Terminal Mojok
Kirim Tulisan
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
Kirim Tulisan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Kunjungi MOJOK.CO
Home Nusantara

Apakah Pemkot Jogja Ternyata Membenci Malioboro Setelah Menetapkan Denda 7,5 Juta untuk Perokok, tapi Fasilitas Publik Lainnya Bebas Denda?

Yamadipati Seno oleh Yamadipati Seno
15 Januari 2025
A A
Apakah Ternyata Pemkot Jogja Membenci Malioboro? (Pexels)

Apakah Ternyata Pemkot Jogja Membenci Malioboro? (Pexels)

Share on FacebookShare on Twitter

Mulai 2025 ini, kalau ketahuan dan tertangkap tangan merokok di Malioboro, kamu akan kena denda Rp7,5 juta atau kurungan maksimal 1 bulan. Seram sekali karena kayaknya hanya mimpi belaka UMR di Jogja bisa sama seperti denda merokok.

Sebelumnya, saya perlu menegaskan 1 hal di sini. Saya tidak menolak aturan ini. Silakan saja Pemerintah Jogja menerapkan aturan apa saja. Saya hanya ingin mengungkapkan beberapa keresahan. Bahkan mungkin kata “keresahan” juga kurang tepat. Kayaknya, kata “penasaran” lebih tepat. Ah, kalau sudah berhubungan sama pemerintah, apa sih yang nggak bikin heran dan penasaran.

Apakah Pemerintah Jogja hanya membenci perokok di Malioboro?

Ancaman kena denda sampai Rp7,5 juta itu menyeramkan. Namun, karena ini Malioboro, kawasan paling dicintai Pemerintah Jogja, angka tersebut jadi biasa saja. Maklum, di sana kan isinya wisatawan. Jadi wajar kalau mereka bawa banyak duit. Kena denda nggak sampai Rp10 juta sih enteng.

Eh, tapi, ternyata, yang menjadi sasaran dari aturan ini adalah wisatawan lokal dan pelaku usaha. “Penegakan hukum difokuskan pada pelaku usaha jasa pariwisata di Malioboro yang dinilai sudah memahami aturan ini. Sanksi dapat berupa denda hingga Rp 7,5 juta atau kurungan maksimal satu bulan,” kata Ahmad Hidayat seperti dikutip Kompas.

Pak Ahmad Hidayat adalah Kasi Penyidikan Satpol PP Kota Yogyakarta. Masih menurut  beliau, sanksi yustisi ini akan menyasar, terutama, pelaku wisata yang merupakan warga Jogja. 

Alasannya? Ya karena warga lokal, dianggap sudah tahu ada aturan tersebut. Lagian mereka adalah pelaku wisata. Jadi nggak masalah kalau kena denda sampai Rp7 juta. Serem, sih. Seakan-akan menunjukkan betapa Pemerintah Jogja itu benci banget sama perokok di Malioboro. Tapi ya nggak papa, kan membenci itu urusan personal. Masak saya mau melarang.

Mencintai perokok di luar Malioboro

Ketika membaca soal berita denda Rp7,5 juta ini, pertanyaan yang muncul di kepala saya itu kayak gini: “Kok cuma di Malioboro, ya? Gimana dengan fasilitas publik yang lain? Bisa dan mau segalak itu?”

Pertanyaan itu muncul karena Malioboro adalah fasilitas publik tercinta-nya Pemerintah Jogja. Nah, istilah “fasilitas publik” di sini yang ganggu banget buat saya. Kenapa? Ya karena di banyak fasilitas publik di Jogja, itu ada yang merokok, lho. Apakah mereka akan kena denda sampai 3 kali UMR itu?

Baca Juga:

Terima kasih Gresik Sudah Menyadarkan Saya kalau Jogja Memang Bukan Tempat Sempurna untuk Bekerja

Kulon Progo, Tempat Terbaik untuk Slow Living di Jogja

Salah satu fasilitas publik yang saya maksud adalah pasar. Segala jenis pasar, deh. Sebutkan saja pasar-pasar yang ada di provinsi paling istimewa di dunia ini. Pasti ada yang merokok di sana. Mau pedagang, sampai pembeli. Saya jamin ada, lha wong, setiap pagi saya mengantar istri belanja di pasar.

