Terminal Mojok
Kirim Tulisan
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
Kirim Tulisan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Kunjungi MOJOK.CO
Home Nusantara

Apakah Pemkot Jogja Ternyata Membenci Malioboro Setelah Menetapkan Denda 7,5 Juta untuk Perokok, tapi Fasilitas Publik Lainnya Bebas Denda?

Yamadipati Seno oleh Yamadipati Seno
15 Januari 2025
A A
Apakah Ternyata Pemkot Jogja Membenci Malioboro? (Pexels)

Apakah Ternyata Pemkot Jogja Membenci Malioboro? (Pexels)

Share on FacebookShare on Twitter

Mulai 2025 ini, kalau ketahuan dan tertangkap tangan merokok di Malioboro, kamu akan kena denda Rp7,5 juta atau kurungan maksimal 1 bulan. Seram sekali karena kayaknya hanya mimpi belaka UMR di Jogja bisa sama seperti denda merokok.

Sebelumnya, saya perlu menegaskan 1 hal di sini. Saya tidak menolak aturan ini. Silakan saja Pemerintah Jogja menerapkan aturan apa saja. Saya hanya ingin mengungkapkan beberapa keresahan. Bahkan mungkin kata “keresahan” juga kurang tepat. Kayaknya, kata “penasaran” lebih tepat. Ah, kalau sudah berhubungan sama pemerintah, apa sih yang nggak bikin heran dan penasaran.

Apakah Pemerintah Jogja hanya membenci perokok di Malioboro?

Ancaman kena denda sampai Rp7,5 juta itu menyeramkan. Namun, karena ini Malioboro, kawasan paling dicintai Pemerintah Jogja, angka tersebut jadi biasa saja. Maklum, di sana kan isinya wisatawan. Jadi wajar kalau mereka bawa banyak duit. Kena denda nggak sampai Rp10 juta sih enteng.

Eh, tapi, ternyata, yang menjadi sasaran dari aturan ini adalah wisatawan lokal dan pelaku usaha. “Penegakan hukum difokuskan pada pelaku usaha jasa pariwisata di Malioboro yang dinilai sudah memahami aturan ini. Sanksi dapat berupa denda hingga Rp 7,5 juta atau kurungan maksimal satu bulan,” kata Ahmad Hidayat seperti dikutip Kompas.

Pak Ahmad Hidayat adalah Kasi Penyidikan Satpol PP Kota Yogyakarta. Masih menurut  beliau, sanksi yustisi ini akan menyasar, terutama, pelaku wisata yang merupakan warga Jogja. 

Alasannya? Ya karena warga lokal, dianggap sudah tahu ada aturan tersebut. Lagian mereka adalah pelaku wisata. Jadi nggak masalah kalau kena denda sampai Rp7 juta. Serem, sih. Seakan-akan menunjukkan betapa Pemerintah Jogja itu benci banget sama perokok di Malioboro. Tapi ya nggak papa, kan membenci itu urusan personal. Masak saya mau melarang.

Mencintai perokok di luar Malioboro

Ketika membaca soal berita denda Rp7,5 juta ini, pertanyaan yang muncul di kepala saya itu kayak gini: “Kok cuma di Malioboro, ya? Gimana dengan fasilitas publik yang lain? Bisa dan mau segalak itu?”

Pertanyaan itu muncul karena Malioboro adalah fasilitas publik tercinta-nya Pemerintah Jogja. Nah, istilah “fasilitas publik” di sini yang ganggu banget buat saya. Kenapa? Ya karena di banyak fasilitas publik di Jogja, itu ada yang merokok, lho. Apakah mereka akan kena denda sampai 3 kali UMR itu?

Baca Juga:

3 hal langka di Madura, tapi umum di Jogja, sudah seharusnya Madura belajar pada Jogja!

Mengapa banyak pengangguran di Jogja enggan merantau?

Salah satu fasilitas publik yang saya maksud adalah pasar. Segala jenis pasar, deh. Sebutkan saja pasar-pasar yang ada di provinsi paling istimewa di dunia ini. Pasti ada yang merokok di sana. Mau pedagang, sampai pembeli. Saya jamin ada, lha wong, setiap pagi saya mengantar istri belanja di pasar.

Selain pasar, fasilitas transportasi itu juga termasuk fasilitas publik. Ya kayak stasiun atau terminal itu. Nah, apakah Pemerintah Jogja berani ngasih denda ke siapa saja di Terminal Giwangan yang ketahuan merokok? Dendanya harus sama kayak denda di Malioboro, lho ya. Kalau perlu lebih nggak masalah. Saya ingin lihat keributan yang akan terjadi.

Kalau Pemerintah Jogja nggak berani melakukannya, berarti sah sudah mereka hanya membenci perokok di Malioboro. Dan sama seperti membenci yang merupakan hak, saya nggak ada masalah kalah Pemerintah Jogja mencintai perokok di luar Malioboro. Cinta itu universal. Aman, aja, mah kalau saya.

Niatnya Pemerintah Jogja itu mau ngapain, sih?

Katanya, pada 2024 kemarin, pelanggaran oleh perokok di Malioboro sampai 4 ribu kasus. Sebagian besar pelakunya adalah wisatawan. Sementara itu, sebesar 5% dari 4 ribu kasus, diperbuat oleh pelaku usaha. Buat saya, itu angka yang besar. Maklum kalau Pemerintah Jogja bakal ngasih denda besar.

Bayangkan saja, Rp7,5 juta dikalikan 4 ribu orang yang berkasus. Wah, potensi pemasukan daerah, nih. Apakah begitu niat Pemerintah Jogja? Mencari pemasukan dari perokok di Malioboro? Ya nggak masalah, sih. Sama seperti membenci dan mencintai, mencari nafkah juga hak Pemerintah Jogja. Aman aja, kalau saya.

