Terminal Mojok
Kirim Tulisan
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
Kirim Tulisan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Kunjungi MOJOK.CO
Home Nusantara

Apakah Pemkot Jogja Ternyata Membenci Malioboro Setelah Menetapkan Denda 7,5 Juta untuk Perokok, tapi Fasilitas Publik Lainnya Bebas Denda?

Yamadipati Seno oleh Yamadipati Seno
15 Januari 2025
A A
Apakah Ternyata Pemkot Jogja Membenci Malioboro? (Pexels)

Apakah Ternyata Pemkot Jogja Membenci Malioboro? (Pexels)

Share on FacebookShare on Twitter

Mulai 2025 ini, kalau ketahuan dan tertangkap tangan merokok di Malioboro, kamu akan kena denda Rp7,5 juta atau kurungan maksimal 1 bulan. Seram sekali karena kayaknya hanya mimpi belaka UMR di Jogja bisa sama seperti denda merokok.

Sebelumnya, saya perlu menegaskan 1 hal di sini. Saya tidak menolak aturan ini. Silakan saja Pemerintah Jogja menerapkan aturan apa saja. Saya hanya ingin mengungkapkan beberapa keresahan. Bahkan mungkin kata “keresahan” juga kurang tepat. Kayaknya, kata “penasaran” lebih tepat. Ah, kalau sudah berhubungan sama pemerintah, apa sih yang nggak bikin heran dan penasaran.

ADVERTISEMENT

Apakah Pemerintah Jogja hanya membenci perokok di Malioboro?

Ancaman kena denda sampai Rp7,5 juta itu menyeramkan. Namun, karena ini Malioboro, kawasan paling dicintai Pemerintah Jogja, angka tersebut jadi biasa saja. Maklum, di sana kan isinya wisatawan. Jadi wajar kalau mereka bawa banyak duit. Kena denda nggak sampai Rp10 juta sih enteng.

Eh, tapi, ternyata, yang menjadi sasaran dari aturan ini adalah wisatawan lokal dan pelaku usaha. “Penegakan hukum difokuskan pada pelaku usaha jasa pariwisata di Malioboro yang dinilai sudah memahami aturan ini. Sanksi dapat berupa denda hingga Rp 7,5 juta atau kurungan maksimal satu bulan,” kata Ahmad Hidayat seperti dikutip Kompas.

Pak Ahmad Hidayat adalah Kasi Penyidikan Satpol PP Kota Yogyakarta. Masih menurut  beliau, sanksi yustisi ini akan menyasar, terutama, pelaku wisata yang merupakan warga Jogja. 

Alasannya? Ya karena warga lokal, dianggap sudah tahu ada aturan tersebut. Lagian mereka adalah pelaku wisata. Jadi nggak masalah kalau kena denda sampai Rp7 juta. Serem, sih. Seakan-akan menunjukkan betapa Pemerintah Jogja itu benci banget sama perokok di Malioboro. Tapi ya nggak papa, kan membenci itu urusan personal. Masak saya mau melarang.

Mencintai perokok di luar Malioboro

Ketika membaca soal berita denda Rp7,5 juta ini, pertanyaan yang muncul di kepala saya itu kayak gini: “Kok cuma di Malioboro, ya? Gimana dengan fasilitas publik yang lain? Bisa dan mau segalak itu?”

Pertanyaan itu muncul karena Malioboro adalah fasilitas publik tercinta-nya Pemerintah Jogja. Nah, istilah “fasilitas publik” di sini yang ganggu banget buat saya. Kenapa? Ya karena di banyak fasilitas publik di Jogja, itu ada yang merokok, lho. Apakah mereka akan kena denda sampai 3 kali UMR itu?

Baca Juga:

Modal 20 ribu rupiah, kamu bisa makan tiga kali sehari di Ngaglik, Jogjakarta

Kebiasaan aneh orang Jogja yang dahulu saya nyinyirin, tapi kini malah saya tiru

Salah satu fasilitas publik yang saya maksud adalah pasar. Segala jenis pasar, deh. Sebutkan saja pasar-pasar yang ada di provinsi paling istimewa di dunia ini. Pasti ada yang merokok di sana. Mau pedagang, sampai pembeli. Saya jamin ada, lha wong, setiap pagi saya mengantar istri belanja di pasar.

Selain pasar, fasilitas transportasi itu juga termasuk fasilitas publik. Ya kayak stasiun atau terminal itu. Nah, apakah Pemerintah Jogja berani ngasih denda ke siapa saja di Terminal Giwangan yang ketahuan merokok? Dendanya harus sama kayak denda di Malioboro, lho ya. Kalau perlu lebih nggak masalah. Saya ingin lihat keributan yang akan terjadi.

ADVERTISEMENT

Kalau Pemerintah Jogja nggak berani melakukannya, berarti sah sudah mereka hanya membenci perokok di Malioboro. Dan sama seperti membenci yang merupakan hak, saya nggak ada masalah kalah Pemerintah Jogja mencintai perokok di luar Malioboro. Cinta itu universal. Aman, aja, mah kalau saya.

Niatnya Pemerintah Jogja itu mau ngapain, sih?

Katanya, pada 2024 kemarin, pelanggaran oleh perokok di Malioboro sampai 4 ribu kasus. Sebagian besar pelakunya adalah wisatawan. Sementara itu, sebesar 5% dari 4 ribu kasus, diperbuat oleh pelaku usaha. Buat saya, itu angka yang besar. Maklum kalau Pemerintah Jogja bakal ngasih denda besar.