Selain pasar, fasilitas transportasi itu juga termasuk fasilitas publik. Ya kayak stasiun atau terminal itu. Nah, apakah Pemerintah Jogja berani ngasih denda ke siapa saja di Terminal Giwangan yang ketahuan merokok? Dendanya harus sama kayak denda di Malioboro, lho ya. Kalau perlu lebih nggak masalah. Saya ingin lihat keributan yang akan terjadi.

Kalau Pemerintah Jogja nggak berani melakukannya, berarti sah sudah mereka hanya membenci perokok di Malioboro. Dan sama seperti membenci yang merupakan hak, saya nggak ada masalah kalah Pemerintah Jogja mencintai perokok di luar Malioboro. Cinta itu universal. Aman, aja, mah kalau saya.

Niatnya Pemerintah Jogja itu mau ngapain, sih?

Katanya, pada 2024 kemarin, pelanggaran oleh perokok di Malioboro sampai 4 ribu kasus. Sebagian besar pelakunya adalah wisatawan. Sementara itu, sebesar 5% dari 4 ribu kasus, diperbuat oleh pelaku usaha. Buat saya, itu angka yang besar. Maklum kalau Pemerintah Jogja bakal ngasih denda besar.

Bayangkan saja, Rp7,5 juta dikalikan 4 ribu orang yang berkasus. Wah, potensi pemasukan daerah, nih. Apakah begitu niat Pemerintah Jogja? Mencari pemasukan dari perokok di Malioboro? Ya nggak masalah, sih. Sama seperti membenci dan mencintai, mencari nafkah juga hak Pemerintah Jogja. Aman aja, kalau saya.

Atau, mungkin niat dari denda ini adalah memberi efek jera bagi perokok dan membersihkan Jogja dari rokok? Bagus, sih, kalau ini tujuannya. 

Saya juga pasti langsung jera setelah membayar denda Rp7,5 juta setelah ketahuan merokok di Malioboro. Tapi, biar nggak kena denda segitu, kan saya tinggal geser ke Stasiun Lempuyangan atau Terminal Giwangan untuk merokok. Di sana nggak kena denda dan aman aja. 

Kan sama seperti membenci, mencintai, dan mencari nafkah. Merokok adalah hak karena ini aktivitas legal. Lho, logikanya begitu, kan?

Kerja yang seharusnya

Kalau memang serius membangun konsep yang namanya Kawasan Tanpa Rokok (KTR), ya jangan setengah-setengah. Bikin yang komprehensif, sediakan ruang merokok yang manusiawi, dan tegakkan aturan secara benar. 

Setelah itu, lakukan edukasi secara holistik kepada semua lapisan masyarakat. Beri pemahaman akan bahaya merokok di dekat ibu hamil, anak kecil, dan lansia. Eh, di Terminal Giwangan itu ada ibu hamil, anak kecil, dan lansia nggak ya? Atau hanya ada di Malioboro saja?

Penulis: Yamadipati Seno

Editor: Yamadipati Seno

BACA JUGA Nyatanya, Malioboro Kini Tak Lagi Sama dan Kata “Istimewa” bagi Jogja Hanya Pencitraan Semata

Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara ini ya.

Terakhir diperbarui pada 16 Januari 2025 oleh

Tags: denda merokok di malioboroJogjaktr malioboroMalioboropemerintah jogjastasiun lempuyanganTerminal Giwangan
Yamadipati Seno

Yamadipati Seno

ArtikelTerkait

Jogja Istimewa: Realitas atau Ilusi? kill the DJ

3 Hal Keliru tentang Jogja yang Telanjur Diyakini oleh Banyak Orang

19 Juni 2022
Kota Lama Banyumas Disulap Mirip Malioboro Jogja, tapi Malah Bernasib Sial Mojok.co

Kota Lama Banyumas Disulap Mirip Malioboro Jogja, tapi Malah Bernasib Sial

4 April 2024
Surat Terbuka untuk Pembenci Perantau di Jogja: Hanya Dhemit yang “Pribumi Jogja”, Kalian Bukan! konten kreator jogja