Atau, mungkin niat dari denda ini adalah memberi efek jera bagi perokok dan membersihkan Jogja dari rokok? Bagus, sih, kalau ini tujuannya. 

Saya juga pasti langsung jera setelah membayar denda Rp7,5 juta setelah ketahuan merokok di Malioboro. Tapi, biar nggak kena denda segitu, kan saya tinggal geser ke Stasiun Lempuyangan atau Terminal Giwangan untuk merokok. Di sana nggak kena denda dan aman aja. 

Kan sama seperti membenci, mencintai, dan mencari nafkah. Merokok adalah hak karena ini aktivitas legal. Lho, logikanya begitu, kan?

Kerja yang seharusnya

Kalau memang serius membangun konsep yang namanya Kawasan Tanpa Rokok (KTR), ya jangan setengah-setengah. Bikin yang komprehensif, sediakan ruang merokok yang manusiawi, dan tegakkan aturan secara benar. 

Setelah itu, lakukan edukasi secara holistik kepada semua lapisan masyarakat. Beri pemahaman akan bahaya merokok di dekat ibu hamil, anak kecil, dan lansia. Eh, di Terminal Giwangan itu ada ibu hamil, anak kecil, dan lansia nggak ya? Atau hanya ada di Malioboro saja?

Penulis: Yamadipati Seno

Editor: Yamadipati Seno

BACA JUGA Nyatanya, Malioboro Kini Tak Lagi Sama dan Kata “Istimewa” bagi Jogja Hanya Pencitraan Semata

Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara ini ya.

Terakhir diperbarui pada 16 Januari 2025 oleh

Tags: denda merokok di malioboroJogjaktr malioboroMalioboropemerintah jogjastasiun lempuyanganTerminal Giwangan
Yamadipati Seno

Yamadipati Seno

ArtikelTerkait

Kok Bisa Ada Orang Bahagia di Jogja, padahal Hidup Mereka Susah?  

Membongkar 10 Kebohongan Jogja yang Diyakini Banyak Orang

21 Agustus 2022
Malioboro Jogja Bau Pesing, Kuda Andong Bakal Pakai Popok (Unsplash)

Malioboro Jogja Bau Pesing Bikin Pengunjung Pusing, Kudanya Dikasih Popok Biar Nggak Bikin Kapok

10 April 2025
Pelayanan Adminduk Surabaya Pantas Diacungi Jempol, dan Bikin Daerah Lain Makin Iri dengan Surabaya jogja kuliah di Jogja

Jujur Saja, Surabaya Jauh Lebih Pantas Menyandang Gelar Kota Pelajar, Bukan Jogja, yang Jelas-jelas Tak Ramah untuk Pelajar

26 Februari 2024
4 Alasan Julukan Maliogoro untuk Jalan MH Thamrin Bojonegoro Kurang Tepat

4 Alasan Julukan Maliogoro untuk Jalan MH Thamrin Bojonegoro Kurang Tepat

2 Mei 2023
KA Sri Tanjung Memang Murah, tapi Soal Kenyamanan Sepanjang Jogja-Banyuwangi, Bus Mila Sejahtera Juaranya

Mila Sejahtera Banyuwangi-Jogja: Bus Ekonomi Paling Efektif dan Efisien, Juga Nggak Ugal-ugalan!

27 Agustus 2025
Masjid Jogokariyan, Tempat Ideal untuk Bertobat Mahasiswa Jogja (Hammam Izzuddin)

Mahasiswa Jogja yang Ingin Bertobat di Bulan Ramadan Wajib Berkunjung ke Masjid Jogokariyan

14 Maret 2025
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

8 keresahan guru agama, pekerjaan tidak maksimal karena dianaktirikan Kemendikdasmen Mojok.co

8 keresahan guru agama, pekerjaan tidak maksimal karena dianaktirikan Kemendikdasmen 

11 Juli 2026
Alasan buku fisik tidak akan lenyap hanya karena buku digital merajalela Mojok.co

Alasan buku fisik tidak akan lenyap hanya karena buku digital merajalela

15 Juli 2026
Melawan serbuan semut di kamar, drama anak kos yang tampak sepele, tapi cukup bikin puyeng Mojok.co

Melawan serbuan semut di kamar, drama anak kos yang tampak sepele, tapi cukup bikin puyeng

16 Juli 2026
Membayangkan Jatinangor Tanpa Unpad, ITB, IPDN, dan Ikopin: Nggak Terkenal, Nggak Berkembang, Pokoknya Menyedihkan sumedang, bandung

Berhentilah menyebut Jatinangor sebagai Bandung coret, tolong hormati Sumedang

15 Juli 2026
Culture Shock Warga Cepu Pindah ke Malang, Banyak Orang Ngomong Kebolak-balik dan “Kasar” Mojok.co Surabaya

Berhenti membandingkan Malang dan Surabaya: karakteristiknya beda, kenapa berusaha (terlalu) keras untuk membandingkannya?

10 Juli 2026
Kenapa banyak pemilik motor Honda trauma servis di AHASS? (Unsplash)

Kenapa banyak pemilik motor Honda nggak mau servis motor di bengkel resmi atau AHASS?

10 Juli 2026

Youtube Terbaru

https://www.youtube.com/watch?v=6Xo_K0G3FRg


Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Tulisan
Ketentuan Artikel Terminal
Kontak

Kerjasama
F.A.Q.
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Anime
    • Film
    • Musik
    • Serial
    • Sinetron
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Gadget
    • Game
    • Kecantikan
  • Kunjungi MOJOK.CO

© 2026 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.