Bayangkan saja, Rp7,5 juta dikalikan 4 ribu orang yang berkasus. Wah, potensi pemasukan daerah, nih. Apakah begitu niat Pemerintah Jogja? Mencari pemasukan dari perokok di Malioboro? Ya nggak masalah, sih. Sama seperti membenci dan mencintai, mencari nafkah juga hak Pemerintah Jogja. Aman aja, kalau saya.

Atau, mungkin niat dari denda ini adalah memberi efek jera bagi perokok dan membersihkan Jogja dari rokok? Bagus, sih, kalau ini tujuannya. 

Saya juga pasti langsung jera setelah membayar denda Rp7,5 juta setelah ketahuan merokok di Malioboro. Tapi, biar nggak kena denda segitu, kan saya tinggal geser ke Stasiun Lempuyangan atau Terminal Giwangan untuk merokok. Di sana nggak kena denda dan aman aja. 

Kan sama seperti membenci, mencintai, dan mencari nafkah. Merokok adalah hak karena ini aktivitas legal. Lho, logikanya begitu, kan?

Kerja yang seharusnya

Kalau memang serius membangun konsep yang namanya Kawasan Tanpa Rokok (KTR), ya jangan setengah-setengah. Bikin yang komprehensif, sediakan ruang merokok yang manusiawi, dan tegakkan aturan secara benar. 

Setelah itu, lakukan edukasi secara holistik kepada semua lapisan masyarakat. Beri pemahaman akan bahaya merokok di dekat ibu hamil, anak kecil, dan lansia. Eh, di Terminal Giwangan itu ada ibu hamil, anak kecil, dan lansia nggak ya? Atau hanya ada di Malioboro saja?

ADVERTISEMENT

Penulis: Yamadipati Seno

Editor: Yamadipati Seno

BACA JUGA Nyatanya, Malioboro Kini Tak Lagi Sama dan Kata “Istimewa” bagi Jogja Hanya Pencitraan Semata

Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara ini ya.

Terakhir diperbarui pada 16 Januari 2025 oleh

Tags: denda merokok di malioboroJogjaktr malioboroMalioboropemerintah jogjastasiun lempuyanganTerminal Giwangan
Yamadipati Seno

Yamadipati Seno

ArtikelTerkait

Jogja Memang Istimewa, tapi Mohon Maaf Bandung Lebih Nyaman untuk Ditinggali

Jogja Memang Istimewa, tapi Mohon Maaf Bandung Lebih Nyaman untuk Ditinggali

26 Mei 2025
Patung Raksasa KAWS Holiday di Candi Prambanan, Simbol Rakyat Jogja yang Narimo Ing Pandum

Patung Raksasa KAWS Holiday di Candi Prambanan, Simbol Rakyat Jogja yang Narimo Ing Pandum

22 Agustus 2023
Jogja

5 Jalan di Jogja yang Sebaiknya Anda Hindari Selama Liburan Nataru

15 Desember 2021
Moro Soetta, Malioboro Kebumen yang Layak Diapresiasi

Moro Soetta, Malioboro Kebumen yang Layak Diapresiasi

1 Oktober 2025
Beda Angkringan dan Hik Itu Apa, sih?

Beda Angkringan dan Hik Itu Apa, sih?

17 Februari 2020
Persimpangan Stadion Kridosono: Persimpangan Paling Ruwet di Jogja

Persimpangan Stadion Kridosono: Persimpangan Paling Ruwet di Jogja

31 Oktober 2022
Muat Lebih Banyak


Terpopuler Sepekan

Pengalaman pertama kali menginap di hotel kapsul dekat Stasiun Tugu Jogja. Nyaman sih, tapi nggak cocok untuk berlama-lama Mojok.co

Pengalaman pertama kali menginap di hotel kapsul dekat Stasiun Tugu Jogja. Nyaman sih, tapi nggak cocok untuk berlama-lama

22 Agustus 2026
4 tips menghindari tempat kursus red flag di Kampung Inggris Pare, saya bagikan tipsnya agar kunjungan kalian tidak berakhir kecewa Mojok.co

4 tips menghindari tempat kursus red flag di Kampung Inggris Pare, saya bagikan tipsnya agar kunjungan kalian tidak berakhir kecewa

26 Agustus 2026
Seminar perencanaan keuangan nggak guna selama nggak punya duitnya Mojok.co

Seminar perencanaan keuangan nggak guna selama nggak punya duitnya

24 Agustus 2026
Ngeri! Rekening Bank Mandiri bisa diblokir atas permintaan aparat (Unsplash)

Rekening Bank Mandiri hilang sekali klik sukses melahirkan rasa takut karena pemblokiran tanpa proses hukum bisa menimpa siapa saja

24 Agustus 2026
Saya pernah mengira orang miskin itu kurang berusaha, dan saya salah besar

Saya pernah miskin, saya begitu benci dengan keadaan itu, dan tak pernah ingin jadi miskin lagi

23 Agustus 2026
7 hal yang sebaiknya diajarkan saat PKKMB, bikin atribut aneh dan tradisi nggak bermanfaat lain mending dihapuskan Mojok.co

7 hal yang sebaiknya diajarkan saat PKKMB, bikin atribut aneh dan tradisi nggak bermanfaat lain mending dihapuskan

21 Agustus 2026

Youtube Terbaru

https://www.youtube.com/watch?v=vCYB_q60eug


Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Tulisan
Ketentuan Artikel Terminal
Kontak

Kerjasama
F.A.Q.
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Anime
    • Film
    • Musik
    • Serial
    • Sinetron
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Gadget
    • Game
    • Kecantikan
  • Kunjungi MOJOK.CO

© 2026 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.