5 Saran untuk Kreator Konten Jogja agar Makin Banyak Follower dan Endorsement meski Nggak Punya Kreativitias Sama Sekali

22 Juli 2025
5 Privilese Tinggal di Sleman Utara yang Bakal Sulit Dipahami oleh Warga Bantul Mojok.co

5 Privilese Tinggal di Sleman Sisi Utara yang Bakal Sulit Dipahami oleh Warga Bantul

8 September 2024
Kesawan, Malioboro Medan yang Penuh Sejarah dan Bikin Jatuh Cinta

Kesawan, Malioboro Medan yang Penuh Sejarah dan Bikin Jatuh Cinta

5 November 2025
5 Suguhan Lebaran Khas Jogja yang Mulai Sulit Ditemukan Terutama di Rumah-rumah Daerah Kota Mojok.co

5 Suguhan Lebaran Khas Jogja yang Mulai Langka, Terutama di Rumah-rumah Daerah Kota

20 Maret 2026
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Suzuki Access 125 Motor Paling Kasihan: Tampilan Retro Elegan dan Fitur Lengkap, tapi Masih Aja Kalah Saing dari Skuter Matic Lain Mojok.co

Suzuki Access 125 Motor Paling Kasihan: Tampilan Retro Elegan dan Fitur Lengkap, tapi Masih Aja Kalah Saing dari Skuter Matic Lain

6 April 2026
Warung Makan Padang di Jawa Banyak yang Ngawur. Namanya Saja yang “Padang”, tapi Jualannya Lebih Mirip Warteg Mojok.co

Warung Makan Padang di Jawa Banyak yang Ngawur. Namanya Saja yang “Padang”, tapi Jualannya Lebih Mirip Warteg

5 April 2026
Suzuki Katana Adalah Mobil yang Menyalahi Logika, Banyak Orang Menyukainya walau Jadul dan Kerap Bikin Sakit Pinggang Mojok.co

Suzuki Katana Adalah Mobil yang Menyalahi Logika, Banyak Orang Menyukainya walau Jadul dan Kerap Bikin Sakit Pinggang

1 April 2026
Terima kasih Gresik Sudah Menyadarkan Saya kalau Jogja Memang Bukan Tempat Sempurna untuk Bekerja Mojok.co

Terima kasih Gresik Sudah Menyadarkan Saya kalau Jogja Memang Bukan Tempat Sempurna untuk Bekerja

3 April 2026
Penilai Properti: Profesi "Sakti" di Balik Kredit Bank yang Sering Dikira Tukang Ukur Tanah

Penilai Properti: Profesi “Sakti” di Balik Kredit Bank yang Sering Dikira Tukang Ukur Tanah

31 Maret 2026
UMK Cikarang Memang Tinggi, tapi Biaya Hidup di Cikarang Tetap Murah, Jogja Can't Relate! scbd

Jika Harus Menjalani Sepuluh Ribu Kehidupan, Saya Tetap Memilih Jadi Pekerja Cikarang ketimbang Kakak-kakak SCBD

5 April 2026

Youtube Terbaru

https://youtu.be/AXgoxBx-eb8?si=Oj6cw-dcHSgky7Ur

Liputan dan Esai

  • Lulusan Soshum Merasa Gagal Jadi “Orang”, Kuliah di PTN Terbaik tapi Belum Bisa Penuhi Ekspektasi Orang Tua
  • Ditolak UGM Jalur Undangan, Antropologi Unair Selamatkan Saya untuk Tetap Kuliah di Kampus Bergengsi dan Kerja di Bali
  • Gaya Hidup Pemuda di Desa Saat Ini bikin Kaget: Habiskan Gaji Kecil buat Ikuti Tren Orang Kaya, Target Kerja Sebatas buat Beli iPhone Lalu Resign
  • Orang Jakarta Tak Akan Sanggup Slow Living di Salatiga Selama Masih Anti-Srawung, Modal Financial Freedom pun Tak Cukup
  • Kerja di Pabrik, Kuliah S2, dan Dihajar Asam Lambung
  • Putus Kuliah dari PTS Elite demi Masuk “Jurusan Buangan” di PTN: Menang di Gengsi, tapi Lulus Jadi “Gelandangan” Dunia Kerja

Konten Promosi



Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Tulisan
Ketentuan Artikel Terminal
Kontak

Kerjasama
F.A.Q.
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Anime
    • Film
    • Musik
    • Serial
    • Sinetron
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Gadget
    • Game
    • Kecantikan
  • Kunjungi MOJOK.CO

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.