalah Kalau (Masih) Ada Budaya Mahasiswa Memberi Makanan ke Dosen Penguji

Kampus Bermasalah Kalau (Masih) Ada Budaya Mahasiswa Memberi Makanan ke Dosen Penguji

29 Desember 2023
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Pendekar Kopi dan Rojali, Musuh Alami Coffee Shop. Yang Satu Bikin Keder, yang Satu Bikin Pusing Owner

Pendekar Kopi dan Rojali, Musuh Alami Coffee Shop. Yang Satu Bikin Barista Keder, yang Satu Bikin Pusing Owner

3 Juni 2026
Pengalaman Orang Semarang Kaget Menemukan Sisi Lain Solo (Unsplash)

Pengalaman Orang Semarang yang Kaget Menemukan Sisi Lain Kota Solo

6 Juni 2026
Derita Di Balik Keindahan Brown Canyon Semarang: Kisah Warga yang Harus Berdamai dengan Truk Tronton dan Debu Tambang Mojok.co

Penderitaan Tinggal Dekat Tempat Wisata Brown Canyon Semarang, Warga (Terpaksa) Berdamai dengan Truk Tronton dan Debu Tambang

4 Juni 2026
Mahasiswa UIN Nggak Wajib Nyantri, tapi kalau Nggak Nyantri ya Kebangetan lulusan UIN

Lulusan UIN Sulit Cari Kerja Itu Mitos, Kenyataan Membuktikan Sebaliknya!

5 Juni 2026
Di Mana Kosan Dipijak, di Situ Ada Aturan yang Nggak Ngotak: Kompilasi Peraturan Kos yang Nggak Masuk Akal

Di Mana Kosan Dipijak, di Situ Ada Aturan yang Nggak Ngotak: Kompilasi Peraturan Kos yang Nggak Masuk Akal

4 Juni 2026
5 Ekspektasi Orang Saat Pindah ke Solo yang Ujung-ujungnya Salah Total Mojok.co

5 Ekspektasi Orang Saat Pindah ke Solo yang Ujung-ujungnya Salah Total

3 Juni 2026

Youtube Terbaru

https://www.youtube.com/watch?v=6Xo_K0G3FRg

Konten Promosi



Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Tulisan
Ketentuan Artikel Terminal
Kontak

Kerjasama
F.A.Q.
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Anime
    • Film
    • Musik
    • Serial
    • Sinetron
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Gadget
    • Game
    • Kecantikan
  • Kunjungi MOJOK.CO

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.